11. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN (bab 17, HLM 347)
JABARAN PILAR-PILAR SISTEM EKONOMI ISLAM Dalam pandangan Islam, kepemilikan dibagi 3: Kepemilikan individu (milkiyah fardiyah) Kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) Kepemilikan negara (milkiyah daulah) Pemanfaatan kepemilikan dibagi 2: Konsumsi (infaqul mal) Produksi (tanmiyatul mal) Distribusi kekayaan dibagi 2: Distribusi antar individu. Distribusi oleh negara.
Pemanfaatan kepemilikan:Sekumpulan tatacara hukum Islam yg wajib dipegang seorang muslim tatkala ia memanfaatkan harta yg dimilikinya. (Abdullah, 1990) Islam mengatur dengan rinci tentang pemanfaatan harta yg dibolehkan (halal) dan pemanfaatan harta yg dilarang (haram). Pemanfaatan kepemilikan Dibagi 2 kelompok : 1.penggunaan kepemilikan (infaqul maal)->konsumsi, 2.Pengembangan kepemilikan (tanmiyatul maal)-> produktif Mengapa pemanfaatan harta perlu diatur oleh Islam, berikut adalah ulasan dalilnya:
SABDA RASULULLAH SAW: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:لا يَزُولُ قَدْمَ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْألَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أفْنَاهُ، وَشَبَابِهِ فِيمَا أبْلاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أيْنَ كَسَبَهُ وَفِيمَا أنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ؟ “Kedua telapak kaki seorang anak Adam di hari kiamat masih belum beranjak di sisi Tuhannya sebelum ditanya mengenai lima perkara: tentang umurnya, apa yang telah dilakukannya? Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya? Tentang hartanya, dari mana dia memperolehnya? Dan untuk apa dibelanjakannya? Tentang ilmunya, apa yang dia kerjakan dengan ilmunya itu?” (HR. Ahmad dan At-Tabrani).
SABDA RASULULLAH SAW: Jangan membuatmu takjub, seseorang yang memperoleh harta dari cara haram, jika dia infakkan atau dia sedekahkan maka tidak diterima, jika ia pertahankan maka tidak diberkahi dan jika ia mati dan ia tinggalkan harta itu maka akan jadi bekal dia ke neraka. HR. ath-Thabarani, ath-Thayalisi dan al-Baihaqi, lafal ath-Thabarani
II. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN 1 II. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN 1. Penggunaan Kepemilikan-Konsumsi (infaqul mal)= membelanjakan harta yang telah dimiliki secara sah untuk keperluan yg bersifat konsumtif yg langsung habis pakai. Ekonomi Islam mengatur konsumsi manusia terbagi dalam beberapa kategori: Mubah, contohnya: membeli makanan, pakaian, rumah, kendaraan dsb (belanja kebutuhan hidup) (hal 350). Wajib, contohnya: nafkah untuk istri dan anak-anaknya, zakat dsb (351) Sunnah, contohnya: shodaqoh untuk faqir, miskin, masjid, rumah sakit dsb. (353) Makruh: pengeluaran untuk kebutuhan yang berlebihan atau boros (idha’atul mal) (354) Haram, contohnya: israf & tadzbir (356), tarif (357), kikir (358), riswah, dsb.
PEMANFAATAN KEPEMILIKAN PENGGUNAAN KEPEMILIKAN Konsumsi HARAM HALAL MUBAH SUNNAH WAJIB MAKRUH ISRAF TABDZIR Belanja KEBUTHAN HDP BOROS (IDHA’ATUL MAL) Misal, beli sepatu 16 Pasang. TARIF SHODAQOH NAFKAH TAQTIR RISWAH ZAKAT HIBAH HADIAH
2.Pengembangan kepemilikan (tanmiyatul maal)-> produktif Pemanfaatan kepemilikan:Sekumpulan tatacara hukum Islam yg wajib dipegang seorang muslim tatkala ia memanfaatkan harta yg dimilikinya. (Abdullah, 1990) Pemanfaatan kepemilikan Dibagi 2 kelompok : 1.penggunaan kepemilikan (infaqul maal)->konsumsi, 2.Pengembangan kepemilikan (tanmiyatul maal)-> produktif
PEMANFAATAN KEPEMILIKAN 2. PENGEMBANGAN KEPEMILIKAN Artinya harta yg kita miliki akan dikembangkan lagi (359) HARAM HALAL RIBA NASIAH PERTANIAN RIBA FADL ABDAN MUDHARABAH WUJUH MUFAWADHAH INAN JUDI PERDAGANGAN IHTIKAR INDUSTRI GHABN SYIRKAH TADLIS PERDAGANGAN LUAR NEGERI MENYEWAKAN LAHAN PERTANIAN INDUSTRI yang Haram PERSEROAN KAPITALIS
LEMBAGA KEUANGAN PENDUKUNG PERSEROAN KAPITALIS 1. PERSEROAN FIRMA 2. PERSEROAN TERBATAS (PT) 3. KOPERASI 4. ASURANSI LEMBAGA KEUANGAN PENDUKUNG PERSEROAN KAPITALIS 1. PERBANKAN Konven 2. PASAR MODAL/BURSA 3. PASAR VALUTA ASING (VALAS)
II. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN 2 II. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN 2. Pengembangan Kepemilikan-Produksi (tanmiyatul mal) Pertanian (361) Ekonomi Islam memberi aturan agar feodalisme dalam bidang pertanian tidak terjadi. Aturan yang diberikan yaitu dengan asas: penyatuan kepemilikan lahan pertanian dengan produksi. Aturan itu tersimpul dari adanya 3 ketentuan: Adanya hukum menghidupkan tanah yang mati (ihya’ul mawat). Adanya hukum larangan menerlantarkan lahan pertanian selama 3 tahun berturut-turut. Adanya hukum larangan menyewakan lahan pertanian. Tentang pertanian Lebih jelas lihat buku Al Maliki, Abdurrahman. 2009. Politik Ekonomi Islam. Bogor: al-Azhar Press. Hal 51-76 (tugas, dirangkum)
2. Perdagangan (362) Hukum asal dari perdagangan adalah mubah (jaiz) bagi setiap individu Kebolehan itu dengan ketentuan harus mengikuti rukun dan syarat jual beli Negara tidak melakukan supervisi secara langsung tetapi hanya secara umum Negara hanya menjaga agar pelaku perdagangan tidak menyimpang ketentuan syara’ dan memberi sanksi pada pelanggarnya. adanya qadhi hisbah dan syurthah Penentuan harga dikembalikan sepenuhnya pada keduabelah pihak, sesuai asas saling ridho (antaradhin). Negara tidak boleh melakukan intervensi dalam proses trasaksi jual-beli, khususnya dalam penentuan harga, seperti: mematok harga untuk komoditi tertentu. Tentang larangan mematok harga lihat buku An Nabhani, Taqiyuddin. 2009. Sistem Ekonomi Islam. Bogor: al-Azhar Press. Hal 209-212. (tugas, dirangkum)
حُكْـمُ المَصْنـَعِ يَأخُـذُ حُكْمَ الماَدَةِ الَّتِيْ يَصْنَـعُهَا: 3. Industri (363) Ekonomi Islam memberi keleluasaan bagi individu-individu untuk mengembangkan industrinya, selama jenis industrinya tidak dilarang. Industri dalam ekonomi Islam mengikuti asas: الصناعة تأخذ حكم ما تنتجه “Status hukum industri menurut apa yang diproduksinya”. حُكْـمُ المَصْنـَعِ يَأخُـذُ حُكْمَ الماَدَةِ الَّتِيْ يَصْنَـعُهَا: Hukum pabrik (Industri) mengikuti hukum barang yang diproduksinya (dalam kepemilikan dan produksinya). Industri yang dilarang untuk dimiliki individu menurut ketentuan ekonomi Islam ada 2 jenis: Industri yang memproduksi barang yang haram, seperti: industri minuman keras, industri pengalengan babi dsb. Idustri yang menghasilkan barang kepemilikan umum (deposit banyak), seperti: industri tambang emas, perak, tembaga, BBM dsb. Adapun industri yg diperbolehkan dimiliki individu seperti pabrik makanan-minuman halal, otomotif, pabrik mebeul, tekstil, dsb. Tentang industri, Lihat buku Al Maliki, Abdurrahman. 2009. Politik Ekonomi Islam. Bogor: al-Azhar Press. Hal 76-104 (tugas, dirangkum)
Industri YANG DIHARAMKAN…tambahan INDUSTRI YANG MEPRODUKSI BARANG YANG HARAM INDUSTRI KEPEMILIKAN UMUM INDUSTRI TAMBANG YANG TIDAK TERBATAS INDUSTRI DARI SDA YANG SIFAT PEMBENTUKANNYA MENGHALANGI UNTUK DIMILIKI INDIVIDU INDUSTRI DARI BARANG KEBUTUHAN UMUM
4. Persyarikatan (364) Syirkah adalah aqad antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha dengan tujuan mencari keuntungan. Aqad tersebut dapat berupa penggabungan tenaga dengan tenaga, tenaga dengan modal atau campuran dari keduanya. Syirkah dikatakan sah apabila telah terjadi ijab dan qabul antar semua pihak yang terlibat dalam kerjasama untuk melakukan sebuah usaha. Syirkah yang hanya penggabungan modal saja sebagaimana dalam PT tidak sah hukumnya. Syirkah dalam Islam ada 5 bentuk: Abdan, mudharabah, inan, wujuh dan mufawadhah.
5. Perdagangan Luar Negeri Asas perdagangan luar negeri adalah pedagangnya, bukan komoditinya. Warga negara bebas melakukan ekspor-impor komoditi apapun juga tanpa harus ada ijin dari negara. Negara hanya membuka perjanjian perdagangan, tidak boleh menetapkan komoditi tertentu saja dan tidak boleh membatasi dengan kuota. Bea cukai tidak boleh diambil untuk warga negara khilafah terhadap komoditi apapun juga. Dalilnya: لا يدخل الجنة صاحب مكس “Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai” Pengenaan cukai warga asing diperlakukan sesuai dengan yang dikenakan terhadap warga negara khilafah ketika memasuki negara asing tersebut (bersifat resiprokal).
6. Pertukaran Valuta Asing Islam memberi kebebasan untuk melakukan transaksi pertukaran valuta asing, asal memenuhi ketentuan syaratnya. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Berat timbangannya atau nilai uangnya sama dan setimbang (untuk yang sejenis). kontan Pertukaran yang tidak sejenis boleh suka sama suka, asalkan dilakukan secara kontan. Serah terima antara kedua belah pihak harus dalam satu tempat (tidak boleh online). Negara tidak boleh mematok kurs mata uangnya terhadap mata uang asing. Aturan Kurs dalam sistem ekonomi Islam= mengambang bebas, namun wajib kontan dan ditempat
7. Ketenagakerjaan Asas dari ketenagakerjaan menurut ekonomi Islam adalah mengikuti manfaat yang diberikan pekerja. Ketenagakerjaan didefinisikan sebagai: الاجرة هي عقض على المنفعة بعواض “Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan atau upah” Transaksi ketenagakerjaan tidak boleh dikaitkan secara langsung dengan transaksi jual beli. Upah bagi seorang pekerja tidak boleh ditentukan berdasarkan harga barang yang dihasilkan. Upah yang diberikan tidak boleh didasarkan pada kebutuhan fisik minimum agar seorang pekerja masih dapat bekerja. Negara juga tidak boleh mematok ketentuan upah pekerja dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).
8. Investasi Penambahan modal untuk mengembangkan suatu perusahaan dibolehkan dalam Islam. Penambahan modal dapat dilakukan dengan prinsip syirkah untuk berbagi untung dan berbagi rugi. Penambahan modal tidak boleh dengan prinsip utang- piutang yang disertai ketentuan adanya bunga. Penambahan modal tidak boleh dengan penjualan kertas saham yang tidak mengikuti ketentuan ijab-qobul sebagaimana dalam aqad syirkah. Penambahan modal dengan prinsip syirkah dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara (perbankan Islam).
Sumber : Dwi Condro Triono, Ph.D.