Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Aplikasi Pelaporan SAK
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Pembukuan & LPJ Bendahara
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL EVALUASI KESIAPAN LAPORAN KEUANGAN UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2008 (Terkait.
APLIKASI SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN TA PENGANTAR Pengembangan Aplikasi SAK 2010 dilatar belakangi oleh perubahan kodifikasi Sub Kegiatan dari 4.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
INSPEKTORAT WILAYAH VI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Penyusunan CaLK dan Format Pendukung LK
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
URGENSI BIMTEK SAIBA HOTEL KAISAR, 24 MEI 2018.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Issue Penyusunan LKKL Tahun 2018
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
Penyusunan LK TW III 2018 Jakarta, 27 September 2018.
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
SUMARTONO Kepala Bagian Penatausahaan BMN Jakarta, 15 Maret 2019
BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA
PUSAT PENELTIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI “LEMIGAS” BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PENGELOLAAN PERSEDIAAN.
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Semester I Tahun Anggaran 2019
HASIL REVIU LAPORAN KEUANGAN DITJEN P2P DAN BADAN LITBANGKES
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan PERANAN UNIT AKUNTANSI WILAYAH PADA LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan

DASAR PEMBENTUKAN Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 585/Kpts/KP.150/2002 Tentang Penunjukkan Unit Akuntansi Wilayah dan Pembentukan Organisasi Unit Akuntansi Wilayah

ORGANISASI UAPPA-B/W Kepala Satuan kerja/ Penanggung Jawab Koord SAIBA Petugas Akuntansi SAIBA Petugas Komputer SAIBA Koord SIMAK Petugas Akuntansi SIMAK Petugas Komputer SIMAK

TUGAS DAN FUNGSI Tugas penanggung jawab UAPPA/B-W adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan/barang milik negara di lingkungan satuan kerja, dengan fungsi sebagai berikut: Menyelenggarakan akuntansi keuangan/barang milik negara; Menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan/Barang Milik Negara secara berkala; Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan/Barang Milik Negara

PENANGGUNGJAWAB Membina pelaksanaan sistem akuntansi keuangan/BMN berdasarkan target yang telah ditetapkan; Menunjuk dan menetapkan petugas pelaksana sistem akuntansi keuangan/BMN di lingkungannya; Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan/BMN; Membentuk Tim untuk melakukan Stock Opname barang inventaris dan barang persediaan tiap semester; Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana; Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan setiap bulan; Menelaah dan menandatangani Laporan Keuangan UAPPA/B-W; Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA/B-W dan ADK ke Kanwil Ditjen Perbendahaan dan UAPPA/B-E1

KOORDINATOR SAIBA Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang Milik Negara dengan Laporan Keuangan; Meneliti dan menyetujui Laporan keuangan UAPPA-W sebelum ditandatangani oleh KPA Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-W yang telah ditandatangani oleh KPA kepada UAPPA-E1

KOORDINATOR SIMAK BMN Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang Milik Negara dengan Laporan Keuangan; Meneliti dan menyetujui Laporan BMN UAPPB-W sebelum ditandatangani oleh KPB Menyampaikan laporan BMN UAPPB-W yang telah ditandatangani oleh KPB kepada UAPPB-E1

PETUGAS AKUNTANSI Mengarsipkan Dokumen Sumber dan dokumen akuntansi; Melakukan verifikasi atas Register Transaksi Harian (RTH) yang dihasilkan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAIBA dan SIMAK BMN) dengan Dokumen Sumber (DS); Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang; Petugas akuntansi keuangan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; Melakukan analisa untuk membuat CaLK/ LBMN; Menyusun laporan keuangan/BMN tingkat UAPPA / B-W; Menyimpan arsip data Keuangan / Barang Milik Negara.

PETUGAS AKUNTANSI Membukukan / menginput Dokumen Sumber (DS) ke dalam aplikasi SAK / SIMAK BMN. Petugas Komputer Keuangan menerima data SIMAK BMN dari petugas akuntansi barang milik negara. Menyiapkan data komputer untuk dikirim ke tingkat UAPPA-E1. Melakukan analisa untuk membuat catatan atas laporan keuangan/BMN. Menyusun laporan keuangan/BMN tingkat UAPPA/B-W. Menyampaikan laporan keuangan/BMN tingkat UAPPA/B-W yang telah ditandatangani oleh KPA kepada UAPPA-E1 Melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.

PERATURAN-PERATURAN TERKAIT UU 17/2003 tentang Keuangan Negara UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PMK 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan PMK 213/PMK.05/2013 tentang SAPP. PMK 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Standar 270/PMK.05/2014   tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat. Permentan Nomor: 41/Permentan/OT.140/9/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UAPPA/B-W

Piramida Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian TA.2016 LK Kementan LK Eselon I LK Wilayah LK Satker 11 ES 1 33 Provinsi 1187 DIPA

Potensi Masalah Tugas dan Fungsi UAPPA/B-W Pembinaan Satker : kendala kordinasi dengan satker yang level eselonnya lebih tinggi; Lokasi satker yang jauh perlu pembinaan; SDM Wilayah yang terbatas; Perlu pendekatan khusus agar terkordinasi yang baik dengan Biro KP, Unit Eselon I dan Pemerintah daerah; Progres dan tindak lanjut atas temuan Tim Pemeriksa BPK RI, Itjen dan BPKP yang masih belum ditindaklanjuti;

Permasalahan e-rekon, dimana data yang tersaji pada e-rekon di aplikasi Wilayah banyak yang berbeda dengan data hasil konsolidasi ADK di Wilayah; Aplikasi e-rekon di tingkat wilayah hanya mengakomodir satker-satker jenis kewenangan KD, sedangkan satker DK/TP, UAW tidak dapat mengakses data e-rekon; Kurangnya koordinasi oleh Eselon I ke UAW dalam rangka penyelesaian dan TL permasalahan satker di Provinsi.

Potensi Masalah Tugas dan Fungsi UAPPA/B-W Pembinaan SDM: Seringnya pergantian SDM pada satker; Satu SDM menangani lebih dari satu DIPA; Satu SDM menangani SIMAK BMN dan SAIBA; Peralatan olah data satker tidak dianggarkan eselon 1; Honor tenaga operator/verifikator yang tidak memadai; Jaringan internet untuk kegiatan e-rekon satker tidak memadai; Jabatan fungsional yang belum terwadahi dengan baik;

Potensi Masalah Tugas dan Fungsi UAPPA/B-W Penganggaran: Penganggaran dari Biro KP yang sering dipotong dan digunakan untuk kegiatan selain UAPPA/B-W Anggaran satker tidak menyediakan untuk kordinasi dan penyusunan laporan keuangan Anggaran satker tidak menyediakan untuk peningkatan kapasitas SDM Anggaran satker tidak menyediaan honor yang memadai dan peratatan olah data

Peran BPTP selaku UAW terkait Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Melakukan pembinaan dan sosialisasi langsung ke satker- satker yang menjadi tanggungjawabnya terkait adanya kebijakan akuntansi berbasis akrual; Melakukan monitoring dan pendampingan pada satker- satker dalam penerapan laporan keuangan berbasis akrual; Berkoordinasi secara intensif dengan KPPN dan KPKNL setempat serta Kanwil DJPB/DJKN terkait kebijakan akuntansi berbasis akrual; Berkoordinasi dengan Eselon I lingkup Kementerian Pertanian terkait permasalahan-permasalahan LK/LBMN pada satker di Provinsi; Melakukan monitoring lebih intensif atas LK satker sebelum satker tersebut melakukan upload data ke aplikasi e-rekon;

Temuan UAPPA/B-W Sulsel Temuan terkait satker inaktif; Ketidakakuratan hasil verifikasi satker di bawah; Aset Tetap pada BBKP Makassar belum dilakukan inventarisasi secara keseluruhan; Penyetoran PNBP ke Kas Negara oleh Wilker BBKP Makassar Berlarut- larut; Aset Tanah pada kebun percobaan bone-bone belum memiliki sertifikat seluas 11.437.944 m2; Peralatan dan Mesin senilai Rp. 3.443.692.236 pada satker BPTP Sulsel belum diketahui keberadaannya; Aset Tetap hasil pelimpahan satker inaktif pada Dinas Pertanian Provinsi Sulsel tidak dapat diyakini keberadaannya; Saldo Persediaan pada Dinas TPH Prop Sulsel sebesar Rp116.315.207.397 tidak menggambarkan kondisi sebenarnya; Pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjarluh Prop Sulsel tidak sesuai dengan manifest penerbangan garuda senilai Rp. 1.077.000.

Temuan UAPPA/B-W Jabar Persediaan 526 BB Pasca Panen belum memadai dan Persediaan yang diserahkan kepada masyarakat belum dilengkapi BAST Penatausahaan persediaan pada Balai Embrio Ternak Cipelang belum memadai Penatausahaan PNBP pada BB Padi belum sesuai dengan PP Tarif Penggunaan lahan diseminasi BB Padi oleh Koperasi belum dipungut PNBP Kerjasama penelitian BB Padi belum sesuai ketentuan Adanya satker inaktif disetiap Provinsi yang masih membawa aset (salah satunya permasalahan BAST aset satker inaktif Ditjen PPHP). Progres dan tindak lanjut atas temuan Tim Pemeriksa BPK RI, Itjen dan BPKP yang masih belum ditindaklanjuti

Temuan BPK RI atas Persediaan Pada Laporan Keuangan TA 2015 Pencatatan dan Pelaporan Beban Persediaan yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat dan beban Bantuan Sosial dalam bentuk Barang Kurang Memadai

Neraca Persediaan Laporan Keuangan TA 2015 No Eselon I Saldo 31 Desember 2015 Belum Diserahkan Belum Dapat Dipastikan 1 Ditjen TP 15.730.594.870 - 2 Ditjen Hortikultura 107.719002.195 3 Ditjen Perkebunan 98.505.000 4 Ditjen Peternakan KH 4.592.600.000 5 Ditjen PPHP 196.911.914.119 6 Ditjen PSP 1.968.655.111.385 14.484.487.000 1.954.170.624.385 7 Balitbang 93.166.279.440 42.357.595.055 50.808.684.385 8 BKP 1.808.850.000 TOTAL 2.388.682.857.009 56.940.587.055 2.331.742.269.954

Neraca Persediaan Laporan Keuangan Semester I TA 2016 No Eselon I Saldo 31 Desember 2015 Saldo 30 Juni 2016 1 Sekretariat Jenderal - 3.176.671.350 2 Ditjen TP 15.730.594.870 1.240.695.031.902 3 Ditjen Hortikultura 107.719002.195 175.610.198.823 4 Ditjen Perkebunan 98.505.000 59.881.711.060 5 Ditjen Peternakan Keswan 4.592.600.000 19.624.253.319 6 Ditjen PPHP 196.911.914.119 7 Ditjen PSP 1.968.655.111.385 3.680.476.400.710 8 Balitbang 93.166.279.440 105.217.729.461 9 Badan SDMP 967.364.220 10 Badan Ketahanan Pangan 1.808.850.000 175.110.763.750 TOTAL 2.388.682.857.009 5.460.760.124.595

Prosedur Pemindahtanganan BMN (Hibah) Pemindahtanganan BMN (Persediaan MAK 526) mengacu pada : PMK 248/PMK 248/PMK.07/2010 (Kewenangan DK/TP) BAST antara Eselon I dengan Penerima Hibah PMK 111/PMK.06/2016 (Kewenangan KD/KP) Prosedur terlampir

Prosedur Pemindahtanganan BMN PMK 111/PMK.06/2016 (KD/KP) Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Persetujuan Hibah Naskah Hibah Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Hibah

Permasalahan Proses Pemindahtanganan BMN Proses pengadaan selesai, barang secara fisik telah diserahkan kepada penerima hibah Proses adminsitrasi pemindahtanganan aset baru dilaksanakan : Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Persetujuan Hibah Naskah Hibah Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Hibah Sampai akhir periode laporan, proses administrasi belum selesai namun aset tersebut sudah ditangan penerima hibah

Solusi Proses Pemindahtanganan BMN Proses pengadaan dan proses penyerahan/ pemindahtanganan BMN/ Persediaan sudah direncanakan sejak awal DIPA Penyelesaian pemindahtanganan dapat diproses sebelum pengadaan selesai/barang diserahkan oleh pihak ketiga

Pemindahtanganan BMN Diproses Selaras Dengan Proses Pengadaan Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Persetujuan Hibah Naskah Hibah Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Hibah PROSES PENGADAAN Penyerahan Fisik

Terima Kasih