Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PMK-17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
Advertisements

Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
PEMERIKSAAN PAJAK. Kelompok VI Hartanto Heri Joni Aprilyanto Muhammad Danny Robby
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
ADVANCE PRICING AGREEMENT
PERTEMUAN KE-5.
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2017.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERTEMUAN 16.
STANDAR PEMERIKSAAN.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN.
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Materi 10.
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017.
KUP II.
Pemeriksaan dan Penyidikan
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan kantor dan alur pemeriksaan
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

Tata Cara Pemeriksaan Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.03/2013 (berlaku sejak tanggal 1 Februari 2013) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.03/2015 (berlaku sejak tanggal 30 September 2015)

DASAR HUKUM Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 31 tentang Tata Cara Pemeriksaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

PEMERIKSAAN PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 1 ayat 2 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 2 Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

METODE PEMERIKSAAN PAJAK PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 5 ayat 1 Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan Pasal 1 ayat 3 Pasal 1 ayat 4 Adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, (WP) tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, dan/atau tempat lain yang diangap perlu oleh Pemeriksa Pajak

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Perubahan Pasal 4 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Diatur 9 kriteria Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan Diatur 8 kriteria Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan pada ayat 1 dan ayat 2 Adanya penambahan 1 poin pada ayat 1 huruf b a. Terdapat keterangan lain berupa data konkret Mengakibatkan perubahan pada pasal 5 ayat 2 – ayat 6

METODE PEMERIKSAAN PAJAK PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 5 WP yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Kantor Keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar Pemeriksaan Lapangan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Penentuan jenis pemeriksaannya diatur oleh DJP WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Penentuan jenis pemeriksaannya diatur oleh DJP

WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi TUJUAN DAN METODE PEMERIKSAAN PAJAK WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Penentuan jenis pemeriksaannya diatur oleh DJP WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi Penentuan jenis pemeriksaannya diatur oleh DJP WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Penentuan jenis pemeriksaannya diatur oleh DJP WP melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap Penentuan jenis pemeriksaannya diatur oleh DJP

TUJUAN DAN METODE PEMERIKSAAN PAJAK WP tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko Pemeriksaan Lapangan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan Analisis Risiko Pemeriksaan Lapangan Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan dalam hal ditemukan indikasi transfer pricing dan/atau transaksi yang berindikasi adanya rekayasa

Standar Pemeriksaan STANDAR PEMERIKSAAN PAJAK PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 6 Sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang harus dicapai Standar Pemeriksaan Meliputi: Standar umum Pemeriksaan Standar pelaksanaan Pemeriksaan Standar pelaporan hasil Pemeriksaan

STANDAR PEMERIKSAAN PAJAK PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Standar umum Pemeriksaan Standar pelaksanaan Pemeriksaan Standar pelaporan hasil Pemeriksaan Menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan) Didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan Berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak Melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik (audit program) Pasal 10 Untuk menguji kepatuhan, Pemeriksaan dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Jangka waktu pengujian Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan

ALUR PEMERIKSAAN PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 25 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan Pasal 28 Peminjaman Dokumen Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Apabila menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan, Pemeriksa Pajak membuat catatan Pengujian Pasal 11 Penerbitan SP2 Pertemuan dianggap telah dilaksanakan Pemeriksa Pajak membuat berita acara hasil pertemuan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak Pasal 27 Pasal 8 Pemeriksa Pajak wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak Perencanaan Pemeriksaan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada WP Menyusun Program Pemeriksaan

PEMINJAMAN DOKUMEN PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 28 - 31 Pemeriksaan Lapangan Dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksaan pemeriksaan Membuat bukti peminjaman dan pengembalian Pemeriksaan Kantor Dokumen yang diperlukan dibawa saat WP datang memenuhi panggilan Keterangan lain yang belum ditemukan: Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman Wajib dipenuhi oleh WP (1 bulan) Tidak atau hanya sebagian yang diserahkan Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman 1 Minggu 2 Minggu 3 Minggu 1 Bulan Pemeriksa Pajak harus menetukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya PKP berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan Surat permintaan peminjaman Surat Peringatan 1 Surat Peringatan 2 Dilampiri dengan daftar yang belum dipinjamkan Diserahkan seluruhnya Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman

WP wajib menandatangai surat pernyataan penolakan Pemeriksaan PENYEGELAN DOKUMEN PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 32 - 35 Tujuan Pemeriksa Pajak berwenang melakukan Penyegelan terhadap benda-benda yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan WP yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang WP, wakil, atau kuasa dari WP tetap tidak memberi izin kepada Pemeriksa Pajak 7 hari WP yang diperiksa menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Penyegelan WP, wakil, atau kuasa dari WP yang diperiksa tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai atau keluarga yang mempunyai kewenangan Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan yang ditandani oleh tim Pemeriksa Pajak WP wajib menandatangai surat pernyataan penolakan Pemeriksaan WP, wakil, atau kuasa dari WP yang diperiksa tidak berada di tempat dan pegawai atau keluarga yang mempunyai kewenangan menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan

HASIL PEMERIKSAAN PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 41 Diberitahu ke WP Pasal 42 SPHP Tanggapan Tertulis 7 hari Dilampiri dengan Hasil Pemeriksaan Daftar temuan Hasil Pemeriksaan Melakukan perpanjangan 3hari kerja 3 hari Laporan Hasil Pemeriksaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pasal 44 Risalaha pembahasan, risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dan/atau berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati Mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Hak Wajib Pajak Pasal 43

Berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBAHASAN DENGAN TIM QUALITY ASSURANCE Pasal 47 (PMK Nomor 184/PMK.03/2015) Disampaikan kepada: Dapat dilakukan dalam hal: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada KPP atau Kanwil DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Risalah pembahasan Berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara WP dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

PENETAPAN PAJAK PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Surat Tagihan Pajak 7 hari Pasal 58 7 hari Nota Penghitungan LHP Pasal 59 Surat Ketetapan Pajak Buku, catatan, dokumen dikembalikan Pengecualian Pasal 58 WP tidak hadr dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan Tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP Dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan Dihitung berdasarkan SPHP dan WP dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan Menyampaikan surat sanggahan Dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang tidak disetujui

PENYELESAIAN PEMERIKSAAN PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 20 Menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir Pasal 21 Membuat LHP sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 22 (PMK Nomor 184/PMK.03/2015) ) WP yang diperiksa tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan (dapat dilakukan Pemeriksaan kembali) Pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka Pemeriksan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan Pemeriksaan Ulang yang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak Terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangkan DJP WP yang diperiksa ditemukan atau memenuhi pemeriksaan WP yang diperiksa sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran WP yang diperiksa atau keterangan lain tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka Pemeriksan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan

Penyampaiaan SPHP/ atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 60 Tanpa: Penyampaiaan SPHP/ atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Dilaksanakan Dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan WP oleh DJP

PENOLAKAN PEMERIKSAAN PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 36 - 37 Dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada WP dan surat penggilan tidak dikembalikan dan WP tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan oleh WP Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Berita Acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan Penetapan Pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan Surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan Berita Acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan

PEMERIKSAAN ULANG PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 68 Berdasarkan instruksi atau persetujuan DJP Terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap Adanya tambahan atas jumlah pajak Tidak menyebabkan tambahan atas jumlah pajak Diterbitkan Pemeriksaan ulang dihentikan dengan LHP Sumir Adanya perubahan jumlah rugi fiskal Surat Keteapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pemeriksaan ulang dihentikan dengan LHP Sumir DJP menerbitkan keputusan

PEMERIKSAAN TUJUAN LAIN PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Dalam rangka melaksanakan ketentuan, peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penetnuan, pencocokan, atau pengumpulan materu yang berikaitan dengan tujuan Pemeriksaan Pasal 69 Pasal 81 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor Paling lama 4 bulan Sejak tanggal Surat Pemeritahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan Paling lama 14 hari Sejak WP datang memenuhi Surat Panggilan

JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 15 Jangka waktu pengujian Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan Pemeriksaan Lapangan Paling lama 6 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan* Paling lama 10 hari kerja sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak Pemeriksaan Kantor Paling lama 4 bulan sejak WP datang memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor* Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor Paling lama 1 bulan sejak WP datang memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor * : Dapat dilakukan perpajangan

PERPAJANGAN JANGKA WAKTU PENGUJIAN Waktu perpanjangan Sumber hukum Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan Paling lama 2 bulan (dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali) Wajib Pajak Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi; Wajib Pajak dalam satu grup; atau Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transfer pricing dan.atau trasaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan Pasal 16 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor Kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang Pasal 17 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 18 (PMK Nomor 17/PMK.03/2013) Dalam hal perpanjangan jangka waktu, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak

Menghentkan Pemeriksaan dengan menggunakan sumir PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENGUJIAN PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 20 Pasal 21 Menghentkan Pemeriksaan dengan menggunakan sumir Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena WP tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dapat dilakukan Pemeriksaan kembali Pasal 22 Membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan Pajak terutang atas Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan, ditetapkan secara jabatan

Perubahan Pasal PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dan PMK Nomor 184/PMK.03/2015

PERUBAHAN PASAL 11 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 11 huruf d nomor 3) Pasal 11 huruf d nomor 3) Mengatur adanya pengecualian untuk hak Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Mengatur hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk pembahasan dengan Tim Quality Assurance

PERUBAHAN PASAL 15 Pasal 15 ayat 4 Pasal 15 ayat 4 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 15 ayat 4 Mengatur mengenai jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan Pasal 15 ayat 4 Mengatur mengenai jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan untuk Pemeriksaan atas Keterangan lain Terdapat penambahan ayat 5 Mengatur mengenai jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan Terdapat penambahan ayat 5 Mengatur mengenai jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Kantor paling lama 10 hari kerja

PERUBAHAN PASAL 17 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Ayat 1 Diatur lebih lanjut mengenai jangka waktu pengujian Pemerilsaan Kantor dengan ditambahkan pengecualian tuntuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret Ayat 1 Hanya diatur mengenai jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor

PERUBAHAN PASAL 22 Penambahan ayat 2 huruf d Penambahan ayat 3 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Penambahan ayat 2 huruf d Mengatur mengenai pemeriksaan yang diselesaikan dengan SPHP berkaitan dengan Pemeriksaan WP atas keterangan lain berupa data konkret Penambahan ayat 3 Mengatur mengenai pemeriksaan yang diselesaikan dengan SPHP berkaitan dengan WP yang tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret

PERUBAHAN PASAL 23 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Ayat 2 Ayat 2 Pajak terutang yang ditetapkan secara jabatan apabila untuk Wajib Pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan bagi Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pajak terutang yang ditetapkan secara jabatan apabila untuk Wajib Pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan bagi Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Pemeriksaan atas keterangan lain

PERUBAHAN PASAL 41 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Adanya penambahan ayat 5 Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret maka penyampaian SPHP dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghandiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan *Perubahan sama untuk pasal 44

PERUBAHAN PASAL 42 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Adanya penambahan ayat 5 Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor tanggapan tertulis disampaikan paling lama pada saat WP memenuhi undangan tertulis untuk menghadisiti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan WP tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis

PERUBAHAN PASAL 47 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Adanya penambahan Pasal 2 huruf c Tim Quality Assurance Pemeriksaan melakukan pembahasan: Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksaan Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

PERUBAHAN PASAL 70 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Adanya perubahan pada huruf c Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan kriteria: Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan

THANKS Contact us for further information Graha Surveyor bld lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com