PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK M. Yusriza Adi S, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medana Area
Pendahuluan Pelayanan publik merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena keberhasilan pemerintah dalam menyelenggarakan pelayahan publik yang bebas korupsi dan berorientasi pada kepetingan masyarakat akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap insititusi pemerintah
Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Pasal 1 butir 1 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia & Pasal 1 butir 13 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
Penguatan Eksistensi Ombudsman berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pemberian eksklusifitas terhadap Ombudsman (Psl 46) Penambahan kewenangan Ombudsman untuk menyelesaikan laporan masyarakat melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak (Psl. 8 ayat (1) huruf e) Pemberian kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke objek pelayanan publik yang dilaporkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (Pasal 34) Pemberian dua macam hak eksklusif kepada Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya yaitu hak imunitas dan upaya pemaggilan paksa/soebpoena power (Psl. 31) Kewajiban untuk melaksanakan Rekomendasi ORI (Pasal 38) Kewenangan melakukan konsiliasi dan mediasi (Pasal 8)
Penguatan eksistensi Ombudsman berdasarkan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik Mempertegas serta memperjelas fungsi, tugas dan kedudukan ORI (Pasal 18 dan Pasal 46) Menambah kewenangan ORI untuk melakukan ajudikasi dalam hal penyelesaian ganti rugi. (Pasal 50. Penyelesaian sengketa pelayanan publik yang di putus oleh ORI) 3. Penguatan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia dengan membentuk Perwakilan Ombudsman di Daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi Ombudsman (Pasal 46 ayat 3 dan ayat 4)
Menurut Pasal 1 Butir 3 Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Asas Universal Ombudsman Independen (Independence) Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 2. Ketidakberpihakan (Impartiality) Pasal 3 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 Keadilan (Fairness) 4. Pengujian proses yang kredibel (A credible review process) Pasal 3 UU No. 37 Tahun 2008 5. Kerahasiaan (Confidentiality)
Sifat, asas dan Tujuan Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan: a. kepatutan; b. keadilan; c. non-diskriminasi; d. tidak memihak; e. akuntabilitas; f. keseimbangan; g. keterbukaan; dan h. kerahasiaan.
TUJUAN OMBUDSMAN RI Ombudsman bertujuan: (Lihat Pasal 4 UU No 37 thn 2008) mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik; membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme; meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
FUNGSI OMBUDSMAN RI Pasal 6 Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
TUGAS OMBUDSMAN RI Pasal 7 Ombudsman bertugas: menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; membangun jaringan kerja; melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Wewenang ombudsman RI Pasal 8 (1) Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang: meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang: menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
OMBUDSMAN & GOOD GOVERNANCE Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang Baik berdasarkan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Asas Kepastian Hukum Asas Tertib Penyelenggaraan Negara Asas Kepentingan Umum Asas Keterbukaan Asas Proporsionalitas Asas Profesionalitas Asas Akuntabilitas
Sunaryati Hartono Syarat pertama dan utama untuk menuju kepada Good Governance adalah bahwa pemegang/penyelenggara kekuasaan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) secara ketat dan teguh berpegang pada asas-asas penyelenggara negara/asas-asas umum Pemerintahan yang baik Apabila dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik terjadi penyimpangan /pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggara negara/asas-asas umum pemerintahan yang baik, itulah yang disebut dengan maladministrasi
Pengertian Maladministrasi Maladministration is political term which describes the action of government body that can be seen as causing an injustice. Maladministrasi mencakup perilaku aparat sebagai berikut: Penundaan berlarut dalam pelayanan (undue delay) Penyimpangan/kesalahan dalam mengambil suatu tindakan (tidak Proporsional) Penyimpangan/kesalahan dalam prosedur Kesalahan menyajikan informasi/penjelasan Tata kelola pencatatan/pengarsipan yang tidak memadai Kesalahan dalam melakukan investigasi Kesalahan dalam menanggapi persoalan Komunikasi yang tidak memadai Gagal/tidak memenuhi janji/komitmen
Maladministrasi (berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008) Melawan Hukum Melampaui Wewenang Menimbulkan kerugian materil/immateril bagi masyarakat dan/atau perorangan Prilaku/perbuatan Penyelenggara Negara dan Pemerintahan Menggunakan Wewenang untuk tujuan lain dari tujuan tersebut Kelalaian Pengabaian Kewajiban Hukum