KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007
KONTRAK KERJA PENERAPAN YANG SERING DITEMUI Ditinjau dari segi waktu PKWT > 3 tahun Dengan pola : Kontrak pertama selama 2 tahun Perpanjang selama 1 tahun Tenggang waktu 30 hari Perbaharui selama 2 tahun Total kontrak selama 5 tahun
Kepmenakertrans No.100/MEN/VI/2004 Pasal 7 Pekerjaan musiman / memenuhi pesanan / target / tidak dapat dilakukan pembaharuan Pasal 8 Produk / kegiatan baru, produk tambahan dalam percobaan / penjajakan tidak dapat dilakukan pembaharuan
KONTRAK KERJA Frekwensi pengulangan PKWT > 2 kali Dengan pola : Kontrak > 2 kali tanpa tenggang waktu Kontrak > 2 kali dengan tenggang waktu Kontrak > 2 kali berlainan jenis pekerjaan Dalam praktek hukum dikenal dgn istilah penyelundupan hukum
KONTRAK KERJA Ditinjau dari segi isi Ada masa percobaan 3 bulan, yg menimbulkan asumsi bagi pekerja, setelah 3 bulan menjadi pekerja tetap Pasal 58 UU 13/2003 masa percobaannya batal demi hukum bukan kontraknya
KONTRAK KERJA Ada revisi waktu, bila revisinya diawal waktu, biasanya tidak menjadi masalah Bila revisinya menjelang akhir kontrak, meskipun disetujui kedua belah pihak, setelah kontrak selesai, baru dipermasalahkan terutama yg menjadi pola / sistem
KONTRAK KERJA Lebih dari satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Tidak untuk memenuhi pesanan / target tertentu. Pasal 15 ayat (2) Kepmenakertrans No.100/MEN/VI/2004 kontrak tsb menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja
KONTRAK KERJA Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003 berbunyi : “Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”
Penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003 ↓ Pekerjaan yg bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus putus,tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, maka pekerjaan tsb merupakan pekerjaan musiman yg tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dpt menjadi objek PKWT
KONTRAK KERJA PJTK Perjanjian memuat : Jaminan kelangsungan bekerja Jaminan terpenuhi hak : cuti, istirahat mingguan, jaminan sosial, THR, dll. Jaminan penyesuaian upah yg diperhitungkan dari akumulasi masa kerja Pasal 29 Permenakertrans 19 / 2012
Perjanjian Kerja Sama dengan PJTK Perjanjian memuat : Jenis pekerjaan yg akan dilakukan P/B Bersedia menerima P/B dari PJTK sebelumnya Melampirkan izin operasional dan perjanjian kerja antara PJTK dng P/B de Daftarkan ke Sudinakertrans setempat Pasal 19 + 20 Permenakertrans 19 / 2012
Pendaftaran Perjanjian Kerja Sama dengan PJTK Tidak ada bukti pendaftaran, berakibat : Tidak dapat melakukan operasional Izin operasional PJTK dicabut Pemenuhan hak P/B tanggungjawab PJTK Pasal 22 + 23 Permenakertrans 19 / 2012
RENCANA PENGGUNAAN TKA Alasan Jabatan Upah Lokasi kerja Jangka waktu Jumlah TKA TKI pendamping
PERIZINAN TKA Prinsip dan azas Sponsorship Pemberi Kerja adalah Corporasi Wajib memilki izin tertulis dari Menakertrans untuk mempekerjakan TKA IMTA TKA memiliki skill yg tidak dimiliki TKI TKA hanya dapat dipekerjakan untuk JABATAN TERTENTU dan WAKTU TERTENTU
Perselisihan PHK Tidak adanya kesesuaian pendapat - Alasan PHK - Kompensasi PHK - rumus besarannya - komponen upah Putusan PHI dapat di Kasasi
PHK OLEH PENGUSAHA Pekerja melakukan pelanggaran - Pasal 161 UU No. 13/2003 Jenis pelanggaran dan sanksi diatur dalam PK /PP / PKB Pasal 61 ayat 1 huruf d UU No. 13/2003 memberikan hak kepada pengusaha untuk mengatur jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja atau adanya keadaan / kejadian tertentu yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja yang tercantum dalam PK / PP/ PKB Memenuhi Prosedur PHK yang diatur oleh UU 13/2003 dan UU 2/2004 Bipartit - Pasal 136 (1) dan 151 (2) UU 13/2003, Pasal 3 (1) UU 2/2004 Mediasi /konsiliasi/arbitrase Pengadilan Hubungan Industrial
SKORSING Putusan Sela Bayar upah dan hak-hak lainnya sampai adanya putusan yg berkekuatan hukum tetap Pasal 153 ayat (3) UU 13 /2003 jo Putusan MK 37/PUU-IX/2011 Putusan sela tidak dilaksanakan, dilakukan sita jaminan Terhadap Putusan Sela tidak dapat digunakan upaya hukum
SAHNYA PHK Pasal 151 (3) UU 13/2003 → setelah memperoleh penetapan dari Lembaga PPHI Pasal 155 (1) UU 13/2003 → tanpa penetapan dari Lembaga PPHI → PHK batal demi hukum hubungan kerja belum putus, kewajiban P/B dan Pengusaha tetap ada - Pasal 170 UU 13/2003
Gugatan Pekerja/Buruh atas PHK Pasal 171 UU No.13/2003 jo Pasal 82 UU No. 2/2004 dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterima pemberitahuan Pengusaha Pasal 160 (3) – PHK setlh 6 (enam) bulan Pekerja/Buruh ditahan pihak yg berwajib Pasal 162 - Pekerja/Buruh mengundurkan diri
TERIMA KASIH