Pertemuan-6 Kerahasiaan Arsip
Kompetensi Umum Kompetensi Khusus Mahasiswa dapat menjelaskan tentang keterbukaan dan ketertutupan arsip ditinjau dari aspek hukum Kompetensi Khusus Menjelaskan pengertian keterbukaan dan ketertutupan arsip Menjelaskan dasar hukum keterbukaan dan ketertutupan arsip Menjelaskan ketentuan-ketentuan pengamanan arsip rahasia
Boleh dilihat, dipelajari, dipinjam oleh semua orang Arsip Terbuka? Tertutup? Tidak boleh dilihat, dipelajari, dipinjam oleh semua orang, kecuali yang berhak Boleh dilihat, dipelajari, dipinjam oleh semua orang
Terdapat perbedaan antara kerahasiaan dan ketertutupan sesuatu arsip dinamis Moeftie Wiriadihardja Arsip dinamis adalah arsip yang masih dipergunakan dalam pelaksanaan tugas Arsip dinamis aktif inaktif
Pasal Archiefwet 1918 Pasal 1 Stb 1854-18 Keterbukaan arsip Pasal Archiefwet 1918 Ketertutupan arsip Pasal 1 Stb 1854-18 Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 7/1971 Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979
Kerahasiaan Ketertutupan Dinyatakan secara tegas dan nyata dengan membubuhkan kode tingkat kerahasiaan tertentu pada suatu dokumen Kerahasiaan Sekalipun tidak dibubuhi kode rahasia namun isi, nomor, disposisi, dan tentang keberadaan dokumen tersebut tetap tidak boleh diketahui dan/atau diberitahukan/diperlihatkan kepada siapapun yang tidak berhak Ketertutupan
Dasar Keterbukaan informasi Pasal 28F Perubahan Kedua UUD 1945 UU Nomor 14/2008 Perhatian!!!! Pasal 28J Perubahan Kedua UUD 1945 Batasan yang ditentukan oleh UU dan menjaga kerahasiaan informasi
Sanksi pelanggaran kerahasiaan arsip Pasal 85 UU Nomor 43/2009 Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling alma 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Sistem kontrol untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia Arsip yang bersifat rahasia apa yang disimpan Level perlindungan apa yang diperlukan Di mana disimpan Siapa yang berhak atau menggunakannya
Aspek-aspek pengurusan arsip: Persiapan Pemberian tanda Registrasi dan pemberkasan Penggandaan Pemeriksaan tempat simpan Pengecekan langsung di lapangan Microform Pemusnahan
Arsip Yang Bersifat Rahasia Level Arsip Yang Bersifat Rahasia V Lakukan pemusnahan hingga pelanggaran sangat tidak dimungkinkan IV Lakukan pemusnahan hingga rekonstruksi sangat tidak dimungkinkan III Lakukan pemusnahan hingga pelanggaran aktual atau usaha untuk itu tidak dimungkinkan II Lakukan pemusnahan hingga temu balik dan rekonstruksi sangat tidak dimungkinkan Lakukan deteksi pelanggaran aktual atau usaha-usaha untuk melakukan pelanggaran tersebut, dan identifikasi siapa yang bertanggung jawab I Lakukan apapun yang diperlukan untuk: Mencegah temu balik atau penyusunan kembali Mendeteksi pelanggaran aktual atau usaha-usaha untuk melakukan pelanggaran, dan membuat kemungkinan bahwa mereka yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi