Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Yulina Setiawati NN, SH. MM. Jakarta, 24 November 2014
Outline I Pendahuluan II Manajemen PNS III Pembinaan Jabatan Fungsional III Pembinaan Kinerja Pejabat Fungsional IV Penutup V
Pendahuluan I
STATISTIK PNS INDONESIA 2015 BKN Jumlah PNS: 4.520.939 (BKN, 31 MARET 2015) Dari Honorer : 1.047.120 Rasio PNS: 1,76% Rata2 Pendidikan: S1 (43.21%) & SMA (26.67%) BKN
TRANSFORMASI PENGELOLAAN PNS BKN TRANSFORMASI PENGELOLAAN PNS BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN SEJAHTERA MELAYANI 2025 2018 DYNAMIC GOVERNANCE PENGEMBANGAN POTENSI/HUMAN CAPITAL PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY 2000 ----- Meeting Notes (8/22/13 14:05) ----- 1. Rule base: activity base 2. Performance: Output base, outcome base 3. Dynamic: Sensitif dengan perubahan lingkungan, memiliki pemikiran 10th capability, thinking ahead, thinking cross, thinking again MANAJEMEN SDM RULE BASED BUREAUCRACY ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Reformasi Bidang Kepegawaian BKN Recruitment, Placement and promotion Performance-based Mgt. SKP Kwalitas & Produktivitas Welfare dan Renumerasi Core competency training Restrukturisasi organisasi (right sizing; flat org.) Service Delivery OutcomesOriented Mind-set dan Culture set Strong commitment SDM Aparatur Penataan Organisasi Modernisasi Pelayanan Regulasi Pemanfaatan TIK (e-office, e-gov dan i-gov) Transparansi dan akuntabilitas Efektivitas dan efisiensi Simplifikasi proses Penataan Peraturan Law Enforcement Reward and Punishment De-kooptasi dengan politik Minimalisasi spoiling system Wasdal/supervisi
DRIVING FACTORS PERUBAHAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BKN Intervensi Politik tinggi, netralitas terganggu PNS belum dianggap sebagai sebuah profesi Penetapan formasi PNS belum melalui analisis jabatan, analisis beban kerja dan perencanaan SDM yang benar Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan belum berbasis kompetensi terjadi mismacht Terbatasnya mobilitas PNS secara Nasional Terbatasnya kesempatan mengembangkan diri karena keterbatasan kuota jumlah peserta Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai kebutuhan Masalah overstaff (kelebihan secara kuantitas/jumlah) dan understaff (kekurangan secara kualitas/kompetensi) Budaya kinerja PNS masih rendah Gaji PNS belum berdasarkan individual, internal, & eksternal equity Tsunami Pensiun
VISI DAN MISI KEPEGAWAIAN NEGARA DI ERA UU ASN BKN Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera VISI Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone MISI
PRINSIP DASAR MERIT SYSTEM DALAM UU ASN BKN PRINSIP DASAR MERIT SYSTEM DALAM UU ASN
IMPLIKASI MERIT SISTEM BAGI INSTANSI BKN Penataan jabatan (restructuring dan rightsizing) agar semua jabatan jelas kontribusinya terhadap pencapaian target kinerja organisasi; Penyusunan kualifikasi, standar kompetensi, target kinerja untuk setiap jabatan; Pemetaan Potensi dan Kompetensi; Penempatan kembali pegawai; Penyusunan rencana pengembangan karier, termasuk program Diklat; Penerapan sistem penilaian kinerja yang obyektif dan transparan; Penyempurnaan sistem remunerasi;
BKN II. MANAJEMEN PNS Sistem Informasi Manajemen PNS
JABATAN (UU ASN) PIMPINAN TINGGI JABATAN FUNGSIONAL BKN UTAMA MADYA PRATAMA PIMPINAN TINGGI JABATAN FUNGSIONAL Utama Madya Muda Pertama KEAHLIAN Penyelia Mahir Terampil Pemula KETERAMPILAN ADMINSTRATOR PENGAWAS PELAKSANA JABATAN ADMINISTRASI
Pangkat dan Jabatan BKN Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu. Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
Rancangan Pangkat/Grade (Kombinasi FES & Hay System) Jabatan Administrasi (JA) Peringkat (Grade) Administrator JA 15 JA 14 JA 13 JA 12 JA 11 Pengawas JA 10 JA 9 JA 8 Pelaksana JA 7 JA 6 JA 5 JA 4 JA 3 JA 2 JA 1 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Peringkat (Grade) Utama JPT 29 JPT 28 JPT 27 Madya JPT 26 JPT 25 JPT 24 JPT 23 JPT 22 Pra-tama JPT 21 JPT 20 JPT 19 JPT 18 JPT 17 JPT 16 Jabatan Fungsional (JF) Peringkat (Grade) JF JF 15 JF 14 JF 13 JF 12 JF 11 JF 10 JF 9 JF 8 JF 7 JF 6 JF 5 JF 4 JF 3 JF 2 JF 1
BKN Ps. 79 UU No. 5/2014 Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji sebagaimana dimaksud dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud pada angka 2 pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. (Pasal 79 UU ASN)
Pelaksanaan Gaji Berbasis Harga Jabatan Dilakukan Secara Bertahap BKN Pelaksanaan Gaji Berbasis Harga Jabatan Dilakukan Secara Bertahap
KONSEPSI REFORMULASI SISTEM PENGGAJIAN PNS Pay for Living Cost (Lc) BKN KONSEPSI REFORMULASI SISTEM PENGGAJIAN PNS 1. Pay for Position 2. Pay for Person 3. Pay for Performance 4. Pay for Living Cost (Lc) Idealnya gaji pegawai dibayar dengan menggabungkan 3P + Lc
Konsepsi : Pemberian Tunjangan Kinerja BKN Konsepsi : Pemberian Tunjangan Kinerja Tahap I Penetapan Besaran Evaluasi Jabatan Nilai/Bobot Jabatan Peringkat/Kls Jabatan Tahap 2 Pembayaran Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Penetapan Besaran Tunjangan Kinerja Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
Tunjangan Kemahalan PNS BKN Indeks Harga: Basis per Wilayah Basis Wilayah: Kabupaten & Kota Pembagian Zona berdasarkan Ketersediaan Data Indeks Harga Wilayah Untuk PNS di LN tunjangan kemahalan berdasarkan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri Dibayarkan sesuai dengan Indeks Harga masing-masing Daerah (menggunakan Data BPS)
Pembinaan Jabatan Fungsional III
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU BKN Sumber data: BKN, Nov 2015 No Instansi Guru Dokter Dokter Pendidik Klinis Dokter Gigi Bidan Perawat Perawat Gigi Tenaga Kesehatan Lainnya Fungsional Tertentu Lainnya Jumlah 1 Pusat 138,069 2,760 924 653 872 14,352 467 5,553 166,055 329,705 2 Daerah 1,577,135 21,275 480 6,264 74,943 142,884 9,463 63,693 80,206 1,976,343 1,715,204 24,035 1,404 6,917 75,815 157,236 9,930 69,246 246,261 2,306,048
43 JABATAN FUNGSIONAL INSTANSI PEMBINA JF T 110 jenis 124 jenis BKN 43 INSTANSI PEMBINA JF T JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL AHLI 2012 110 jenis 2013 124 jenis 2014 129 = 2.303.887 org 142 = 2.306.048 org 2015
KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Jenjang Jabatan Fungsional J.F Keahlian : utama, madya, muda, pratama BKN Jenjang Jabatan Fungsional J.F Keahlian : utama, madya, muda, pratama J.F Ketrampilan : penyelia, mahir, terampil, pemula
PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL KEDEPAN BKN 1 Pemisahan JF Ahli dan JF Terampil secara bertahap JF Keahlian : utama, madya, muda, pratama JF Keytampilan : penyelia, mahir, terampil, pemula Jumlah JF dari 129 menjadi 142 2 Usulan JF baru pada 17 K/L : 43 JF terampil dan ahli 3 Penyempurnaan dalam pengaturan kegiatan tidak berdasarkan proses tetapi berdasarkan produk/output akhir, dan outcome Prestasi kerja JF lebih terukur Pengelolaan kompetensi JF dapat berjalan secara efektif Terwujudnya kelas jabatan diklat JF dapat direncanakan berdasarkan training need assessment (TNA) Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan JF menjadi pilihan karier Menyusun standar kompetensi JF Persyaratan pengangkatan dalam JF berdasarkan uji kompetensi Mengharuskan instansi pembina JF untuk melakukan pengelolaan JF secara profesional Pengelolaan profesionalisme JF dapat dilakukan
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL BKN 1. Pengangkatan : Pengangakatan pertama; Inpasing bagi jabatan fungsional baru; Promosi; Melalui jalur P3K 2. Perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional dan dari jabatan fungsional ke struktural baik secara horizontal, vertikal, maupun diagonal serta perpindahan wilayah kerja; Perpindahan jabatan secara horizontal adalah perpindahan jabatan pada tingkat eselon dan pangkat jabatan yang sama; Perpindahan jabatan secara vertikal adalah perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan (promosi); Perpindahan jabatan secara diagonal adalah perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional atau sebaliknya.
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL BKN 3. Pengambilan Sumpah atau Janji. 4. Pemberhentian, PNS diberhentikan dari JF apabila: mengundurkan diri dari jabatannya; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh di luar JFnya; atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Pemberhentian sementara PNS: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; 6. Rangkap jabatan tidak diperbolehkan kecuali yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan. 7. Kegiatan dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi kegiatan dalam bentuk angka kredit
PERAN INSTANSI PEMBINA DAN INSTANSI PENGGUNA BKN Instansi Pembina (Pembinaan ) Instansi Pengguna menyusun petunjuk teknis pelaksanaan; menyusun pedoman formasi; menetapkan standar kompetensi; mengusulkan tunjangan jabatan; melakukan sosialisasi serta petunjuk pelaksanaannya; menyusun kurikulum diklat fungsional/teknis fungsional; memfasilitasi diklat fungsional/teknis fungsional; mengembangkan sistem informasi jabatan; memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional; memfasilitasi pembentukan organisasi profesi; memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik jabatan; melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai; m.menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan; dan n. melakukan monev Jabatan Fungsional; a. menyusun formasi jabatan untuk setiap jenjang melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional penyelenggaraan pembinaan. memfasilitasi pelaksanaan tugas melakukan penilaian prestasi kerja. menyusun Manajemen Diklat d. berkoordinasi dengan instansi pembina Jabfung PNS PROFESIONAL
ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN PENGAWAS PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SBG INSTANSI PEMBINA JABFUNG : ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN PENGAWAS PERIKANAN PENGELOLA EKOSISTIM LAUT DAN PESISIR PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN PENYULUH PERIKANAN
Jumlah Pejabat Fungsional Instansi Pembina Kementerian Kelautan dan Perikanan No Nama Jabatan Jumlah 1 Analis Pasar Hasil Perikanan - 2 Pengawas Perikanan 221 3 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan 775 4 Pengelola Ekosistem dan Laut Pesisir 5 Penyuluh Perikanan 87 Sumber : SAPK BKN data November 2015
Pembinaan Jabatan Fungsional BKN Pembinaan Jabatan Fungsional Bina Karier Bina Profesionalisme Bina Budaya Kerja Bina Disiplin Bina Kode Etik Bina Teknologi
PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEJABAT FUNGSIONAL ASN BKN 1. Pendidikan dan Latihan 2. Seminar 4. Penataran 3. Kursus 5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun 6. Pertukaran PNS dan Swasta INSTANSI PEMBINA WAJIB MENYUSUN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI & TERTUANG DALAM RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN INSTANSI
Uji Kompetensi Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus ujian kompetensi.
BKN Pembinaan Kinerja Pejabat Fungsional IV 1
Tujuan/Manfaat Penilaian Kinerja BKN 1. Menjamin Objektifitas dalam pembinaan karier, pengangkatan jabatan/penempatan jabatan 2. Implementasi manajemen talenta 3. Dasar pengembangan melalui diklat 4. Penetapan tunjangan kinerja 5. Mengembangkan budaya kerja produktif
SKEMA MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI BKN ASS-CEN PSI-TEST Nilai bisa Lebih 100 REWARD ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN PRESTASI KERJA PNS SKP BOBOT 60 % BAIK REKOMENDASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS KONTRAK KINERJA FEEDBACK HASIL PENILAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN HASIL PENILAIAN ASPEK: ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN PERILAKU KERJA PNS PENG- AMAT- AN BOBOT 40 % BURUK REKOMENDASI PEMBINAAN PUNISHMENT ASS-CEN PSI-TEST UNSUR-UNSUR SKP Nilai Maks 100 PELAKSANAAN PENILAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET TUGAS TAMBAHAN KREATIFITAS PEJABAT PENILAI WAJIB MELAKUKAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PPK SBG PEJABAT PENILAI ATAU ATASAN PEJABAT PENILAI TERTINGGI PEJABAT PENILAI WAJIB MEMPERTIMBANGKAN MASUKAN DARI PEJABAT PENILAI YG SETINGKAT PENILAIAN DILAKUKAN PADA SETIAP AKHIR BULAN DESEMBER HASIL PENILAIAN DISAMPAIKAN PADA PNS YANG BERSANGKUTAN PNS WAJIB MENANDATANGANI DAN MENGEMBALIKAN PADA PEJABAT PENILAI PALING LAMBAT 14 HARI KALENDER APABILA PNS YG DINILAI TIDAK MAU MENANDATANGANI MAKA HASIL PENILAIAN TSB TETAP DIANGGAP SAH PEJABAT PENILAI MENYAMPAIKAN PADA ATASAN PEJABAT PENILAI PALING LAMBAT 14 HARI KALENDER HASIL PENILAIAN BERLAKU SETELAH MENDAPAT PENGESAHAN DARI ATASAN PEJABAT PENILAI KEBERATAN KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN DIAJUKAN KPD ATASAN PEJABAT PENILAI PALING LAMBAT 14 HARI KALENDER ATASAN PEJABAT PENILAI MEMINTA PENJELASAN PADA PEJABAT PENILAI DAN PNS YG KEBERATAN ATASAN PEJABAT PENILAI MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN HASIL PENILAIAN DAN BERSIFAT FINAL
Rancangan Penilaian Kinerja Pegawai Menurut UU No. 5 Tahun 2014 BKN Rancangan Penilaian Kinerja Pegawai Menurut UU No. 5 Tahun 2014 Pengesahan dari Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai TIM PENILAI KINERJA Sasaran Kinerja Organisasi Pejabat yang berwenang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI Uraian Tugas, Perencanaan Kinerja Unit/ Organisasi PENILAIAN DARI : ATASAN LANGSUNG REKAN KERJA SETINGKAT BAWAHAN REKOMENDASI KONTRAK KINERJA PEG DAN ATASAN LANGSUNG SKP PERILAKU PNS ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU ASPEK: ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN Sasaran Kinerja Organisasi BOBOT 70 % BOBOT 30 % Draft Perubahan PP No. 46 Tahun 2011
T e r i m a k s h