Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
Advertisements

DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 17 tahun 2013
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
Palembang, 3 MEI 2016 Kasubag Kepegawaian Yuniarti, S.H., M.Si.
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMAHAMAN TENTANG REGULASI JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN IMPLEMENTASINYA
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
PENGEMBANGAN KARIER DOSEN Menuju Yang BERKUALITAS dan PRODUKTIF
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 26 AGUSTUS 2015.
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 10 AGUSTUS 2015.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Jo no. 46 tahun 2013
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
KEBIJAKAN PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional Seminar motivasi Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional BSI Jatiwaringin, 5 Februari 2016

TEMPAT PE NYIMPANAN BERKAS KEPANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK Bantex/Bindex/Bambi Biru uk. Folio Map Snelhekter Kuning Plastik Bantex/Bindex,/Bambi

Rujukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Perubahannya Nomor 46 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Perubahannya Nomor 46 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Perbandingan Angka Kredit Kumulatif No JFD Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Pend. Bid. A Bid. B Bid. C Bid. D 1 Asisten Ahli S1* atau S2 ≥ 30% ≥ 25% ≤ 15% ≤ 20% ≥ 55% ≤ 10% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala S3 ≥ 40% 4 Profesor Catatan: * = mulai mengajar sebelum tahun 2007

Perbandingan Jenjang Jabatan Dan Pangkat Dosen No Jenjang Jabatan Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Jenjang Pangkat/ golongan ruang Kum min. AK Kum min AK 1. Asisten Ahli Penata Muda, III/a 100 - Penata Muda Tk. I, III/b 150 2. Lektor Penata, III/c 200 Penata Tk. I, III/d 300 3. Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 Pembina Tk. I, IV/b 550 Pembina Utama Muda, IV/c 700 4. Profesor (Guru Besar) Pembina Utama Madya, IV/d 850 Pembina Utama, IV/e 1050

Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Perbandingan Syarat Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Akademik Asisten Ahli No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 1. Memiliki ijazah S1/DIV atau S2/Sp.I Memiliki ijazah Magister (S2) 2. - Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, III/b 3. Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah 4. Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar Minimal telah 1 tahun melaksan akan tugas mengajar 5. Melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat

Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Perbandingan Syarat Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Akademik Asisten Ahli No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 6. Telah memenuhi min. 10 angka kredit bagi yang berijasah S2 atau 25 angka kredit bagi yang berijasah S1 di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sbg dosen tetap Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap 7. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi 8. Syarat administratif lainnya Pengangkatan pertamakali merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi calon PNS

Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Perbandingan Syarat Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Akademik Lektor No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 1. Memiliki ijazah S3/Sp.II Memiliki ijazah Doktor (S3) 2. - Pangkat paling rendah Penata, III/c 3. Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah 4. Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar 5. Melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat 6. Telah memenuhi min. 10 angka kredit bagi yang berijasah S2 atau 25 angka kredit bagi yang berijasah S1 di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap 7. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi 8. Syarat Administratif lainnya Pengangkatan pertamakali merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi calon PNS

Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Asisten Ahli Ke Lektor No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli. 2. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya. 3. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian bagi kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 sampai dengan 3 (tiga) tahun. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah. 4. Telah disetujui oleh Senat Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium.

Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Ke Lektor Kepala No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun menduduki jabatan Lektor Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam jabatan Lektor. 2. - Berpendidikan Magister (S2), harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional. 3. Berpendidikan Doktor (S3), harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi. 4. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya.

Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Ke Lektor Kepala No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 5. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian bagi kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 sampai dengan 3 (tiga) tahun. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama. 6. Telah disetujui oleh Senat Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium. 7. Syarat-syarat akademik lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional

Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala Ke Profesor No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Lektor Kepala. 2. Berpendidikan Doktor (S3). 3. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya. 4. Mempunyai karya ilmiah di bidang ilmu yang ditugaskan sebagai penulis utama yang diterbitkan dalam jurnal, sekurang-kurangnya 1 pada tingkat internasional yang memiliki reputasi ditambah 2 pada tingkat nasional yang terakreditasi. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama.

Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala Ke Profesor No. Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 5. Telah disetujui oleh Senat Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium. 6. Mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) karya monumental yang mendapat pengakuan kedua-duanya nasional dan Internasional Minimal telah 3 tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi diperoleh setelah gelar Doktornya. 7. Syarat-syarat akademik lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun

Kriteria Jurnal Internasional Jurnal terindeks: ISI knowledge-Thomson Reuter (USA) SCOPUS (Netherland), http://www.scimagojr.com Microsoft academic Search, http://academic.research.microsoft.com

Kriteria Jurnal Internasional Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks di scopus dan Web of Science; Mempunyai faktor dampak (imfact factor) dari ISI Web of Science (Thomson router) atau Scimago Journal Rank (SJR); Nilai A.K maksimal = 40. Jurnal Internasional (Terindeks di scopus dan Web of Science) Tidak memiliki faktor dampak (imfact factor) dari ISI Web of Science (Thomson router) atau Scimago Journal Rank (SJR); Nilai A.K maksimal = 30. Jurnal Internasional Belum Terindeks di “Data Base scopus dan Web of Science”; Tapi terindeks di DOAJ, CABI, Copernicus, EBSCO; Nilai A.K maksimal =20.

LIPUTAN PAPARAN 1 LANDASAN PERUBAHAN ATURAN 2 INFO RINGKAS PERUBAHAN PAK DOSEN Permenpan&RB17&46_2013 vs Mengkowasbang_1999 DOSEN- VALIDATOR PEER REVIEW PAK ADMIN

LANDASAN PERUBAHAN ATURAN KENAIKAN JABATAN PERUBAHAN LANDASAN HUKUM (10 TAHUN TERAKHIR) UU NO. 20/2003 : SISDIKNAS UU NO.14/2005 : GURU DAN DOSEN UU NO. 12/2012 : DIKTI PERUBAHAN LANDASAN KONSEP DARI HAK DOSEN MENUJU PENGHARGAAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN TIDAK ADA PERBEDAAN DOSEN JALUR VOKASI, PROFESI DAN DOSEN JALUR AKADEMIK DARI TUGAS UTAMA MENGAJAR MENJADI PENDIDIK PROFESIONAL DAN ILMUWAN PERUBAHAN LANDASAN TEKNIS DARI SENTRALISASI MENUJU OTONOMI DAN PENJAMINAN MUTU DARI FULL PAPER MENUJU SISTEM PAPERLESS Excellence University: Research qualities: Number of publication per staff, Citations per staff member (www.scopus.com) Information technology development

DOSEN-VALIDATOR/PEER REVIEW-PAK-PELAKSANA ADMIN (IT) INFO RINGKAS PERUBAHAN PAK JABFUNG DOSEN BARU (PERMENPAN RB 17/2013, EFEKTIF PER 01 APRIL 2015) DOSEN-VALIDATOR/PEER REVIEW-PAK-PELAKSANA ADMIN (IT) KATA KUNCI :

1. DASAR HUKUM Permenpan & RB No.17 Tahun 2013 (plus Lampirannya) tentang: Jabfung Dosen dan Angka Kreditnya (ditetapkan 15 Maret 2013; diundangkan 21 Maret 2013) Permenpan & RB No. 46 Tahun 2013 (plus Lampirannya) tentang: Perubahan atas Permenpan & RB No. 17 Tahun 2013 (ditetapkan 27 Desember 2013; diundangkan 04 Februari 2014) Peraturan Bersama Mendikbud (No.4/VIII/PB/2014) dan Ketua BKN (No. 24/2014) tentang: Ketentuan Pelaksanaan Permenpan & RB No.17/2013 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permenpan & RB No. 46/2013 (ditetapkan 12 Agustus 2014; diundangkan 20 Agustus 2014) Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang: Petunjuk Teknis Pelaksanaan PAK Jabfung Dosen (ditetapkan 17 September 2014; diundangkan 19 September 2014) Perdirjen Dikti tentang Pedoman Operasional PAK Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen (ditetapkan Oktober 2014) SE Dittendik Dikti (1). tentang Batas Pemberlakuan Regulasi Baru (01 April 2015) dan Toleransi Berkas Lama Kembali ke Dittendik (sd 31 Maret 2015) (2). tentang (KARYA ILMIAH wajib on-line; Pengakuan TriDharmaPT selama BesJab; Penyusunan DUPAK; KI “Predatory”/Blacklist; dll.)

KOMPONEN KEGIATAN YANG DAPAT DIAKUI ANGKA KREDITNYA BEBERAPA PERUBAHAN MENDASAR PAK JABFUNG DOSEN KOMPONEN KEGIATAN YANG DAPAT DIAKUI ANGKA KREDITNYA PERMENPAN RB 17/2013 ●UNSUR UTAMA PENDIDIKAN A. Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar B. Diklat Prajabatan II. PELAKSANAAN PENDIDIKAN III.PELAKSANAAN PENELITIAN 90% IV.PELAKSANAAN PENGABDIAN ●PENUNJANG TRI DHARMA PT 10% MENGKOWASBANG 38/1999 ●UNSUR UTAMA PENDIDIKAN PENELITIAN 80% PENGABDIAN ●PENUNJANG TRI DHARMA PT 20%

PROPORSI PEMENUHAN ANGKA KREDIT LAMPIRAN IV. ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH DARI TUGAS POKOK (90%) DAN PENUNJANG (10%) No  Jabatan  Kualifikasi Akademik Unsur Utama Unsur Penunjang  Pendididkan dan Pengajaran Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala Doktor ≥ 40% 4 Profesor

LAMPIRAN II. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH DOSEN PENDIDIKAN MAGISTER atau YANG SEDERAJAT NO U N S U R PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOL. RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan Sekolah 150 Pelaksanaan Pendidikan (TERMASUK PENGEMBANGAN DIRI) Pelaksanaan Penelitian Pelaksanaan Pengabdian pada Masyarakat ≥ 90% - 45 135 225 360 495 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang Kegiatan Akademik Dosen ≤ 10% 5 15 25 40 55 JUMLAH 200 300 400 550 700

LAMPIRAN III. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH DOSEN PENDIDIKAN DOKTOR atau YANG SEDERAJAT NO U N S U R PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOL. RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN Lektor Lektor Kepala Profesor III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan Sekolah 200 Pelaksanaan Pendidikan (TERMASUK PENGEMBANGAN DIRI) Pelaksanaan Penelitian Pelaksanaan Pengabdian pada Masyarakat ≥ 90% - 90 180 315 450 585 765 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang Kegiatan Akademik Dosen ≤ 10% 10 20 35 50 65 85 JUMLAH 300 400 550 700 850 1050

Pasal 8 KENAIKAN REGULER JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran; memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; dan memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Copy pasal 8 (lengkap) permenpan 92

Pasal 9 Lulus sertifikasi dosen ( lampiran permendikbud 92-2014) (1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat : Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor; Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran; Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2); dan Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi. Lulus sertifikasi dosen ( lampiran permendikbud 92-2014) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal ilmiah internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Copy pasal 9 (lengkap) permenpan 92

Pasal 10 (1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun; Memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala; Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran; Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi. Copy pasal 10 (lengkap) permenpan 92

Pasal 10 lanjutan Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal internasional bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Copy pasal 10 (lengkap) permenpan 92

Pasal 11 KENAIKAN JABATAN MELALUI LONCAT JABATAN Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila : Paling singkat telah 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; memiliki ijazah Doktor (S3); memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b. Copy pasal 11(lengkap) permenpan 92

Pasal 11 lanjutan (3) Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila : Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor; memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. Copy pasal 11 (lengkap) permenpan 92

Pasal 12 lanjutan Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara reguler namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi. Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, wajib mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut. Copy pasal 12 (lengkap) permendikbud 92

RANGKUMAN UNTUK PENGURUSAN KEPANGKATAN BIDANG A PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Legalisir basah ijasah s1 & s2 beserta dengan transkrip nilai ST mengajar sesuai dengan bidang ilmu ST PA (optional) Modul (kopwil 4, 5, 6, 11) ST Membimbing & ST Menguji untuk yang telah memiliki AA 150

BIDANG B PENELITIAN Jurnal ilmiah penulis tunggal Proseding Catatan: Untuk pengajuan pertama kali, jika ada jurnal tidak ada proseding ok, proseding tanpa ada jurnal tidak ok

BIDANG C PENGABDIAN PADA MASYARAKAT ST dari LPPM Surat Keterangan dari instansi tempat melakukan PPM

BIDANG D PENUNJANG Legalisir sertifikat peserta seminar Legalisir sertifikat mendapat penghargaan

Terima Kasih