Hambatan dan Tantangan Dalam Perencanaan Masterplan Kawasan Industri Oleh: Bpk. Fahmi Shahab Direktur Eksekutif Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Disampailan dalam acara Pertemuan Teknis Perumusan Kebijakan Pengembangan Industri Melalui Policy Advisory Unit Selasa, 25 Agustus 2015 – Kementerian Perindustrian Jakarta
Definisi Kawasan Industri Secara resmi definisi Kawasan Industri terakhir dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2009. “Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri”.
PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI Pertumbuhan Kawasan Industri (Industrial Estate) di Indonesia secara umum dapat dilihat dalam beberapa tahapan, sebagai berikut: TAHAP PERTAMA Periode ini dalam kurun waktu 1970 – 1989, pada umumnya Kawasan Industri dimiliki dan dikelola oleh BUMN/BUMD. Keberadaan Kawasan Industri dimulai dengan studi Rencana Pengembangan Kawasan Industri di daerah Cilacap – Jawa Tengah di tahun 1969. Secara phisik Kawasan Industri dimulai diawal 1970-an ditandai dengan dibangunnya Kawasan Industri Pulogadung (Jakarta Industrial Estate Pulogadung) seluas 500 Ha yang kepemilikan sahamnya 50% Pemerintah Pusat (Dep. Keuangan) dan 50% Pemda DKI-Jakarta. Pada periode tersebut Pemerintah mengembangkan Kawasan Industri dibeberapa daerah. (Tabel 1)
KAWASAN INDUSTRI YANG DIDIRIKAN SEBELUM DITERBITKAN KEPUTUSAN PRESIDEN Tabel 1 KAWASAN INDUSTRI YANG DIDIRIKAN SEBELUM DITERBITKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 1989 (Tertunda)
Dalam periode +15 tahunan Pemerintah hanya mampu membangun 8 KI, sedangkan permintaan kebutuhan lahan pada waktu itu cukup tinggi. Sementara penyebaran Kawasan Industri sangat terbatas, tidak merata ke seluruh daerah. Akibatnya industri tumbuh di zona-zona industri secara acak (sporadis), terkadang pertumbuhan industri tersebut tidak sesuai dengan pola penataan ruang wilayah dan cenderung mengganggu lingkungan. TAHAP KEDUA Periode ini 1989 – 2009, dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, yang membuka kesempatan kepada swasta untuk mengembangkan Kawasan Industri. Periode ini disebut juga era kebangkitan Kawasan Industri. Booming Kawasan Industri begitu besar, banyaknya pengajuan Izin Prinsip yang tercatat sekitar +200-an perusahaan yang memperoleh Persetujuan Prinsip dan Izin Lokasi. (Tabel 2)
Belum adanya kesiapan infrastruktur disetiap daerah seperti: pelabuhan, jalan, listrik, dll; Masih banyak Pemda Kabupaten yang belum mempersiapkan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW); Belum ada ketentuan bahwa semua industri harus berlokasi di Kawasan Industri; Antusias dunia usaha begitu tinggi ingin membangun Kawasan Industri namun tidak mengukur atau mempertimbangkan aspek ekonomi yang lebih dalam. Pertumbuhan Kawasan Industri menurut data Depperin tersebar dari Aceh sampai ke Papua, HKI melihat adanya beberapa catatan dalam perkembangan Kawasan Industri pada periode itu : Dalam Kenyataannya pertumbuhan tersebut hanya beberapa daerah yang berhasil merealisasikan pembangunan Kawasan Industri secara baik.
Jumlah Perusahaan dan Luas Kawasan Industri Di Setiap Propinsi Tabel 2 Jumlah Perusahaan dan Luas Kawasan Industri Di Setiap Propinsi (Sampai Dengan Desember 2002)
Data Perkembangan Kawasan Industri di Indonesia ( Per Januari s/d Juni 2015 ) No Wilayah Jumlah KI % Total Area (Ha) Dibangun Total Tenat Asumsi Tenaga Kerja Industri (Ha) 1 DKI JAKARTA 3 4.3 1,089.20 2.4 742.90 6.2 571 6.1 228,400 2 B A N T E N 6 8.6 5,792.00 13.0 1,277.00 10.7 1,420 15.4 568,000 JAWA BARAT 24 34.3 14,112.00 31.7 6,625.13 55.5 4,279 46.5 1,711,600 4 JAWA TENGAH 8 11.4 2,076.00 4.7 545.00 4.6 994 10.8 397,600 5 JAWA TIMUR 5,782.00 942.00 7.9 950 10.3 380,000 KEPULAUAN RIAU 9 12.9 1,749.00 3.9 788.85 6.6 353 3.8 141,200 7 RIAU 2.9 1,590.00 3.6 150.00 1.3 0.1 3,200 SUMATERA UTARA 1,713.00 522.00 4.4 349 139,600 SUMATERA BARAT 1.4 616.00 45.00 0.4 10 SULAWESI SELATAN 5,703.00 12.8 240.02 2.0 260 2.8 104,000 11 SULAWESI TENGAH 1,500.00 3.4 n/a - 12 KALIMANTAN TIMUR 5.7 1,346.00 3.0 52.00 2,400 13 BANGKA BELITUNG 1,414.70 3.2 TOTAL 70 100 44,482.90 11,929.90 9,198 3,679,200 Catatan : n/a = Tidak ada data Asumsi 400 orang per industri
Sebaran Kawasan Industri di Indonesia ( Per Januari s/d Juni 2015 ) No Wilayah Kawasan Industri Luas Area Luas Area Yang Telah Terbangun Jumlah Industri Asumsi Jumlah Tenaga Kerja Jumlah % Hektar Jumlah 1) 1 P. JAWA 47 67,14 28.851,20 64,86 10.132,03 84,93 8.214 89,30 3.285.600 2 P. SUMATERA 2) 16 22,86 7.082,70 15,92 1.505,85 12,62 718 7,81 287.200 3 P. SULAWESI 4,29 7.203,00 16,19 240,02 2,01 260 2,83 104.000 4 P. KALIMANTAN 5,71 1.346,00 3,03 52,00 0,44 6 0,07 2.400 TOTAL 70 100,00 44.482,90 11.929,90 9.198 3.679.200 1) Asumsi 400 orang per Industri. 2) Termasuk - Provinsi Kepulauan Riau ( Batam dan Bintan ) - Provinsi Bangka Belitung ( Belitung )
Sebaran 14 Kawasan Industri Prioritas di Luar Jawa ALKI I ALKI II ALKI III ALKI III B ALKI III C Sumber: Kementerian Perindustrian
Regulasi Kawasan Industri PP No.24 TAHUN 2009 TENTANG “KAWASAN INDUSTRI” Luas minimal 50 hektar dan 5 hektar untuk Kawasan Industri Tertentu; Kawasan Industri sebagai Obyek Vital; Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri; Industri di dalam Kawasan Industri, dikecualikan dari : - Izin Gangguan; - Izin Lokasi; - Pengesahan Rencana Tapak; - ANDAL, RKL – RPL. Industri di dalam Kawasan Industri wajib mentaati Estate Regulation.
UU No.3 TAHUN 2014 TENTANG “PERINDUSTRIAN” Pemerintah dan Pemda menjamin tersedianya infrastruktur industri; - Fasilitas jaringan energi dan kelistrikan; - Fasilitas jaringan telekomunikasi; - Fasilitas jaringan Sumber Daya Air; - Fasilitas sanitasi; - Fasilitas jaringan transportasi ( ps 62 ayat 3 ). Industri wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri ( ps 106 ); Dalam hal tertentu Pemerintah memprakarsai (investasi) pembangunan Kawasan Industri ( ps 63 ayat 4 );
Pokok-pokok Perbedaan Kawasan Industri dan Zona Industri Yang perlu diketahui terlebih dahulu, apa perbedaan Kawasan Industri dengan Peruntukan Industri (Zona Industri) ? Kawasan Industri Kawasan Peruntukan Industri (Zona Industri) Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Area berupa Kawasan yang terencana dibuat dengan batas-batas yang jelas pola pengkaplingan sesuai Master Plan. Area Kawasan telah dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang, untuk memenuhi kebutuhan para investor / industri. Area berupa bentangan lahan tidak ada batasan yang jelas, kapling-kapling dimiliki individu dan tidak memiliki Master Plan. Area Kawasan masih kosong belum ada prasarana dan sarana penunjang dan jika diperlukan maka dibangun atas biaya para investor / industri.
Pokok-pokok Perbedaan Kawasan Industri dan Zona Industri (sambungan) Area dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri untuk melayani keperluan kegiatan industri. Persyaratan untuk mengembangkan dan mengelola melalui tahapan studi dan perijinan. Faktor lingkungan menjadi syarat mutlak dimana setiap Kawasan Industri memiliki studi AMDAL, RKL, RPL dan kelengkapan sarana pengelolaan lingkungan berupa Waste Water Treatment Plan dan ketentuan terhadap Ruang Terbuka Hijau. Area dikembangkan oleh masing-masing industri dan tidak ada pengelola Perijinan oleh masing-masing individual industri. Faktor lingkungan agak sulit dikontrol, karena industri tumbuh secara acak.
Perkembangan & regulasi tentang Kawasan Industri
Tujuan Pembangunan Kawasan Industri
Tata Cara Perizinan Kawasan Industri PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI PERSETUJUAN PRINSIP IZIN LOKASI IZIN USAHA (IUKI) HAK GUNA BANGUNAN INDUK Diterbitkan oleh : Kadis Penanaman Modal Daerah / Perindag Kab / Kota KELENGKAPAN ADMINISTRASI : - Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan. - Foto Copy Kartu NPWP. - Sketsa Rencana Lokasi (Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi). - Surat Pernyataan dari Perusahaan KI bahwa Rencana Lokasi terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Ket : Persetujuan ini dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterima secara lengkap. Diterbitkan oleh : Bupati / Walikota (Gubernur jika lintas Kabupaten/Kota). PERUSAHAAN KI MELAKUKAN PERSIAPAN : .Penyediaan Tanah. .Perencanaan Penyusunan Rencana Tapak Tanah. .Rencana Pembangunan, Pengadaan Tanah dan Sarana KI. KELENGKAPAN ADMINISTRASI .Foto Copy Surat Persetujuan PMA/PMDN atau Persetujuan Prinsip untuk Non PMA/PMDN dari Departemen Teknis. .Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu 12 bulan dan hanya dapat diperpanjang 1 kali selama 12 bulan. .Kepala BPN akan memberikan Izin Lokasi selambat-lambatnya 12 hari kerja. Diterbitkan oleh : Kadis Penanaman Modal Daerah / Perindag Kabupaten/Kota. Sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar serta melampirkan dokumen: Informasi terakhir kemajuan pembangunan Proyek Kawasan Industri. Site Plan (Rencana Tapak Tanah) yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota berdasarkan RTRW. Studi ANDAL, RKL dan RPL Kawasan Industri yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota Tata Tertib Kawasan Laporan kondisi lapangan untuk dapat dioperasikan, minimal telah tersedia jalan masuk ke KI, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam KI serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi KI sesuai dengan AMDALnya. Pemeriksaan lapangan atas dokumen dilakukan oleh Tim Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL). Berlaku 2 tahun Diperpanjang Max 1x2 tahun IZIN LINGKUNGAN Berlaku : 1 th : 25 Ha 2 th : 25 Ha s/d 50 Ha 3 th : 50 Ha keatas Diperpanjang Max 1 tahun PMA 30 tahun PMDN / Non-Fas Tidak terbatas PMA 20 tahun 30 tahun
Tahapan Pekerjaan Pembangunan Kawasan Industri Pendirian perusahaan kawasan industri Survey Lokasi Penentuan Lokasi Pengajuan Izin Prinsip Pembebasan Lahan Penyusunan Masterplan, Renstra, FS, Kebutuhan Infrastruktur Penyusunan AMDAL Pengajuan Izin Lokasi Izin Lingkungan Penyusunan DED Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Industri Penyusunan Tata Tertib Kawasan Industri Pemasaran
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kawasan Industri
Kewajiban Kawasan Industri Terhadap Lingkungan, antara lain Melaksanakan ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi analisis dampak lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL); Menyediakan fasilitas instalasi pengolahan air limbah/waste water treatment plant; Menyediakan fasilitas instalasi pengolahan air bersih/water treatment plant; Green belt/jalur penyanggah hijau/ruang terbuka hijau; Pemanfaatan kavling maksimum 70% x Total Area; Menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) untuk industri 60:40 dari luas kavling. Air Polution Control & Water Polution Control.
Kewajiban Industri di Kawasan Industri terhadap Lingkungan, antara lain Wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); Perusahaan industri di dalam Kawasan Industri yang mengelola atau memanfaatkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib menyusun AMDAL dan mendapat pengesahan; Memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air bawah tanah; Mentaati estate regulation.
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI ( Permenperin no.35 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri ) Kesesuaian tata ruang; Ketersediaan prasarana dan sarana; Ramah lingkungan; Efisiensi; Keamanan dan kenyamanan berusaha.
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI KAWASAN INDUSTRI (Permenperin Nomor 35/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri) Jarak kepusat kota (min. 10 km) Jarak terhadap pemukiman (min. 2 km) Jaringan jalan Jaringan Fasilitas dan Prasarana : - Jaringan listrik; - Jaringan Telekomunikasi; - Pelabuhan. Topografi/kemiringan tanah (maksimal 15%) Jarak terhadap sungai/sumber air bersih Kondisi lahan : - Daya dukung lahan; - Kesuburan lahan; - Ketersediaan lahan. Harga lahan Orientasi lokasi Multiplier effects Contoh: tenaga kerja mampu terserap 80 s/d 100 orang per hektar.
Pola Penggunaan Lahan Kawasan Industri NO Jenis Penggunaan Struktur (%) Keterangan 1 Kapling Industri Maksimal 70 % Setiap kapling harus mengikuti ketentuan BCR sesuai dengan Perda setempat (60:40) 2 Jalan dan Saluran 8 – 12 % Untuk tercapainya aksessibilitas dimana ada jalan primer dan jalan sekunder (pelayanan) Tekanan gandar primer sebaiknya minimal 8 ton dan sekunder minimal 5 ton Perkerasan jalan minimal 7m 3 Ruang Terbuka Hijau Minimal 10 % Dapat berupa jalur hijau (green belt), taman dan primeter 4 Fasilitas penunjang 6 – 12 % Dapat berupa Kantin, Guest House, Tempat Ibadah, Fasilitas Olah raga, PMK, WWTP, GI, Rumah Telkom dsb
Manfaat Keberadaan Kawasan Industri Pengaturan dan penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah yang lebih baik Keberadaan Kawasan Industri membantu pemerintah dalam pengaturan pertumbuhan industri dalam satu hamparan sehingga industri tumbuh dalam penataan yang teratur dengan baik (tidak sporadis) melalui master plan Kawasan Industri yang telah disahkan oleh Pemda. Pengendalian Pencemaran Lingkungan Melaksanakan study AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) yang merupakan persyaratan awal untuk mendapatkan Izin Lingkungan yang selanjutnya dipergunakan untuk pengurusah Izin Usaha. Dengan melakukan seleksi terhadap investor (jenis usaha) yang akan dioperasikan ataupun membuat pengelompokan (Zona) terhadap industri berat, sedang dan tingan di Kawasan Industri. Pengadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan IPAB (Instalasi Pengolahan Air Bersih). Pelaksanaan monitoring RKL (Rencana Kelola Lingkungan) dan RPL (Rencana Pantau Lingkungan).
Manfaat Keberadaan Kawasan Industri Pemusatan dan Efisiensi penyediaan dan peng-operasian sarana/prasarana (infrastruktur) Setiap pengembang Kawasan Industri diwajibkan membangun dan pengelola serta memelihara prasarana dan sarana Kawasan Industri selama ada kegiatan industri. Dengan ketersediaan prasarana dan sarana di dalam Kawasan Industri, maka investor tidak perlu lagi menanggung biaya pembangunan infrastruktur begitu juga keuntungan bagi Pemerintah lebih mudah menyiapkan perencanaan pasokan listrik, gas, dll karena industri tumbuh dalam satu kesatuan. Meningkatkan pertumbuhan industri dan ekonomi nasional Dengan adanya Kawasan Industri akan memberikan daya tarik investor untuk berinvestasi sehinggga meningkatkan ekspor non migas, lapangan kerja, pendapatan asli daerah serta sektor-sektor bidang usaha lainnya.
Permasalahan, Tantangan & Upaya Pengembangan Kawasan Industri 1. REGULASI Persepsi tentang Kawasan Industri masih belum sama baik ditingkat pusat maupun daerah. Pada umumnya Kawasan Industri di luar Negeri dimiliki / difasilitasi oleh Pemerintah dan seluruh sektor turut terlibat serta menyerahkan kepada satu badan. Saat ini sebagian masalah Kawasan Industri sudah terakomodir di dalam UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kedepannya diharapkan ada UU khusus untuk Kawasan Industri seperti halnya UU KEK. Masalah Perijinan masih menjadi kendala dan beban dalam pembangunan dan operasional Kawasan Industri. Dibeberapa negara seperti Thailand telah dibentuk Industrial Estate Authority of Thailand (IEAT) untuk melakukan perijinan One Stop Service. HKI sedang menyusun konsep usulan nantinya berupa Badan Pengembangan Kawasan Industri Nasional (BPKIN) dibawah Presiden untuk mengatur dan melakukan perijinan di Kawasan Industri.
PERMASALAHAN TANTANGAN UPAYA 2. PERTANAHAN Pembatasan izin lokasi 400 hektar/kawasan industri oleh Permen Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN No.5 Tahun 2015. PP No.24 Tahun 2009 tidak memuat/ mengatur batasan maksimal yang ada luasan minimal 50 hektar. Luasan kawasan industri untuk generasi III yang terintegrasi dengan infrastruktur dan fasilitas, minimal 1500 hektar baru dapat beroperasional secara ekonomis. Pembatasan waktu HGB 30, 20 dan 30 tahun. Di beberapa negara status Hak Tanah diberikan untuk jangka waktu 90 – 100 tahun dimuka. Perlu perumusan khusus untuk jangka waktu perpanjangan HGB agar memiliki kekuatan hukum dan kepastian berinvestasi. 3. INFRASTRUKTUR Beberapa Daerah masih lemah infrastrukturnya. Pembangunan infrastruktur diwilayah pengembangan industri di beberapa negara menjadi perioritas. Melalui UU No.3 Tahun 2014, pembangunan infrastruktur industri dapat diwujudkan menjadi skala prioritas pembangunan.
PERMASALAHAN TANTANGAN UPAYA 4. KEAMANAN Masalah keamanan dan gangguan sosial oleh sekelompok masyarakat terutama aksi buruh saat ini menjadi marak seperti di Batam. Hal ini menjadi pertimbangan bagi investor untuk meneruskan usahanya. Ancaman gangguan akan menyebabkan hengkangnya investor dari Indonesia ke negara lain. Kawasan Industri telah ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional Industri (OVNI) dan merupakan private area, perlu ada prioritas keamanan dan kenyamanan berinvestasi.
Upaya-upaya Menciptakan Daya Saing DI Era Global, Perlu Langkah-langkah Sebagai Berikut : Adanya kebijakan yang strategis : - Mampu melihat peluang dan tantangan; - Cepat dan tanggap; - Mudah diimplementasikan dan luwes. Adanya kepastian hukum : - Alur birokrasi yang mudah > mewujudkan one stop services - Peraturan yang tidak berubah-ubah, jelas dan transparan; - Hemat dalam waktu & ringan dalam biaya. Adanya kesamaan pandang dalam memajukan ekonomi nasional oleh : - Pemerintah; - Masyarakat dan tenaga kerja; - Pengusaha.
Adanya rasa aman dan nyaman : - Mampu menciptakan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktifitas; - Adanya perlindungan hukum; Adanya dukungan Infrastruktur dan Fasilitas, seperti : - Jalan, Pelabuhan; - Listrik; - Gas, air, telekomunikasi, dll; - Fasilitas pendukung bertaraf internasional. Adanya insentif Fiskal & Non Fiskal. Adanya SDM berkualitas, dll
Terima Kasih