PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI Ir. Narta, M.Si. Kepala Bagian Kepegawaian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian KEMENTERIAN PERTANIAN 2016
DASAR HUKUM 1 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 22: Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status perkawinan, umur atau kondisi kecacatan Pasal 75: Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir PP No. 46 Th. 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Pasal 7 ayat (5): Berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap instansi menyusun dan menetapkan Standar Teknis Kegiatan sesuai dengan karasteristik, sifat, jenis, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan 2
TUJUAN Mempermudah PNS dalam menyusun kegiatan tugas jabatan dalam SKP MANFAAT Memudahkan PNS menyusun SKP sesuai dengan kegiatan tugas jabatan Sebagai pedoman bagi PNS untuk menentukan prioritas kegiatan dalam penyusunan SKP yang diselaraskan dengan SKP atasan langsung Memudahkan penilaian prestasi kerja PNS setiap tahun
PEMBENTUKAN TIM PSTK SKP Tim PSTK SKP Instansi Pusat dapat dibentuk pada setiap unit kerja setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Unit Pelayanan Teknis, Satuan Kerja Pusat di daerah di lingkungan masing-masing unit, atau unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan pada instansi pusat. Tim PSTK SKP Instansi Daerah dapat dibentuk pada setiap unit kerja setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Unit Pelayanan Teknis Daerah, atau unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan pada instansi daerah. Tim PSTK SKP dibentuk oleh Pejabat Yang Berwenang atau pejabat lain paling rendah menduduki jabatan Administrator.
Susunan Keanggotaan Tim PSTK SKP Pusat/Daerah UPT Ketua merangkap anggota Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pimpinan UPT Sekretaris merangkap anggota Pejabat Administrator Pejabat pengawas/ Pejabat lain yg ditunjuk Tim PSTK SKP Anggota Administrator/ Pengawas/Pejabat lain yg ditunjuk Pejabat pengawas/ Pejabat lain yg ditunjuk Tim berjumlah ganjil/gasal, minimal 3 orang
PROSEDUR PENYUSUNAN Identifikasi Kegiatan Tugas Jabatan SOTK, Uraian Tugas Jabatan, Renstra-KL/Renstra SKPD & RKT unit/organisasi, Perjanjian Kinerja Pegawai pemangku jabatan Metode Wawancara Atasan Langsung Validasi Standar Teknis Kegiatan SKP Kegiatan Tugas Jabatan dan Target (kuantitas, kualitas, dan waktu) Pegawai yang pernah menduduki jabatan/pegawai yang ditunjuk atau pakar/ahli Metode Rumus Rata-rata Penetapan Standar Teknis Kegiatan SKP Tim PSTK SKP Kegiatan Tugas Jabatan Target : kuantitas, kualitas, dan waktu Pimpinan Unit Kerja PENGESAHAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SKP PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN
SASARAN KERJA PEGAWAI Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT/ Renja instansi, dan harus memperhatikan hal-hal sbb: Jelas (Spesific) Dapat diukur (Measurable) Dapat dicapai (Achieable) Relevan (Relevant) Memiliki target waktu (Time-bond) SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai
SASARAN KERJA ... Setiap kegiatan harus berdasarkan pada tusi dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS
UNSUR-UNSUR SKP Kegiatan Tugas Jabatan Angka Kredit Target Mengacu pada Perjanjian Kinerja/RKT/Renja, dengan prinsip pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan staf secara hierarki Angka Kredit Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dilaksanakan oleh seorang pejabat fungsional dan jumlah angka kredit yang akan dicapai Target Setiap kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja, meliputi aspek: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu)
PENILAIAN KINERJA PNS Dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi; Memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS Metode objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Merupakan tanggung jawab pejabat yang berwenang, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung PNS ybs, dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS PNS yang kinerjanya tidak mencapai target akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati, bukan penilaian kepribadian Prinsip penilaian objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai (60%) dan perilaku kerja (40%)
PENILAIAN... Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan sekali dalam setahun (akhir Desember/paling lama akhir Januari tahun berikutnya Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai
BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PNS yang akan tugas belajar pada pertengahan tahun 2017, wajib membuat SKP di awal tahun 2017 dan menilaikan capaian SKP-nya sebelum aktif tugas belajar. Penilaian kinerja 2017 akan didasarkan capaian SKP 2017 dan nilai akademiknya Penilaian kinerja petugas belajar on-going pada akhir tahun 2017 didasarkan pada nilai akademiknya Sesuai arahan Menteri Pertanian, pada tahun 2017 seluruh PNS Kementan wajib membuat sasaran kerja melalui aplikasi E-Kinerja Kementan Capaian sasaran kerja pegawai harus dievaluasi dan dilaporkan setiap bulan
BEBERAPA HAL ... Butir kegiatan dalam sasaran kerja pegawai harus sesuai dengan tugas yang dilakukan sehari-hari Selain kehadiran, capaian kinerja juga akan menjadi dasar dalam pembayaran tunjangan kinerja Pengisian sasaran kerja tahun 2017 melalui E-Kinerja harus dilakukan paling lambat 21 Desember 2016.
TERIMA KASIH