BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2015
Peraturan Pelaksanaan BOS Perpres No 162 Tahun 2014 Alokasi BOS tiap Provinsi Tahun 2015 Peraturan Menteri Keuangan Mekanisme penyaluran dana BOS dr RKUN ke RKUD Peraturan Menteri Dalam Negeri Mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran ke sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Pengertian BOS Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Umum BOS Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM
Tujuan Khusus BOS Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta
Sasaran Penerima BOS Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah Besaran Dana Tingkat SD = Rp 800.000,- Tingkat SMP = Rp 1.000.000,- Alokasi dana tiap sekolah Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60 Dana BOS = 60 x unit cost (kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil) Sekolah dengan jumlah peserta didik >60 Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost
Kriteria Sekolah Kecil Penerima Kebijakan Alokasi Minimal SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/ terisolir yang pendiriannya didasarkan ketentuan pemerintah. Daerah terpencil/terisolir adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau SDLB dan SMPLB; atau Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak tertampung di sekolah sekitarnya; dan Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Kriteria Sekolah Kecil Yang Tidak Mendapatkan Kebijakan Alokasi Minimal Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus.
Mekanisme Pemberian Alokasi Minimal Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut; Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan sekolah kecil penerima kebijakan khusus kepada Tim BOS Provinsi; Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi dari Tim BOS Kab/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi bila ditemukan fakta ketidaksesuaian data dengan kriteria.
Penetapan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SLB SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,- SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
Ketentuan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SMPT Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Ketentuan Bagi Penerima Alokasi Minimal Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah; Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima; Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Waktu Penyaluran Dilaksanakan tiap 3 bulan (triwulan) Triwulan I : Januari-Maret Triwulan II : April-Juni Triwulan III : Juli-September Triwulan IV : Oktober-Nopember Khusus untuk daerah terpencil (diusulkan oleh Tim BOS Kab/Kota) dilaksanakan tiap semester (6 bulanan) Semester I : Januari-Juni Semester II : Juli-Desember
Sekolah Penerima BOS Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik wajib menerima BOS. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/Satap swasta yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik berhak menerima BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dengan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut
Sekolah Penerima BOS (lanjutan) Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik; Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi; Semua sekolah penerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
Sekolah Penerima BOS (lanjutan) Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya; Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, agar tetap mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
Sekolah Penerima BOS (lanjutan) Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu; BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya; BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu (lanjutan) Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB; Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah; 6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu (lanjutan) BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel; Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan; Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) (lanjutan) Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah; Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).
Tim BOS Sekolah Terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara dan satu orang perwakilan orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan. Tim BOS Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Sekolah.
Tugas Tim BOS Sekolah Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik; Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah; Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada; Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan; Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah;
Tugas Tim BOS Sekolah (lanjutan) Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman; Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS tiap triwulan; Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas; Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id;
Tugas Tim BOS Sekolah (lanjutan) Menyampaikan laporan tahunan ke SKPD Pendidikan Kab/Kota paling lambat 5 Januari tahun berikutnya; Melakukan pembukuan secara tertib; Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan; Sekolah negeri wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi ke SKPD Pendidikan Kab/Kota;
Tugas Tim BOS Sekolah (lanjutan) Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS; Mengusulkan daftar nama penerima BSM atau KIP kepada Tim BOS Kabupaten/Kota.
Tata Tertib Yang Harus Diikuti Tim BOS Sekolah Memastikan akurasi data yang dilaporkan; Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik tiap semester saat penerimaan rapor; Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah; Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik; Memonitor dan meminta sekolah untuk memasukkan data individu secara online.
Proses Pendataan di Sekolah Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD); Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan; Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
Proses Pendataan di Sekolah (lanjutan) Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual; Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data; Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online; Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah; Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
Proses Pendataan di Sekolah (lanjutan) Melakukan update data secara rutin ketika ada perubahan data, minimal satu kali tiap semester; Data dari sekolah tersebut akan menjadi dasar kebijakan program dari Pemerintah; Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat untuk memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam sistem Dapodik; Tim BOS Kab/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang mengalami keterbatasan untuk melakukan pendataan.
Mekanisme Penetapan Alokasi Tim BOS Kab/Kota mengontrol kesesuaian data jumlah peserta didik riil di sekolah dan di Dapodik; Tim BOS Kab/Kota bersama Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah peserta didik tiap sekolah di awal TA baru untuk persiapan pengalokasian BOS; Atas dasar data jumlah peserta didik tiap sekolah dari Dapodik, Kemdikbud menyampaikan usulan alokasi BOS tiap provinsi kepada Kemenkeu;
Mekanisme Penetapan Alokasi (lanjutan) Alokasi BOS tiap provinsi tersebut dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah peserta didik tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru; Kementerian Keuangan menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melalui Peraturan Presiden setelah Kementerian Keuangan usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mekanisme Penetapan Alokasi (lanjutan) Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan Dapodik, sehingga sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS; Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan Tim Dapodik Pusat; Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;
Mekanisme Penetapan Alokasi (lanjutan) Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut: Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014; Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015; Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015; Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Penetapan Alokasi Penyaluran Tiap Triwulan Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar alokasi dana BOS sekolah adalah sesuai dengan jumlah data peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data; Sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan;
Penetapan Alokasi Penyaluran… (lanjutan) Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan: Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya;
Penetapan Alokasi Penyaluran… (lanjutan) Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini (termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik) akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di RKUN; Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya;
Penetapan Alokasi Penyaluran… (lanjutan) Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4
Penyaluran Dana Dari RKUN ke RKUD untuk Daerah Tidak Terpencil Triwulan I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2015; Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2015; Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015; Triwulan IV dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.
Penyaluran Dana Dari RKUN ke RKUD untuk Daerah Terpencil Semester I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2015, bersamaan dengan penyaluran triwulan I untuk daerah tidak terpencil; Semester II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015, bersamaan dengan penyaluran triwulan III untuk daerah tidak terpencil.
Penyaluran dari RKUD ke Rekening Sekolah Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD Provinsi.
Ketentuan Terkait Penyaluran Dana ke Sekolah Jika ada peserta didik pindah sekolah setelah pencairan dana tersebut masih hak sekolah asal, dan revisi jumlah peserta didik baru diberlakukan pada pencairan triwulan berikutnya; Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, dana tersebut tetap milik sekolah dan digunakan untuk kepentingan sekolah; Jika terjadi kelebihan salur ke sekolah akibat kesalahan data, maka kelebihan tersebut dikurangkan pada periode penyaluran berikutnya;
Ketentuan Terkait Penyaluran… (lanjutan) Jika terjadi kekurangan salur ke sekolah, maka kekurangan tersebut harus dilaporkan ke Tim BOS Provinsi melalui Tim BOS Kab/Kota. Bila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur dapat langsung diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.
Pengambilan Dana oleh Sekolah Diambil oleh bendahara atas persetujuan Kepala Sekolah sesuai kebutuhan sebagaimana tertuang dalam RKAS, dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun; Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah, tidak boleh ada potongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, oleh pihak manapun; Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut.
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (1) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 1 Pengembangan perpustakaan Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk pengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (2) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 1 Pengembangan perpustakaan Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran. Langganan publikasi berkala Akses informasi online Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (3) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 1 Pengembangan perpustakaan Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan Pengembangan database perpustakaan Pemeliharaan perabot perpustakaan Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (4) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 2 Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Administrasi pendaftaran Penggandaan formulir Dapodik Pendaftaran ulang Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan. Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada saat proses pendaftaran.
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (5) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 2 Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Penyusunan RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (6) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 3 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik PAKEM (SD) Pembelajaran Kontekstual (SMP) Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian Termasuk untuk: Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (7) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 3 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja,pramuka dan palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Pendidikan Lingkungan Hidup Pembiayaan lombalomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba, Fotocopy, Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (8) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 4 Kegiatan Ulangan dan Ujian Ulangan harian, Ulangan tengah semester, Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas Ujian sekolah Termasuk untuk: Fotocopy/penggandaan soal Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (9) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 5 Pembelian bahan-bahan habis pakai Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik,buku inventaris Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah Pengadaan suku cadang alat kantor Alat-alat kebersihan sekolah
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (10) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 6 Langganan daya dan jasa Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerahtertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp.250.000/ bulan
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (11) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 7 Perawatan sekolah/rehab ringan dan Sanitasi sekolah Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (12) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 8 Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD) Pegawai perpustakaan Penjaga Sekolah Satpam Pegawai kebersihan Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (13) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 9 Pengembangan profesi guru KKKS/MKKS Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh Sekolah Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant Pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidakdisediakan oleh hibah/block grant tersebut. Fotocopy Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (14) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 10 Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda,perahu penyeberangan, dll) Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis. Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (15) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 11 pengelolaan BOS Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Penggandaan, suratmenyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (16) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 12 Pembelian dan perawatan perangkat komputer Membeli desktop/ work station Membeli printer atau printer plus scanner Membeli laptop Membeli proyektor Desktop/workstation maks 4 untuk (SD) dan 7 untuk (SMP) Printer atau printer plus scanner maks 1 unit/tahun Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
PENGGUNAAN DANA BOS DI SEKOLAH (17) Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 13 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013 Mesin ketik Peralatan UKS Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah
Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana Prioritas utama adalah kegiatan operasional sekolah; Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak boleh menggunakan dana BOS untuk hal yang sama; Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti standar Pemerintah Daerah; Bunga Bank/Jasa Giro dana BOS di rekening sekolah menjadi milik sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010).
Larangan Penggunaan Dana BOS Disimpan dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membeli software pelaporan keuangan BOS; Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan berbiaya besar, misalnya studi banding, tur studi; Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
Larangan Penggunaan Dana BOS (lanjutan) Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik yang bukan inventaris sekolah, kecuali bagi peserta didik miskin; Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru; Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/alat yang tidak mendukung proses pembelajaran; Menanamkan saham;
Larangan Penggunaan Dana BOS (lanjutan) Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana lain secara penuh/wajar; Membiayai kegiatan penunjang yang tidak terkait operasi sekolah, misalnya iuran perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan; Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Laporan Tingkat Sekolah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2) Pembukuan (Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak) Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana (Formulir BOS-K7) Rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K7a) Opname Kas (BOS-K7b) dan Berita Acara Pemeriksaan Kas (BOS-K7c) Bukti pengeluaran Laporan ini dibuat triwulanan dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab.
Laporan Penggunaan Dana Secara Online Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah, yaitu: Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah (Alpeka BOS); dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.
Pengawasan Program BOS Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi; Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Pengawasan oleh BPKP melalui audit atas permintaan instansi yang akan diaudit. Pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan kewenangan. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS
Panduan Petunjuk Teknis BOS 2015 Silahkan mengunduh file Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015 di laman web Dikpora DIY pada menu BOS dengan alamat web: www.dikpora.jogjaprov.go.id
PENGADUAN Surat : TIM Manajemen BOS DIY Jln. Cendana 9 Yogyakarta Telpon : 0274 - 513005 Fax : 0274 - 513132 Email : bos_diy@yahoo.co.id Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id
Informasi selengkapnya silahkan kunjungi website kami di www.dikpora.jogjaprov.go.id/?view=h_bos