TATA KELOLA BARANG MILIK DAERAH Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur VISI : Auditor intern presiden yang responsif, interaktif dan terpercaya untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas. TATA KELOLA BARANG MILIK DAERAH DAN PERMASALAHANNYA Disampaikan Oleh: TIM ASISTENSI Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Surabaya, 17-19 januari 2017 Hasil Audit LK 1
DASAR HUKUM UU No. 17/2003 ttg. Keuangan Negara UU No. 1/2004 ttg. Perbendaharaan Negara PP No. 6/2006 ttg. Pengelolaan BMN/D PP No. 38/2008 ttg Perubahan atas PP No. 6/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah PP 27 Th 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Permenagri No. 13 Th 2006 yang dan perubahannya (Permendagri No 59 Th 2007 dan Permendagri No. 21 Th 2011) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 71 Th 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGERTIAN UMUM Barang Milik Negara/Daerah adalah Barang milik daerah diperoleh atas beban APBN/D dan perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah mencakup: barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh dari kontrak kerja sama, kontrak bagi hasil, dan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah; c. barang yang diperoleh berdasarkan penetapan karena peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh dari putusan pengadilan. (Sumber Data: PP No 6 Th 2006)
LINGKUP PENGELOLAAN BMD 1 PENGADAAN PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PENGGUNAAN TUNTUTAN GANTI RUGI PENATAUSAHAAN LINGKUP PENGELOLAAN BMD PEMBIAYAAN V PEMANFAATAN PEMBINAAN PENGAWASAN PENGENDALIAN PENGAMANAN & PEMELIHARAAN PEMINDAH TANGANAN PENILAIAN V PENGhAPUSAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA AKTIVA TETAP PER 31 DESEMBER 2016 No Jenis Aset Saldo Awal Mutasi TA 2016 Saldo Akhir (Audited) Setelah Perbaikan Penambahan Pengurangan Per 31 Des 2016 1 Tanah 26.707.851.769.186,00 2 Peralatan & Mesin 2.149.215.773.508,26 3 Gedung & Bangunan 3.327.823.435.902,13 4 Jalan Irigasi & Jaringan 3.986.329.299.557,27 5 Aset Tetap Lainnya 134.255.742.979,80 6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 145.015.970.294,58 JUMLAH 36.450.491.991.428,00 Akumulasi Penyusutan (2.674.375.304.562,16) NILAI BUKU 33.776.116.686.865,90
PERENCANAAN & PENGANGGARAN Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) ketersediaan barang milik daerah data barang yang ada dalam pemakaian standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan (Peraturan KDH) RKA SKPD Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD) APBD
FAKTOR PENYEBAB BELUM DIPEROLEH OPINI WTP – BAGI PEMDA Adanya kelemahan sistem pengendalian intern Belum tertatanya barang milik negara/daerah dengan tertib Tidak sesuainya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan ketentuan yang berlaku Penyajian laporan keuangan yang belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Kelemahan dalam sistem penyusunan laporan keuangan Kurang memadainya kompetensi SDM pengelola keuangan dan aset (BMD) pada pemerintah daerah Informasi yang disajikan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) belum cukup memadai
PERMASALAHAN TATA KELOLA BMD KOTA SURABAYA BERDASARKAN HASIL AUDIT BPK TA 2015 Kelemahan dalam pencatatan aset kapitalisasi Terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebanyak 258 unit masih dicatat dengan nilai perolehan Rp0,00 dan Rp1,00 pada Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, serta Disbudpar Biaya perencanaan dan pengawasan sebesar Rp225.743.925,00 telah dicatat dalam sistem aplikasi e-SIMBADA (KIB C) namun masih dicatat sebagai aset tersendiri atau belum digabungkan ke dalam aset induknya yaitu Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada tiga SKPD Honor-honor pengadaan, biaya pengukuran dan biaya appraisal telah dicatat dalam sistem aplikasi e-SIMBADA (KIB A) namun masih dicatat sebagai aset tersendiri atau belum digabungkan ke dalam aset induknya..
PERMASALAHAN TATA KELOLA BMD KOTA SURABAYA BERDASARKAN HASIL AUDIT BPK TA 2015 Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 343 unit masih dicatat dengan nilai perolehan Rp0,00 pada Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Biaya-biaya perencanaan pekerjaan fisik yang direalisasikan sebelum TA 2015 telah dicatat sebagai KDP e-SIMBADA (KIB F) sebanyak 386 unit senilai Rp58.358.581.213,62 pada empat SKPD, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 6 Mei 2015, pengurus barang SKPD tidak dapat memberikan data dan informasi mengenai penyelesaian dan pencatatan atas pekerjaan fisik dari masing-masing biaya perencanaan tersebut
PERMASALAHAN TATA KELOLA BMD KOTA SURABAYA BERDASARKAN HASIL AUDIT BPK TA 2015 terdapat beberapa kelemahan penerapan rumus penyusutan Aset Tetap dalam sistem aplikasi e-SIMBADA sehingga penyusutan Aset Tetap tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sebagai berikut: Terdapat Aset Tetap yang telah habis masa manfaatnya namun masih terus disusutkan sehingga nilai akumulasi penyusutannya melebihi nilai perolehannya sebesar Rp19.652.434.842,96 pada empat SKPD Terdapat Aset Tetap Bangunan dan Gedung dengan nilai perolehan sebesar Rp2.249.907.754,04 yang telah habis umur ekonomisnya namun tidak memiliki nilai akumulasi penyusutan pada Dinas Perhubungan
SASARAN RECOVERY E-SIMBADA Biaya-biaya yang dapat dikapitalisasi seperti biaya perencanaan dan pengawasan yang semula masih tercatat tersendiri dalam e-SIMBADA telah dilakukan perbaikan, yaitu digabungkan ke dalam aset induknya untuk golongan Aset Tetap Gedung dan Bangunan; Adanya perbaikan terhadap kesalahan pencatatan dalam program aplikasi e-SIMBADA; Adanya perbaikan penerapan rumus penyusutan Aset Tetap dalam sistem aplikasi e-SIMBADA; Adanya perbaikan terhadap mutasi antar SKPD dalam program aplikasi e-SIMBADA; dan Saldo awal Aset Tetap TA 2016 yang dicatat dalam e-SIMBADA telah selaras dengan saldo awal hasil audit BPK.
PEJABAT PENGELOLA BMD PROV/KAB/KOTA KEPALA DAERAH PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD SEKRETARIS DAERAH KEPALA BIRO/BPKAD/PERLKP PENGELOLA BMD PEMBANTU PENGELOLA KAPALA SKPD KAPALA SKPD PENGGUNA PENGGUNA KEPALA UPTD PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGURUS BARANG KUASA PENGGUNA PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGURUS BARANG
PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH Kepala Daerah Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah Berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah; Dibantu oleh: a. Sekretaris Daerah selaku pengelola; b. Ka Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit Pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola; c. Kepala SKPD selaku pengguna; Kepala UPTD selaku kuasa pengguna; e. Pengurus barang milik daerah; dan f. Pembantu Pengurus barang milik daerah. Selaku Pemegang Kekuasaan BMD, berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan dan tertib adminstrasi BMD Lampiran Bab II.2
Wewenang & Tanggung jawab Sekda selaku Pengelola BMD Meneliti & menyetujui Rencana Kebutuhan BMD (RK- BMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan/ Perawantan BMD (RKP-BMD); Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerahyang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota; Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMD yg telah disetujui Kepala Daerah; Melakukan Koordinasi pelaksanaan inventarisasi BMD; Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Tugas Dan Fungsi Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah; Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah atau DPRD; Melakukan koordinasi dalam pelaksaan inventarisasi barang milik daerah; dan Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
MENGKOORDINIR PENYELENGGARAAN BMD YANG ADA PADA MASING – MASING SKPD TANGGUNG JAWAB Kepala Biro/Kepala BPKAD/Bagian Perlengkapan/ Umum/Unit Pengelola BMD Selaku PEMBANTU PENGELOLA MENGKOORDINIR PENYELENGGARAAN BMD YANG ADA PADA MASING – MASING SKPD
Tugas dan Tanggungjawab Kepala SKPD mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah kepada pengelola barang; mengajukan permohonan penetapan status untuk penggunaan dan/atau penguasaan barang milik daerah; melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; menggunakan bmd yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
Lanjutan… Tugas dan Tanggungjawab Kepala SKPD mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD; menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola barang; melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaan nya; dan menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan (sensus) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Wewenang & Tanggungjawab Kepala UPTD selaku Kuasa Pengguna BMD Mengajukan rencana kebutuhan BMD kpd Kepala SKPD; Menggunakan BMD utk penyelenggaraan Tupoksi; Melakukan Pencatatan dan Inventarisasi BMD; Mengamankan dan memelihara BMD SKPD; Melakukan pengawasan & pengendalian penggunaan BMD; Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) kepada Kepala SKPD.
Wewenang & Tanggung Jawab PENGURUS BARANG PENGGUNA membantu menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran BMD menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan BMD yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; Melaksanakan pencatatan dan inventarisasi BMD membantu mengamankan BMDyang berada pada Pengguna Barang; menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan BMD selain tanah dan/atau bangunan; Menyiapkan dokumen penyerahan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;
Wewenang & Tanggung Jawab PENGURUS BARANG PENGGUNA menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan BMD; menyusun laporan barang semesteran dan tahunan; Menyiapkan Surat Permintaan Barang(SPB) berdasarkan nota permintaan barang; mengajukan Surat Permintaan Barang(SPB) kepada Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna; menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang(SPPB) yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang; membuat KIR semesteran dan tahunan; memberi label barang milik daerah; mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik BMD berdasarkan pengecekan fisik barang;
Wewenang & Tanggung Jawab PENGURUS BARANG PENGGUNA melakukan stock opname barang persediaan; menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan BMD dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan; melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah;dan Membuat laporan mutasi barangsetiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang. (Sumber : Permendagri No. 19 Th 2016 Pasal 16 ayat 2)
Tugas Pengurus Barang (lanjutan) Dokumen yg harus ditatausahakan : Daftar Penerimaan Barang dari Pihak III (Lampiran 23) Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah (Lampiran 25) KIB B. Peralatan dan Mesin (Lampiran 26) KIB C. Gedung dan Bangunan (Lampiran27) KIB D. Jalan, Irigasi dan Jaringan (Lampiran 28) KIB E. Aset Tetap Lainnya (Lampiran 29) KIB F. Konstruksi Dalam Pengerjaan (Lampiran 30) Kartu Inventaris Ruangan/KIR (Lampiran 31) Buku Inventaris (Lampiran 32) Rekapitulasi Buku Inventaris (Lampiran 33) Laporan Mutasi Barang – Semester (Lampiran 34) Daftar Mutasi Barang – Tahunan (Lampiran 35) Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang (Lampiran 36) Daftar Usulan Barang yg Akan Dihapus (Lampiran 37) Daftar BMD yg Diguna-usahakan (Lampiran 38) Kartu Pemeliharaan Barang (Lampiran 42)
UNSUR SPIP (SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH) Terdiri dari 5 unsur : Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Kegiatan Pengendalian Informasi dan Komunikasi Pemantauan Pengendalian Intern 24
KOMPONEN LINGKUNGAN PENGENDALIAN THD TATA KELOLA ASET TETAP No Komponen LP Uraian 1 Penegakan Integritas dan Nilai Etika Aturan perilaku, keteladanan, penegakan tindakan disiplin, menghapus kebijakan yang dapat mendorong perilaku tidak etis 2 Komitmen terhadap kompetensi Identifikasi dan penetapan kegiatan masing2 tupoksi, menyusun standar kompetensi (Pengurus/penyimpan barang), penyelenggaraan diklat bimtek, memilih pejabat yg mengelola BMD berdasarkan kompetensi. 3 Kepemimpinan yang kondusif Mempertimbangkan resiko dlm pengambilan keputusan, Menerapkan manajemen berbasis kinerja, Melindungi atas aset dan informasi atas akses dan penggunaan yang tidak sah, Merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program dan kegiatan tata kelola BMD
KOMPONEN LINGKUNGAN PENGENDALIAN THD TATA KELOLA ASET TETAP No Komponen LP Uraian 4 Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan Memberikan kejelasan wewenang dan tanggungjawab pengelola barang, pengguna barang, pengurus barang dan penyimpan barang; Memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan BMD; Menetapkan jumlah pengurus barang/penyimpan barang yang sesuai dengan kebutuhan organisasi 5 Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat Wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggungjawabnya dalam rangka pencapaian tujuan IP; Pegawai memahami wewenang dan tanggungjawabnya; pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab terkait dengan penerapan SPI 6 Penyusunan dan penerapan kebijakan pembinaan sumber daya manusia Penetapan kebijakan prosedur sejak rekrutmen; Penelusuran latarbelakang calon pengurus/penyimpan barang dlm proses rekrutmen; Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai (pengurus/penyimpan barang)
KOMPONEN LINGKUNGAN PENGENDALIAN THD TATA KELOLA ASET TETAP No Komponen LP Uraian 7 Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, ekonomi, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tata kelola aset tetap (BMD) Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tata kelola BMD Memelihara dan meningkatkan kualitas tatakelola penyelenggaraan BMD 8 Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait Adanya mekanisme saling uji antar IP terkait (Pemkot – Pemprov – Kemendagri – BPK – BPKP)
Apabila organisasi dijalankan oleh pegawai yang: PRA SYARAT EFEKTIVITAS LINGKUNGAN PENGENDALIAN – TATA KELOLA ASET TETAP Apabila organisasi dijalankan oleh pegawai yang: berkompeten memahami tanggung jawabnya memahami batasan kewenangannya memiliki pengetahuan yang memadai memiliki kesadaran yang penuh dan komitmen untuk melakukan apa yang benar berkomitmen untuk mematuhi kebijakan dan prosedur organisasi berikut standar etika dan perilaku
KONDISI UMUM LINGKUNGAN PENGENDALIAN THD TATA KELOLA ASET TETAP Penegakan tindakan disiplin terhadap pegawai yang melanggar aturan pemanfaatan/penggunaan BMD belum berjalan secara tegas dan baik Keteladanan dari pimpinan terhadap pemanfaatan atau penggunaan aset tetap belum tercermin dengan baik. Pemilihan pejabat pengurus barang belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi Terdapat pengurus barang yang tidak memahami wewenang dan tanggungjawabnya Belum dilakukan supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai (pengurus barang) Inspektorat Kab/Kota belum memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tata kelola BMD
CONTOH - PEMETAAN RESIKO PENGELOLAAN ASET TETAP
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGELOLAAN ASET TETAP UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN OPINI WTP Tersedianya program aplikasi komputer (e-SIMBADA) untuk menjamin pencatatan dan pelaporan aset tetap (BMD) telah dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pos aset tetap yang disajikan di neraca dapat dibreakdown pada masing-masing KIB serta dapat ditelusuri sampai dokumen dasar (traceable) Kapitalisasi aset tetap telah dicatat dengan benar dalam e-SIMBADA Perhitungan penyusutan aset tetap dalam e-SIMBADA telah dilakukan dengan benar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Aset Tetap kondisi rusak berat telah diusulkan penghapusannya oleh masing-masing SKPD. Tidak ada aset tetap yang tidak bernilai. Jika masih ada aset tetap yang tidak bernilai perlu dijelaskan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGELOLAAN ASET TETAP UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN OPINI WTP Seluruh aset tetap yg ada telah dicatat dlm BI dan KIB. Jika ada aset tetap (tanah) dalam sengketa perlu dijelaskan dlm CalK. Menjamin aset tetap yang diperoleh dari hibah dan belanja BOS telah dicatat oleh Pengurus Barang. Adanya rekonsiliasi penambahan aset tetap dengan realisasi belanja modal pada tahun berjalan. Aset Tetap – Tanah yang belum bersertifikat perlu dijelaskan secara memadai dalam CaLK. Adanya lampiran pendukung pos aktiva tetap yang lengkap dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian pos aktiva tetap. Perlunya peningkatan kompetensi secara terus-menerus bagi pengurus barang / penyimpang barang melalui diklat, workshop dan bimbingan teknis ttg pengelolaan aset tetap.
TERIMA KASIH BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Sidoarjo 61254 Telepon (031) 8670360-2 Faksimile (031) 8670911 e-mail : jatim@bpkp.go.id