“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP” KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK “ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP” disampaikan dalam acara Penelaahan Target dan Pagu Penggunaan Dana PNBP Ditjen AHU TA 2014. Direktorat PNBP, DJA 2 November 2012
LANDASAN HUKUM PNBP PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PNBP PP NO. 73 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PP NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP PP NO. 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG PP NO. 34 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PNBP YANG TERUTANG
PENGERTIAN PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No 20 Tahun 1997)
KELOMPOK PNBP Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah seperti penerimaan jasa giro dan penerimaan sisa TAYL. Penerimaan dari pemanfaatan SDA seperti penerimaan royalti dari sektor kehutanan, pertambangan dan perikanan. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan seperti penerimaan dari dividen. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah seperti penerbitan visa, paspor dll. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi seperti penerimaan lelang dan denda. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
JENIS PNBP SESUAI PP NO. 22 TAHUN 1997 JENIS PNBP YANG BERLAKU UMUM DI SEMUA KEMENTERIAN NEGARA DAN LEMBAGA 1. Penerimaan kembali anggaran TAYL. 2. Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara. 3. Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara. 4. Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro). 5. Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan). 6. Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah. 7. Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.
TARIF PNBP Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau PP dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah, aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. (Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 1997) Tarif atas Jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau PP yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 1997)
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. (Pasal 4 UU No. 20 Tahun 1997) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. (Pasal 3 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2003) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara tepat pada waktunya. (Pasal 16 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004)
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 1997) Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. (Pasal 16 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004)
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP yang Terutang. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1997)
PELAPORAN PNBP Instansi pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang wajib menyampaikan laporan dan rencana realisasi PNBP secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1997) Laporan realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh pejabat instansi pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (Pasal 5 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2004)
MEKANISME PELAPORAN PNBP SEKJEN/ SESTAMA/ SEKUM MENTERI KEUANGAN UPT/ SATKER DITJEN X BADAN Y Laporan realisasi triwulanan PNBP disampaikan oleh Sekjen atau jabatan setingkat pada K/L yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi triwulanan PNBP terdiri dari laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP
RENCANA PNBP Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP wajib menyampaikan target (rencana) PNBP secara tertulis kepada Menteri Keuangan. (Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1997) Pejabat Instansi pemerintah wajib melaksanakan penyusunan target (rencana) PNBP dalam lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2004)
PENYUSUNAN TARGET PNBP Target PNBP merupakan hasil penghitungan atau penetapan PNBP, yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang (1 Januari s.d. 31 Desember tahun yang akan datang). Penyusunan target (rencana) PNBP dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan masing – masing K/L. Target (rencana) PNBP disusun se-realistis mungkin dengan menggunakan formula volume x tarif per jenis PNBP sesuai dengan PP tarif PNBP dan tarif layanan yang ditetapkan Menkeu untuk satker BLU. Dalam penyusunan target, masing – masing jenis PNBP dikelompokkan sesuai Akun PNBP, dengan mengacu pada PMK No. 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar. Penyusunan target (rencana) PNBP dilakukan secara berjenjang naik sesuai klasifikasi menurut organisasi, mulai dari Organisasi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tingkat terendah hingga yang tertinggi, yaitu dari tingkat Satker/UPT, Unit Eselon I s.d. K/L.
PENYUSUNAN TARGET PNBP OUTLINE PROPOSAL TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Latar belakang; Visi dan misi; Tugas pokok dan fungsi; Realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun anggaran berjalan; Pokok-pokok kebijakan PNBP; Target PNBP TA yang dianggarkan; Alasan/justifikasi kenaikan atau penurunan target PNBP TA yang dianggarkan dari target tahun anggaran sebelumnya; Besaran pagu yang diusulkan untuk dibiayai dari dana PNBP dengan mengacu pada persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP yang ditetapkan Menteri Keuangan; Perkiraan target dan pagu penggunaan PNBP 3 (tiga) tahun yang akan datang dari tahun yang dianggarkan.
PENGGUNAAN PNBP Dengan tetap memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan. (Pasal 8 UU No 20 Tahun1997 dan Pasal 4 ayat (1) PP No. 73 Tahun1999) Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri. (Pasal 5 PP Nomor 73 Tahun 1999)
1. Penelitian dan pengembangan teknologi, 2. Pelayanan kesehatan, PENGGUNAAN PNBP Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu meliputi : 1. Penelitian dan pengembangan teknologi, 2. Pelayanan kesehatan, 3. Pendidikan dan pelatihan, 4. Penegakan hukum, 5. Pelayanan yang melibatkan kekayaan intelektual tertentu, Pelestarian Sumber Daya Alam.
Pasal 8 Ayat (1) PP No. 73 tahun 1999 PENGGUNAAN PNBP Pasal 8 Ayat (1) PP No. 73 tahun 1999 Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pada Instansi bersangkutan dalam rangka pembiayaan: a. operasional dana pemeliharaan; dan atau b. investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. 17
Tujuan penggunaan dana PNBP; PENGGUNAAN PNBP Permohonan penggunaan PNBP diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka (1) paling sedikit dilengkapi dengan : Tujuan penggunaan dana PNBP; Rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai PNBP; Jenis PNBP beserta tarif yang berlaku; Laporan realisasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, perkiraan tahun anggaran berjalan, serta perkiraan 3 (tiga) tahun mendatang. (Pasal 6 PP No. 73 Tahun 1999)
PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). (Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara)
PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Berdasarkan hasil pembahasan target (rencana) PNBP, Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET (RENCANA) PNBP % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dilakukan oleh Direktorat Anggaran I, II, III dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL serta KMK Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP.
TARGET DAN PAGU PNBP DITJEN AHU Target dan Pagu PNBP Ditjen AHU Tahun 2011 dan 2013 adalah sebagai berikut: Tahun Target Pagu 2011 115.028.357.236 34.503.540.000 2012 165.156.556.000 126.216.502.000 2013 184.962.744.000 141.348.266.260
TARGET & PAGU PNBP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM (dalam ribuan rupiah) Unit Organisasi 2012 2013 Target Pagu Setjen 790.486.644 548.743.712 973.107.614 678.293.949 Itjen 6.000 Ditjen AHU 165.156.556 49.542.000 184.962.744 141.348.266 Ditjen PAS 11.100 Ditjen Imigrasi 1.015.906.500 720.679.460 1.071.498.250 760.120.858 Ditjen HKI 207.050.000 51.762.500 234.096.000 58.524.000 Ditjen PP 3.600 Ditjen HAM BPHN Balitbang HAM 4.800 BPSDM Kumham 10.800 TOTAL 2.178.648.000 1.370.727.671 2.463.712.908 1.638.287.074
PNBP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM Dalam rangka optimalisasi PNBP Kemenkumham, saat ini Kemenkumham telah mengusulkan usulan perubahan PP Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Hukum dan HAM. Perubahan ini guna menampung adanya perubahan besaran tarif dan adanya usulan jenis dan tarif baru pada unit-unit di lingkungan Kemenkumham. Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kemenkumham telah mengusulkan peningkatan izin penggunaan sebagian dana PNBP pada Satker-satker Kementerian Hukum dan HAM kepada Menteri Keuangan. Adapun usulan yang telah selesai diproses adalah sbb: Ditjen Imigrasi (KMK Nomor 407/KMK.02/2010 tentang Izin Sebagian Dana PNBP yang Berasal dari PNBP Ditjen Imigrasi sebesar 70,94%) Ditjen AHU (KMK Nomor 10/KMK.02/2012 tentang Izin Sebagian Dana PNBP yang Berasal dari PNBP Ditjen AHU sebesar 76,43%).
TERIMA KASIH