Perkembangan Hukum Perjanjian / Kontrak Bisnis Dewasa Ini Bambang Hari Febrio Akbar M. Indah Kurniawan M. Rizal Roy Astungkoro
Leasing Pengertian Leasing? Perbedaan Leasing dengan Perusahaan Pembiayaan Konsumen? pembiayaan leasing: Capital Lease Operating Lease
Elemen-Elemen dalam Leasing Pembiayaan perusahaan Penyediaan barang-barang modal Jangka waktu tertentu Adanya hak pilih Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
Keuntungan dalam menggunakan Leasing Fleksibel, kebutuhan kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Tidak membutuhkan biaya yang besar Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional Sebagai pelindung terhadap inflasi Adanya hak opsi Kepastian hukum
Joint Venture Merger Konsolidasi Akuisisi
Karakteristik Joint Venture Waktunya terbatas. Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang. Keuntungan atau kerugian dibagi sama. Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain. Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan
Tujuan Joint Venture Membeli Product lines atau menghilangkan ketergantungan perusahaan tersebut pada Product lines atau Service lines yang ada pada saat ini. Untuk memperoleh akses teknologi baru. Memperoleh pasar atau pelanggan-pelanggan baru. Memperoleh hak-hak pemasaran & produksi yang belum dimiliki.
Continued…. Memperoleh kepastian atas pemasokan bahan-bahan baku. Melakukan Investasi atas keuangan perusahaan yang berlebih atau tidak terpakai (Idle) Mengurangi atau menghambat persaingan Mempertahankan kontinuitas bisnis
Anatomi Kontrak Joint Venture Sumber hukum: Pasal 6 dan Pasal 23 ayat (1) UU No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA) Pasal 6: ada bidang yang tertutup untuk penanamam modal asing secara penguasaan penuh dan wajib mengikutsertakan pelaku usaha dan pihak Indonesia.
Anatomi Kontrak Joint Venture Bidangnya: pelabuhan, produk, tansmisi, distribusi tenaga listrik umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom dan mass media Membentuk perusahaan PMA dan perjanjiannya disebut dengan Joint Venture Agreement
Sumber hukum: Pasal 6 dan Pasal 23 ayat (1) UU No Sumber hukum: Pasal 6 dan Pasal 23 ayat (1) UU No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA) Kedua pihak membentuk perusahaan baru yang disebut joint venture – 2 sistim hukum yang berbeda Alasan: - pihak lokal menguasai pasar dalam negeri - kepastian memiliki bahan baku - penguasaan 10 % saham menunjukkan tidak semuanya perekonomian dikuasai asing
Anatomi Perjanjian Joint Venture Judul perjanjian Tanggal perjanjian Para pihak Kata sepakat Mengenai sesuatu Tidak melanggar hukum/sesuatu yang halal
Anatomi Perjanjian Joint Venture Pasal 1: Defenisi Pasal 2: Besarnya modal dan proporsi masing masing pemegang saham Pasal 3:Kemungkinna pengalihan saham kepada pihak yang lain Pasal 4: Penambahan modal dan pengeluaran saham baru Pasal 5: Mengenai kepengurusan : Dewan Komisaris dan Direksi
Anatomi Perjanjian Joint Venture Pasal 6: Technical Assistance Pasal 7 : Lisensi dan Merek Dagang Pasal 8: Kerahasiaan Pasal 9: Tidak bersaing (non competition) Pasal 10: Penggantian para pihak Pasal 11: Wanprestasi (Default) Pasal 12: Peringatan (Notice) Pasal 13: Ganti rugi (compentsation)
Anatomi Perjanjian Joint Venture Pasal 14: Keadaan darurat (Force Majeur) Pasal 15: Hukum yang berlaku (applicable law) Pasal 16: Penyelesaian sengketa (dispute settlement) Pasal 17: Bahasa Pasal 18: Jangka waktu perjanjian Pasal 19: Pengakhiran perjanjian (termination) Pasal 20: Amandemen/Perubahan Pasal 21: Keseluruhan perjanjian (entirety)
Pengertian Waralaba (Franchise) Menurut definisinya merupakan perjanjian penjualan produk/jasa dengan merek dagang Pemberi Waralaba (franchisor) dimana franchisor membantu Penerima Waralaba (franchisee) dibidang pemasaran, manajemen dan bantuan tehnik lainnya, dan atas hal tersebut Pemakai Waralaba (franchisee) membayar fee atau royalti atas penggunaan merek Pemilik Waralaba (franchisor)
Pengertian Waralaba (Franchise) Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba
Pengertian Waralaba (Franchise) Pemberi Waralaba (franchisor) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. Penerima Waralaba (franchisee) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Wanprestasi dari franchisee Tidak dibayarnya biaya waralaba tepat pada waktunya; Melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang Penerima Waralaba (franchisee); Melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam system waralaba yang merusak image merek/produk;
Wanprestasi dari franchisee Tidak mau mengembalikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) milik Pemberi Waralaba (franchisor) setelah habis masa berlakunya perjanjian; Membuka usaha baru dengan merek yang baru namun jenis usaha yang sama sehingga menjadi pesaing dan berkompetisi dengan usaha franchise/waralaba yang telah diserahkan kepada penerima waralaba (franchisee)
Wanprestasi dari franchisor Tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan sistem waralaba berjalan sebagaimana mestinya; Tidak melakukan pembinaan terhadap Penerima Waralaba (franchisee) sesuai dengan yang sudah diperjanjikan; Tidak membantu Penerima Waralaba (franchisee) dalam kesulitan yang dihadapi ketika melaksanakan usaha waralabanya
Bisnis Franchise Tidak hanya sekedar menjual produk tetapi lebih luas lagi menjual HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Oleh sebab itu perlindungan HAKI franchisor harus tetap diperhatikan
Hukum yang Mengatur Franchise Pendaftaran (Pasal 10, 11,12 PP No. 42/2007) Jangka Waktu (Pasal 12 PP No. 42/2007) Peraturan Hukum dan Implementasinya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Sanksi Franchise Bagi para pihak baik itu Pemberi Waralaba (franchisor) maupun Penerima Waralaba (franchisee) jika tidak memenuhi persyaratan dengan tidak memenuhi masing-masing hak dan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dan tetap melaksanakan kegiatan usaha, dikenakan sanksi hukum berdasarkan PP 42/2007 berupa: peringatan tertulis sebanyak tiga kali jika tidak dilaksanakan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta pencabutan surat tanda pendaftaran waralaba. Apabila timbul persengketaan diantara Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) dapat diselesaikan melalui cara damai atau jalur pengadilan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kontrak perjanjian Franchise Clausa / essential point dalam contract agreement : - What is the brand for the product ? - Product mark registration details - Definition that transferred to Franchisee - The details of the delegation, training and manuals - The details of about the work territory Contract Application : - Agreement of each party, before, during and after the contract - Details of the rules that must be obeyed - Details of Supplier or Provision of Goods - Requirements in price politics - Intuitu personae clause and substitute acceptance (contract ends when the business unit franchisee can not be given to the next owner without the approval of the following companies Franchisor) - Confirmation of the independent party - Article / confidentiality clause, a political non-competition, non-affiliates, a ban on other activities, etc
Continued….. Financial Structure : - Initial Cost / Entry Fee - Royalty Fee - Other Fee - Contribution and Minimum Cost for Advertising Advertising and Product Image : - What advertising at launching / opening, and at operational days - The target, national or local The End of Contract : - Contract duration - Terms of contract termination - Terms of the contract renewal - Article / clause after the contract - Preemption rights - Terms of business transfers
Continued….. Besides that, prospective franchisee also needs to know about : - Who is the Franchisor - Who is the Director of the Company - History and Network Condition - List of the Franchisee - Financial and legal obligations - National Market Condition - Local Market Condition - Supportive Documents, financial statements