Persyaratan dalam perencanaan perumahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
METODE PENYUSUNAN AMDAL
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
Dampak Pariwisata dan Lingkungan Binaan
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Baku Mutu Lingkungan.
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KONSEP PENANGANAN KUMUH
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
PERMUKIMAN.
KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
FUNGSI HUTAN.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Superfund Follies di Indonesia
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Upaya pelestarian keanekaragaman hayati adalah upaya-upaya untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan flora, fauna, tanah, air, dan ekosistem lainnya.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HUBUNGAN SEBARAN FLORA DAN FAUNA DENGAN KONDISI FISIK
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Pembangunan secara terus - menerus
MASALAH LINGKUNGAN.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
HEZRON PARDOMUAN DOLOK SARIBU
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Daya Dukung dan Daya Tampung Pengelolaan Sumberdaya Air
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
Penggunaan GIS dalam berbagai Aplikasi. Gis Banyak dimanfaatkan oleh : Perencana Tata Guna lahan ( Ilmu Tanah ) Arsitektur Lanskap Ahli-ahli Teknik Sipil.
PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA
Kebijakan Penyelenggaraan
AMDAL - SKB.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Persyaratan dalam perencanaan perumahan

Pasal 26 Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat bagi diterbitkannya izin mendirikan bangunan. (3) Perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan perumahan dan/atau permukiman.

Pasal 26 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2011 Yang dimaksud dengan “persyaratan teknis” antara lain persyaratan tentang struktur bangunan, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.

Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 16 UU NO 28 THN 2002 (1) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. (2) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.

Pasal 7 (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. (3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. (4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku. (5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Persyaratan Kenyamanan Pasal 26 UU NO.28 TAHUN 2002 (1) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan. (2) Kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari dimensi ruang dan tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan.

(3) Kenyamanan hubungan antar ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata letak ruang dan sirkulasi antar ruang dalam bangunan gedung untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung. (4) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari temperatur dan kelembaban di dalam ruang untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung. (5) Kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kondisi dimana hak pribadi orang dalam melaksanakan kegiatan di dalam bangunan gedungnya tidak terganggu dari bangunan gedung lain di sekitarnya. (6) Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan oleh suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul baik dari dalam bangunan gedung maupun lingkungannya. (7) Ketentuan mengenai kenyamanan ruang gerak, tata hubungan antarruang, tingkat kondisi udara dalam ruangan, pandangan, serta tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Yang dimaksud dengan “persyaratan administratif” antara lain perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan, izin lokasi, peruntukannya, status hak atas tanah, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Persyaratan Administratif Bangunan Gedung Pasal 8 UU NOMOR 28 TAHUN 2002 TTG BANGUNAN GEDUNG (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b. status kepemilikan bangunan gedung; dan c. izin mendirikan bangunan gedung; d. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan “persyaratan ekologis” adalah persyaratan yang berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan, baik antara lingkungan buatan dengan lingkungan alam maupun dengan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan. Yang termasuk persyaratan ekologis antara lain analisis dampak lingkungan dalam pembangunan perumahan.

Pasal 15 Ayat (1) UU NO.28 THN 2002 Yang dimaksud dengan dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar pada suatu lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan adalah bangunan gedung yang dapat menyebabkan: a. perubahan pada sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan, yang melampaui baku mutu lingkungan menurut peraturan perundang-undangan; b. perubahan mendasar pada komponen lingkungan yang melampaui kriteria yang diakui berdasarkan pertimbangan ilmiah;

c. terancam dan/atau punahnya spesies-spesies yang langka dan/atau endemik, dan/atau dilindungi menurut peraturan perundang-undangan atau kerusakan habitat alaminya; d. kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung (seperti hutan lindung, cagar alam, taman nasional, dan suaka margasatwa) yang ditetap-kan menurut peraturan perundang-undangan; e. kerusakan atau punahnya benda-benda dan bangunan gedung peninggal-an sejarah yang bernilai tinggi; f. perubahan areal yang mempunyai nilai keindahan alami yang tinggi; g. timbulnya konflik atau kontroversi dengan masyarakat dan/atau pemerintah.