BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
dan Laporan Keuangan BOS
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH MADANI BINTAN
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
Pemanfaatan Dana BOS untuk Berlangganan Internet
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Info PMU.
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
INFORMASI PELATIHAN SMP
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI JAWA TIMUR TAHUN 2017
Persiapan dan Kesiapan
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
WORKSHOP PENDATAAN BOS TAHUN 2015
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Dikdasmen
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
S E L A M A T D A T A N G DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
INFORMASI PELATIHAN SMP
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Program Pembinaan SMA Tahun 2016 Direktorat Pembinaan
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
2018 PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
IMPLEMENTASI PPDB ONLINE PROV. JATENG Sasaran & Lokasi  Sasaran pelaksanaan PPDB OnLine direncanakan sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga)
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
2018 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Transcript presentasi:

BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016 Bidang Dikmenti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Peraturan Pelaksanaan BOS Perpres No 137 Tahun 2015 Alokasi BOS tiap Provinsi Tahun 2016 PP 48-2008 Standar Pendanaan Dikmen Peraturan Menteri Dalam Negeri 62-2011 Mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran ke sekolah. Permendikbud 80-2015 Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.

Pengertian BOS BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan Umum BOS mewujudkan layanan SMA/SMK yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Istilah “terjangkau” dalam pengertian untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka rintisan wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Sedangkan istilah “bermutu” dalam pengertian untuk pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Tujuan Khusus BOS Membantu biaya operasional non personalia sekolah. Mengurangi angka putus sekolah siswa SMA/SMK. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) peserta didik SMA/SMK. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi peserta didik miskin SMA/SMK dengan bagi siswa SMA/SMK dengan cara meringankan biaya sekolah. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA/SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran Penerima BOS semua satuan pendidikan SMA/SMK baik negeri maupun swasta pada seluruh provinsi di Indonesia yangsudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah Besaran Dana Besar dana BOS SMA/SMK yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebesar Rp.1.400.000,-/peserta didik/tahun

Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode : Waktu Penyaluran Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode : Januari­Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember

Tim BOS Pusat Terdiri dari unsur/perwakilan Bappenas Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tim BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko Kesra. Sekretariat Tim BOS Pusat ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud.

Tim BOS Provinsi Terdiri dari unsur/perwakilan Sekretariat Daerah Provinsi SKPD Pendidikan Provinsi Pengelola Keuangan Provinsi Tim BOS Provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur. Sekretariat Tim BOS Provinsi ada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.

Tim BOS Kabupaten/Kota 1. Penanggung Jawab Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota 2. Tim Pelaksana BOS SMA/SMK (dari SKPD Pendidikan) Ketua Tim Pelaksana BOS Dikdas3; Ketua Tim Pelaksana BOS Dikmen4; Unit Data (Unit Data BOS SD, Unit Data BOS SMP, Unit Data BOS SMA dan Unit Data BOS SMA/SMK dan Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah dari unsur SKPD Pendidikan); Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (unit yang menangani SD, SMP, SMA danSMA/SMK dari unsur SKPD Pendidikan dan dari unsur DPKD/BPKD);

Tim BOS Sekolah 1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah 2. Ketua Pelaksana BOS SMA/SMK : Wakil Kepala Sekolah 3. Anggota : Bendahara BOSSMA/SMK; Unsur dari Komite Sekolah; Satu orang dari unsur orang tua peserta didikdi luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan integritasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan; Operator DapodikSMA/SMK;

Mekanisme Penetapan Alokasi (lanjutan) Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan Dapodik, sehingga sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS; Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan Tim Dapodik Pusat; Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;

Mekanisme Penetapan Alokasi (lanjutan) Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut: Triwulan ke-1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember 2015; Triwulan ke-2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret; Triwulan ke-3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni; Triwulan ke-4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;

Ketentuan Terkait Penyaluran Dana ke Sekolah Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari satuan pendidikan tertentu ke satuan pendidikan lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS SMA/SMK peserta didik tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak satuan pendidikan lama. Revisi jumlah peserta didik pada satuan pendidikan yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya; Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke satuan pendidikan akibat kesalahan data pada triwulan ke-1 s/d triwulan ke-3, maka satuan pendidikan harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS SMA/SMK tingkat Provinsi. Tim Manajemen BOS SMA/SMK tingkat Provinsi melakukan pengurangan dana BOS SMA/SMK di satuan pendidikan tersebut pada periode penyaluran berikutnya.

Ketentuan Terkait Penyaluran… (lanjutan) Jika terjadi kelebihan salur pada triwulan ke-4 maka satuan pendidikan harus mengembalikan kelebihan dana tersebut ke KUD; Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) ke satuan pendidikan, maka satuan pendidikan harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS SMA/SMK tingkat Provinsi. Apabila dana BOS SMA/SMK di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di satuan pendidikan dapat langsung diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS SMA/SMK tingkat Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen BOS tingkat Pusat melalui laporan BOS-K9 untuk disampaikan ke Kemenkeu sebagai dasar pencairan dana cadangan.

Ketentuan Terkait Penyaluran… (lanjutan) Bilamana terdapat sisa dana di satuan pendidikan pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik satuan pendidikan dan harus digunakan untuk kepentingan satuan pendidikan sesuai dengan program satuan pendidikan; Penyaluran dana BOS SMA/SMK ke satuan pendidikan (termasuk penyaluran dana cadangan untuk mencukupi kekurangan salur di satuan pendidikan) tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan.

Pengambilan Dana oleh Sekolah Dana BOS SMA/SMK dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan pendidikan (RKAS).

Penggunaan Dana Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Bacaan; buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku Pembiayaan Pengelolaan Satuan Pendidikan Pembelian alat tulis kantor Pembelian peralatan kebersihan Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Biaya untuk surat-menyurat Biaya manajemen pengelolaan dana BOS

Penggunaan Dana Pengadaan Alat Habis pakai Praktikum Pembelajaran peralatan pendukung teori dan praktikum kejuruan peralatan praktikum IPA peralatan praktikum bahasa peralatan ringan/handtools alat praktek olah raga alat praktek kesenian software/CD Multimedia Pembelajaran transportasi dan konsumsi dalam pembelian alat

Penggunaan Dana Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran bahan praktikum kejuruan; bahan Praktikum IPA; bahan praktikum bahasa; bahan praktikum komputer; bahan praktik kesenian; bahan praktikum Teaching Factory/Kewirausahaan; transportasi dan konsumsi dalam pembelian bahan

Penggunaan Dana Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas, ujian kompetensi dan ujian satuan pendidikan Komponen : Fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban; Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian; Transportasi pengawas ujian; Konsumsi untuk pengolahan hasil ujian.

Penggunaan Dana Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Siswa/ Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler kegiatan pembelajaran/intra kurikuler seperti: Kegiatan pembelajaran remedial/pengayaan; Pemantapan persiapan ujian; Pelaksanaan try out dan lainnya. ekstra kurikuler : Ekstra kurikuler kesiswaan, Ekstra kurikuler olahraga dan kesenian. lomba/seleksi/pertandingan kesiswaan; Sewa fasilitas kegiatan ekstra kurikuler; transportasi guru /siswa/tenaga kependidikan Jasa profesi; pengembangan pendidikan karakter/budi pekerti; pengembangan satuan pendidikan sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan

Penggunaan Dana (lanjutan) Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/ Prasarana Satuan Pendidikan: Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan (SMK) Penyelenggaraan Praktek Kerja Industri (Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) (dalam negeri) dan Magang (SMK) Pengembangan Sekolah Rujukan Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran Pengelolaan Layanan Satuan Pendidikan berbasis TIK Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan satuan pendidikan serta penanggulangan Bencana

Penggunaan Dana (lanjutan) Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran Membeli komputer desktop/work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, jumlah maksimal 5 unit/tahun; Membeli printer atau printer plus scanner, jumlah maksimal 1 unit/tahun; Membeli laptop , jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp. 6 juta; Membeli proyektor, jumlah maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta Biaya Penyusunan dan Pelaporan

Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana Prioritas utama penggunaan dana BOS SMA/SMK adalah untuk kegiatan operasional satuan pendidikan sesuai dengan prioritas kebutuhan satuan pendidikan; Biaya transportasi, konsumsi, upah, dan jasa profesi harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening satuan pendidikan menjadi milik satuan pendidikan dan digunakan untuk keperluan satuan pendidikan (berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S­5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Satuan pendidikan).

Mekanisme Penyaluran Dana BOS 1. Pendataan & Penetapan CPCL 2. Penerbitan Kepgub 3. Usulan Pencairan dari SKPD ke Biro Keu & Ijin Prinsip 4. Penandatanganan NPH 5. Penerbitan Dokumen Pencairan 6. Transfer dana dari KUD ke Sekolah 7. Penggunaan Dana oleh Sekolah 8. Pelaporan 9. Monitoring & Evaluasi

Mekanisme Pengelolaan BOS di Kab/Kota 1. Sosialisasi kepada Sekolah (Data, Persyaratan, Penggunaan & Pelaporan) 2. Penerbitan Dokumen RKAS, RAB, SPTJM/Fakta Integritas. 3. Pemantauan Distribusi, Penggunaan dan Pendataan. 4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Terima Kasih Selesai