KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KONTRAK KERJA DAN PENERAPANNYA
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
UPAYA HUKUM.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
REGULASI PENETAPAN UPAH MINIMUM PERTEMUAN TERBATAS FORKOM-SIER
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Materi 13.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
DISKUSI SEPUTAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
HUBUNGAN KERJA.
Optimalisasi advokasi dan peran SP dalam permasalahan perburuhan
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
SURAT PERJANJIAN KERJA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
copyright by Elok Hikmawati
UPAYA HUKUM.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
STRTEGI ORGANISASI MENGORGANISIR PEKERJA KONTRAK DAN NON STATUS
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007

KONTRAK KERJA PENERAPAN YANG SERING DITEMUI Ditinjau dari segi waktu PKWT > 3 tahun Dengan pola : Kontrak pertama selama 2 tahun Perpanjang selama 1 tahun Tenggang waktu 30 hari Perbaharui selama 2 tahun Total kontrak selama 5 tahun

Kepmenakertrans No.100/MEN/VI/2004 Pasal 7 Pekerjaan musiman / memenuhi pesanan / target /  tidak dapat dilakukan pembaharuan Pasal 8 Produk / kegiatan baru, produk tambahan dalam percobaan / penjajakan  tidak dapat dilakukan pembaharuan

KONTRAK KERJA Frekwensi pengulangan PKWT > 2 kali Dengan pola : Kontrak > 2 kali tanpa tenggang waktu Kontrak > 2 kali dengan tenggang waktu Kontrak > 2 kali berlainan jenis pekerjaan Dalam praktek hukum dikenal dgn istilah penyelundupan hukum

KONTRAK KERJA Ditinjau dari segi isi Ada masa percobaan 3 bulan, yg menimbulkan asumsi bagi pekerja, setelah 3 bulan menjadi pekerja tetap Pasal 58 UU 13/2003 masa percobaannya  batal demi hukum bukan kontraknya

KONTRAK KERJA Ada revisi waktu, bila revisinya diawal waktu, biasanya tidak menjadi masalah Bila revisinya menjelang akhir kontrak, meskipun disetujui kedua belah pihak, setelah kontrak selesai, baru dipermasalahkan terutama yg menjadi pola / sistem

KONTRAK KERJA Lebih dari satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Tidak untuk memenuhi pesanan / target tertentu. Pasal 15 ayat (2) Kepmenakertrans No.100/MEN/VI/2004  kontrak tsb menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja

KONTRAK KERJA Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003 berbunyi : “Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”

Penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003 ↓ Pekerjaan yg bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus putus,tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, maka pekerjaan tsb merupakan pekerjaan musiman yg tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dpt menjadi objek PKWT

KONTRAK KERJA PJTK Perjanjian memuat : Jaminan kelangsungan bekerja Jaminan terpenuhi hak : cuti, istirahat mingguan, jaminan sosial, THR, dll. Jaminan penyesuaian upah yg diperhitungkan dari akumulasi masa kerja Pasal 29 Permenakertrans 19 / 2012

Perjanjian Kerja Sama dengan PJTK Perjanjian memuat : Jenis pekerjaan yg akan dilakukan P/B Bersedia menerima P/B dari PJTK sebelumnya Melampirkan izin operasional dan perjanjian kerja antara PJTK dng P/B de Daftarkan ke Sudinakertrans setempat Pasal 19 + 20 Permenakertrans 19 / 2012

Pendaftaran Perjanjian Kerja Sama dengan PJTK Tidak ada bukti pendaftaran, berakibat : Tidak dapat melakukan operasional Izin operasional PJTK dicabut Pemenuhan hak P/B tanggungjawab PJTK Pasal 22 + 23 Permenakertrans 19 / 2012

RENCANA PENGGUNAAN TKA Alasan Jabatan Upah Lokasi kerja Jangka waktu Jumlah TKA TKI pendamping

PERIZINAN TKA Prinsip dan azas Sponsorship  Pemberi Kerja adalah Corporasi Wajib memilki izin tertulis dari Menakertrans untuk mempekerjakan TKA  IMTA TKA memiliki skill yg tidak dimiliki TKI TKA hanya dapat dipekerjakan untuk JABATAN TERTENTU dan WAKTU TERTENTU

Perselisihan PHK Tidak adanya kesesuaian pendapat - Alasan PHK - Kompensasi PHK - rumus besarannya - komponen upah Putusan PHI dapat di Kasasi

PHK OLEH PENGUSAHA Pekerja melakukan pelanggaran - Pasal 161 UU No. 13/2003 Jenis pelanggaran dan sanksi diatur dalam PK /PP / PKB Pasal 61 ayat 1 huruf d UU No. 13/2003 memberikan hak kepada pengusaha untuk mengatur jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja atau adanya keadaan / kejadian tertentu yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja yang tercantum dalam PK / PP/ PKB Memenuhi Prosedur PHK yang diatur oleh UU 13/2003 dan UU 2/2004 Bipartit - Pasal 136 (1) dan 151 (2) UU 13/2003, Pasal 3 (1) UU 2/2004 Mediasi /konsiliasi/arbitrase Pengadilan Hubungan Industrial

SKORSING Putusan Sela Bayar upah dan hak-hak lainnya sampai adanya putusan yg berkekuatan hukum tetap  Pasal 153 ayat (3) UU 13 /2003 jo Putusan MK 37/PUU-IX/2011 Putusan sela tidak dilaksanakan, dilakukan sita jaminan Terhadap Putusan Sela tidak dapat digunakan upaya hukum

SAHNYA PHK Pasal 151 (3) UU 13/2003 → setelah memperoleh penetapan dari Lembaga PPHI Pasal 155 (1) UU 13/2003 → tanpa penetapan dari Lembaga PPHI → PHK batal demi hukum hubungan kerja belum putus, kewajiban P/B dan Pengusaha tetap ada - Pasal 170 UU 13/2003

Gugatan Pekerja/Buruh atas PHK Pasal 171 UU No.13/2003 jo Pasal 82 UU No. 2/2004 dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterima pemberitahuan Pengusaha Pasal 160 (3) – PHK setlh 6 (enam) bulan Pekerja/Buruh ditahan pihak yg berwajib Pasal 162 - Pekerja/Buruh mengundurkan diri

TERIMA KASIH