SOSIALISASI IMPLEMENTASI e-NEWBUDGETING di PEMPROV JATIM Surabaya 23 Mei 2017
E-Government Didefinisikan sebagai upaya pemanfaatan dan pendayagunaan telematika untuk meningkatkan efisiensi dan cost-effective pemerintahan, memberikan berbagai jasa pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik, menyediakan akses informasi kepada publik secara lebih luas, dan menjadikan penyelenggaraan pemerintahan lebih bertanggung jawab (accountable) serta transparan kepada masyarakat.
DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, BAB XXI tentang Inovasi Daerah. Semangat dalam Inovasi Daerah tersebut dijelaskan dalam Pasal 386 ayat (1) bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggara Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Dalam pasal selanjutnya 387 prinsip dalam merumuskan inovasi daerah diantaranya, a) peningkatan efisiensi, b) perbaikan efektivitas, c) perbaikan kualitas pelayanan, d) tidak ada konflik kepentingan, e) berorientasi kepada kepentingan umum dan f) dilakukan secara terbuka. Secara prinsip dan semangat sebenarnya inovasi e-budgeting sudah sesuai dengan aturan pelaksanaan pemerintahan daerah.
DASAR HUKUM BAB XXII INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 391 Pasal 391 (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.
RENCANA PENERAPAN TAHUN 2018 E-BUDGETING E-PROCUREMENT E-PENATAUSAHAN/E-PAYMENT E-PELAPORAN E-AKUNTASI E-SIMBADA E-CONTROLING E-PLANING MUSREMBANG RENJA KUA-PPAS RKA -DPA SIRUP SPJ Hasil Kegiatan dr masing-masing PA. dibandingkan dgn e-Planning
KONDISI AWAL Sebelum Penerapan eBudgeting
Alur Perencanaan dan Penganggaran RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Diperhatikan Dijabarkan Diserasikan melalui Musrenbang Planning Pemerintah Pusat Budgeting Pedoman Pemerintah Daerah
Siklus Penyusunan APBD Akhir Juli KUA-PPAS disampaikan KUA-PPA disepakati RKA SKPD disusun RAPBD disampaikan RAPBD dibahas RAPBD disetujui Pergub RKPD ditetapkan RENJA Perbaikan Raperda Raperda Evaluasi Kemendagri Raperda kirim Kemendagri MUSRENBANG Perbaikan Perda disampaikan Kemendagri Perda APBD ditetapkan Januari November E-PLANING E-BUDGETING
Sebelum eBudgeting ADA KEMUNGKINAN Muncul kegiatan yang tidak direncanakan Hilang kegiatan yang sudah direncanakan Duplikasi kegiatan Besaran anggaran kegiatan tak terukur Pengendalian anggaran susah Tidak menggunakan standar belanja (komponen)
Konsep eBudegeting Dasar dan Proses Penganggaran
KONSEP e-BUDGETING
Gubernur/Wakil Gubernur TAPD BAPPEDA Pengendali e-BUDGETING Gubernur/Wakil Gubernur BPKAD STAKEHOLDER Sekretariat Daerah BAPENDA SKPD INSPEKTORAT DPRD
ORGANISASI & ALUR KERJA eBUDGETING KOORDINATOR KOORDINATOR BAPPEPROV Urusan Program Kegiatan Plafon Anggaran BPKAD Kelompok Belanja Rekening Standar Harga/ RO AP SKPD Sub Kegiatan Rincian kegiatan Volume Kegiatan Lokasi TAPD RKPD, KUA & PPAS
BAPPEPROV Login Sebagai TAPD : Memasukkan/Edit Program/kegiatan MUSRENBANG Login Sebagai TAPD : Memasukkan/Edit Program/kegiatan Menentukan pagu setiap kegiatan Menentukan output dan outcome kegiatan Mengubah pagu atau menghapus kegiatan saat APBD - Perubahan PEMBAHASAN DPRD
B P K A D KOORDINATOR SKPD Membuka atau mengunci Kegiatan PPKD KOORDINATOR SKPD Membuka atau mengunci Kegiatan Mereviu RKA, DPA SKPD, dan AKB Memberikan saran koreksi bila diperlukan Input Volume rincian komponen di RKA Memasukkan rencana pencairan anggaran di AKB Dll, sama dengan fungsi SKPD Pendapatan Pembiayaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat Pembiayaan Penerimaan dan Pengeluaran RO AP Input Standar Satuan Harga (SSH) HSPK ASB
SKPD Cetak RKA INPUT RKA CETAK DPA input BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG PENDAPATAN INPUT RKA CETAK DPA SKPD Cetak RKA
Melihat Rincian Anggaran Kegiatan (RKA) SKPD DPRD KOMISI - A KOMISI - B KOMISI - C KOMISI - D KOMISI - E Melihat Rincian Anggaran Kegiatan (RKA) SKPD per Komisi DPRD
INPUT & OUTPUT e-BUDGETING URUSAN SKPD PROGRAM KEGIATAN KEL BELANJA REKENING RINCIAN2 OBYEK APBD/ APBDP RKA RKA Lamp 1 Lamp 2 Lamp 3 Lamp 4 Lamp 5 PERDA DPA DPA PERGUB
EKSPEKTASI E-BUDGETING Efisiensi Waktu Penggunaan Standar Harga Pengukuran Kinerja Kegiatan Manajemen Kendali Anggaran Kemudahan Akses Monitoring Proses Penganggaran Analisa Anggaran 1 2 3 4 5 6 7 EKSPEKTASI E-BUDGETING
Siklus Penyusunan APBD e-Budgeting Target Kinerja Volume Kegiatan Kelompok Belanja Rincian2 obyek RKA RKA RAPBD RKA 3 4 Urusan Program Kegiatan Belanja Rekening Komponen 5 DPRD/ GUBERNUR/Kemendagri RKPD 1 2 RKA RKA APBD DPA 7 6
STRATEGI KAPAN MULAI ? RKA RKA A RAPBD B APBD RKA RKA C USULAN DPRD/ KEMENDAGRI RKA RAPBD RKA APBD A B RKA RKA C Pada Saat Tahapan Sebelum Pembahasan dengan DPRD Penyusunan RKA detil awal eBudgeting (KUA & PPAS) A RKA DPA Pada Saat Tahapan Setelah Pembahasan dengan DPRD Sebelum ke Kemendagri Penyusunan RKA Final detil e-Budgeting (Evaluasi) B Pada Saat Tahapan Setelah Pembahasan dengan DPRD dan Evaluasi Kemendagri Penyusunan DPA detil e-Budgeting (Penetapan ) C
PROSES IMPLEMANTASI Data Master SKPD/UKPD Urusan Program Kegiatan Rekening Rincian2 Obyek Koneksi Data Rincian2Obyek Pelatihan Sosialisasi SKPD Koordinator Petugas teknis penganggaran Implementasi Perangkat Kebijakan Anggaran User Manual Pendampingan Usulan Komponen dari SKPD dan Verifikasi Tim Teknis Pelatihan Teknis dilakukan langsung pada saat pendampingan Proses berjalan sesuai usulan masuk Penyusunan Pergub dan Pendampingan Implementasi
STRATEGI Pelaksanaan Kesepahaman TAPD Pembuatan Legalitas Pelaksanaan/ PERGUB Pembentukan Tim Verifikasi dan Pendamping Penyiapan Posko Desk Implementasi Penyiapan Teknis Sistem Sesuai Kebutuhan
Kemungkinan Hambatan Implementasi Waktu Penyesuaian Sistem Implementasi setelah pagu kegiatan ditetapkan Perubahan paradigma penyusunan anggaran RKA dan DPA Komponen anggaran pada tingkat rincian2 Obyek dalam SSH belum lengkap Ketersediaan peralatan (hardware, koneksi internet) terbatas Waktu sosialisasi yang sangat singkat
PEMBAGIAN TUGAS BAPPEPROV Menyiapkan data perencanaan RKPD, KUA PPAS, Program, Kegiatan dan indikator BAPENDA Mendukung data pendapatan DISKOMINFO Memfasilitasi jaringan komputer yang terintegrasi dan integrator data INSPEKTORAT Sebagai fungsi control BIRO AP Mendukung data SSH, HSPK, ASB BANK JATIM Mendukung integrasi proses transfer dana secara otomatis (Penatausahaan) SKPD menyiapkan SDM yang memadai (minimal operator Teknologi Informasi) Perangkat keras, dan jaringan dengan bandwith yang cukup
Terimakasih