ESS Bank Dunia & AIIB, IDPL DAN PELEMAHAN COUNTRY SYSTEM Makin Diperlukan Penguatan Safeguard dalam Proyek Infrastruktur World Bank-CSO Dialogue Session on Safeguards, Environment, and Infrastructure World Bank Annual Meetings Lima 9 Oktober 2015 RIO ISMAIL The Ecological Justice - Indonesia
LATAR BELAKANG Proses dan hasil review ESS yang kontroversial dan cenderung tidak memiliki kekuatan pada tingkat implementasi. Mengubah formulasi menjadi sangat umum, dan sekaligus memangkas aspek prosedural di dalam safeguard yang eksisting. Salah satu yang krusial tentu saja adalah pencopotan kriteria bagi setiap negara untuk bisa atau tidak menjalankan CSS.
Tanpa pelemahan ESS, Indonesia sebetulnya sudah mengalami pelemahan country system melalui rangkaian DPL dan proyek yang terkait: Infrastructure Development Policy Loans (IDPL-1) Loan P107163 Infrastructure Development Policy Loans (IDPL-2) Loan P111905 Infrastructure Development Policy Loans (IDPL-3) Loan P115102 Infrastructure Development Policy Loans (IDPL-4) Loan P118531 (dengan total US$ 850 juta) Indonesia Infrastructure Guarantee Facility Project/IIGF (Loan 8192-ID sebesar US$ 29,6 juta Indonesia Infrastructure Finance Facility/IIFF) Loan 7713-ID sebesar US$100 juta. First Connectivity Development Policy Loan (CDPL-1 Loan No. 82090-ID) sebesar US$ 100 juta Second Connectivity Policy Loan (CDPL-2 Loan No. 83050-ID) senilai UD$ 300 juta.
PELEMAHAN COUNTRY SYSTEM INDONESIA Pelemahan paling signifikan adalah: (1) perubahan tataruang yang mengikuti kepentingan investasi, (2) pelemahan jaminan hak atas lingkungan, terutama dalam pengadaan tanah untuk infrasruktur, (3) hak atas informasi, (4) hak untuk menentukan keputusan dalam AMDAL, perizinan lingkungan dan perizinan usaha.
Contoh: Di dalam aturan lama (1992) pemerintah hanya bisa mengubah tata ruang nasional setiap 25 tahun sekali, provinsi 15 tahun sekali, dan dan kabupaten/kota setiap 10 tahun. Namun aturan baru (2007) perubahan bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam 5 tahun.
Cotoh: Pada awal 2015 Presiden menerbitkan aturan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Aturan ini memungkinkan perusahan untuk bertindak atas nama Negara. Satu minggu yang lalu pemerintah mengeluarkan 14 aturan yang mempermudah pubahan fungsi kawasan hutan untuk industri pendukung infrastruktur
PELEMAHAN EIA/ AMDAL SISTEM AMDAL DALAM PRAKTEK PROYEK SWASTA DAN Sebelumnya Diubah dalam 25 tahun, sekarang lebih dari 1 kali dalam 5 Tahun PELEMAHAN SISTEM AMDAL DALAM PRAKTEK PROYEK SWASTA DAN PROYEK PUBLIK DI INDONESIA Change of Spatial Planning PRIVAT PROJECT LAND ACQUISITION AND LAND CLEARING PUBLIC PROJECT EIA/ AMDAL UKL DAN UPL Change of Environmental Standard IZIN LINGKUNGAN IZIN USAHA EA/EIA without public consultation. Seorang Wakil masyarakat yang ditunjuk pemerintah. Waktu 30 hari untuk TOR dan 75 hari untuk ANDAL Sekarang akan diubah menjadi 35 hari seluruh proses AMDAL Tidak ada mekanisme keberatan. Tanggapan publik hanya 10 hari untuk kategori A dan 2 hari untuk kategori B. Tidak ada mekanisme tanggapan dan keberatan
KONTRADIKSI AMDAL DAN IZIN PRA AMDAL Pengambilalihan lahan, pembongkaran areal, pengkavlingan, pencadangan areal, pembebasan tanah dan perubahan bentang alam dilakukan tanpa AMDAL dan hanya atas dasar izin pencadangan areal, izin lokasi/pembebasan tanah, izin eksplorasi, melibatkan aparat keamanan dan militer. Manipulasi informasi tentang Rona Awal Lingkungan dan informasi teknis lainnya SAAT PROSES AMDAL Ketertutupan informasi, pengabaian peran masyarakat Tidak ada mekanisme keberatan dan sanksi. Tanggapan publik 10 hari untuk kategori A dan 2 hari untuk kategori B Tertutup, tak ada mekanisme keberatan, tak ada punishment IZIN LINGKUNGAN IZIN USAHA Ketertutupan informasi publik tentang hasil-hasil pemantauan lingkungan. Tak ada punishment MONITORING EVALUATION
INFRASTRUKTUR SKALA BESAR Proyek 2015: proyek infrastruktur skala besar dengan skema Private Public Partnership (PPP) dan skema Financial Intermediaries (FI): Pembangunan 30 waduk baru dan 33 PLTA Jalan baru sepanjang 2,600 km Jalan tol sepanjang 1.000 km 15 bandara baru 24 pelabuhan baru Jalur kereta api baru sepanjang 3.200 km. Perluasan areal perkebunan sawit untuk mendukung kebijakan presiden menggunakan 15% biofuel pada setiap liter solar mulai 1 April 2015.
Pembangkit listrik berkekuatan 35 Pembangkit listrik berkekuatan 35.000 MW, diantaranya 32 pembangkit listrik bertenaga batubara 20.000 MW yang akan memerlukan 100 juta ton batubara pertahun. Pembangunan 3 jalur kereta api khusus batu bara di Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, yang dikerjakan perusahaan swasta bekerjasama dengan perusahaan dan sindikasi perbankan multi nasional.
SINGLE WINDOWS POLICY YANG TIDAK TRANSPRAN Pembangunan infrastruktur skala besar menggunan pendekatan single windows policy melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengembangkan pendekatan PPP melalui IDPL-3 dan mendapatkan pinjaman dari W sebesar US$ 29 juta melalui Indonesia Infrastructure Guarantee Fund Project (IIGF).
Pemerintah juga mendirikan PT Indonesia Infrastructure Facility (PT IIF) yang didukung Wold Bank mlalu Indonesia Infrastructure Finance Facility/IIFF) untuk menjalakan fungsi financial intermdiaries (FI) Komposisi saham: (1) GoI melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) 33,88%, IFC 19,99%, ADB 19,99%, Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG) 11,24%, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) 14,90%. IFC tahun 2014 telah menambah pinjaman proyek kepada PT IIF US$ 250 juta. Nanti akan ada detail tentang kasus ini dengan speaker berikut.
Proyek pertama yang akan dijamin PT IIGF adalah PLTU batubara 2000 MW di Batang, Jawa Tengah. Proyek ini telah menggusur masyarakat. Proyek kedua pembangunan jalur kereta api batubara Puruk Cahu-Bangkuang-Batanjung sepanjang 425 kilometer di Kalimantan Tengah, dengan biaya biaya US$ 5,476 miliar atau Rp 60 triliun, dimana IIGF memberikan jaminan sebesar US$ 2,3 milyar.
SULIT KONTROL DENGAN SAFEGUARD WB, PERFORMANCE STANDARD IFC, Draft ESF AIIB DAN COUNTRY SYSTEM Tidak transparan (sudah bertemu otoritas IFC April 2015 di Washington, menyurat, bertemu otoritas WB/IFC/ADB di Jakarta 9 Mei 2015 tapi tidak mendapat informasi). Proses pembebasan tanah untuk proyek yang sedang dinegosiasikan untuk mendapatkan penjaminan ada kekerasan terdap masyarakat.
Pelibatan militer dalam proses pengambilalihan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur energi ((lihat link ini: http://economy.okezone.com/read/2013/09/10/19/863592/jero-wacik-minta-tni-beking-4-sektor-ini dan http://economy.okezone.com/read/2015/01/09/19/1090103/pembangkit-listrik-35-ribu-mw-kesdm-gandeng-menteri-hingga-tni) Proyek yang dikelola PT IIF tidak diketahui publik. Tidak disebutkan di dalam website maupun annual report dan financial report, padahal ada saham publik di dalamnya.
Forest Degradation and Deforestation 56 Million Hectare Logging Pulp and Paper Oil Palm Mining Source: Zenzi Suhadi, WALHI/FoE Indonesia
Water Buffalo and Culture Biodioversity Degradation.. Biodioversity Degradation.. Water Buffalo and Culture Source: Zenzi Suhadi WALHI/Friend of Earth Indonesia
KONSISTENSI, KONTOL, DAN ROAD TESTING Safeguard yang eksisting mestinya dijalankan secara konsisten terutama mengenai pencantuman kriteria atau persyaratan bagi setiap negara untuk bisa atau tidak menjalankan CSS. Nasib lingkungan dan masyarakat tidak bisa mengandalkan country system yang tidak memiliki standar perlindungan yang kuat.
Melihat perkembangan review ESS BD hingga tahap draf kedua dan Draft ESS AIIB, dibandingkan dengan kasus yang terjadi di Indonesia, menjadi penting untuk ada prosedur yang lebih kuat dan mendorong negara peminjam untuk memperkuat system perlndungan dan bukan sebaliknya. Penguaatan ini tentu mencakup kontrol WB maupun IFC dan AIIB terhadap proyek-proyek seperti di Indonesia, termasuk penyediaan jaminan prosedur di dalam ESS bagi publik untuk mengontol.
Bahwa DPL menjadi penting untuk diatur di dalam safeguard Kasus Indonesia menjadi penting untuk dijadikan road testing untuk pembahasan draf ESS pada tahap ketiga di BD dan contoh untuk pembentukkan ESS AIIB.