PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
DASAR HUKUM O U T L I N E UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP PP NO. 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG PP NO. 34 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PNBP YANG TERUTANG UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PNBP PP NO. 73 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PP NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PP NO. 21 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA KEMENKES KMK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PNBP PADA KEMENKES PMK NO. 3/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PNBP OLEH BENDAHARA PENERIMAAN PMK NO. 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PNBP PMK NO. 192/PMK.02/2012 TENTANG PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PNBP PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA PMK NO.152/PMK.02/2014 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN RENCANA PNBP K/L
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP DEFINISI PNBP PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan KELOMPOK PNBP Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP JENIS PNBP DASAR HUKUM UU PP PMK/KMK PNBP Fungsional UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP 6 PP Turunan PNBP PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada K/L KMK Tentang Persetujuan Penggunaan PNBP PNBP Badan Layanan Umum (BLU) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 KMK Tentang Penetapan Satker BLU PMK Tentang Tarif Layanan Satker BLU PNBP Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 Surat Persetujuan dan Penetapan Besaran Tarif Pemanfaatan BMN
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP KARAKTERISTIK PENGELOLAAN PNBP URAIAN KARAKTERISTIK PENGELOLAAN PNBP PNBP FUNGSIONAL BLU PEMANFAATAN BMN Dasar Hukum Pemungutan (Jenis dan Tarif) UU atau PP Peraturan Menteri Keuangan, yang dapat didelegasikan kepada Pimpinan Kementerian /Lembaga atau Pimpinan Satker BLU Surat persetujuan Menteri Keuangan (didelegasikan pada Dirjen Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL) Penerimaan Disetorkan ke Kas Negara Tidak disetorkan ke Kas Negara Penggunaan Digunakan sebagian sesuai KMK Persetujuan Penggunaan PNBP Digunakan langsung Tidak dapat digunakan Unit in Charge di Kemenkeu Ditjen Anggaran (Dit. PNBP) Ditjen Perbendaharaan (Dit. PPK BLU) Ditjen Kekayaan Negara
DASAR PEMUNGUTAN PNBP Tarif PNBP ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Tarif PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Satker yang telah ditetapkan menjadi satker BLU, jenis dan tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dan untuk tarif-tarif tertentu, dapat didelegasikan ke Pimpinan Kementerian/Lembaga atau Pimpinan BLU. Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN (seperti sewa dan kerjasama pemanfaatan BMN), persetujuan dan penetapan tarifnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang didelegasikan kepada Dirjen Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL sesuai kewenangannya.
DASAR PENGGUNAAN PNBP Sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan Kegiatan tertentu yang dapat menggunakan PNBP, yaitu penelitian dan pengembangan teknologi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu dan pelestarian sumber daya alam Persetujuan atas penggunaan PNBP dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Untuk satker BLU, pendapatan operasional BLU dapat digunakan langsung sesuai mekanisme APBN PNBP yang dapat digunakan adalah PNBP yang bersifat fungsional. Untuk PNBP yang bersifat umum, seperti PNBP dari jasa giro dan pemanfaatan BMN, tidak dapat digunakan oleh unit penghasil
PERENCANAAN PNBP (PMK NO.152/PMK.02/2014) DJA KEMENKEU VERIFIKASI PROPOSAL RENCANA PNBP K/L DAN VALIDASI ADK RENCANA PNBP K/L PENYESUAIAN RENCANA PNBP K/L APABILA TIDAK SESUAI KRITERIA UNGGAH ADK RENCANA PNBP K/L KE DALAM APLIKASI SPAN RENCANA PNBP K/L DALAM RANGKA PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF RENCANA PNBP K/L DALAM RANGKA PENYUSUNAN PAGU ANGGARAN MENKEU C.Q. DIRJEN ANGGARAN MENETAPKAN PROPOSAL RENCANA PNBP K/L BESERTA ADK RENCANA PNBP K/L MENGGUNAKAN APLIKASI TPNBP PEJABAT K/L MENGAJUKAN PEJABAT K/L MENGAJUKAN RENCANA PNBP K/L BESERTA ADK RENCANA PNBP K/L MENGGUNAKAN APLIKASI TPNBP HASIL OPTIMALISASI OPTIMALISASI RENCANA PNBP K/L HASIL PEMBAHASAN PEMERINTAH DAN DPR BAHAN PENYUSUNAN NK. RAPBN DAN RUU APBN DJA KEMENKEU VALIDASI ADK RENCANA PNBP K/L DAN UNGGAH ADK RENCANA PNBP K/L KE DALAM APLIKASI SPAN RENCANA PNBP K/L DALAM RANGKA PENYUSUNAN ALOKASI ANGGARAN MENKEU C.Q. DIRJEN ANGGARAN MENETAPKAN
PROSES PENYUSUNAN RENCANA PNBP K/L 9 Dalam rangka penyusunan APBN, Pejabat K/L (Sekjen, Sestama atau Pejabat Setingkat) wajib menyampaikan rencana PNBP kepada Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Anggaran dengan mengikuti siklus APBN. (Pasal 2 ayat (1)) Rencana PNBP disusun dalam bentuk target PNBP. K/L yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP, rencana PNBP disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan PNBP. (Pasal 2 ayat (3) dan (4))
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN 10 Penyusunan Target PNBP yang realistis Volume dalam satu tahun Tarif (sesuai PP Tarif) Target yang diusulkan disusun sesuai kode akun (BAS) Jan - Des
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN 11 b. Target disusun dengan mempertimbangkan data historis Realisasi 2015 Realisasi 2016 Data 2017 Target PNBP 2018
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN 12 c. Target disusun dengan pendekatan Medium Terms Budget (telah diperkirakan sampai tahun X+3) Target PNBP 2018 Perkiraan 2019 Perkiraan 2020 Perkiraan 2021
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN 13 d. Target disusun dengan pendekatan Bottom Up (dimulai Satker kemudian berjenjang sampai KL) Target Kementerian Target Unit Eselon I X Target PNBP Satker A Target PNBP Satker B Target Unit Eselon I Y Target PNBP Satker C
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN 14 d. Target yang diusulkan mencakup PNBP Fungsional dan PNBP Umum. Untuk PNBP Umum, akun-akun dari pendapatan denda dan akun- akun penerimaan kembali belanja tidak perlu ditargetkan, antara lain: 423752 Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah; 423951 Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran Yang Lalu; 423952 Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Yang Lalu; 423953 Penerimaan Kembali Belanja Modal Tahun Anggaran Yang Lalu; 423991 Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji
PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP 15 Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET (RENCANA) PNBP % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dilakukan oleh Direktorat Anggaran yang menjadi mitra K/L dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL serta KMK Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP.
RENCANA PNBP DALAM RANGKA PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF 16 Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP tahun anggaran berjalan, realisasi PNBP tahun anggaran sebelumnya, dan kebijakan Pemerintah. (Pasal 5 ayat (1)) Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif kepada Menteri Keuangan c.q. Ditjen Anggaran. (Pasal 5 ayat (2)) Batas akhir penerimaan rencana PNBP paling lambat minggu ketiga bulan Januari. (Pasal 5 ayat (3))
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN MINGGU PERTAMA FEBRUARI BATAS AKHIR PENYAMPAIAN RENCANA PNBP DAN WAKTU PENETAPAN RENCANA PNBP K/L 17 TAHAPAN RENCANA PNBP BATAS AKHIR PENYAMPAIAN WAKTU PENETAPAN PAGU INDIKATIF MINGGU KETIGA JANUARI MINGGU PERTAMA FEBRUARI PAGU ANGGARAN MINGGU KEDUA MEI MINGGU KEEMPAT MEI ALOKASI ANGGARAN SATU MINGGU SETELAH KESEPAKATAN PEMERINTAH DAN DPR MINGGU PERTAMA NOVEMBER
PROPOSAL RENCANA PNBP K/L 18 Pokok-pokok kebijakan. Realisasi PNBP 2 tahun anggaran terakhir. Perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan. Target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya. Justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap target PNBP tahun anggaran berjalan. Arsip Data Komputer (ADK) rencana PNBP K/L menggunakan Aplikasi TPNBP. Realisasi penggunaan dana PNBP dua tahun anggaran terakhir. Perkiraan realisasi penggunaaan dana PNBP tahun anggaran berjalan. Pagu penggunaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya.
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP Instansi Pemerintah wajib menagih dan atau memungut PNBP yang terutang dan wajib menyetor langsung ke Kas Negara Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara PENYETORAN PNBP SECARA ELEKTRONIK MELALUI SIMPONI Penyetoran PNBP secara Elektonik telah diatur dalam PMK No.32 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Pengaturan mengenai Tata Cara Pembayarn/Penyetoran PNBP dan non Anggaran secara elektronik diatur dalam Peraturan Dirjen Anggaran No.Per-1/AG/2014.
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PELAPORAN PNBP Instansi Pemerintah menyampaikan laporan realisasi PNBP secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi PNBP disusun secara berjenjang (bottom up), dari tingkat satker, unit eselon I, dan tingkat Kementerian/Lembaga Materi dalam rencana dan laporan realisasi sekurang-kurangnya memuat jenis, tarif, periode dan jumlah PNBP Laporan realisasi PNBP disampaikan secara triwulanan, terdiri dari laporan realisasi penerimaan dan realisasi penggunaan dana PNBP Laporan realisasi triwulanan PNBP disampaikan selambat- lambatnya satu bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PEMERIKSAAN PNBP Terhadap Instansi Pemerintah, atas permintaan Menteri Keuangan dapat dilakukan pemeriksaan khusus oleh instansi yang berwenang (BPKP) SANKSI Tidak dipenuhinya kewajiban Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut dan menyetor PNBP, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan PNBP yang terutang, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah kekurangan PNBP yang terutang
TEMUAN UTAMA DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PNBP 22 HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TERKAIT PENGELOLAAN PNBP PNBP TIDAK DISETOR TEPAT WAKTU ATAU TERLAMBAT SETOR PNBP DIGUNAKAN LANGSUNG DI LUAR MEKANISME APBN PNBP KURANG/BELUM DIPUNGUT PNBP BELUM DIDUKUNG DENGAN DASAR HUKUM YANG MEMADAI
DATA PNBP PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
TARGET DAN REALISASI PNBP TA 2015 KEMENTERIAN KESEHATAN 24 NO. ESELON I TARGET REALISASI % 1 SEKRETARIAT JENDERAL 6,070,425,000 9,181,625,341 151.25% 2 DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT 603,005,000 901,672,000 149.53% 3 DITJEN PELAYANAN KESEHATAN 8,490,492,657,000 9,380,749,482,322 110.49% 4 DITJEN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT 148,800,203,576 232,149,884,656 156.01% 5 DITJEN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 19,762,500,000 30,153,000,001 152.58% 6 BADAN LITBANG KESEHATAN 2,804,635,000 6,036,154,866 215.22% 7 BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN 578.727.730.941 675.676.498.670 116.75% TOTAL 9.247.261.156.517 10.334.848.317.856 111.76%
PAGU PNBP DAN REALISASI TA 2015 PADA KEMENTERIAN KESEHATAN 25 NO. ESELON I TARGET REALISASI % 1 SEKRETARIAT JENDERAL 4,941,325,950 4,094,234,044 82.86 2 DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT 528,800,000 512,695,635 96.95 3 DITJEN PELAYANAN KESEHATAN 10,059,818,077,000 9,155,093,950,098 91.01 4 DITJEN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT 123,761,587,366 99,837,363,730 80.67 5 DITJEN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 10,132,233,750 5,526,701,166 54.55 6 BADAN LITBANG KESEHATAN 2,589,199,500 2,403,324,446 92.82 7 BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN 598,775,570,000 503.229.931.329 84.04 TOTAL 10,800,546,793,566 9.770.698.200.448 90.46
TARGET DAN REALISASI PNBP TA 2016 No. UNIT ESELON I Target (Rp) Realisasi (Rp) % 1. SEKRETARIAT JENDERAL 21,070,425,000 6,064,922,633 28.78% 2. DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT 675,548,000 200,635,000 29.70% 3. DITJEN PELAYANAN KESEHATAN 8,845,166,735,808 1,610,761,471,864 18.21% 4. DITJEN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT 160,491,406,564 78,676,783,585 49.02% 5. DITJEN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 26,094,000,000 46,613,394,000 178.64% 6. BADAN LITBANG KESEHATAN 2,931,812,178 1,105,146,892 37.70% 7. BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN 574,636,334,926 174,288,345,572 30.33% JUMLAH 9,631,066,262,476 1,917,710,699,546 19.91%
PAGU DAN REALISASI PAGU PNBP TA 2016 No. UNIT ESELON I Pagu (Rp) Realisasi (Rp) % 1. SEKRETARIAT JENDERAL 17.151.325.950 586.606.825 3,42% 2. DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT 588.787.000 43.688.820 7,42% 3. DITJEN PELAYANAN KESEHATAN 8.904.626.912.000 1.431.529.051.595 16,08% 4. DITJEN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT 122.148.572.142 8.630.616.418 7,07% 5. DITJEN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 13.378.394.000 590.405.750 4,41% 6. BADAN LITBANG KESEHATAN 2.667.852.000 82.290.000 3,08% 7. BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN 556.136.799.000 18.802.730.908 3,38% JUMLAH 9.616.698.642.092 1.460.265.390.316 15,18% Cat : realisasi TW 1 2016
TARGET DAN PAGU ANGGARAN TA 2017 No. UNIT ESELON I Target (Rp) Pagu (Rp) 1. SEKRETARIAT JENDERAL 11.347.525.000 9.236.885.350 2. DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT 769.912.000 658.931.912 3. DITJEN PELAYANAN KESEHATAN 9.892.585.674.019 9.887.217.330.433 4. DITJEN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT 182.865.437.960 106.380.935.890 5. DITJEN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 27.622.000.000 14.161.799.400 6. BADAN LITBANG KESEHATAN 3.319.282.550 3.075.135.115 7. BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN 624.117.108.681 603.253.588.265 JUMLAH 10.742.626.940.210 10.623.984.606.365 Cat : realisasi TW 1 2016
TERIMA KASIH DIREKTORAT PNBP, DITJEN ANGGARAN, KEMENTERIAN KEUANGAN GED. SUTIKNO SLAMET LT. 16, JL. DR. WAHIDIN NO. 1, JAKARTA TELP: (021) 34357811, FAKS: (021) 3811379, SITUS: www.anggaran.depkeu.go.id