DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VII dan VIII
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Sumber : Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN;
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PELATIHAN DASAR CALON PNS
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2012
Kelengkapan peserta Diklat
PENGARAHAN PROGRAM Diklat Teknis Bagi Penyelenggara Diklat (TOC)
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KONSEPSI AKTUALISASI LATIHAN DASAR CPNS
OVERVIEW PELATIHAN REVOLUSI MENTAL UNTUK PELAYANAN PUBLIK
PENJELASAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS POLA BARU – 2015
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
Selamat Datang Tunas Integritas Di Kampus Makarti Bhakti Nagari.
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENJELASAN AKTUALISASI NILAI DASAR
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Samarinda, 21 April 2017
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Kurikulum dan Sistem Evaluasi DIKLAT PRAJABATAN
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
OVERVIEW PELATIHAN REVOLUSI MENTAL UNTUK PELAYANAN PUBLIK oleh: Rahmat Suparman Kabid Diklat Aparatur PUSAT KAJIAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR.
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
BPSDM KEMENTERIAN PUPR 30 JANUARI 2019
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS 2019
LOGO AKTUALISASI (HABITUASI) DALAM PELATIHAN DASAR CPNS PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
LOGO KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KAB.KEDIRI Oleh: Kabid diklat.
LOGO DIKLATSAR CPNS GOL III 1 KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENJELASAN AKTUALISASI.
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
“Minimnya keaktifan siswa pada proses belajar matematika siswa kelas VII SMPN 2 Satap Bambaira” Oleh : Nur Alam, S.Pd Guru Matematika Ahli Pertama.
Mentor Drs. Jihad Salim Coach Drs. H. Bahrun, M.Si, MH.
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS 2019
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB. RANCANGAN AKTUALISASI PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III Meningkatkan Motivasi Belajar Matematika Siswa Melalui.
Oleh : M. HARTADI. S.Pd.M.Si Widyaiswara Ahli Madya DIKLAT PRAJABATAN PNS POLA BARU.
Transcript presentasi:

DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN SELAMAT DATANG DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN PUSAT KAJIAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR III LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PELATIHAN DASAR CALON PNS OVERVIEW KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS Oleh: Kepala Bidang Diklat Aparatur PUSAT KAJIAN & PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR III LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Assalamu’alaikum Wr.Wb. NAMA Rahmat Suparman PENDIDIKAN Master Educ. Management, Massey University, New Zealand (2002) Doktor Admin. Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (2014) PENGALAMAN Widyaiswara Madya Assessor Kompetensi SDM Kabid Diklat Aparatur RESEARCH INTEREST Leadership Development Leadership assessment Innovation in public services CONTACT rahmat@lan.go.id, rahmatin@yahoo.com 0813-2065-1803 @rahmatindrawati Rahmat suparman

Pokok Bahasan 1 Diklat Terintegrasi Bagi CPNS 2 Kompetensi yang dibangun 2 Desain pembelajaran 3 Sistem evaluasi 4 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

think Indonesia can be a failed nation? Do you think Indonesia can be a failed nation?

Ttg Aparatur Sipil Negara DASAR HUKUM PELATIHAN UU No. 5 Tahun 2014 Ttg Aparatur Sipil Negara PP No. 11 Tahun 2017 ttg Manajemen PNS Peraturan Kepala LAN No.21/2016 ttg Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III Peraturan Kepala LAN No.22/2016 ttg Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

LATAR BELAKANG Bahwa Calon PNS telah direkrut berdasarkan formasi jabatan yang menekankan pada syarat kompetensi tertentu (dasar & bidang); Calon PNS perlu dipersiapkan memasuki kultur BARU di birokrasi dengan mandat pelayanan; Perlu membentuk karakter PNS, sehingga mampu bersikap dan bertindak profesional dalam mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial kultural dengan menggunakan perspektif whole of government atau one government yang didasari nilai-nilai dasar PNS berdasarkan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI pada setiap pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pelayan masyarakat PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

FUNGSI APARATUR SIPIL NEGARA Pelaksana Kebijakan Publik Pelayan Publik, dan Perekat dan Pemersatu Bangsa (Pasal 10 UU ASN) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

DIKLAT BAGI CPNS (3) Calon PNS wajib menjalani masa percobaan (4) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter Kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat professionalisme serta kompetensi bidang. (Pasal 63 UU ASN) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

DIKLAT BAGI CPNS Masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (3) bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa percobaan (Pasal 64 UU ASN) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

SYARAT PENGANGKATAN PNS Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: (a) lulus pendidikan dan pelatihan; dan (b) sehat jasmani dan rohani. Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan –undangan. Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS. (Pasal 65 UU ASN) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

MASA PERCOBAAN PNS ( Pasal 34, PP 11 / 2017) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. (Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.  Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. Pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala LAN. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

TUJUAN & SASARAN LATSAR CPNS TUJUAN : membentuk PNS profesional yang dibentuk oleh: sikap dan perilaku displin PNS, nilai- nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, dan menguasai kompetensi teknis bidang tugas sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. SASARAN : terwujudnya PNS profesional sebagai pelayan masyarakat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KOMPETENSI YANG DIBANGUN “kompetensi PNS sebagai pelayan masyarakat yang profesional”, yang diindikasikan dengan kemampuan: Menunjukkan sikap perilaku dan disiplin PNS; Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; Mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI; dan Menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

STRUKTUR KURIKULUM (1) Kurikulum Pembentukan Karakter PNS, yang terdiri dari: Agenda Sikap dan Perilaku Displin PNS : TUS dan Keprotokolan, Kes Jas & Men, Kesiapsiagaan Agenda Nilai–Nilai Dasar PNS : ANEKA Agenda Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI: Manjemen ASN, Pelayanan Publik, Whole of Government Agenda Habituasi : aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai mata Pelatihan yang telah dipelajari Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

STRUKTUR KURIKULUM (1) Kurikulum Pembentukan Karakter PNS Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas, yang terdiri dari: Kompetensi Teknis Umum/Administrasi …untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum/administratif dan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan. Kompetensi Teknis Substantif … untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat spesifik (substantif dan/atau bidang) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan Pelaksana dan/atau pembentukan jabatan fungsional sesuai dengan formasi jabatannya. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Kurikulum pembentukan karakter PNS WAKTU PELAKSANAAN Kurikulum pembentukan karakter PNS Dilaksanakan selama 113 Hari Kerja atau 1,141 JP dengan rincian: 33 hari kerja (288 JP) untuk pembelajaran klasikal, dan 80 hari kerja (853 JP) untuk pembelajaran non klasikal (aktualisasi pada agenda pembelajaran habituasi) di tempat kerja. Peserta diasramakan saat pembelajaran klasikal dan diberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas WAKTU PELAKSANAAN Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Alternatif pelaksanaan : sebelum mengikuti Pelatihan pada kurikulum dan pembelajaran pembentukan karakter PNS dan atau pada saat pelaksanaan agenda pembelajaran habituasi s.d kembali ke tempat Pelatihan. Penentuan mata Pelatihan dan jumlah jam (klasikal atau non klasikal) disusun instansi & dikonsultasikan dengan Intansi Teknis dan/atau Intansi Pembina Jabatan Fungsional, dan Instansi Pembina Diklat (memperhatikan waktu masa percobaan CPNS dan ketersediaan anggaran instansi). PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas TAHAP PEMBELAJARAN PNS PROFESIONAL YANG BERKARAKTER SEBAGAI PELAYAN MASYARAKAT Evaluasi Akhir Agenda IV Habituasi Orientasi Peserta Agenda I: Sikap Perilaku Agenda III: Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI Agenda II: Nilai-Nilai Dasar PNS Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

AGENDA SIKAP PERILAKU bekali kemampuan menunjukan sikap perilaku dan kedisiplinan dalam suatu kesiapsiagaan yang mencerminkan sehat jasmani dan mental dalam menjalankan tugas jabatan PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat. mata pelatihan Kesehatan Jasmani dan Mental, Tata Upacara Sipil dan Keprotokolan, dan Kesiapsiagaan secara terintegrasi. pengalaman belajar :membaca materi Pelatihan, mendengar dan berdiskusi serta simulasi, menonton film pendek, dan melakukan kegiatan diluar kelas yang mengandung unsur pembelajaran terkait substansi mata pelatihan dengan proporsi 60% dari total waktu pembelajaran, serta melakukan refleksi terhadap pengalaman tersebut di penghujung pembelajaran peserta menunjukan sikap dan perilaku disiplin PNS selama penyelenggaraan Pelatihan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

AGENDA NILAI-NILAI DASAR bekali nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan PNS secara profesional sebagai pelayan publik : ANEKA Studi lapangan di akhir agenda untuk perkuat pemahaman terhadap pembelajaran internalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS pengalaman belajar : membaca materi Pelatihan, melakukan kegiatan yang mengandung unsur pembelajaran tentang substansi Pelatihan, melakukan refleksi terhadap pengalaman tersebut, mendengar dan berdiskusi, simulasi, menonton film pendek, membahas kasus, menyaksikan tokoh panutan untuk membentuk dan menginternalisasi nilai-nilai dasar PNS, studi lapangan, di penghujung pembelajaran peserta hasilkan produk pembelajaran yang menunjukan hasil internalisasinya terhadap nilai-nilai dasar sebagai bekal dalam pembiasaan diri mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS selama penyelenggaraan Pelatihan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAM NKRI AGENDA KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAM NKRI bekali pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS untuk menjalankan fungsi ASN sehingga mampu kelola tantangan dan masalah keragaman sosial-kultural dengan gunakan perspektif Whole of Government dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya mata Pelatihan : Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. pengalaman belajar: membaca materi Pelatihan, melakukan refleksi terhadap pengalaman tersebut, mendengar dan berdiskusi, serta simulasi, menonton film pendek, dan membahas kasus, menyaksikan tokoh panutan, dan studi lapangan dengan tujuan untuk memebrikan penguatan pemahaman, di penghujung pembelajaran peserta menghasilkan produk pembelajaran yang menunjukan hasil pemahamanya sebagai bekal untuk mengaktualisasikannya pada agenda habituasi. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

AGENDA HABITUASI memfasilitasi peserta lakukan proses aktualisasi melalui pembiasaan diri di tempat kerja terkait kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai mata Pelatihan yang telah didalami di tempat pelatihan. pengalaman belajar: dapatkan pemahaman tentang konsepsi habituasi dan pembelajaran aktualisasi sehingga peserta memiliki kemampuan mensintesakan substansi mata Pelatihan ke dalam rancangan aktualisasi, mendapatkan bimbingan penulisan rancangan aktualisasi, melaksanakan seminar rancangan aktualisasi, melaksanakan rancangan aktualisasi di tempat kerja dan menyusun laporan aktualisasi (serta melakukan analisis dampak apabila nilai-nilai dasar PNS tidak dilakukan…bagi CPNS Gol III), menyiapkan rencana presentasi laporan pelaksanaan aktualisasi, dan melaksanakan seminar aktualisasi PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KONSEPSI HABITUASI DAN AKTUALISASI Kondisi/Situasi Saat ini Gagasan Kreatif/ Kegiatan kepekaan, konsistensi dan keakraban, menunjukkannya Penetapan ISU Output Kegiatan Melakukan suatu kebiasaan yang menghasilkan manfaat sehingga terbentuk menjadi karakter Tahapan Kegiatan PNS professional sebagai pelayan masyarakat. INTERVENSI aktivitas rutin, jam kerja, kedisiplinan, cara dan etika melayani konsumen/ tamu/ stakeholders dll HABITUASI Kondisi/Situasi yang Diharapkan AKTUALISASI Role Models Merancang Pencapaian visi, misi, tujuan unit/organisasi Pemecahan Isu Penguatan Nilai Org Melaksanakan Seminar Rancangan dan Pelaksanaan

1. Dinamika Kelompok (6 JP) HARI 1 HARI 2 HARI 3 1.    Pembukaan 1.   Dinamika Kelompok (6 JP) Pembentukan Sikap dan Perilaku Disiplin PNS (9 JP) 2.    Ceramah Kebij Pengemb SDM Aparatur (2 JP) 2.   Konsepsi Aktulisasi (3 JP) 3.    Overview Kebij Penyelenggaraan Pelatihan (4 JP) 3.   Ceramah MTSL (2 JP) HARI 4 HARI 5 HARI 6 Pembent Sikap & Perilaku Disiplin PNS (9 JP) HARI 7 HARI 8 HARI 9 Akuntabilitas PNS (9 JP) Akuntabilitas PNS (6 JP) Nasionalisme (3 JP) HARI 10 HARI 11 HARI 12 Nasionalisme (9 JP) Nasionalisme (12 JP) Etika Publik (9 JP) HARI 13 HARI 14 HARI 15 Etika Publik (6 JP) Komitmen Mutu (9 JP) Komitmen Mutu (3 JP) HARI 16 HARI 17 HARI 18 Komitmen Mutu (12 JP) Anti Korupsi (9 JP) HARI 19 HARI 20 HARI 21 Warna menunjukkan AGENDA kegiatan dalam pembentukan karakter

Studi Lapangan Internalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS (9 JP) HARI 19 HARI 20 HARI 21 Anti Korupsi (6 JP) Studi Lapangan Internalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS (9 JP) Manajemen ASN (12 JP) Ceramah MTSL (2 JP) HARI 22 HARI 23 HARI 24 WoG (9 JP) WoG (9 JP) Pelayanan Publik (12 JP) HARI 25 HARI 26 HARI 27 Studi Lapangan Pembentukan Pengetahuan Peran dan Kedudukan PNS dalam NKRI (9 JP) Penjelasan Aktualisasi (6 JP) (Persiapan Ev. Akademik) Evaluasi Akademik (5 JP) Pembimbingan Rancangan Aktualisasi (Mandiri) Pembimb. Rancangan Aktualisasi (Mandiri) HARI 28 HARI 29 HARI 30 Pembimbingan Rancangan Aktualisasi (9 JP) Evaluasi Rancangan Aktualisasi (10 JP) AKTUALISASI HARI 31 HARI 32 Agenda Habituasi Di Tempat Kerja (4 Bulan) Pembimbingan Pra Evaluasi Aktualisasi (2 JP) Evaluasi Aktualisasi (10 JP) HARI 33 PASCA DIKLAT 1.    Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan (2 JP) 2.    Penutupan

ABSTRACT CONCEPTUALIZATION CONCRETE EXPERIENCE ACTIVE EXPERIMENTATION REFLECTIVE OBSERVATION ABSTRACT CONCEPTUALIZATION DESAIN PENGALAMAN BELAJAR (Penanaman Belief) Pendekatan experiential learning sebagai bekal melakukan habituasi (Aktualisasi Belief) (Pendalaman Belief) Aplikasi Aktualisasi (Penguatan Belief) Menghasilkan Penguatan Mendalami Pendalaman Mengalami Penanaman Membaca Pencarian PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PENGALAMAN BELAJAR PESERTA Membaca materi Diklat secara E-learning Mengalami (concrete experience): visitasi, nonton film, bahas kasus yang relevan dengan issue Mendalami (reflective observation): diskusi, self-dialogue, menceritakan kembali, mengkritisi, memverifikasi value pada proses intervensi Menghasilkan (abstract conceptualization): menulis jurnal, membuat rencana aksi penerapan intervensi pada issue tertentu Aplikasi (active experimentation) : alumni menerapkan value (harus dipantau oleh penyelenggara dan user) pada issue tertentu Tahap Aktualisasi PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Tata Letak Ruangan Belajar “Islands” Facilitating area PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

TENAGA PELATIHAN Narasumber adalah orang yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta Diklat pada pembelajaran Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dan MTSL oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke atas atau yang disetarakan. Pengajar adalah orang yang memberikan informasi dan pengetahuan kepada peserta dalam suatu kegiatan pembelajaran yang terdiri dari pengampu materi (widyaiswara atau pegawai lainnya), penguji (evaluasi akademik dan aktualisasi), dan pembimbing (coach di tempat Pelatihan dan di tempat kerja, dan mentor). Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi yaitu PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi yang bertugas pada Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi. Penjamin mutu yaitu PNS atau Unsur lainnya yang bertugas melakukan penjaminan mutu program pelatihan pada lembaga pelatihan terakreditasi. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

EVALUASI TENAGA PELATIHAN Narasumber/Penceramah; Pengampu Materi/Mata Pelatihan; Penguji Aktualisasi; Pembimbing (coach dan mentor); dan Pengelola dan Penyelenggara. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

adalah pedoman berperilaku peserta yang harus ditaati: KODE SIKAP PERILAKU adalah pedoman berperilaku peserta yang harus ditaati:   hadir tepat waktu mengikuti kegiatan pembelajaran tidak kurang dari 95 persen keseluruhan sesi pembelajaran di tempat Diklat; menghormati tenaga pengajar, penyelenggara, dan sesama peserta lainnya; menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh penceramah, pengajar, dan penyelenggara Diklat; berpakaian sopan selama mengikuti kegiatan Diklat; berperilaku peduli dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Diklat; PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KODE SIKAP PERILAKU   6. dilarang merokok selama pembelajaran berlangsung 7. dilarang membawa senjata ke dalam lembaga Diklat; 8. dilarang melakukan plagiarisme dalam bentuk apapun selama mengikuti Diklat; 9. dilarang memberi gratifikasi kepada penceramah, widyaiswara, pengelola, dan penyelenggara Diklat; 10. dilarang melakukan pelanggaran norma, hukum, moral dan susila selama mengikuti Diklat; 11. dilarang membawa dan mengkonsumsi minuman keras, narkoba, dan zat-zat adiktif lainnya di dalam lembaga Diklat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PELANGGARAN KODE SIKAP PERILAKU Terbukti secara sah melakukan pelanggaran terhadap kode sikap perilaku nomor 1 : Pada rentang 3 sesi pertama : peringatan lisan, Pada rentang 2 sesi kedua : surat teguran, Pada satu sesi berikutnya : peserta dipulangkan ke instansi asal dengan surat pengantar dari Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah Terakreditasi. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PELANGGARAN KODE SIKAP PERILAKU 2. terbukti secara sah melakukan pelanggaran terhadap kode sikap perilaku nomor 2 s.d 7: pelanggaran pertama : peringatan secara lisan, pelanggaran kedua : diberi surat teguran, pelanggaran ketiga : peserta dipulangkan ke instansi asal peserta dengan diberikan surat pengantar dari Pimpinan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi; 3. terbukti secara sah melakukan pelanggaran terhadap kode sikap perilaku nomor 8 s.d 11 : peserta dipulangkan ke instansi asal peserta dengan surat pengantar dari Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah Terakreditasi. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

TATA TERTIB KHUSUS di Tempat Pelatihan Lembaga Pelatihan dapat berlakukan tata tertib khusus sesuai dengan lingkungan masing-masing guna menambah kelancaran penyelenggaraan Pelatihan. Pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya oleh penyelenggara Pelatihan /tim penegakan kode sikap perilaku yang dibentuk khusus oleh pimpinan lembaga Pelatihan, dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

TATA TERTIB KHUSUS di Tempat Kerja peserta juga dituntut menerapkan kode sikap perilaku di tempat kerja pada saat pembelajaran agenda Habituasi. Setiap Instansi Pemerintah dapat berlakukan tata tertib khusus sesuai dengan lingkungan masing-masing guna menambah kelancaran penyelenggaraan Pelatihan. Pelanggaran terhadap tata tertib khusus diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya oleh PPK peserta atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PPK peserta dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

EVALUASI AKHIR PESERTA No Komponen Penilaian Bobot (%) 1 Sikap Perilaku (agenda 1) 10 2 Akademik (agenda 2 dan 3) 20 3 Aktualisasi (agenda 4) 50 4 Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Jumlah 100 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

EVALUASI SIKAP PRILAKU Evaluasi sikap perilaku dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran agenda sikap perilaku dan disiplin PNS oleh Penyelenggara Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dengan melakukan pemantauan sikap dan perilaku peserta selama Pelatihan, dengan rincian: Kedisiplinan (10%) Kepemimpinan (10%) Kerjasama (10%) Prakarsa (10%) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KEDISIPLINAN Indikator Kedisiplinan: Kehadiran dalam sesi pembelajaran Menjaga etika dan kesopanan Kepatuhan thd tata tertib PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KEPEMIMPINAN Indikator kepemimpinan: Obyektif dan tegas dalam memberikan instruksi Membela kepentingan bersama dan tanggung jawab Memberi contoh keteladanan, seperti jujur, dan konsisten PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KERJASAMA Beperilaku secara positif & kooperatif dalam menyelesaikan tugas bersama Menerima dan menghargai pendapat orang lain Membina keutuhan dan kekompakan kelompok PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PRAKARSA Mengajukan pertanyaan yang relevan dan terarah Menyampaikan ide dan gagasan secara kritis, konstruktif dan bermanfaat Mengendalikan diri, waktu, dan lingkungan PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

EVALUASI AKADEMIK (Agenda 2 dan 3) Dilakukan melalui ujian tulis sebanyak 5 JP pada sesi pembelajaran Evaluasi Akademik secara terintegrasi (setelah seluruh mata Pelatihan agenda nilai-nilai dasar PNS dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI) Jenis soal pada ujian tulis Tipe A berbentuk pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, jawaban singkat, essay, atau kombinasi dengan bobot 10% Jenis soal ujian tulils Tipe B berbentuk kasus dengan bobot 10%. (diukur melalui kualitas analisis pemecahan masalah) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

ASPEK PENILAIAN KASUS CPNS Gol III Gol. I / II NO ASPEK BOBOT (10%)   mendeskripsikan rumusan kasus dan/atau masalah pokok, aktor yang terlibat dan peran setiap aktornya berdasarkan konteks deskripsi kasus. 2% 3% melakukan analisis terhadap: bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI oleh setiap aktor yang terlibat berdasarkan konteks deskripsi kasus. dampak tidak diterapkannya nilai-nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI berdasarkan konteks deskripsi kasus. mendeskripsikan gagasan-gagasan alternatif pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus. 4% Mendeskripsikan konsekuensi penerapan dari setiap alternatif gagasan pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus. - PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

EVALUASI AKTUALISASI 1. PENILAIAN RANCANGAN AKTUALISASI No. Indikator Bobot 1. Kualitas penetapan isu 5% 2. Jumlah rencana kegiatan 3% 3. Kualitas rencana kegiatan 4. Relevansi rencana kegiatan dengan Aktualisasi 5. Teknik Komunikasi 2% Jumlah 20% 2. PENILAIAN PELAKSANAAN AKTUALISASI No. Indikator Bobot 1. Kualitas pelaksanaan kegiatan 5% 2. Kualitas aktualisasi 20% 3. Teknik komunikasi Jumlah 30% KONVERSI NILAI Level Nilai 4 80,1 – 100 3 70,1 – 80 2 60,1 – 70 1 0 – 60 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS EVALUASI PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS Evaluasi penguatan kompetensi teknis bidang tugas dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran pada kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Penyelenggaraan evaluasi dilakukan oleh Instansi peserta melalui unit yang MEMBIDANGI pengembangan sumber daya manusia aparatur Instansi di tempat kerja. Akumulasi perolehan nilai peserta pada kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas diberikan bobot 20% PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KUALIFIKASI DAN KELULUSAN Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan sebagai berikut: Sangat Memuaskan (skor 90,01 – 100); Memuaskan (skor 80,01 – 90,0); Cukup memuaskan (skor 70,01 – 80,0); passing grade Kurang memuaskan (skor 60,01 – 70,0); Tidak Memuaskan (skor ≤60)   Peserta yang memperoleh kualifikasi Tidak Memuaskan atau jumlah ketidakhadiran pada kurikulum pembentukan karakter PNS melebihi 9 sesi atau 27 jam pelajaran atau setara dengan 3 hari secara kumulatif, dinyatakan Tidak Lulus. (Diklat terintegrasi bagi CPNS hanya 1 kali) Peserta yang memperoleh kualifikasi Kurang Memuaskan dinyatakan Ditunda Kelulusannya dan peserta dimaksud wajib mengikuti pembelajaran remedial untuk memenuhi syarat kelulusan terhadap komponen penilaian yang kurang maksimal 15 hari kerja. Tim melakukan evaluasi akhir ulang untuk menetapkan hasil akhir kelulusan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

SURAT KETERANGAN PELATIHAN telah menyelesaikan kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang diberikan surat keterangan telah mengikuti kegiatan pelatihan penguatan kompetensi teknis bidang dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan ditanda tangani oleh pimpinan unit yang menangani pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi. telah menyelesaikan seluruh program (kurikulum pembentukan karakter PNS dan penguatan kompetensi teknis bidang tugas) dan dinyatakan lulus, diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) dengan KRA Nasional; dinyatakan tidak lulus diberikan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi. dinyatakan Lulus dan memperoleh 3 (tiga) peringkat nilai terbaik diberikan Piagam Penghargaan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

SEKIAN & TERIMAKASIH PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL