PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP) DITEKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIRJEN PMPTK, KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL
MENGAPA PROGRAM INDUKSI? Guru pemula harus secepat mungkin beradaptasi Guru pemula belum mengenal sekolah tempat bertugas Guru pemula butuh teman tempat bertanya
PROGRAM INDUKSI BAGAIMANA KE DEPAN? GURU PNS GURU TETAP FORMAL WAJIB PRASYARAT PROGRAM INDUKSI GURU PNS GURU TETAP
APAKAH PROGRAM INDUKSI? Program Induksi bagi Guru Pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
DASAR HUKUM PIGP UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS INDUKSI GURU PEMULA no. 27 th. 2010
Lanjutan-1: DASAR HUKUM PIGP UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN: Bagian V tentang Pembinaan dan Pengembangan: Pasal 32 (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional. Pasal 33 Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010
Lanjutan-2: DASAR HUKUM PIGP PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA: Bagian V tentang Pembinaan dan Pengembangan: Pasal 30 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabaran fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: Berijazah paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang IIIa Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi (3) Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Kajian Akademik Program Induksi di Beberapa Negara Inggris : Mandatory Induction Program untuk seluruh guru pemula yang kualified. Tidak dapat diangkat sebagai pegawai jika tidak memenuhi persyaratan memuaskan dalam induksi USA (Massachusetts) : Semua sekolah harus memiliki program induksi untuk seluruh guru-guru di tahun pertama Australia : Kewajiban profesional untuk mendukung guru pemula yang dimuat dalam kebijakan pengembangan profesional guru
Teacher induction as a factor in student achievement Before Induction After Induction • 40% Regents diploma rate • 70% Regents diploma rate • 80 students enrolled in Advanced Placement classes with 50% achieving 3 or higher • 120 students enrolled in Advanced Placement classes with 73% achieving 3 or higher Source : The Islip (New York) Public Schools , implemented a 3-year induction program for new teachers in 1999
EFEKTIFITAS GURU PRESTASI SISWA HASIL SANGAT EFEKTIF TINGGI SEDANG Setelah satu tahun, guru yang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa (53%), setelah tiga tahun dapat meningkat 83% SEDANG RENDAH Setelah satu tahun, guru yang kurang efektif dapat meningkatkan prestasi siswa (14%), setelah tiga tahun dapat meningkat 29% KURANG EFEKTIF Selisih = lebih dari 50% Sumber: Dawson dan Billingsley (2000)
Manfaat Induksi Guru Pemula JUMLAH GURU YANG AKAN PENSIUN 451.767 guru kan pensiun dalam 10 tahun mendatang (sumber: SIM NUPTK JUNI 2009) bila seorang guru pemula mengajar 30 siswa maka akan ada 13.553.010 siswa diajar guru pemula
ISI DRAFT PERMENDIKNAS INDUKSI APA ITU PROGRAM INDUKSI orientasi pelatihan di tempat kerja KEGIATAN pengembangan praktik pemecahan permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Guru Pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI Persyaratan jabatan fungsional guru di sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas Tempat satu tahun (dengan waktu bimbingan satu hari perminggu) dan dapat diperpanjang kembali selama satu tahun Jangka waktu pelaksanaan
Pelaksanaan program induksi paling sedikit meliputi: persiapan; pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya; pelaksanaan dan observasi pembelajaran; penilaian; dan pelaporan.
TUJUAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA Agar guru pemula segera dapat: beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah
PESERTA PROGRAM INDUKSI Guru pemula CPNS yang ditugaskan di sekolah/madrasah yang Pemerintah atau PEMDA; Guru pemula berstatus PNS pindahan dari jabatan lain . Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
GP berhak memperoleh bimbingan dalam: HAK DAN KEWAJIBAN GURU PEMULA GP berhak memperoleh bimbingan dalam: merencanakan pembelajaran melaksanakan pembelajaran menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. GP selesaikan PI dg nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat PI.
PENILAIAN PADA PIGP Penilai Pelaksanaan Penilaian pedagogik kepribadian Kompetensi guru sosial profesional guru pembimbing kepala sekolah/madrasah Penilai pengawas sekolah/madrasah PRA OBSERVASI Pelaksanaan Penilaian PELAKSANAAN OBSERVASI PEMBELAJARAN PASCA OBSERVASI
HASIL PENILAIAN PADA PIGP dinas pendidikan/kantor kementrian agama setempat. Hasil penilaian Nilai min kat.baik Sertifikat Program Induksi Guru Pemula Belum dpt min kat.baik Perpanjang masa induksi mx 1 th Guru Pemula oleh BKD/Kantor Kem.Agama/penylg pendidikan sesuai dengan pertn perundangan yg berlaku (PKR :Pembinaan Kinerja Rendah) tdk dpt min kat.baik stl masa perpanjangan Penempatan Guru Pemula
DINAS Pndk/ Kantor Agama Pembimbingan (asesmn-1) A L U R P I G P 1 Bln-1 Bln 2 - 9 Bln 10 Bln 11 Need Analysis DINAS Pndk/ Kantor Agama Pembimbingan (asesmn-1) Penilaian (assmn-2) Pelaporan S1 & PPG Penunjukan PB SERTIFIKAT PI KS KS PS PB KS PB Jabatan fungsional Gr
DINAS Pndk/ Kantor Agama A L U R P I G P 2 DINAS Pndk/ Kantor Agama Minimal nilai Baik Jabatan fungsional Gr SERTIFIKAT PI YA tidak YA YA Minimal nilai Baik BKD/ Kantor Agama tidak tidak Perpanjangan induksi
Workshop Koordinasi Program Induksi, Makassar 4-6, 2010
Persiapan Sekolah/madrasah perlu mempersiapkan hal-hal berikut: Melakukan Analisis Kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya. Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah. Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula; pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa; pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya; guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru; guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah; guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Pelaksanaan Pembelajaran dan Observasi Pembelajaran/ Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dilakukan dengan cara: memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru; memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta penilaian hasil belajar/bimbingan siswa; memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling; ;
Bimbingan pelaksanaan tugas tambahan dilakukan dengan cara: melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah; memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan Tahapan Pembimbingan: Pembimbingan tahap pertama Pembimbingan tahap ke dua.
Proses observasi pembelajaran/ pembimbingan tahap pertama Pra Observasi Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran/pembimbingan. Fokus observasi meliputi elemen kompetensi (maksimal 5) dari keempat kompetensi inti sebagaimana yang tertulis dalam Lembar Observasi Pembelajaran bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi Guru Pemula.
Pelaksanaan Observasi Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengisi Lembar Observasi Pembelajaran/bimbingan dan konseling sesuai dengan hasil observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling oleh guru pemula.
Pasca Observasi Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/bimbingan dan konseling setelah selesai mengajar/membimbing. Pembimbing dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Pembimbing memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/bimbingan dan konseling kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah.
Langkah observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam Pembimbingan Tahap Kedua Pra Observasi Kepala sekolah atau pengawas bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran. Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi Pembelajaran/bimbingan dan konseling dan Lembar Refleksi Pembelajaran/bimbingan dan konseling sebelum dilaksanakannya observasi.
Pelaksanaan Observasi Pada saat pelaksanaan observasi, penilai (kepala sekolah/madrasah atau pengawas) mengamati kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling guru pemula dan mengisi Lembar Observasi Pembelajaran/ bimbingan dan konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
Pasca Observasi Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/bimbingan dan konseling setelah pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan. Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil penilaian pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai. Guru Pemula dan penilai (kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah) menandatangani Lembar Observasi Pembelajaran/bimbingan dan konseling. Kepala sekolah memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Pembim-bingan kepada guru pemula.
Penilaian Kinerja Penilaian kinerja terhadap guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.
Tabel : Komponen Penilaian Kinerja Guru Pemula Kompetensi 1. Kompetensi paedagogis 1. Memahami latar belakang siswa 2. Memahami teori belajar 3. Pengembangan kurikulum 4. Aktivitas pengembangan pendidikan 5. Peningkatan potensi siswa 6. Komunikasi dengan siswa 7. Assessmen & evaluasi 2. Kompetensi kepribadian 1. Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di 2. Kepribadian matang dan stabil 3. Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru 3. Kompetensi sosial 1. Berperilaku inklusif, objektif, dan tidak pilih kasih 2. Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat 4. Kompetensi profesional 1. Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran 2. Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri
Perhitungan Skor Penilaian Kinerja Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100 : Skor yang dperoleh ----------------------- X 100 = ...... (Skor Akhir) Total skor
Nilai dan Sebutan Hasil Penilaian Kinerja: nilai 91 s.d. 100 disebut amat baik; nilai 76 s.d. 90 disebut baik; nilai 61 s.d. 75 disebut cukup; nilai 51 s.d. 60 disebut sedang; dan nilai < 50 disebut kurang.
Pelaporan Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah Penilaian Kinerja selesai Prosedur sebagai berikut: Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas. 2. Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah. Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja dengan nilai minimal berkategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan baik.
Isi laporan program induksi Data sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi. Data guru pemula peserta program induksi; Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas. Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah.
Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi: Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi bagi Guru Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula yang berstatus Bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan.
Penerbitan Sertifikat Sertifikat diterbitkan oleh Dinas Pendidikan bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan baik.