PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI ( bagian II) DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PRAJABATAN GOL III CPNS EKS HONORER OLEH Drs. Mundzir MM Widyaiswara Madya BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA
PENYEBAB DAN PERMASALAHAN KORUPSI A. Sebab-Sebab Korupsi 1. Menurut analisis Syed Hussain Alatas (1987:120), a. Pengaruh Perang Dunia II. Peperangan yang meluas Pengeluaran pemerintah dalam jumlah besar untuk pengadaan dan persediaan logistik b. Di Asia Tenggara, pendudukan Jepang: - Kelangkaan barang dan makanan - Inflasi yang tinggi - Lemahnya pengawasan pemerintah, Situasi perang melahirkan masalah korupsi.
2. Pemerintahan Kolonial. Karena korupsi terhadap pemerintahan Kolonial dianggap sebagai patriotic karena merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajah. Contoh a. Mencopoti bola lampu dan perlangkapan lain di kereta api, b. melindungi para pelnggar hukum dari tangkapan polisi, Semua itu dianggap sebagai perbuatan yang bertujuan agar pemerintahan Kolonial tidak merampas uang rakyat. Setelah kemerdekaan kebiasaan bersikap tidak jujur kepada pemerintah terus berlanjut.
3. Pengaruh koruptif masa perang, a. Bertambahnya jumlah pegawai negeri dengan cepat, b. Bertambah luasnya kekuasaan c. Lemahnya pengawasan d. Pengaruh partai-partai politik menjadikan lahan subur bagi korupsi. e. Dunia usaha dan industri memperkenalkan metode “semir”(pelicin)..
4. System birokrasi patrimonial 4. System birokrasi patrimonial. Menurut Max Weber (1968), kelemahan jabatan patrimonial adalah terutama tidak mengenal perbedaan birokrasi antara lingkup “pribadi” dan lingkup “dinas”. Dalam masalah-masalah politik, hak penguasa menghilangkan batas yurisdiksi para pejabat. Batas-batas di antara berbagai fungsi jabatan sangat tipis.. Dalam birokrasi modern, di Barat, pejabat mempunyai lingkup yurisdiksi, suatu jenis kegiatan yang teratur, dan seperangkat peraturan yang menata kegiatan birokrasi. Termasuk pula di dalamnya penggunaan file dan catana-catatan secara teratur
5. Korupsi juga sering terjadi karena sikap solidaritas kekeluargaan dan kebiasaan saling memberi hadiah. Pemberian hadiah di kalangan birokrasi bahkan telah melembaga, meskipun pada awalnya tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan.
6. Korupsi juga terjadi karena lemahnya didisiplin pemerintah dalam mengendalikan kekuasaan negara, korupsi itu baik dan bermanfaat karena ada akibat-akibat positifnya. Bayley (1995:102-110), mengemukakan sisi-sisi positif dari korupsi, antara lain : (a) korupsi, baik berupa komisi . Ini merupakan mekanisme penjatahan yang sesuai dengan tujuan pembangunan ekonomi. korupsi juga berguna untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan para pegawai negeri. Korupsi membuka jalan untuk memperlunak kekerasan suatu rencana pembangunan ekonomi dan sosial suatu golongan elit. Di kalangan elit-elit politik, korupsi mungkin berlaku sebagai pelarut soal-soal ideologi atau kepentingan-kepentingan yang tak dapat disepakati.
8. Korupsi terjadi karena pengaruh modernisasi yang cepat 8. Korupsi terjadi karena pengaruh modernisasi yang cepat. Argumen sosiologis tentang hal ini antara lain dikemukakan oleh Samuel P. Huntington (1968), yang mengatakan bahwa korupsi akan memuncak ketika proses modernisasi berlangsung cepat. Ada tiga hal penyebabnya: (a) modernisasi menyangkut perubahan nilai-nilai dasar masyarakat, apa yang dahulu dianggap tidak korup; (b) modernisasi menciptakan kelas-kelas baru yang mencita-citakan kekuasaan dengan menggunakan sarana korup; (c) modernisasi menciptakan perluasan kegiatan pemerintahan, yang menurut sebagian orang dibiayai dengan korupsi.
9. Korupsi terjadi karena kerakusan, kekejaman dan nafsu mengeruk keuntungan para penguasa yang mengenggam kekuasaan untuk jangka waktu yang lama. Jadi dalam hal ini korupsi lebih disebabkan faktor kepribadian pemimpin. sosial, seperti pranata budaya, kemiskinan, penderitaan yang luar biasa, perubahan politik besar-besaran, peperangan, sistem hukum yang tidak sempurna; pengaruh yang berasal dari luar diri individu,
Ketiadaan atau kelemahan pemimpin 10 Menurut Alatas (1986:46) yang dikuitp Gunawan, 1993:14), penyebab-penyebab korupsi khususnya di Indonesia, bisa diidentifikasi sebagai berikut: Ketiadaan atau kelemahan pemimpin Kelemahan pengamalan ajaran-ajaran agama dan etika. Akibat kolonialisme Kurang dan lemahnya pengaruh pendidikan. Kemiskinan yang bersifat struktural. Sanksi hukum yang lemah. Kurang dan terbatasnya lingkungan anti korupsi. Struktur pemerintahan yang lunak. Perubahan radikal Kondisi masyarakat,.
Dari beberapa faktor penyebab korupsi yang telah diuraikan, secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi 3 faktor saja: (a) faktor politik; (b) faktor yuridis; dan (c) faktor budaya. (Gunawan, 1993: 15-24).
- sanksi yang memang lemah berdasarkan Faktor Politik Kekuasaan cenderung korupsi, tetapi kekuasaan yang berlebihan mengakibatkan korupsi berlebihan pula” (Lord Acton, 1834-1902). Faktor Yuridis Lemahnya sanksi hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dalam hal ini ada dua aspek: - peranan hakim dalam menjatuhkan putusan; - sanksi yang memang lemah berdasarkan bunyi pasal-pasal dan ayat-ayat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (Lihat: UU Nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Faktor Budaya Budaya korupsi merupakan warisan budaya kolonial (Patrimonial)
B. Akibat-Akibat Buruk Korupsi Menurut David Bayley (1995), akibat-akibat buruk yang ditimbulkan oleh sikap korup adalah sebagai berikut: Kegagalan pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkannya sewaktu menentukan kriteria bagi berbagai jenis keputusan. Kenaikan biaya administrasi. “Komisi”, akan mengakibatkan berkurangnya jumlah dana yang seharusnya dipakai untuk keperluan masyarakat umum.. Menghancurkan keberanian orang untuk berpegang teguh pada nilai-nilai sopan santun yang tinggi.
menurunkan martabat pejabat dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tindakan adil pemerintah. Tidak ada Keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan,. Tidak adanya keberpihakannya kepada kebenaran dan kepada kepentingan masyarakat. Menimbulkan fitnah, dakwaan-dakwaan serta sakit hati yang mendalam..
Posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi Transparansi Internasional Tahun Ranking Skor 2006 123 dari 136 negara 2,2 2005 142 dari 145 negara 2,0 2004 135 dari 145 negara 2,0 2003 122 dari 133 negara 1,9 2002 96 dari 102 negara 1,9 2001 82 dari 88 negara 1,9 2000 86 dari 90 negara 1,7 1999 97 dari 99 negara 1,7 1998 80 dari 85 negara 2,0 1997 46 dari 52 negara 2,72 1996 45 dari 54 negara 2,61 1995 41 dari 41 negara 1,97 Sumber: Baderani dan Abd. Haris (2007:34)
C. Permasalahan Dalam Pemberantasan Korupsi 1. Mabes POLRI (2002 : 6-8), menjelaskan permasalahan yang sering dihadapi oleh penyidik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah : Interpretasi Hukum Benturan kepentingan/kewenangan Keterpaduan langkah sesama aparat penegak hukum Birokratis Politisasi permasalahan Dukungan pemerintah dan masyarakat
2. Mengapa pemberantasan korupsi tidak bisa optimal 2. Mengapa pemberantasan korupsi tidak bisa optimal? Ada beberapa kendala yang menyebabkan korupsi tidak bisa optimal antara lain : a. Perangkat hukum acara (KUHAP) yang masih belum efisien sehingga masih ada penafsiran yang berbeda antar aparat penegak hukum tentang kewenangan penyidikan,,
b. Masalah yang dihadapi POLRI dalam memberantas Korupsi antara lain dana operasional yang tidak memadai, lemahnya koordinasi antar penegak hukum, lemahnya koordinasi antara penegak hukum dengan Inspektorat departemen-departemen yang menyangkut Korupsi, sikap masyarakat yang enggan menjadi saksi dan pelapor tindak pidana korupsi. Kurang transparannya upaya penegakan hukum. Diberikannya hak istimewa kepada pejabat-pejabat dan pihak-pihak tertentu (Gubernur, Anggota DPR, Bupati/Walikota, wartawan, dll)
Aplikasi Percepatan pemberantasan korupsi Individu dan kelompok 1. ikhlas 9. menyikapi hidup dengan ajaran 2. Sabar Ilahi 3. Ridho 10. menjaga fikiran dari maksiat 4. muhasabah 11. menumbuhkan rasa takut 5. Tawakal 12. mengendalikan diri dari syahwat 6. muqorobah harta 7. Jujur terhadap diri sendiri 13. menumbuhkan rasa 8. mensyukuri nikmat malu berbuat maksiat 14. Menumbuhkan kecintaan kepada Allah 15. Taubat dabn tidak melakukan praktek korupsi
B. Secara kelembagaan Penyempurnaan UU, sanksi bagi pejabat yang KKN Peninjauan UU Perbankan dan perpajakan Peningkatan komitmen, kosistensi dan tanggungjawab profesi Penataan kembasli Visi, Misi tugas pokok dan fungsi