PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Advertisements

Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Profesi luhur lahir dari masyarakat
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Etika Guru Profesional
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
SUMPAH ETIK dan.
perkembangan ETIKA PROFESI
KODE ETIK PROFESI HAKIM
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
 Ridwan Rosyadi A  Nafsiyatul Istiqlalia A  Khoirunniisa A Nama Anggota :
ETIKA PROFESI KEGURUAN
Etika Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes Sistematika Etika
ETIKA PROFESI KEGURUAN
MISRAWATI, S.ST.  Tujuan Instruksional Khusus: Stl mengikuti M.K ini mah.diharapkan dpt mengidentifikasi kebidanan sebagai profesi dan standar profesi.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
Etika Kedokteran Reza Maulana.
KONSEP DASAR ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA
ETIKA KEPERAWATAN.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
ETIKA KEPERAWATAN OLEH : GIRI SUSILO ADI.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
ETIK PROFESI   By Endang Susilowati, SST Created by Ach Setiadi.
MAKALAH ASKEB V ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN KOMUNITAS KELOMPOK V : ENDANG Dosen Pembimbing :Fitriniati, S.ST PRODI DIII KEBIDANAN STIKES PIALA.
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
ETIK PROFESI   By sri Created by Ach Setiadi.
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIK
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGENALAN ETIKA UMUM A. HATI NURANI B. KEBEBASAN & TANGGUNG JAWAB
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Anggota Kelompok : Veby Qanitati K Devi Restyani Putri Siti Nur Jannah
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
LAFAL SUMPAH DOKTER. Dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan hadirin sebagai saksi, Saya bersumpah: 1. Membaktikan profesi dokter saya, guna kepentingan.
KRITIK TERHADAP “KEMANUSIAAN” VERSI PANCASILA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN BY.....Purnamasari Nazara SST

Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat makhluk lain selain manusia. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas.

Etika dibagi menjadi tiga bagian : Metaetika (etika) Etika atau teori moral Etika praktik

TUJUAN PERUMUSAN KODE ETIK Menjujung tinggi marbat dan citra profesi Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota Meningkatkan pengabdian para anggota profesi Meningkatkan mutu profesi

DIMENSI KODE ETIK Anggota profesi dan klien Anggota profesi dan system Anggota profesi dan profesi lain Semua anggota profesi

PRINSIP KODE ETIK Menghargai otonomi Melakukan tindakan yang benar Mencegah tindakan yang dapat merugikan Memperlakukan manusia secara adil Menjelaskan dengan benar Menepati janji yang telah disepakati Menjaga kerahasiaan

KODE ETIK PROFESI BIDAN Ditetapkan oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam kongres IBI. Kode etik bidan akan mempunyai pengaruh dalam mengakkan disiplin di kalangan profesi bidan. Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam rapat kerja nasional (rakernas) IBI tahun 1991.

KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT KODE ETIK BIDAN BAGIAN I KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan kllien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang s ama sesuai dengan kebutuhan berdasakan kemampuan yang dimilikinya Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA Bagian II KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, keculai bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien

Bagian III KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA 1. Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi 2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA Bagian IV KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjujung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI Bagian V KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI Setiap bidan harus memelihara kesehatannnya agar dapat melaksdanakan tugas profesinya dengan baik Setiap bidain seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA BANGSA DAN TANAH AIR Bagian VI KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA BANGSA DAN TANAH AIR Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pikirannya kepada pemerintah utnuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pada pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga

Bagian VII PENUTUP Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamlkan Kode Etik Bidan Indonesia

KEB MUKADIMAH II Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya : Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara Indonesia