TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Advertisements

(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
PENGANTAR ILMU POLITIK
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
HAK - KEWAJIBAN.
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Alasan mengajukan gugatan
Medical malpractice and medical risk/error
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum

Latar Belakang Perlunya pengelolaan Rumah Sakit secara profesional dan bertanggungjawab : Komitmen liberalisasi sektor jasa kesehatan dalam GATS Moda supply jasa melalui Commercial presence memungkinkan rumah sakit asing berdiri di Indonesia Liberalisasi jasa dalam konteks ASEAN Economic Community (AEC) Liberalisasi investasi bidang kesehatan menyebabkan tingkat persaingan jasa rumah sakit semakin tinggi Layanan atas kesehatan hak setiap orang Kebutuhan terhadap perlindungan penerima jasa layanan kesehatan (pasien) Perlindungan bagi rumah sakit, dan naker

Latar Belakang Perubahan cara pandang dalam pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit : hubungan pasien dan rumah sakit tidak lagi sebatas hubungan pelayanan kemasyarakatan yang didasarkan pada fiduciary relasionship Rumah sakit muncul sebagai entitas usaha yang menjanjikan dari segi bisnis. UU Rumah Sakit mewajibkan bentuk hukum PT atau Persero bagi RS yang diselenggarakan swasta Dari segi bentuk hukum murni orientasi profit. Profesi kesehatan dipandang sebagai profesi yang “menjanjikan dari segi financial (profit) Hukum harus mengatur jelas tanggungjawab rumah sakit dan tenaga kesehatan sebab pola hubungan sudah memasuki wilayah hubungan ekonomi, bisnis dan hubungan hukum

Latar Belakang Diperlukan pengaturan good hospital governance untuk memastikan pengelolaan rumah sakit secara profesional, akuntabel, responsibel, transparan dan mandiri. Dibutuhkan pengaturan hukum untuk memastikan tanggungjawab rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk memberikan perlindungan tidak saja kepada pasien tetapi juga kepada RS dan Nakes.

RS sebagai Badan Hukum UU RS mewajibkan RS Pemerintah dalam bentuk UPT atau PK BLU atau BLU Daerah RS Swasta harus berbentuk badan hukum Badan hukum merupakan legal entity dan memiliki legal personality RS sebagai badan hukum memiliki tanggungjawab hukum Nakes merupakan tenaga profesional karenanya memiliki professional liability dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Lingkup Pertanggungjawaban RS Tanggungjawab Hukum Administratif Perdata Pidana Sumber lahirnya tanggungjawab hukum di RS Perbuatan Manajerial Perbuatan Medis Perbuatan Pelayanan Lain

Tanggungjawab Menejerial Pengoperasian Rumah Sakit Menjalankan RS tanpa izin operasional Mempekerjakan Nakes tak berizin Menggunakan obat tanpa izin sesuai perundang-undangan, termasuk penggunaan narkotika tidak memenuhi persyaratan kesehatan, lingkungan, keselamatan bangunan, AMDAL, dll sesuai perundang-undangan Tidak memenuhi standar (Akreditasi) tanggungjawab hukum bidang ketenagakerjaan Tanggungjawab hukum yang lahir dari hubungan hukum dengan pihak ketiga

RS tanpa Izin Pasal 62 UU 44/2009 ttg Rumah Sakit Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah).

Pasal 63 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.

Tenaga Kesehatan tanpa izin Pasal 80 UU 29/2004 ttg Praktik Kedokteran Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.

Obat tanpa izin Pasal 197 UU 36/2009 ttg Kesehatan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Tanggungjawab Perbuatan Medis Sebagai sebuah entitas hukum, RS bertanggungjawab terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Nakes di rumah sakit Tanggungjawab perdata atas kerugian berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata

Hak menuntut ganti rugi Pasal 58 UU 36/2009 ttg Kesehatan (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.

Kesulitan Tanggungjawab berdasarkan kesalahan (kelalaian) Liability based on fault menuntut pembuktian adanya unsur kelalaian Terkadang kerugian sudah sedemikian rupa bahkan sudah mengancam jiwa (tidak saja kerugian material) Sulitnya membuktikan kesalahan/ kelalaian dalam tindakan medis karena membutuhkan pengetahuan khusus di bidang medis Spirit of the corp, menyerahkan penilaian pada komite etik

Kesulitan beban pembuktian berada pada pasien berdasarkan prinsip liability based on fault Karakteristik perikatan sebagai inspannings verbintenis Pertanggungjawab secara strict liability jika tidak saja menimbulkan kerugian material tetapi juga sudah sampai pada ancaman terhadap keselamatan tubuh atau jiwa dari pasien. Kerugian material digantirugi tenpa menunggu terbuktinya unsur kesalahan/kelalaian Mendorong setiap rumah sakit dan Nakes lebih berhati-hati (prudent principle).

Kesulitan strict liability lebih menjamin kepastian perlindungan terhadap pasien atas kerugian material (perdata). RS sebagai entitas bisnis wajar dikenakan strict liability sebab karakteristik resiko yang mungkin ditimbulkan tidak saja resiko kerugian material tetapi juga dapat berupa ancaman bagi tubuh dan jiwa Kecacatan dan kematian menimbulkan resiko kerugian material yang cukup besar bagi pihak yang ditinggalkan. Korban dan keluarga menjadi tidak sehat secara sosial dan ekonomi.

Perlindungan hukum Pasal 50 UU 29/2004 ttg Praktiik Kedokteran Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak : memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;

Tanggungjawab malpraktek medis

LATAR BELAKANG Malpraktik Medis menjadi pembicaraan : berubahnya paradigma hubungan dokter – pasien (HDP) dari paradigma tradisional kearah kontemporer, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, demoktratisasi dalam kehidupan social, ekonomi dan pendidikan. meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.

LATAR BELAKANG HDP Tradisional Dibangunan sejak jaman Hippocrates (460 –377 Sm) HDP tidak seimbang Paternalistic dan Dominant (tenaga medis – dokter -,dipandang mengetahui yang terbaik bagi pasien) Pertanggungjawaban dokter lebih merupakan pertanggungjawaban moral dan etika profesional Minim atau tidak ada peraturan dari pemerintah

LATAR BELAKANG HDP Kontemporer Hak Asasi Manusia The right to self determination Kemajuan teknologi medis Akses informasi yang terbuka Tingkat pendidikan semakin maju HDP semakin kompleks HDP : hubungan kepentingan, hubungan kepercayaan, hubungan profesi dan hubungan hukum Campur tangan hukum dan pemerintah

DILEMA DAN KESULITAN Diatur secara keras dan kurang hati-hati, dokter terganggu (tidak nyaman) menjalankan profesi, akhirnya masyarakat dirugikan Kurang pengaturan yang tegas, masyarakat dirugikan ---- kurang terlindungi secara hukum

Kendala substansi hukum DILEMA DAN KESULITAN Sejumlah persoalan Kendala substansi hukum Ilmu kedokteran tidak murni ilmu pasti, lebih merupakan experience scient Kendala pembuktian Inspanningsverbintenis Tingginya ekspektasi masyarakat Profesi kedokteran adalah profesi kedokteran

DOKTER TIDAK KEBAL HUKUM Hubungan dokter dan pasien tidak semata-mata hubungan kebutuhan (pasien lebih butuh). Hubungan dokter dan pasien meliputi hubungan hukum Pertanggungjawaban dokter tidak sekedar pertanggungjawaban moral dan profesional ethic Juga meliputi pertanggungjawaban hukum (perdata, pidana dan administrasi)

KEWAJIBAN DOKTER KODEKI UU Praktik Kedokteran (administratif dan substantif – terkait tindakan/perlakuan medis) perijinan praktek (SIP dan STR) wajib simpan rahasia kedokteran informed consent merujuk ke dokter yang lebih ahli pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan menambah pengetahuan dan mengikuti perkembangan Pelanggaran kewajiban pintu masuk terjadinya malpraktik medis baik secara perdata, pidana dan administrasi.

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Tidak ada pengertian hukum berdasarkan perundang-undangan Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan : “setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan”. Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient (World Medical Association 1992)

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Hasil yang buruk atau tidak sesuai harapan pasien (tidak sembuh) tidak serta merta merupakan tindakan malpraktek medik Tindakan malpraktek medik tidak semata-mata dilihat dari hasil Dilihat dari proses tenaga medis (dokter) dalam melakukan tindakan medik Ukurannya standar dan etika, profesi, standar operasional prosedur, perundang-undangan

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Sikap bathin (sengaja atau lalai) tidak terpenuhinya syarat dalam tindakan/ perlakuan medis syarat mengenai akibat tindakan/perlakuan medis.

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting 1. Sikap Bathin Sengaja (secara sadar) dan kelalaian Sangat jarang terjadi, tenaga medis (dokter) sengaja mencelakakan pasiennya Contoh : aborsi illegal, euthanasia

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Kelalaian (medical negligence) Salah satu bentuk perbuatan malpraktek medis. Tetapi tidak semua bentuk kelalaian medis dapat dikategorikan sebagai kejahatan. de minimis non curat lex” (the law does not concern itself with trifles), hukum tidak mencampuri hal-hal yang sepele. apabila kelalaian tersebut sudah mencapai suatu tingkatan tertentu yang tidak memperdulikan jiwa orang lain, maka sifat kelalaian itu berubah menjadi serius, dan bersifat kriminal. Jika kelalaian itu sampai merugikan atau mencelakakan orang lain, maka secara hukum dapat dikualifisir sebagai kelalaian berat (culpa lata, gross negligence)

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Praktek Anglo Saxon tentang Ukuran Kelalaian (1). Duty ; (2).Dereliction of that duty ; (3). Direct causation ; (4). Damage

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Karakteristik Khusus dalam praktek kedokteran Risiko tindakan medik (Risk of Treatment) Kecelakaan Non Negligent clinical error of judgement Allergic Reactions. Bukan merupakan kesalahan, sepanjang dokter sudah memenuhi kewajibannya dalam perlakuan medik sesuai standar dan etika profesi

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting 2. Tidak terpenuhinya syarat dalam tindakan/perlakuan medis Melawan hukum Bertentangan dengan kewajiban dokter untuk berbuat sesuatu dengan sebaik-baiknya, secermat-cermatnya, penuh kehati-hatian, tidak berbuat ceroboh, berbuat yang seharusnya diperbuat, dan tidak berbuat yang seharusnya tidak diperbuat. mengacu kepada hukum, etika profesi, standar profesi atau standar prosedur medik.

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Bila dijabarkan lebih lanjut, maka malawan hukumnya suatu perbuatan/perlakuan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (dokter), adalah apabila perbuatan tersebut melanggar : a. standar profesi kedokteran b. standar prosedur operasional c. ketentuan informed consent d. rahasi kedokteran e. kewajiban-kewajiban dokter f. prinsip-prinsip profesional kedokteran atau kebiasaan yang wajar di bidang kedokteran g. tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien h. dilanggarnya hak-hak pasien

PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting 3. Syarat mengenai akibat tindakan/perlakuan medis Syarat mengenai akibat tindakan/perlakuan medis adalah timbulnya akibat yang merugikan kesehatan dan nyawa pasien. Dengan demikian, tindakan maplraktek medis semata-mata tidak dinilai dari akibat yang ditimbulkannya, tetapi juga lebih kepada sifat melawan hukumnya dari perbuatan/ perlakuan medis tersebut dengan mengacu pada hukum, etika profesi, standar profesi atau standar prosedur medik.

Perdata (wanprestasi dan perbuatan melawan hukum TANGGUNGJAWAB Perdata (wanprestasi dan perbuatan melawan hukum Tanggungjawab berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pidana Administrasi

TANGGUNGJAWAB Beban Pembuktian Di Negeri Belanda, sejak 1 April 1988 dalam hukum pembuktian yang baru, bertalian dengan beban pembuktian didasarkan atas dua ketentuan, yaitu : 1. Didasarkan pada ajaran hukum objektif Pihak yang menuntut berdasarkan fakta atau hukum memikul beban pembuktian dari fakta hukum tersebut (Pasal 177 RV Belanda). Dengan kata lain : pada pokoknya siapapun menuntut, harus membuktikan. Seorang pasien yang menuntut dokter atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, menurut ketentuan ini harus membuktikan bahwa oleh dokter tersebut dan mungkin oleh orang untuk siapa ia bertanggungjawab telah dibuat kesalahan. 2. Didasarkan pada teori keadilan (billijkheidstheorie) Pada teori ini yang didasarkan pada akal yang sehat (redelijkheid) dan keadilan (billijkheid) hakim untuk setiap peristiwa/kejadian secara terpisah harus membagi beban pembuktian berdasarkan keadilan

TANGGUNGJAWAB Pidana Sengaja (secara sadar), Melawan hukum, telah membahayakan kesehatan dan jiwa, seperti menyebabkan luka-luka atau kematian) Perbuatan bertentangan dengan hukum, standar dan etika profesi, standar prosedur Tidak termasuk karakteristik khusus (risiko tindakan medis, reaksi alergi, kecelakaan, Non Negligent clinical error of judgement Beberpa contoh : aborsi illegal, euthanasia, kelalaian menyebabkan kematian, dll.

TANGGUNGJAWAB Pidana Beberapa pelanggaran administrasi dapat dipidana berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 75, 76, 77, 78 dan 79 UU No. 29 Tahun 2009

TANGGUNGJAWAB Administrasi Tidak memiliki persyaratan administratif seperti surat tanda registrasi (STR) dokter yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran (Pasal 29). dokter lulusan luar negeri yang lulus di Indonesia tidak dilengkapi dengan syarat lulus evaluasi. Bagi dokter asing selain lulus evaluasi juga harus memiliki ijin kerja (Pasal 30). tidak memiliki surat ijin praktek (SIP) yang dikeluarkan pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik (Pasal 36 jo. Pasal 37). Tidak memenuhi kewajiban pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien. tidak merujuk pasien kedokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik. melanggar kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai pasien (Pasal 14 Kodeki dan PP 26 Tahun 1960) tidak melakukan kewajiban melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan tidak menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran tidak mengindahkan informed consent (penjelasan kepada pasien sebelum melakukan tindakan), Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004.

Administrasi Pencabutan ijin praktek TANGGUNGJAWAB Administrasi Pencabutan ijin praktek Beberapa pelanggaran administrasi dapat dipidana berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 75, 76, 77, 78 dan 79 UU No. 29 Tahun 2009

Tanggungjawab Institusional/ Korporasi Pasal 46 UU 44/2009 ttg RS Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

Pasal 45 UU 44/2009 (1) Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. (2) Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.

TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT Berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawab korporasi (pidana korporasi) RS dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kesalahan/kelalaian Nakes sesuai dengan prinsip-prinsip tanggungjawab pidana korporasi.

Tanggungjawab Sosial RS Perlu diatur secara tegas dalam UURS Semestinya tidak identik dengan CSR berdasarkan Pasal 74 UUPT (mengingat RS berbentuk badan hukum PT). Sebaiknya tanggungjawab sosial RS terwujud dalam bentuk pelayanan kesehatan sesuai karakteristik usaha rumah sakit Jadi, tidak sekedar menganggarkan biaya dalam RBA atau RKAT rumah sakit yang ditujukan untuk stakeholder. Stakeholder maknanya luas, belum tentu mengarah pada pasien sebagai sumber pendapatan rumah sakit.

Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum 081362260213 mahmuls@yahoo.co.id TERIMA KASIH