Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT 2009
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. KONDISI EKONOMI GLOBAL MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TAX AMNESTY agustus 2016 Jakarta Ver 2.0.
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Electronic Filing Identification Number
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
PPh PASAL 26.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
REGULASI DAN IMPLEMENTASI PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Transcript presentasi:

Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016 4 SE-30/PJ/2016 3 Per Dirjen Pajak No PER-07/PJ/2016 2 Peraturan Menkeu No 119/PMK.03/2016 1 Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016 IMPLEMENTASI PENGAMPUNAN PAJAK

Dijalankan oleh Tim Penerima dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Standar Pengelolaan Pelayanan JAM PELAYANAN 08.00 s.d.16.00 waktu setempat. Pelayanan tetap dilaksanakan saat jam istirahat Kepala KPP dapat membuat kebijakan untuk menyesuaikan jam pelayanan ( SE-09/PJ/2013) TIM KHUSUS Dijalankan oleh Tim Penerima dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta RUANGAN KHUSUS Menjaga kerahasiaan pelayanan Dilaksanakan di Ruangan Khusus Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kantor RAHASIA WP Wajib menjaga kerahasiaan data/berkas wajib pajak dan diharapkan petugas tidak membawa handphone selama bertugas Kementerian Keuangan | Direktorat Jenderal Pajak

Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) Subtim Penerima Subtim Peneliti 2 1a WP Membutuhkan Bantuan: Penjelasan: Panduan mengisi SPH Informasi : syarat/kelengkapan TA Checklist Penelitian Kebenaran Petugas HELPDESK Subtim Peneliti 1b Petugas Penerima SPH, Lamp SPH & Checklist Syarat & Kelengkapan START Menerima berkas SPH yg lengkap: Meneliti Kebenaran/Kesesuaian Berkas SPH Otorisasi Cheklist Penelitian Kebenaran Membuat Tanda Terima Perekaman Membuat LPt dan draft S-Ket Penyerahan Berkas Ke Pemberkasan SPH diisi dan Kelengkapan sudah disiapkan Wajib Pajak Menerima berkas SPH: Mengecek persyaratan Mengecek kelengkapan Otorisasi Cheklist S & K Submit Berkas Ke Peneliti Tanda Terima Pengarah Layanan Surat Keterangan 3 S-keterangan Terbit Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya di KPP Kanwil DJP dikirim diambil

Formulir SPH Formulir Surat Pernyataan Harta.xls Formulir Surat Pernyataan Harta (SPH) Formulir Daftar Utang dan Harta

Hal Penting Harus Diperhatikan J K UMUM Formulir diambil sendiri ke KPP atau Unduh melalui website www.pajak.go.id Surat Pernyataan ditandatangani SPH disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) ukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) berat 70 gram, tidak boleh dilipat atau kusut Lampiran daftar harta dan utang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) media penyimpanan diberikan kepada DJP Penyampaian SPH dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa Pembayaran Uang Tebusan menggunakan SSP : Kode Akun Pajak 411129 dan KJS 512 Masa Pajak dan Tahun Pajak diisi sesuai dengan tanggal pembayaran Wajib Pajak membayar pada Bank Persepsi yang ditunjuk

AJUKAN TERLEBIH DAHULU LAMPIRAN SPH Surat Pernyataan Harta (SPH) harus dilampiri dengan: Bukti Pembayaran Uang Tebusan AJUKAN TERLEBIH DAHULU SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PERMOHONAN/PENGAJUAN UPAYA HUKUM (JIKA ADA) Bukti lunas Tunggakan Daftar Rincian Harta beserta informasi kepemilikan Daftar Utang serta dokumen pendukung Lampiran SPH Bukti lunas pajak bagi WP yang sedang dilakukan Bukti Permulaan/penyidikan Fotokopi SPT PPh terakhir Surat Pernyataan mencabut permohonan Surat Kuasa Penandatangan dan/atau Penyampaian Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, Surat Pengakuan Nominee, Dokumen Lain Pasal 9 Ayat (2)

Harta yang di lakukan Repatriasi LAMPIRAN TAMBAHAN “ Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan “ Harta yang di lakukan Repatriasi Pasal 9 Ayat (3)

“ “ LAMPIRAN TAMBAHAN Harta yang berada di dalam Indonesia Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan BERLAKU BAIK HARTA YANG SUDAH ADA DI DALAM NEGAERI MAUPUN REPATRIASI “ Harta yang berada di dalam Indonesia Pasal 9 Ayat (4)

Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan 4,8 M LAMPIRAN TAMBAHAN “ Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha “ Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan 4,8 M Pasal 9 Ayat (5)

LAPORAN BERKALA HARTA TAMBAHAN “ Wajib Pajak harus menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar 20 bb BERLAKU BAIK HARTA YANG REPATRIASI MAUPUN YANG SUDAH ADA DI DALAM NEGAERI Laporan disampaikan paling lambat tanggal Setelah periode berakhir yaitu Semester 2 tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember Semester 1 tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni Pasal 9 Ayat (4)

Terima Kasih.