Pengantar Ekonomi Islam Oleh: Muhammad Ismail Yusanto
Definisi Bahasa Greek : mengatur urusan rumah tangga Pengertian rumah tangga diperluas sebagai suatu kelompok (komunitas) yang diperintah oleh satu negara. MAKA Kata "ekonomi" memiliki pengertian kegiatan mengatur urusan harta kekayaan (tadbiir syu`un al-mal). Kegiatan tersebut: cara memperbanyak jumlah harta serta menjaga pengadaan atau produksinya (dibahas dalam ilmu ekonomi), cara (mekanisme) pendistribusian harta (dibahas dalam sistem ekonomi).
Ilmu dan Sistem Ekonomi Ilmu ekonomi berkaitan dengan sarana dan cara memproduksi barang dan jasa bersifat universal dan tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu. Sistem ekonomi Berkaitan dengan pemikiran (konsep) tertentu Dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, Bagaimana cara mendistribusikan barang dan jasa yang dihasilkan kepada masyarakat.
Harta dalam Pandangan Islam Hakikat harta adalah milik Allah. Kepemilikan manusia sebatas izin-Nya DEFINISI KEPEMILIKAN Izin dari Allah SWT untuk memanfaatkan harta Izin dari Allah SWT ini terwujud secara nyata dalam bentuk hukum-hukum syara’ yang mengatur kepemilikan harta. Firman Allah SWT : “Dan berikanlah kepada mereka, sebagian harta Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.” (QS An Nur : 33)
Pandangan tentang Ekonomi Pandangan Islam terhadap materi kekayaan (barang dan jasa) berbeda dengan cara perolehan (kaifiyyatu hiyaazah) dan pemanfaatan (intifaa’) terhadap kekayaan. Islam mengatur perolehan dan pemanfaatan barang. Misalnya, mengharamkan pemanfaatan khamr dan bangkai. Islam tidak ikut campur dalam hal produksi barang dan jasa "Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan) dunia kalian." (HR. Muslim)
Asas Sistem Ekonomi (1) Kepemilikan (al-milkiyyah) (2) Pemanfaatan kepemilikan (al-tasharruf fi al-milkiyyah) (3) distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas)
Jenis Kepemilikan Kepemilikan individu (milkiyyah fardiyyah) Kepemilikan umum (milkiyyah ‘aammah) Kepemilikan negara (milkiyyah daulah).
Sebab Kepemilikan Individu Bekerja, Mendapatkan warisan, Mengambil harta dalam rangka menyambung hidup, Pemberian negara kepada rakyat, dan Harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun, seperti hadiah/hibah, mahar, dan lain-lain.
Kepemilikan Umum Harta dalam kepemilikan umum menjadi hak bagi seluruh umat. "Manusia berserikat dalam tiga hal : air, padang gembalaan dan api." (HR. Ahmad) Qiyas 3 harta milik umum: Barang yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti air dan energi (listrik,BBM) Barang tambang, seperti minyak, gas, emas, perak, dan sebagainya. Barang yang secara alamiah tidak mungkin dimiliki secara perseorangan, seperti jalan, sungai, laut, selat, atmosfer udara, dan sebagainya.
Pemanfaatan Harta Tata Cara pengembangan kepemilikan (tanmiyyatu al-milkiyyah), yakni dengan hukum-hukum jual-beli, syirkah, pengelolaan tanah, dan yang semisalnya, Tata Cara Penginfakan Harta (Infaqu al- Mal), yakni dengan hukum-hukum nafkah, hibah, hadiah, wasiat, dan semisalnya.
Pemanfaatan Harta Dilakukan dengan : Menerapkan hukum waris, Sebab-sebab kepemilikan, Menjalankan akad-akad muamalat, Mencegah peredaran harta pada sekelompok orang, dan hukum yang semisalnya. Memecahkan problem kesenjangan karena Perbedaan (tafaawut) jasmani dan intelektual Perbedaan kebutuhan manusia yang membutuhkan pemenuhan.