“Local Governance Forum – II” UPAYA PENCEGAHAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Tahun 2013 - 2015 Disampaikan dalam “Local Governance Forum – II” Direktur Penelitian dan Pengembangan Roni Dwi SUsanto Jakarta, 11 Juli 2013
MENGENAL MODUS OPERANDI TPK STRATEGI PENCEGAHAN TPK TATA URUT PRESENTASI TUGAS DAN WEWENANG KPK MENGENAL MODUS OPERANDI TPK STRATEGI PENCEGAHAN TPK PENUTUP
MENGENAL MODUS OPERANDI TPK STRATEGI PENCEGAHAN TPK TUGAS DAN WEWENANG KPK MENGENAL MODUS OPERANDI TPK STRATEGI PENCEGAHAN TPK PENUTUP
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ps. 1 butir 3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (pasal 3) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ps. 1 butir 3) adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. Koordinasi (Pasal 7) Supervisi (Pasal 8) networking counterpartner tidak memonopoli tugas dan wewenang lid-dik-tut; trigger mechanism TUGAS KPK Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan (Pasal 11) Monitoring (Pasal 14) Pencegahan (Pasal 13)
VISI KPK Menjadi Lembaga Penggerak Pemberantasan Korupsi yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien MISI KPK Melakukan Koordinasi dengan Instansi yang Berwenang Melakukan Pemberantasan TPK Melakukan Supervisi Terhadap Instansi yang Berwenang Melakukan Pemberantasan TPK Melakukan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Terhadap TPK Melakukan Tindakan-tindakan Pencegahan TPK Melakukan Monitor Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Peraturan KPK RI No.30 Tahun 2010 UU No. 30 Tahun 2002 Pasal 13 Peraturan KPK RI No.30 Tahun 2010 TUGAS PENCEGAHAN KPK berwenang melakukan tugas dan langkah pencegahan sbb: Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan thd laporan harta kekayaan penyelenggara negara Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi Menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan TPK Melakukan kampanye antikorupsi kpd masyarakat umum Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan TPK Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penelitian, pengkajian, dan pengembangan pemberantasan korupsi Koordinasi dan supervisi Pencegahan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik
MENGENAL MODUS OPERANDI TPK STRATEGI PENCEGAHAN TPK TUGAS DAN WEWENANG KPK MENGENAL MODUS OPERANDI TPK STRATEGI PENCEGAHAN TPK PENUTUP
JENIS PERKARA TPK s/d 31 Mei 2013 Penindakan 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013* Jumlah Penyelidikan 23 29 36 70 67 54 78 77 540 Penyidikan 2 19 27 24 47 37 40 39 48 35 318 Penuntutan 17 32 10 246 Inkracht 5 34 28 16 219 Eksekusi 4 13 21 225 * Jenis Perkara 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013* Jumlah Pengadaan Barang/Jasa 2 12 8 14 18 16 10 106 Perijinan 5 1 3 13 Penyuapan 7 4 19 25 34 27 143 Pungutan Penyalahgunaan Anggaran 38 TPPU Merintangi proses KPK Jumlah Keseluruhan 24 47 37 40 39 48 35 316 9
INSTANSI/JABATAN TERKAIT PERKARA TPK s/d 31 Mei 2013 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013* Jumlah DPR RI 7 10 2 6 34 Kementerian/Lembaga 1 5 12 13 16 23 18 19 130 BUMN/BUMD 4 3 22 Komisi 9 20 Pemerintah Provinsi 41 Pemkab/Pemkot 8 11 71 27 24 47 37 40 39 48 35 318 Jabatan 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013* Jumlah Anggota DPR dan DPRD 2 7 8 27 5 16 72 Kepala Lembaga/Kementerian 1 Duta Besar 4 Komisioner 3 Gubernur 9 Walikota/Bupati dan Wakil 33 Eselon I, II dan III 15 10 22 14 12 111 Hakim 6 Swasta 11 82 Lainnya 38 Jumlah Keseluruhan 23 29 55 45 65 39 50 32 369 10
Kajian Pengelolaan Belanja Sosial (2011)
Kajian Pengelolaan Belanja Sosial (2011) Beberapa Temuan: Adanya belanja bansos yang melebihi batas ketentuan Adanya belanja bansos yang disalurkan lebih dari satu kali kepada satu objek penerima pada satu tahun anggaran Tidak semua penerima bansos memberikan laporan pertanggungjawaban, tidak ada standar laporan pertanggungjawaban Tidak ada unit yang bertanggung jawab memverifikasi dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban bansos
Kajian Pendanaan Parpol (2011)
Kajian Pendanaan Parpol (2011) Beberapa Temuan: Masih adanya celah peraturan dalam batasan penerimaan dana parpol Lemahnya sanksi atas kelalaian/ ketidakpatuhan kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana yang berasal dari APBN/APBD Tidak adanya batas maksimal pengeluaran dana serta jenis pengeluaran dana kampanye oleh Parpol dan/atau calon
Kajian Penggunaan APBD untuk Klub Sepak Bola (2011) Beberapa Temuan: Dilanggarnya asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan APBD bagi klub sepak bola (tidak jelasnya, tidak lengkapnya, dan dilanggarnya peraturan mengenai hibah) Adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggara keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan CoI Dilanggarnya prinsip transparansi dan akuntabilitas
Perbandingan Alokasi APBD 2009 untuk Klub Sepak Bola terhadap Pendapatan Asli Daerah (dalam Milyar Rupiah) “Alokasi APBD untuk klub sepak bola di Kota Jayapura mencapai 61.3% dan Kabupaten Jayawijaya mencapai 56.7% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)” 16
Kajian Pengadaan dan Pemberhentian PNS (2011) Total dana APBN 2011 yang dialokasikan untuk belanja 4,6 juta PNS cukup besar, mencapai Rp 180,6 Trilyun (sekitar 14,7% dari belanja negara APBN 2011) Data pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK terkait proses pengadaan dan pemberhentian PNS dari tahun 2005 sampai dengan 2010, dari berbagai wilayah Indonesia mencapai rata-rata 148 pengaduan setiap tahun Global Competitiveness Index 2010-2011 menunjukkan bahwa faktor tertinggi yang menghambat dalam berbisnis (the most problematic factors for doing business) di Indonesia adalah birokrasi pemerintah yang tidak efisien
Kajian Pengadaan dan Pemberhentian PNS (2011) Beberapa Temuan: Tidak kredibelnya proses seleksi CPNS dari tenaga honorer Tidak ditetapkan nilai minimal kelulusan (passing grade) untuk menentukan kelulusan tes pelamar CPNS Tidak adanya persyaratan yang terukur penetapan perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS tertentu
Kajian Pengelolaan DAK Pendidikan (2009) Beberapa Temuan: Penggunaan DAK Pendidikan tidak sesuai peruntukkan PP-DAKS tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan Tidak ada standar waktu pencairan dana Tidak semua sekolah melakukan pencatatan aset Pemda tidak membuat/menyampaikan laporan DAK kepada Kemdikbud
MENGENAL MODUS OPERANDI TPK STRATEGI PENCEGAHAN TPK TUGAS DAN WEWENANG KPK MENGENAL MODUS OPERANDI TPK STRATEGI PENCEGAHAN TPK PENUTUP
VISI DEPUTI PENCEGAHAN MISI DEPUTI PENCEGAHAN Menjadi Pusat Unggulan Deteksi dan Prevensi KORUPSI MISI DEPUTI PENCEGAHAN Mendorong terwujudnya K/L/O/P yang bebas dari Korupsi Mendorong terwujudnya Sistem Integritas Nasional Mendorong terwujudnya lingkungan politik yang berintegritas Mendorong terwujudnya K/L/O/P yang taat azas.
VISION MISION Strategy Map PENCEGAHAN Stake Holder CSO dan K/L/O/P STRATEGI PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN Pusat Keunggulan Deteksi & Prevensi Korupsi PENCEGAHAN VISION MISION Strategy Map Budaya Sistem Perbaikan Sektor Strategis terkait Kepentingan Nasional Grand Corruption & Penguatan Apgakum Pembangunan Lingkungan Politik Berintegritas Perilaku Stake Holder Pembangunan Pondasi SIN CSO dan K/L/O/P Internal Process Perbaikan fokus area terintegrasi Dukungan Pembangunan Training Center Penguatan Komponen Sistem Politik Revitalisasi LHKPN & Gratifikasi Pengukuran Kinerja Pencegahan Pelembagaan SIN LMS Detection & Prevention Pusat Monitoring Pencegahan L & G Pencegahan First Efektivitas Perencanaan & Anggaran Financial
Perbaikan fokus area terintegrasi Penguatan Komponen Sistem Politik Dukungan Pembangunan Training Center Perbaikan fokus area terintegrasi Penguatan Komponen Sistem Politik Optimalisasi LHKPN & Gratifikasi Pengukuran Kinerja Pencegahan Pelembagaan SIN Peningkatan Sistem Pengendalian Internal pada K/L/O/P Pembentukan Tunas Integritas Pendefinisian nomenklatur rumpun jabatan pencegahan dan silabusnya Pembentukkan pemimpin dan pemilih berintegritas Optimalisasi LHKPN Survey SIN Optimalisasi Gratifikasi PIAK Pembangunan Sistem Integritas Perbaikan regulasi Penerapan FCP pada K/L/O/P Strategis Survey Perilaku Masyarakat Penyusunan panduan dan modul- modul Dukungan Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas Penyelarasan & Aksi Strategis SIN Kajian Aspek Strategis Pembentukan Trainer Internal Pembangunan Integritas Parpol
STRATEGI PENCEGAHAN KPK strategi yang diharapkan mampu segera memberikan manfaat/ pengaruh dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Strategi jangka pendek strategi yang secara sistematis mampu mencegah terjadinya TPK - Perbaikan sistem administrasi dan manajemen penyelenggara negara Strategi jangka menengah diharapkan mampu mengubah budaya anti-korupsi dan persepsi masyarakat terhadap korupsi budaya produktif & inovatif Strategi jangka panjang dan berkelanjutan
Pemetaan dan Intervensi Menyeluruh Strategi Pencegahan: Pemetaan dan Intervensi Menyeluruh INTERVENSI
Strategi Jangka Menengah Pencegahan Melaksanakan Reformasi Birokrasi
Reformasi Birolrasi/ Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan (PTKP) Strategi Pencegahan: Jangka Panjang dan Berkesinambungan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan terkait dengan TPK Kampanye anti korupsi pada berbagai lapisan masyarakat/dunia usaha/lembaga pemerintah pusat + daerah Melibatkan semua pihak, semua sektor dan seluruh komponen perumus kebijakan baik itu pemerintah dan penyelenggara negara lainnya Penguatan political will Masyarakat madani yang tidak lagi permisif terhadap perilaku koruptif Masyarakat Gerakan massive Say NO to corruption Masy yg kritis, tidak anarkhis Judiciary aparatus Pemerintah Reformasi Birolrasi/ Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan (PTKP) Public service sector Political representation Dunia Usaha Good Corporate Governance CSR (Corparate Social Resp) Kode Etik (Code of Conduct) Gerakan anti suap Fair competition
TUGAS DAN WEWENANG KPK TUGAS DAN WEWENANG KPK MENGENAL MODUS OPERANDI TPK MENGENAL MODUS OPERANDI TPK STRATEGI PENCEGAHAN TPK STRATEGI PENCEGAHAN TPK PENUTUP
Penyusunan peraturan perundang-undangan harus menghindari dan dapat mengeliminasi aktivitas yang memberikan celah kepada tindak pidana korupsi Diperlukan kemampuan untuk dapat melakukan deteksi dini terhadap orang-orang, sistem, dan sektor yang selama ini diduga berpeluang terjadi tindak pidana korupsi Pencegahan korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pemberantasan korupsi Partisipasi seluruh aspek masyarakat dalam pencegahan korupsi sangat dibutuhkan Harus dilakukan penegakan hukum dan melakukan penindakan secara tegas tanpa diskriminatif terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi korupsi (penegak hukum, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha)