BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016 Bidang Dikmenti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Peraturan Pelaksanaan BOS Perpres No 137 Tahun 2015 Alokasi BOS tiap Provinsi Tahun 2016 PP 48-2008 Standar Pendanaan Dikmen Peraturan Menteri Dalam Negeri 62-2011 Mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran ke sekolah. Permendikbud 80-2015 Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Pengertian BOS BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan Umum BOS mewujudkan layanan SMA/SMK yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Istilah “terjangkau” dalam pengertian untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka rintisan wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Sedangkan istilah “bermutu” dalam pengertian untuk pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Tujuan Khusus BOS Membantu biaya operasional non personalia sekolah. Mengurangi angka putus sekolah siswa SMA/SMK. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) peserta didik SMA/SMK. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi peserta didik miskin SMA/SMK dengan bagi siswa SMA/SMK dengan cara meringankan biaya sekolah. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA/SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran Penerima BOS semua satuan pendidikan SMA/SMK baik negeri maupun swasta pada seluruh provinsi di Indonesia yangsudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah Besaran Dana Besar dana BOS SMA/SMK yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebesar Rp.1.400.000,-/peserta didik/tahun
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode : Waktu Penyaluran Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode : JanuariMaret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember
Tim BOS Pusat Terdiri dari unsur/perwakilan Bappenas Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tim BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko Kesra. Sekretariat Tim BOS Pusat ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud.
Tim BOS Provinsi Terdiri dari unsur/perwakilan Sekretariat Daerah Provinsi SKPD Pendidikan Provinsi Pengelola Keuangan Provinsi Tim BOS Provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur. Sekretariat Tim BOS Provinsi ada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.
Tim BOS Kabupaten/Kota 1. Penanggung Jawab Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota 2. Tim Pelaksana BOS SMA/SMK (dari SKPD Pendidikan) Ketua Tim Pelaksana BOS Dikdas3; Ketua Tim Pelaksana BOS Dikmen4; Unit Data (Unit Data BOS SD, Unit Data BOS SMP, Unit Data BOS SMA dan Unit Data BOS SMA/SMK dan Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah dari unsur SKPD Pendidikan); Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (unit yang menangani SD, SMP, SMA danSMA/SMK dari unsur SKPD Pendidikan dan dari unsur DPKD/BPKD);
Tim BOS Sekolah 1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah 2. Ketua Pelaksana BOS SMA/SMK : Wakil Kepala Sekolah 3. Anggota : Bendahara BOSSMA/SMK; Unsur dari Komite Sekolah; Satu orang dari unsur orang tua peserta didikdi luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan integritasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan; Operator DapodikSMA/SMK;
Mekanisme Penetapan Alokasi (lanjutan) Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan Dapodik, sehingga sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS; Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan Tim Dapodik Pusat; Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;
Mekanisme Penetapan Alokasi (lanjutan) Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut: Triwulan ke-1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember 2015; Triwulan ke-2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret; Triwulan ke-3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni; Triwulan ke-4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;
Ketentuan Terkait Penyaluran Dana ke Sekolah Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari satuan pendidikan tertentu ke satuan pendidikan lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS SMA/SMK peserta didik tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak satuan pendidikan lama. Revisi jumlah peserta didik pada satuan pendidikan yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya; Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke satuan pendidikan akibat kesalahan data pada triwulan ke-1 s/d triwulan ke-3, maka satuan pendidikan harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS SMA/SMK tingkat Provinsi. Tim Manajemen BOS SMA/SMK tingkat Provinsi melakukan pengurangan dana BOS SMA/SMK di satuan pendidikan tersebut pada periode penyaluran berikutnya.
Ketentuan Terkait Penyaluran… (lanjutan) Jika terjadi kelebihan salur pada triwulan ke-4 maka satuan pendidikan harus mengembalikan kelebihan dana tersebut ke KUD; Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) ke satuan pendidikan, maka satuan pendidikan harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS SMA/SMK tingkat Provinsi. Apabila dana BOS SMA/SMK di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di satuan pendidikan dapat langsung diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS SMA/SMK tingkat Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen BOS tingkat Pusat melalui laporan BOS-K9 untuk disampaikan ke Kemenkeu sebagai dasar pencairan dana cadangan.
Ketentuan Terkait Penyaluran… (lanjutan) Bilamana terdapat sisa dana di satuan pendidikan pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik satuan pendidikan dan harus digunakan untuk kepentingan satuan pendidikan sesuai dengan program satuan pendidikan; Penyaluran dana BOS SMA/SMK ke satuan pendidikan (termasuk penyaluran dana cadangan untuk mencukupi kekurangan salur di satuan pendidikan) tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan.
Pengambilan Dana oleh Sekolah Dana BOS SMA/SMK dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan pendidikan (RKAS).
Penggunaan Dana Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Bacaan; buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku Pembiayaan Pengelolaan Satuan Pendidikan Pembelian alat tulis kantor Pembelian peralatan kebersihan Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Biaya untuk surat-menyurat Biaya manajemen pengelolaan dana BOS
Penggunaan Dana Pengadaan Alat Habis pakai Praktikum Pembelajaran peralatan pendukung teori dan praktikum kejuruan peralatan praktikum IPA peralatan praktikum bahasa peralatan ringan/handtools alat praktek olah raga alat praktek kesenian software/CD Multimedia Pembelajaran transportasi dan konsumsi dalam pembelian alat
Penggunaan Dana Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran bahan praktikum kejuruan; bahan Praktikum IPA; bahan praktikum bahasa; bahan praktikum komputer; bahan praktik kesenian; bahan praktikum Teaching Factory/Kewirausahaan; transportasi dan konsumsi dalam pembelian bahan
Penggunaan Dana Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas, ujian kompetensi dan ujian satuan pendidikan Komponen : Fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban; Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian; Transportasi pengawas ujian; Konsumsi untuk pengolahan hasil ujian.
Penggunaan Dana Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Siswa/ Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler kegiatan pembelajaran/intra kurikuler seperti: Kegiatan pembelajaran remedial/pengayaan; Pemantapan persiapan ujian; Pelaksanaan try out dan lainnya. ekstra kurikuler : Ekstra kurikuler kesiswaan, Ekstra kurikuler olahraga dan kesenian. lomba/seleksi/pertandingan kesiswaan; Sewa fasilitas kegiatan ekstra kurikuler; transportasi guru /siswa/tenaga kependidikan Jasa profesi; pengembangan pendidikan karakter/budi pekerti; pengembangan satuan pendidikan sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan
Penggunaan Dana (lanjutan) Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/ Prasarana Satuan Pendidikan: Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan (SMK) Penyelenggaraan Praktek Kerja Industri (Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) (dalam negeri) dan Magang (SMK) Pengembangan Sekolah Rujukan Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran Pengelolaan Layanan Satuan Pendidikan berbasis TIK Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan satuan pendidikan serta penanggulangan Bencana
Penggunaan Dana (lanjutan) Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran Membeli komputer desktop/work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, jumlah maksimal 5 unit/tahun; Membeli printer atau printer plus scanner, jumlah maksimal 1 unit/tahun; Membeli laptop , jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp. 6 juta; Membeli proyektor, jumlah maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta Biaya Penyusunan dan Pelaporan
Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana Prioritas utama penggunaan dana BOS SMA/SMK adalah untuk kegiatan operasional satuan pendidikan sesuai dengan prioritas kebutuhan satuan pendidikan; Biaya transportasi, konsumsi, upah, dan jasa profesi harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening satuan pendidikan menjadi milik satuan pendidikan dan digunakan untuk keperluan satuan pendidikan (berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Satuan pendidikan).
Mekanisme Penyaluran Dana BOS 1. Pendataan & Penetapan CPCL 2. Penerbitan Kepgub 3. Usulan Pencairan dari SKPD ke Biro Keu & Ijin Prinsip 4. Penandatanganan NPH 5. Penerbitan Dokumen Pencairan 6. Transfer dana dari KUD ke Sekolah 7. Penggunaan Dana oleh Sekolah 8. Pelaporan 9. Monitoring & Evaluasi
Mekanisme Pengelolaan BOS di Kab/Kota 1. Sosialisasi kepada Sekolah (Data, Persyaratan, Penggunaan & Pelaporan) 2. Penerbitan Dokumen RKAS, RAB, SPTJM/Fakta Integritas. 3. Pemantauan Distribusi, Penggunaan dan Pendataan. 4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Terima Kasih Selesai