PENGAWASAN MUATAN LEBIH MELALUI UNIT PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
Advertisements

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
NORMA STANDAR PEDOMAN MANUAL
Paparan Laporan Pendahuluan
PENETAPAN TERMINAL TIPE B DI JAWA BARAT
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE (SRUT)
DEFENISI DAN FUNGSI TERMINAL SECARA UMUM
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Penghapusan Piutang Negara
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
08 DEFENISI DAN FUNGSI TERMINAL SECARA UMUM
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
BIODATA I. NAMA : H. MOCH. HATTA, SE, MM II. RIWAYAT PENDIDIKAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
SAKIP DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
PERTEMUAN 16.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PERENCANAAN GEOMETRIK DAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Materi 10.
Aspek Teknik dan Produksi
KESEHATAN KERJA TRANSPORTASI
03. SISTEM PRASARANA TRANSPORTASI DARAT
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGHAPUSAN.
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh : Ir. Dewanto Purnacandra, MT
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Wewenang Pemeriksaan :
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KESEHATAN KERJA TRANSPORTASI
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UP PKB KEDAUNG ANGKE
Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan yang khusus dipergunakan untuk angkutan penyeberangan dengan menggunakan Kapal Ro-Ro. Memuat atau membongkar.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
K O N S T R U K S I J A L A N D A N J E M B A T A N JENIS BAHAN PEKERASAN JALAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN KLASIFIKASI JALAN Pendidikan Teknik Sipil.
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

PENGAWASAN MUATAN LEBIH MELALUI UNIT PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA SELATAN PENGAWASAN MUATAN LEBIH MELALUI UNIT PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR Disampaikan Oleh: KEPALA UPTD PKB

PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM.134 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR SK.1493/AJ.108/DRJD/2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR

KETENTUAN TERKAIT PENGAWASAN MUATAN MELALUI UPPKB (PP No.74 Th 2014 ttg ANGKUTAN JALAN) 1.Pengemudi dapat meneruskan perjalanan setelah menurunkan kelebihan muatan. (Pasal 63) 2.Kegiatan membongkar dan/atau menurunkan kelebihan muatan menjadi tanggung jawab pengemudi/pengusaha angkutan barang serta dilakukan pada tempat penyimpanan barang yg ditentukan oleh pejabat dan/atau petugas penimbangan. (Pasal 63) 3.Resiko kehilangan dan/atau kerusakan menjadi tanggung jawab pengemudi dan/atau pengusaha angk barang yg bersangkutan (Pasal 63) Penyediaan fasilitas kegiatan bongkar muat barang dikenakan biaya kepada pengusaha angkutan barang. (Pasal 64) Kelebihan muatan barang yg disimpan di tempat penyimpanan barang, apabila tidak diambil dalam jangka waktu 14 hari dapat dilelang oleh negara dan hasil pelelangan barang dimasukkan ke dalam kas negara. (Pasal 64)

PERDIRJEN. PERHUBUNGAN DARAT NO1493/AJ.108/DRJD/2013 SOP UPPKB PETUGAS OPERASIONAL (PASAL 4) Pengaturan jam kerja paling banyak 40 jam dalam 1 minggu dengan pergantian shift 3 kali yang dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Tugas, Kualifikasi dan Pengaturan Jam Kerja sebagaimana lampiran SOP STRUKTUR ORGANISASI Kepala UPPKB (non shift; jumlah SDM 1 org) PPNS Bidang LLAJ (3 org) Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor (3 org) Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor (3 org) Petugas Administrasi/IT Staff (non shift; 1 org) Pengatur Lalu Lintas (6 org) Teknisi (non shift; 1 org) Petugas Kebersihan (non shift; 1 org) Petugas Keamanan (3 org)

TATA KERJA OPERASIONAL UPPKB Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.1493/AJ.108/DRJD/2013 Tanggal : 28 Februari 2013 TATA KERJA OPERASIONAL UPPKB Kendaraan masuk/pendataan antrian Pelanggaran tata cara muat Penurunan Kembali ke tempat asal Penimbangan kembali Pemeriksaan buku uji; Pemeriksaan dokumen pengangkutan/ surat muatan; Pendataan muatan; Pemeriksaan dimensi kendaraan; Pemeriksaan tata cara muat; dan Pemeriksaan kelas jalan. Tidak Melanggar Pelanggaran Kelebihan Muatan > 5% Pelanggaran Dimensi Kendaraan Pelanggaran Kelas Jalan K E L U A R Tilang Penimbangan Kendaraan

TATA CARA TETAP PENGAWASAN MUATAN DI UPPKB Kegiatan Pengawasan muatan barang, meliputi: Pemeriksaan dokumen kendaraan; Penimbangan kendaraan beserta muatannya; Pemeriksaan dimensi dan tata cara muat kendaraan; Penindakan terhadap pelanggaran Pemeriksaan dokumen kendaraan: Pemeriksaan keberadaan, keabsahan dan keaslian bukti lulus uji; Pemeriksaan kesesuaian dokumen perjalanan atau surat muatan; Mencocokkan kesesuaian kelas jalan.

Tata cara Penimbangan Kendaraan: Penimbangan kendaraan beserta muatan; Perhitunga berat muatan; Berat muatan = BhT-BKKs-Borg Daya Angkut Kend=JBI-BKKs-BOrg Penetapan Kelebihan Muatan; Kelebihan Muatan 5% di atas Daya Angkut dinyatakan melanggar. Pemeriksaan kesesuaian dimensi kendaraan: Pemeriksaan dimensi utama kendaraan: - panjang kendaraan - lebar kendaraan - tinggi kendaraan - jarak sumbu kendaraan - ROH - FOH - sudut pergi bagian belakang bawah kendaraan b. Mencocokkan hasil pengukuran dengan bukti lulus uji.

Pemeriksaan tata cara muat kendaraan: Tinggi maksimum diukur dari permukaan tanah sampai sisi tertinggi muatan. Lebar maksimum kendaraan, muatan tidak melampaui sisi terluar badan kendaraan; Muatan yang menjulur ke depan tidak melampaui sisi kaca depan kendaraan; Muatan yang menjulur ke belakang maksimum 2 m dari ujung badan belakang bagian belakang dan dipasang tanda. Bak muatan harus dapat menjamin keselamatan dan pendistribusi beban secara merata pada kendaraan. Untuk pengangkutan barang curah wajib dilengkapi penutup. Penindakan pelanggaran: untuk pelanggaran dokumen kendaraan, tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan, muatan sumbu terberat / kelas jalan, persyaratan teknis dan laik jalan, diberlakukan penindakan penilangan. untuk pelanggaran kelebihan muatan, diberlakukan penindakan penilangan atau tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KONSEP STANDAR DESAIN UPPKB FUNGSI UUPKB, UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 169 & 170: Pengawasan terhadap ketentuan tatacara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Pendataan jenis barang, berat angkutan dan asal tujuan barang. LOKASI UPPKB, RPM ttg Penimbangan Kend.Bermotr di Jalan: Jalan Nasional. Jalan Strategis Nasional. TAPAK LOKASI UPPKB: Berada di Gerbang Masuk Provinsi; Berada di sebelah kiri menurut arah lalu lintas; Tersedia lahan min. 2 ha.

FASILITAS & PERALATAN UPPKB Pengadaan dan Pemeliharaan fasilitas UPPKB: a. Pengadaan fasilitas oleh dilakukan oleh Direktur Jenderal. b. Pemeliharaan fasilitas oleh UPPKB. Jenis Fasilitas dan Peralatan UPPKB. a. Fasilitas Utama 1). Jalan Akses keluar masuk kendaraan. 2). Jalan sirkulasi kendaraan di dalam area UPPKB 3). Landasan (platform) penimbangan; 4). Lapangan parkir kendaraan; 5). Lapangan bongkar muat barang; 6). Tempat penumpukan/penyimpanan barang; 7). Bangunan kantor petugas; 8). Bangunan gedung instalasi listrik; 9). Ruang terbuka hijau; 10). Pagar batas wilayah kerja UPPKB.

FASILITAS & PERALATAN UPPKB b. Peralatan Utama: 1). Alat Penimbangan. 2). Sistem Informasi Manajemen berbasis IT. 3). Peralatan dan perlengkapan bongkar muat barang; 4). Peralatan Komunikasi; 5). Peralatan Pemadam Kebakaran; 6). Perlengkapan Jalan ( Rambu, Marka, LPJU, APILL); c. Fasilitas Penunjang: 1). Tempat Ibadah 2). Toilet 3). Kantin 4). Tempat istirahat pengemudi d. Peralatan Penunjang 1). Peralatan kebersihan 2). Perlengkapan P3K

KONSEP KEDEPAN LAY OUT UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR LUAS 100 m x 200 m Kendaran masuk Kendaran melanggar Kendaran tidak melanggar Kapasitas Parkir 55 Truk

KONSEP KEDEPAN LAY OUT UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR LUAS 200 m x 100 m Kapasitas Parkir 67 Truk Bentang panjang lahan 200 meter Tata Letak Bangunan berada di depan melindungi platform penimbangan di bagian belakang Kendaran masuk Kendaran melanggar Kendaran tidak melanggar Kendaran pribadi

KONSEP KEDEPAN LAY OUT UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR LUAS 100 m x 100 m Kendaran masuk Kapasitas Parkir 29 Truk Kendaran melanggar Kendaran tidak melanggar Kendaran pribadi

FAKTOR EKSTERNAL YG MENDORONG PELANGGARAN MUATAN LEBIH PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR - Pengawasan terhadap dimensi mobil barang. - Pengawasan terhadap penerbitan tanda lulus uji. PENGENDALIAN PENGANGKUTAN HASIL TAMBANG Perlu ada pengaturan persyaratan teknis mobil barang pengangkut hasil tambang. PENGENDALIAN STANDAR INDUSTRI BAN Perlu ada pembatasan spesifikasi ban yg digunakan mobil barang (Ply Rating Ban)

UPAYA-UPAYA YG DILAKUKAN Pertemuan Berkala dg Dishub Prov; Penindakan Pelanggaran Muatan Lebih Melalu JT; - Tahap Sosialisasi - Tahap Peringatan - Tahap Penindakan berupa Perintah Kembali ke Asal Perjalanan, mulai 29 September 2014. Penyusunan Regulasi terkait Pengawasan Muatan Angkutan Barang; - PP No. 74 Th 2014 ttg Angkutan telah terbit. - Konsep RPM ttg Penimbangan Kendaraan Bermotor dalam tahap pembahasanan. Usulan Pengembangan UPPKB Konsep Desain Baru: - Proyek Percontohan JT Sarang Rembang Jawaq Tengah, TA 2015. - Proyek Percontohan JT Cipeyeum, Cianjur Jawa Barat, TA 2015. 5. Kunjungan Kerja Ke JT Serian Serawak Malaysia

JEMBATAN TIMBANG CEKIK PROVINSI BALI Dibangun tahun 2011 Kapasitas : 60 ton BANGUNAN OPERASIONAL, KANOPI DAN PLATFORM BERBENTUK KADAL AFRIKA / PANGGUNG

JEMBATAN TIMBANG SEDAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT Kapasitas : 60 ton BANGUNAN OPERASIONAL, KANOPI DAN PLATFORM BERBENTUK KUMBANG

JEMBATAN TIMBANG WAENA PROVINSI PAPUA Kapasitas : 60 ton BANGUNAN OPERASIONAL, KANOPI DAN PLATFORM BERBENTUK TRENGGILING

JEMBATAN TIMBANG TONROKASI PROVINSI SULAWESI SELATAN Kapasitas : 20 ton BANGUNAN OPERASIONAL, KANOPI DAN PLATFORM BERBENTUK JANGKRIK / RSS

BENTUK BANGUNAN OPERASIONAL, KANOPI DAN PLATFORM JEMBATAN TIMBANG TAIS PROVINSI BENGKULU Dibangun tahun 1982 Kapasitas : 20 ton BANGUNAN OPERASIONAL, KANOPI DAN PLATFORM BERBENTUK KURA-KURA

TERIMA KASIH