PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI ( bagian II)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke 12
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
ETIKA PROFESI JAKSA.
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
KODE ETIK PROFESI HAKIM
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sumber: ainurrahimyaqin.files.wordpress.com/.../etika-bisnis.p...‎
SALAM ADHYAKSA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
Pendidikan kewarganegaraan
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Hak Asasi Manusia.
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Assalamualaikum wr.wb.
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
BUDAYA DAN ETIKA Perubahan lingkungan semakin turbulen, sistem dan subsitem organisasi menjadi makin terbuka dan tingkat persaingan semakin ketat dan.
DAN PERADILAN NASIONAL
MEMPERJUANGKAN MASYARAKAT YANG ADIL, DAMAI DAN SEJAHTERA
MEMPERJUANGKAN KEBENARAN MELAWAN KEBOHONGAN
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMISI YUDISIAL.
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
Kisi-kisi soal USNN PPKN SMA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Militer dan Budaya Politik Indonesia
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
Transcript presentasi:

PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI ( bagian II) DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PRAJABATAN GOL III CPNS EKS HONORER OLEH Drs. Mundzir MM Widyaiswara Madya BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA

PENYEBAB DAN PERMASALAHAN KORUPSI A. Sebab-Sebab Korupsi 1. Menurut analisis Syed Hussain Alatas (1987:120), a. Pengaruh Perang Dunia II. Peperangan yang meluas Pengeluaran pemerintah dalam jumlah besar untuk pengadaan dan persediaan logistik b. Di Asia Tenggara, pendudukan Jepang: - Kelangkaan barang dan makanan - Inflasi yang tinggi - Lemahnya pengawasan pemerintah, Situasi perang melahirkan masalah korupsi.

2. Pemerintahan Kolonial. Karena korupsi terhadap pemerintahan Kolonial dianggap sebagai patriotic karena merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajah. Contoh a. Mencopoti bola lampu dan perlangkapan lain di kereta api, b. melindungi para pelnggar hukum dari tangkapan polisi, Semua itu dianggap sebagai perbuatan yang bertujuan agar pemerintahan Kolonial tidak merampas uang rakyat. Setelah kemerdekaan kebiasaan bersikap tidak jujur kepada pemerintah terus berlanjut.

3. Pengaruh koruptif masa perang, a. Bertambahnya jumlah pegawai negeri dengan cepat, b. Bertambah luasnya kekuasaan c. Lemahnya pengawasan d. Pengaruh partai-partai politik menjadikan lahan subur bagi korupsi. e. Dunia usaha dan industri memperkenalkan metode “semir”(pelicin)..

4. System birokrasi patrimonial 4. System birokrasi patrimonial. Menurut Max Weber (1968), kelemahan jabatan patrimonial adalah terutama tidak mengenal perbedaan birokrasi antara lingkup “pribadi” dan lingkup “dinas”. Dalam masalah-masalah politik, hak penguasa menghilangkan batas yurisdiksi para pejabat. Batas-batas di antara berbagai fungsi jabatan sangat tipis.. Dalam birokrasi modern, di Barat, pejabat mempunyai lingkup yurisdiksi, suatu jenis kegiatan yang teratur, dan seperangkat peraturan yang menata kegiatan birokrasi. Termasuk pula di dalamnya penggunaan file dan catana-catatan secara teratur

5. Korupsi juga sering terjadi karena sikap solidaritas kekeluargaan dan kebiasaan saling memberi hadiah. Pemberian hadiah di kalangan birokrasi bahkan telah melembaga, meskipun pada awalnya tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan.

6. Korupsi juga terjadi karena lemahnya didisiplin pemerintah dalam mengendalikan kekuasaan negara, korupsi itu baik dan bermanfaat karena ada akibat-akibat positifnya. Bayley (1995:102-110), mengemukakan sisi-sisi positif dari korupsi, antara lain : (a) korupsi, baik berupa komisi . Ini merupakan mekanisme penjatahan yang sesuai dengan tujuan pembangunan ekonomi. korupsi juga berguna untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan para pegawai negeri. Korupsi membuka jalan untuk memperlunak kekerasan suatu rencana pembangunan ekonomi dan sosial suatu golongan elit. Di kalangan elit-elit politik, korupsi mungkin berlaku sebagai pelarut soal-soal ideologi atau kepentingan-kepentingan yang tak dapat disepakati.

8. Korupsi terjadi karena pengaruh modernisasi yang cepat 8. Korupsi terjadi karena pengaruh modernisasi yang cepat. Argumen sosiologis tentang hal ini antara lain dikemukakan oleh Samuel P. Huntington (1968), yang mengatakan bahwa korupsi akan memuncak ketika proses modernisasi berlangsung cepat. Ada tiga hal penyebabnya: (a) modernisasi menyangkut perubahan nilai-nilai dasar masyarakat, apa yang dahulu dianggap tidak korup; (b) modernisasi menciptakan kelas-kelas baru yang mencita-citakan kekuasaan dengan menggunakan sarana korup; (c) modernisasi menciptakan perluasan kegiatan pemerintahan, yang menurut sebagian orang dibiayai dengan korupsi.

9. Korupsi terjadi karena kerakusan, kekejaman dan nafsu mengeruk keuntungan para penguasa yang mengenggam kekuasaan untuk jangka waktu yang lama. Jadi dalam hal ini korupsi lebih disebabkan faktor kepribadian pemimpin. sosial, seperti pranata budaya, kemiskinan, penderitaan yang luar biasa, perubahan politik besar-besaran, peperangan, sistem hukum yang tidak sempurna; pengaruh yang berasal dari luar diri individu,

Ketiadaan atau kelemahan pemimpin 10 Menurut Alatas (1986:46) yang dikuitp Gunawan, 1993:14), penyebab-penyebab korupsi khususnya di Indonesia, bisa diidentifikasi sebagai berikut: Ketiadaan atau kelemahan pemimpin Kelemahan pengamalan ajaran-ajaran agama dan etika. Akibat kolonialisme Kurang dan lemahnya pengaruh pendidikan. Kemiskinan yang bersifat struktural. Sanksi hukum yang lemah. Kurang dan terbatasnya lingkungan anti korupsi. Struktur pemerintahan yang lunak. Perubahan radikal Kondisi masyarakat,.

Dari beberapa faktor penyebab korupsi yang telah diuraikan, secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi 3 faktor saja: (a) faktor politik; (b) faktor yuridis; dan (c) faktor budaya. (Gunawan, 1993: 15-24).

- sanksi yang memang lemah berdasarkan Faktor Politik Kekuasaan cenderung korupsi, tetapi kekuasaan yang berlebihan mengakibatkan korupsi berlebihan pula” (Lord Acton, 1834-1902). Faktor Yuridis Lemahnya sanksi hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dalam hal ini ada dua aspek: - peranan hakim dalam menjatuhkan putusan; - sanksi yang memang lemah berdasarkan bunyi pasal-pasal dan ayat-ayat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (Lihat: UU Nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Faktor Budaya Budaya korupsi merupakan warisan budaya kolonial (Patrimonial)

B. Akibat-Akibat Buruk Korupsi Menurut David Bayley (1995), akibat-akibat buruk yang ditimbulkan oleh sikap korup adalah sebagai berikut: Kegagalan pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkannya sewaktu menentukan kriteria bagi berbagai jenis keputusan. Kenaikan biaya administrasi. “Komisi”, akan mengakibatkan berkurangnya jumlah dana yang seharusnya dipakai untuk keperluan masyarakat umum.. Menghancurkan keberanian orang untuk berpegang teguh pada nilai-nilai sopan santun yang tinggi.

menurunkan martabat pejabat dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tindakan adil pemerintah. Tidak ada Keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan,. Tidak adanya keberpihakannya kepada kebenaran dan kepada kepentingan masyarakat. Menimbulkan fitnah, dakwaan-dakwaan serta sakit hati yang mendalam..

Posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi Transparansi Internasional Tahun Ranking Skor 2006 123 dari 136 negara 2,2 2005 142 dari 145 negara 2,0 2004 135 dari 145 negara 2,0 2003 122 dari 133 negara 1,9 2002 96 dari 102 negara 1,9 2001 82 dari 88 negara 1,9 2000 86 dari 90 negara 1,7 1999 97 dari 99 negara 1,7 1998 80 dari 85 negara 2,0 1997 46 dari 52 negara 2,72 1996 45 dari 54 negara 2,61 1995 41 dari 41 negara 1,97 Sumber: Baderani dan Abd. Haris (2007:34)

C. Permasalahan Dalam Pemberantasan Korupsi 1. Mabes POLRI (2002 : 6-8), menjelaskan permasalahan yang sering dihadapi oleh penyidik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah : Interpretasi Hukum Benturan kepentingan/kewenangan Keterpaduan langkah sesama aparat penegak hukum Birokratis Politisasi permasalahan Dukungan pemerintah dan masyarakat

2. Mengapa pemberantasan korupsi tidak bisa optimal 2. Mengapa pemberantasan korupsi tidak bisa optimal? Ada beberapa kendala yang menyebabkan korupsi tidak bisa optimal antara lain : a. Perangkat hukum acara (KUHAP) yang masih belum efisien sehingga masih ada penafsiran yang berbeda antar aparat penegak hukum tentang kewenangan penyidikan,,

b. Masalah yang dihadapi POLRI dalam memberantas Korupsi antara lain dana operasional yang tidak memadai, lemahnya koordinasi antar penegak hukum, lemahnya koordinasi antara penegak hukum dengan Inspektorat departemen-departemen yang menyangkut Korupsi, sikap masyarakat yang enggan menjadi saksi dan pelapor tindak pidana korupsi. Kurang transparannya upaya penegakan hukum. Diberikannya hak istimewa kepada pejabat-pejabat dan pihak-pihak tertentu (Gubernur, Anggota DPR, Bupati/Walikota, wartawan, dll)

Aplikasi Percepatan pemberantasan korupsi Individu dan kelompok 1. ikhlas 9. menyikapi hidup dengan ajaran 2. Sabar Ilahi 3. Ridho 10. menjaga fikiran dari maksiat 4. muhasabah 11. menumbuhkan rasa takut 5. Tawakal 12. mengendalikan diri dari syahwat 6. muqorobah harta 7. Jujur terhadap diri sendiri 13. menumbuhkan rasa 8. mensyukuri nikmat malu berbuat maksiat 14. Menumbuhkan kecintaan kepada Allah 15. Taubat dabn tidak melakukan praktek korupsi

B. Secara kelembagaan Penyempurnaan UU, sanksi bagi pejabat yang KKN Peninjauan UU Perbankan dan perpajakan Peningkatan komitmen, kosistensi dan tanggungjawab profesi Penataan kembasli Visi, Misi tugas pokok dan fungsi