Oleh : Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR
Website Dindik
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PETUNJUK PENGUSULAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG PENDIDIKAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
DI KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOMISI I
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
S E L A M A T D A T A N G DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
Inspektorat Kabupaten Sleman
PROGRAM INDONESIA PINTAR
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Program Indonesia Pintar PAPARAN GENERAL TAHUN ANGGARAN 2017
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kartu Indonesia Pintar
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
EKSPOSE HASIL MONITORING BSM 2015
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PEMERINTAH PROVINSI BALI
PEMERINTAH PROVINSI BALI
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pengelolaan Hibah Daerah
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Program Indonesia Pintar
Transcript presentasi:

RENCANA PEMBERIAN BANTUAN SISWA MISKIN TAHUN 2013 MELALUI APBN-P TAHUN 2013 Oleh : Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri SEKSI KURIKULUM BIDANG TK/SD DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI

A. Latar Belakang EmaiDisparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat di Indonesia masih cukup tinggi.Angka Partisipasi Kasar (APK) kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi di semua jenjang pendidikan dibandingkan dengan APK bagi keluarga miskin. Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat miskin, maka kebijakan pembangunan pendidikan diarahkan untuk mencapai misi 5 K, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, kualitas/mutu, kesetaraan dan kepastian memperoleh layanan pendidikanyang lebih berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan layanan Pendidikan Dasar dan menengah yang bermutu, serta memberikesempatan memperoleh pendidikan yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan, seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil,masyarakat di daerah-daerah konflik, ataupun masyarakat penyandang cacat.l :

B. Tujuan Tujuan dari program ini antara lain: 1. Menghilangkan halangan siswa miskin untuk akses pelayanan pendidikan. 2. Mencegah angka putus sekolah & menarik siswa miskin untuk bersekolah kembali. 3. Membantu siswa miskin untuk memenuhi kebutuhan personal dalam kegiatan pembelajaran. 4. Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, pendidikan menengah, dan pendidikan menengah universal.

C. Dasar Hukum Pelaksanaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku, antara lain: 1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 7. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar; 9. Inpres No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara; 10. Keputusan Menko Kesra No. 22/KEP/MENKO/KESRA/IX/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;

11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan SDLB; 14. Permendiknas No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. 15. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. 16. Peraturan tentang Indeks Kemiskinan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) No. 06/01/TH.XV, 2 Januari 2013.

D. Pengertian Istilah yang digunakan dalam panduan pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin sebagai berikut: 1. Bantuan bagi siswa miskin yang selanjutnya disebut Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada siswa pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Siswa adalah siswa yang belajar di SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA baik negeri maupun swasta; 3. Penerima BSM adalah siswa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Siswa miskin adalah siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria . 5. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantun tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Sebagai imbalannya RTSM diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan. 6. Peserta PKH adalah RTSM yang memenuhi satu atau beberapa kriteria yaitu memiliki ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5 – 7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, anak usia SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan anak 7–21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah. 7. Rekening adalah rekening tabungan yang dibuat dan diterbitkan oleh lembaga penyalur untuk menampung BSMSD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA atas nama peserta didik penerima BSM tersebut.

E. Sasaran Sasaran program BSM APBNP adalah siswa miskin yang pada tahun pelajaran 2013/2014 masih berstatus sebagai siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA serta memenuhi sekurang-kurangnya satu dari kriteria sebagai berikut: 1. Siswa yang orangtuanya menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS); 2. Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin khusus untuk SD dan SMP; 3. Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH; 4. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya. 5. Yatim dan/atau piatu; Siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik, anak dari korban PHK, dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)

F. Besaran Dana BSM BSM yang disalurkan kepada seluruh sasaran penerima BSM APBNP tahun pelajaran 2013/2014 melalui Pemerintah Pusat bersumber dari dana APBNP Pemerintah Indonesia (rupiah murni) tahun anggaran 2013 dimana masing-masing siswa akan menerima sebesar: Jenjang BSM /siswa pada Semester I TA 2013/2014 Tambahan/siswa Tahun 2013 SD/MI 225.000 200.000 SMP/MTS 375.000 SMA/MA 500.000

Keterangan: Jenjang SD/MI SMP/MTS SMA/MA BSM APBNP 2013 diberikan untuk 1 semester (semeter 1 TA 2013/2014), yaitu periode Juli – Desember 2013) Siswa yang sudah menerima BSM periode Semester I TA 2013/2014 (Juli-Desember 2013),akan menerima selisih BSM per siswa untuk satu semester plus tambahan manfaat sebesar Rp. 200.000,- sehingga jumlahnya sebagai berikut. Jenjang Penerimaan 1 smt 2013 Penerimaan 2013 2013 Selisih Tambahan Manfaat Jumlah SD/MI 225.000,- 360.000,- / 2 45.000,- 200.000,- 245.000,- SMP/MTS 375.000,- 550.000,- / 2 100.000,- 300.000,- SMA/MA 500.000,- 1.000.000,- / 2

Jenjang Penerimaan 1 smt 2013 Tambahan Manfaat Jumlah Penerimaan SD/MI Bagi siswa yang belum pernah menerima BSM Tahun 2013, akan menerima penuh satu semester plus tambahan manfaat sebesar Rp. 200.00,- sehingga jumlahnya sebagai berikut. Jenjang Penerimaan 1 smt 2013 Tambahan Manfaat Jumlah Penerimaan SD/MI 225.000,- 200.000,- 425.000,- SMP/MTs 375.000,- 575.000,- SMA/MA 500.000,- 700.000,-

G. Pemanfaatan Dana BSM dimanfaatkan oleh siswa untuk pembiayaan keperluan pribadi siswa dalam rangka penyelesaian pendidikan pada jenjang pendidikan masing-masing siswa penerima BSM, antara lain digunakan untuk: 1) pembelian buku, bahan, alat tulis, dan sejenisnya, 2)pembelian seragam sekolah, tas sekolah, dan sejenisnya, 3) transportasi pulang-pergi ke sekolah

H. Waktu Penyaluran Jangka waktu pencairan BSM adalah selama 3 (tiga) bulan setelah batas waktu pencairan Bantuan Siswa Miskin SMP. Jika siswa tidak mengambil uang setelah 3 (tiga) bulan, maka rekening akan diblockir dan uang akan dikembalikan ke kas Negara.

Penetapan Sasaran Siswa Penerima BSM Tahun Pelajaran 2013/2014 1. Penetapan Sasaran menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) a. Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan dimana jika rumah tangga tersebut memiliki anak-anak berusia sekolah, dapat membawa Kartu tersebut ke sekolah agar dapat dicalonkan sebagai Penerima Manfaat Program BSM b. Kartu ini diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima Program BSM agar menjangkau anak-anak sekolah yang berasal dari rumah tangga miskindan rentan sesuai pagupenerima BSM di masing-masing Kabupaten/Kota c. Anak-anak yang telah menerima KPS kemudian membawa kartu tersebut ke sekolah dimana anak diterima untuk diserahkan ke Kepala/Wakil Kepala Sekolah (dapat disampaikan kepada Guru Senior jika Kepala Sekolah sedang berhalangan/tidak berada di tempat).

Gambar 1. Desain Kartu Perlindungan Sosial Tampak Depan Tampak Belakang

2. Penetapan sasaran menggunakan Kartu Calon Penerima BSM a. Mekanisme pemberian Kartu Calon Penerima BSM diselenggarakan untuk memperbaiki ketepatan penetapan sasaran penerima program BSM agar lebih dapat menjangkau anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, sehingga siswa yang beresiko putus sekolah atau tidak dapat melanjutkan sekolahnya, dapat terus Bersekolah dan mendapatkan haknya secara penuh. b. Penerima Kartu BSM ditentukan berdasarkan informasi anak – anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin yang ada di Basis Data Terpadu TNP2K1 dengan Mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berisi informasi siswa kelas 1 hingga kelas 9 pada tahun pelajaran 2012/2013. 15

lanjutan c. Anak usia sekolah dari keluarga miskin akan mendapatkan Kartu Calon Penerima BSM yang dikirimkan oleh PT. Pos Indonesia pada bulan April hingga Mei 2013 langsung ke alamat masing–masing rumah tangga, berisi informasi pre-printed nama anak, alamat dan nama orang tua/wali murid; d. Kartu dicetak dengan menggunakan ‘security paper’ agar tidak dapat dipalsukan dan masing–masing anak akan memiliki tanda pengenal unik/unique identifier yang tidak dapat dipalsukan di Kartu yang mereka terima. e. Anak-anak yang telah menerima Kartu BSM membawa Kartu tersebut ke sekolah di tempat anak diterima untuk diserahkan ke Kepala/Wakil Kepala Sekolah (dapat disampaikan kepada Guru Senior jika Kepala Sekolah sedang berhalangan/tidak berada di tempat). 16

Gambar 2. Tampak Depan Kartu Calon Penerima BSM

Gambar 3. Tampak Belakang Kartu Calon Penerima BSM

3. Penetapan sasaran melalui usulan Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota boleh mengusulkan nama calon penerima BSM diluar penerima Kartu Perlindungan Sosial maupun siswa yang menerima Kartu Calon Penerima BSM, apabila siswa yaeng memilki kartu kurang dari kuota yang diberikan ke Kabupaten/Kota dengan persyaratan sebagai berikut ; 1) Pada tahun pelajaran 2013/2014 berstatus sebagai siswa pada jenjang SD, SMP, SMA,atau SMK; 2) Yang terancam putus sekolah karena kesulitan biaya; 3) Orang tua tidak mampu/miskin (diutamakan dari keluarga peserta program keluarga harapan (PKH)) yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu miskin dan/atau surat keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Komite Sekolah; 4) Yatim dan/atau piatu; 5) Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak dari korban PHK, mempunyai lebih dari (tiga) orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun, atau indikator lokal lainnya).

B. Mekanisme Penentuan Sasaran Sasaran Siswa Penerima BSM Tahun Pelajaran 2013/2014 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui direktorat teknis menentukan dan menginformasikan kuota calon penerima bantuan siswa miskin ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dengan tembusan Dinas Pendidikan Provinsi dengan mempertimbangkan: a. Data Pokok Pendidikan (Dapodik); b. Basis Data Terpadu Program Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS 2011); c. Indek Kemiskinan; d. Sasaran Penerima Kartu Perlindungan Sosial dan Kartu Calon Penerima BSM. 2. Pelaporan/Rekapitulasi Data Kartu Siswa dari tingkat sekolah hingga tingkat Kabupaten/Kota; a. Kartu Calon Penerima BSM yang diterima oleh Kepala/Wakil Kepala Sekolah atau Guru Senior (jika Kepala/Wakil Kepala Sekolah berhalangan hadir), kemudian akan dikumpulkan dan di rekapitulasi oleh Sekolah (format BSM 03A); b. Setelah sekolah melakukan rekapitulasi kemudian Kartu yang diterima ditetapkan menjadi Daftar Calon Penerima BSM Tahun Pelajaran 2013/2014. c. Daftar Calon Penerima BSM dari sekolah diatas kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota; d. Daftar tersebut kemudian diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui direktoratteknis masing-masing.

3. Mekanisme Penetapan Sasaran Calon Penerima BSM a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan usulan penerima BSM sesuai dengan kuota yang telah di tetapkan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan melalui direktorat-direktorat teknisnya; b. Apabila terdapat siswa penerima kartu calon penerima BSM yang belum termasuk dalam usulan karena melebihi kuota yang telah ditetapkan, dapat diusulkan pada tahun berikutnya; c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan dan mendistribusikan kuota ke sekolah-sekolah calon penerima bantuan siswa miskin (BSM) masing-masing jenjang dengan mempertimbangkan: 1) Kondisi masyarakat tidak mampu/miskin; 2) Jumlah siswa miskin di sekolah; 3) Prinsip pemerataan; dan 4) Prinsip keadilan.

Pengambilan Dana Bantuan 1. Dana BSM diambil langsung oleh siswa penerima bantuan dengan syarat: a. Menunjukkan salah satu dari tanda pengenal siswa diantaranya : 1) kartu calon penerima BSM; 2) kartu pelajar; 3) fotokopi rapot lembar pertama yang berisi data siswa dan lembar daftar nilai terakhir, atau; 4) surat keterangan dari sekolah yang menerangkan siswa yang bersangkutan benar sekolah di masing-masing jenjang tersebut );

2. Pengambilan dana bantuan siswa miskin (BSM) dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah/orang tua/wali apabila siswa mengalami kesulitan mengambil dana secara langsung seperti pada point (1) dengan syarat: a. Lokasi sekolah sangat jauh, terpencil, dan terisolir secara geografis; b. Lokasi sekolah terisolir karena bencana alam; c. Dalam batas waktu pengambilan BSM, siswa penerima BSM kondisinya tidak memungkinkan mengambil sendiri karena sakit d. Ada surat kuasa kolektif dari siswa penerima BSMyang telah ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan; e. Kepala sekolah/orang tua/wali penerima kuasa harus segera menyerahkan dana bantuan siswa miskin (BSMtersebut kepada siswa yang bersangkutan selambatlambatnya 12 hari kerja setelah BSMditerima oleh Kepala Sekolah/orang tua/wali). Siswa menandatangani kembali daftar penerimaan BSM sebagai bukti penerimaan untuk Kepala Sekolah/orang tua/wali.

3. Penggantian siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) dapat dilakukan apabila: a. penerima bantuansiswa miskin (BSM)keluar dari sekolah; b. penerima bantuansiswa miskin (BSM) pindah sekolah; dan c. penerima bantuansiswa miskin (BSM)meninggal dunia. kondisi tersebut menyebabkan dana bantuan tidak dapat dicairkan, maka sekolah dapat mengusulkan nama pengganti melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke masing-masing Direktur Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa mengubah kuota yang ada. masing-masing Direktur Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan SK pergantian nama tersebut dan selanjutnya menyerahkan ke lembaga penyalur untuk diteruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan BSMtersebut diterima oleh siswa.

C. Pemanfaatan dan Pembatalan BSM 1. Pemanfaatan dana BSM BSM dimanfaatkan oleh siswa untuk pembiayaan keperluan pribadi siswa dalam rangka penyelesaian pendidikan, antara lain digunakan untuk: (1) pembelian buku, bahan, alat tulis, dan sejenisnya, (2) pembelian seragam sekolah, tas sekolah, dan sejenisnya, dan (3) transportasi pulang-pergi ke sekolah

2. Pembatalan BSM BSM dapat dibatalkan jika penerima: a. Berhenti sekolah; b. Menerima bantuan sejenis dari instansi/sumber lain; c. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal; d. Mengundurkan diri dari penerimaan bantuan; dan e. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin. Kepala Sekolah bersama dengan dewan guru dan komite sekolah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM. Penggantian siswa penerima BSM yang dibatalkan dapat dilakukan sepanjang kriteria dan prosedurnya sesuai dengan point B. 4.

LEMBAGA PENYALUR ORGANISASI : PENANGGUNG JAWAB : ASOSIASI BANK PEMBANGUNAN DAERAH ( ASBANDA ) PELAKSANA : BANK PEMBANGUNAN DAERAH

TERIMA KASIH