SOSIALISASI PELAKSANAAN KABUPATEN KARANGANYAR UJIAN NASIONAL SMP SEDERAJAT DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Kamis, 19 Maret 2015
SUMBER BAHAN UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapakali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tanggal 12 Maret 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK ataua yang sederajat; Peraturan BSNP No. 0027/P/BSNP/IX/2014 tanggal 30 September 2014 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 sebagai kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2013/2014). Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015;
UJIAN NASIONAL Pengertian Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
KEGUNAAN HASIL UN Sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; 2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; 3. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
PERSYARATAN PESERTA UN (FORMAL) Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir; Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS; Untuk peserta UN dari program SKS yang masa pembelajarannya kurang tiga tahun, harus menunjukkan: 1) surat izin penyelenggaraan program SKS dari Direktorat atau Dinas Pendidikan Provinsi; dan 2) surat pernyataan dari sekolah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program SKS dari instansi yang berwewenang.
PERSYARATAN PESERTA UN 5. WNI yang yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri; 6. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/ madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama. 7. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
PERSYARATAN PESERTA UN 8. Peserta yang tidak lulus UN tahun pelajaran 2011/2012, 2012/2013 atau 2013/2014 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2014/2015 harus: Mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN; Memiliki nilai sekolah/madrasah; Mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional. 9. Peserta didik yang belum lulus dari satuan pendidikan yang akan mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2014/2015 harus: a. mendaftar pada sekolah/madrasah asal. b. nilai UN tahun sebelumnya digunakan sebagai nilai hasil UN 2014/2015.
PANITIA UN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM /SKB ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan yang bergabung.
PANITIA UN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 3. Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah: - Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya. - Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
SMP/MTs YANG MENGGABUNG 2015: SMP Daarul Qur’an Colomadu (16/Belum Akreditasi) : ke SMPN 1 Colomadu SMPIT Insan Kamil (Belum Akreditasi): SMPN 5 Karanganyar MTs Daarul Quran Karangmojo (Belum Akreditasi) : MTsN Karangmojo
PANITIA UN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 4. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: a. Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ ponpes/PKBM dan SKB; b. Melakukan sosialisasi Permendikbud UN dan POS UN kepada pendidik/tutor, peserta ujian, dan orang tua peserta; c. Melaksanakan UN sesuai dengan POS UN; d. Mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan di Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian; e. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan dengan POS UN; f. Menandatangi amplop LJUN yang sudah dilem; g. Mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
PANITIA UN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN h. Mengembalikan LJUN dari satuan pendidikanke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; i. Mengirimkan nilai S/M/PK yang merupakan hasil proses penggabungan antara nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK sesuai dengan bobot yang ditetapkan oleh masing-masing, yaitu : - Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor. - Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/ Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat. Pengiriman nilai ke Kabupaten: 3-17 April 2015
PANITIA UN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN j. Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel; k. Menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN; i. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN; j. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang; k. Mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya kepada Pelaksana UN Tingkat Kabupaten; l. Memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/ dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut; m. Menerima DKHUN dari Pelaksana UN tingkat Kabupaten; n. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN; o. Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Pelaksana UN tingkat Kabupaten;
PERSIAPAN PELAKSANAAN UN 2015 Asal Sekolah/ Madrasah SPU mengirimkan daftar calon pengawas UN SMP/MTs (silang murni) ke Bidang Dikdas (Seksi SMP) Dinas Dikpora Kab. Karanganyar paling lambat hari Kamis, 26 Maret 2015 dengan ketentuan: Urutan kolom sesuai contoh terlampir (tidak membuat kolom sendiri). Tulisan menggunakan huruf Times New Roman, excel font 12 Ejaan ditulis sesuai contoh (TIDAK menggunakan Huruf Kapital semua). - TIDAK ADA Koordinator Pengawas. (RALAT) No Nama NIP Asal Sekolah/ Madrasah Tempat Tugas Mengawas Mata Pelajaran No HP
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2015 1. UN dilakukan secara serentak, terdiri UN Utama, UN Susulan, dan UN Perbaikan; 2. UN Susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN Utama, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah: - setiap hari SPU harus melaporkan peserta yang tidak ikut UN secara tertulis kepada Panitia UN Kabupaten Karanganyar disertai dengan bukti keterangan yang sah; 3. UN Perbaikan diperuntukkan bagi peserta UN SMA sederajat yang mencapai kompetensi lulusan dengan kategori kurang, yang akan dilaksanakan pada tahun 2016; 4. Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh masing-masing Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2013 …. 5. Penyelenggara UN Tingkat Pusat: - menyiapkan sejumlah paket naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMALB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C, dengan mempertimbangkan kesetaraan antarpaket, proses penyiapan soal, kemampuan percetakan, dan anggaran; (Naskah Soal UN ....... Paket ?????) 6. Naskah soal UN menyatu dengan LJUN?????
JADWAL UJIAN UTAMA DAN ULANGAN SMP, MTs, DAN SMPLB TAHUN 2015 NO HARI DAN TANGGAL JAM MATA PELAJARAN 1. UN Utama: Senin, 4 Mei 2015 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 11 Mei 2015 2. UN Utama: Selasa, 5 Mei 2015 Matematika UN Susulan: Selasa, 12 Mei 2015 3. UN Utama: Rabu, 6 Mei 2015 Bahasa Inggris UN Susulan: Rabu, 13 Mei 2015 4. UN Utama: Kamis, 7 Mei 2015 Ilmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Jumat, 15 Mei 2015
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMP, MTs, DAN SMPLB No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Matematika 40 3. Bahasa Inggris 4. IPA
RUANG UJIAN Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sbb.: Ruang kelas yang digunakan aman dan layak untuk UN; Pembagian ruangan diatur sebagai berikut: a. Jumlah peserta dibagi 20 b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan c. Jika sisa 1 s.d 4 orang, maka 2 ruang terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya. Contoh : - Jml peserta 102, maka: R1=20, R2=20, R3=20, R4=20, R5=10, R6=12 - Jml peserta 85, maka: R1=20, R2=20, R3=20, R4=20, R5=5 , dan 2 meja untuk dua orang pengawas UN; Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN; Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI” Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta ditempel di pintu masuk ruang ujian;
RUANG UJIAN 3. Setiap ruang ujian diawasi dua orang pengawas UN; 4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN; 5. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI” 6. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta ditempel di pintu masuk ruang ujian; 7. Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN; 8. Gambar/alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
9. Tempat duduk peserta UN diatur sbb.; Satu bangku untuk satu orang peserta UN; Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan yang lain minimal 1 (satu) meter; Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta. (contoh gambar denah ruang UN). 10. Ruang UN Program Paket B/Wustha dan Paket C menggunakan ruang kelas sekolah/madrasah pelaksana UN (SMPN 5 Karanganyar) 11. Ruang UN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum UN dimulai. 12. Untuk sekolah/madrasah yang bergabung, pengaturan ruang ujian terpisah dengan sekolah/madrasah penyelenggara.
CATATAN: Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronika dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas bagian depan. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus/setip, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
MEJA PENGAWAS Tempat Tas Peserta UN MEJA PENGAWAS 1 10 11 20 2 9 12 19 3 8 13 18 4 7 14 17 5 6 15 16 CONTOH
MEJA PENGAWAS Tempat Tas Peserta UN MEJA PENGAWAS 1 2 3 4 5 CONTOH
1 10 2 9 3 8 4 7 5 6 CONTOH Tempat Tas Peserta UN MEJA PENGAWAS
1 10 11 2 9 12 3 8 4 7 5 6 CONTOH Tempat Tas Peserta UN MEJA PENGAWAS
PENGAWASAN RUANG UN Pengawas ruang di SMP, MTs, SMPLB dan SMALB ditetapkan oleh Pelaksana UN tingkat Kabupaten, dan daftar pengawas ruang UN tersebut diserahkan ke LPMP. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMP/MTs yang diatur secara silang. Pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawas UN dengan baik. Pengawas ruang UN adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Pengawas ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
PENGAWASAN RUANG UN …… Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
CATATAN UNTUK PENGAWAS RUANG SETELAH SISWA MENGERJAKAN 1. Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 2. Menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; 3. Menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN. 4. Menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem/dilak dan ditandatangani, naskah soal UN, satu lembar daftar hadir, dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
PENGAWAS RUANG UN: HATI-HATI DALAM MENGUMPULKAN LJUN PESERTA !!!
NASKAH SOAL UN Verifikasi naskah soal UN ke percetakan diperkirakan Jumat, 1 Mei 2015 oleh Panitia Pelaksana UN Kabupaten Karanganyar. Tempat penyimpanan naskah soal UN: - Pokja 1 : SMPN 1 Jaten - Pokja 2 : SMPN 2 Mojogedang - Pokja 3 : SMPN 1 Jumapolo - Pokja 4 : SMPN 1 Karangpandan - Pokja 5 : SMPN 5 Karanganyar
NASKAH SOAL UN ….. 3. Kedatangan naskah soal UN di Karanganyar pada hari Sabtu, 2 Mei 2015: - diterima di Posko SMPN 1 Jaten. - mohon bantuan petugas setiap Pokja secukupnya (6 orang) untuk menata naskah soal UN sesuai Pokjanya. - (Kemungkinan: Setiap Pokja harap menyiapkan label mata pelajaran untuk masing-masing sekolah). 4. Distribusi naskah soal UN ke Posko-Posko pada hari Minggu, 3 Mei 2015: - Masing-masing Pokja mohon menyiapkan petugas dan kendaraan untuk mendistribusikan naskah soal UN sesuai Pokjanya.
NASKAH SOAL UN ……. 5. Pengamanan tempat penyimpanan naskah soal UN di Pokja/Posko: - Tempatnya bersih, tidak bocor, dan aman. - Diusahakan pintu berlapis minimal 2, masing-masing pintu diberi 2 gembok dengan anak kunci utuh dibawa Petugas Posko dan satunya lagi dibawa oleh Panitia UN Kabupaten. - Hanya 1 pintu yang dibuka-tutup pada ruang penyimpanan naskah soal UN. - Piket Kepala Sekolah/Madrasah diatur oleh Pokjanya masing-masing (tembusan daftar piket harap diserahkan kepada Panitia UN Kabupaten Karanganyar). - Ada petugas monetoring dari Pusat/Provinsi/Panitia UN Kabupaten Karanganyar. - Pemberitahuan ke Polres dan Polsek setempat.
NASKAH SOAL UN ……. 6. Pengambilan naskah soal UN oleh Sekolah/Madrasah pada tgl. 4-7 Mei 2015 : - Dilakukan setiap hari (sesuai mapel hari itu) oleh 2 orang panitia sekolah/madrasah penyelenggara UN ke Pool masing-masing Pokja (Tidak ada Koordinator Pengawas UN). - Serah terima naskah soal UN dan LJUN disertai berita acara: akan disiapkan oleh Panitia Kabupaten. Catatan: Jika ada kesalahan soal/cetak/opsen jawaban: jangan dibetulkan sendiri-sendiri ditulis saja dalam berita acara dan segera dilaporkan ke Panitia Kabupaten.
NASKAH SOAL UN ……. 7. Pengembalian LJUN Pekerjaan Siswa dari Sekolah/ Madrasah pada tanggal 4-7 Mei 2015 : - Dilakukan setiap hari (sesuai mapel hari itu) oleh panitia sekolah/madrasah pelaksana UN langsung ke Panitia UN Kabupaten (Aula Dinas Dikpora Kab. Karanganyar). - Serah terima LJUN tersebut disertai dengan berita acara akan diberikan contoh oleh Panitia Kabupaten dan harap diperbanyak oleh sekolah/ madrasah).
NASKAH SOAL UN ……. Pengembalian LJUN harus dipertimbangkan jarak tempuh dari Sekolah/Madrasah ke Rayon. Jika ada halangan/sesuatu di jalan, segera hubungi Panita Rayon: Bp Agus Hariyanto : 08122807037 Bp Ngadimin : 082226539289 Bp Sutrisno : 085329967675
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN - Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; c. Lulus Ujian S/M/PK. - Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN - Kelulusan peserta didik dari pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal. - Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing: Rumus : NS/M = 30% - 50% NUS/M + 50% - 70% NR Keterangan: NS/M : Nilai Sekolah/Madrasah NUS/M : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut: SMP/MTs, SMPLB : semester 1,2,3,4 dan 5 Catatan: 1. Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan US/M/PK untuk semua mata pelajaran (Permendikbud 5/2015 pasal 10). 2. POS US/M/PK ditetapkan oleh satuan pendidikan (Permendikbud 5/2015 pasal 11) TIDAK disahkan oleh Kepala Dinas Dikpora Karanganyar.
PENTING: - Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat: Shoft dan Hard Copy Petugasnya akan dilatih. - Pengiriman Nilai SMP Sederajat: Sekolah ke Kabupaten : 3 – 17 April 2015
PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN Pengambilan Nilai UN ke Provinsi Jawa Tengah diperkirakan tanggal 8 atau 9 Juni 2015, kemudian diserahkan ke sekolah/madrasah oleh Panitia UN Kabupaten Karanganyar. Pengumuman Kelulusan SMP Sederajat dilaksanakan tanggal 10 Juni 2015: - Harus dilakukan secara serempak (ada surat dari Dinas Dikpora Karanganyar); - Pengambilan pengumuman oleh orang tua/wali siswa; - Harus diantisipasi keamanannya; - Siswa dilarang corat-coret baju/lainnya; - Siswa dilarang konvoi kendaraan bermotor.
LAIN-LAIN: 1. Sekolah/madrasah harus segera mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 kepada pihak- pihak terkait. 2. Setiap satuan pendidikan melaksanakan US/M/PK untuk semua mata pelajaran (Permendikbud 5/2015 pasal 10). 3. Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing- masing sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (Permendikbud 5/2015 pasal 11). Catatan: Apakah masih ada yang belum menyusun POS US/M/PK?
LAIN-LAIN ……. 4. Ujian S/M?PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (Permendikbud 5/2015 pasal 12). 5. Nilai S/M/PK setiap satuan pendidikan diterima oleh Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan UN (Permendikbud 5/2015 pasal 13 Ayat 1,2). 6. Kemungkinan masih akan ada Perkembangan Informasi Pelaksanaan UN 2015. 7. Pengurus MKKS segera menjadwal Pembekalan Pengawas Ruang UN.
LAIN-LAIN ……… 8. Hal-hal yang belum diketahui atau jika ada perubahan akan segera disampaikan, misalnya: - Isi Naskah/LJUN/Berita Acara/Daftar Hadir setiap sampul? - Kode Soal? - Tanggal rapor dan mutasi rapor kelas IX? - Bagaimana jika terjadi kekurangan soal di ruang? - dll.
TERIMA KASIH