Pertemuan-6 Kerahasiaan Arsip.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Keterbukaan Informasi Publik
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Rahasia Dagang Rahasia Dagang.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Desain Tata Letak Sirkuit
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
RAHASIA DAGANG.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
AMDAL - SKB.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

Pertemuan-6 Kerahasiaan Arsip

Kompetensi Umum Kompetensi Khusus Mahasiswa dapat menjelaskan tentang keterbukaan dan ketertutupan arsip ditinjau dari aspek hukum Kompetensi Khusus Menjelaskan pengertian keterbukaan dan ketertutupan arsip Menjelaskan dasar hukum keterbukaan dan ketertutupan arsip Menjelaskan ketentuan-ketentuan pengamanan arsip rahasia

Boleh dilihat, dipelajari, dipinjam oleh semua orang Arsip Terbuka? Tertutup? Tidak boleh dilihat, dipelajari, dipinjam oleh semua orang, kecuali yang berhak Boleh dilihat, dipelajari, dipinjam oleh semua orang

Terdapat perbedaan antara kerahasiaan dan ketertutupan sesuatu arsip dinamis Moeftie Wiriadihardja Arsip dinamis adalah arsip yang masih dipergunakan dalam pelaksanaan tugas Arsip dinamis aktif inaktif

Pasal Archiefwet 1918 Pasal 1 Stb 1854-18 Keterbukaan arsip Pasal Archiefwet 1918 Ketertutupan arsip Pasal 1 Stb 1854-18 Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 7/1971 Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979

Kerahasiaan  Ketertutupan  Dinyatakan secara tegas dan nyata dengan membubuhkan kode tingkat kerahasiaan tertentu pada suatu dokumen Kerahasiaan  Sekalipun tidak dibubuhi kode rahasia namun isi, nomor, disposisi, dan tentang keberadaan dokumen tersebut tetap tidak boleh diketahui dan/atau diberitahukan/diperlihatkan kepada siapapun yang tidak berhak Ketertutupan 

Dasar Keterbukaan informasi Pasal 28F Perubahan Kedua UUD 1945 UU Nomor 14/2008 Perhatian!!!! Pasal 28J Perubahan Kedua UUD 1945 Batasan yang ditentukan oleh UU dan menjaga kerahasiaan informasi

Sanksi pelanggaran kerahasiaan arsip Pasal 85 UU Nomor 43/2009 Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling alma 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Sistem kontrol untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia Arsip yang bersifat rahasia apa yang disimpan Level perlindungan apa yang diperlukan Di mana disimpan Siapa yang berhak atau menggunakannya

Aspek-aspek pengurusan arsip: Persiapan Pemberian tanda Registrasi dan pemberkasan Penggandaan Pemeriksaan tempat simpan Pengecekan langsung di lapangan Microform Pemusnahan

Arsip Yang Bersifat Rahasia Level Arsip Yang Bersifat Rahasia V Lakukan pemusnahan hingga pelanggaran sangat tidak dimungkinkan IV Lakukan pemusnahan hingga rekonstruksi sangat tidak dimungkinkan III Lakukan pemusnahan hingga pelanggaran aktual atau usaha untuk itu tidak dimungkinkan II Lakukan pemusnahan hingga temu balik dan rekonstruksi sangat tidak dimungkinkan Lakukan deteksi pelanggaran aktual atau usaha-usaha untuk melakukan pelanggaran tersebut, dan identifikasi siapa yang bertanggung jawab I Lakukan apapun yang diperlukan untuk: Mencegah temu balik atau penyusunan kembali Mendeteksi pelanggaran aktual atau usaha-usaha untuk melakukan pelanggaran, dan membuat kemungkinan bahwa mereka yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi