PENYUSUNAN NSPK UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Advertisements

EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENYUSUTAN ARSIP.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORDNER KP.05. MUTASI ORDNER KP.02 LAMARAN ORDNER KP KEPEG.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEBIJAKAN DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BULELENG DI BIDANG PEMBINAAN, PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN ARSIP TAHUN 2017 Oleh: I PUTU KARIAMAN.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nyi Raden Anita Trikusumawati
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
Arsip Nasional Republik Indonesia KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Arsip Nasional Republik Indonesia
Pengelolaan Arsip IPB dengan 4 NSPK
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PROSEDUR DAN TEKNIK PENYUSUTAN ARSIP PERGURUAN TINGGI
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
SINGARAJA, SELASA, 18 SEPTEMBER 2019
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
Audit Kearsipan Internal
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
DI DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Ir. Setyo Edy Susanto, S.Th.I., M.Pd.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PADA BINTEK PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL Purbalingga, 1 Oktober 2019
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN NSPK UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Oleh: RINI AGUSTIANI, SH, MAP (KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM KEARSIPAN, ANRI Disampaikan pada: Temu Teknis Penyusunan Instrumen dalam rangka implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) di lingkungan PTN dan BUMN Hotel Mirah, Bogor: 4 Agustus 2015

RINI AGUSTIANI, S.H., MAP a. Fak Hukum, UGM Yogyakarta (1984) Lahir: Solo, 18 Agustus 1966 Pangkat/Gol Ruang: Pembina Tk I/IV b Pendidikan: a. Fak Hukum, UGM Yogyakarta (1984) b. Program Studi Manajemen Sumber Daya Aparatur, STIA LAN, Jakarta (2006) c. Change Management Techniques – Negotiating the Succesful Roll Out of Rrecords Management Capability, New Zealand (2010) Pengalaman Kerja: a. Bekerja di Arsip Nasional: sejak 1992 : Arsiparis, Kasie Layanan Jasa Kearsipan, Kasie Pengembangan Profesi Kearsipan, Kasubdit. Bina Arsiparis, Kabid. Jibang Sistem Kearsipan Dinamis, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan - sekarang b. Mengajar S1 dan Program Magister Ilmu Administrasi, STIA LAN (2004 – 2007), (2011) c. Tutorial Program Belajar Jarak Jauh UT (2010) d. Mengajar di Sekolah Vokasi : Program D III Kearsipan, UGM, Yogyakarta. (2005 – sekarang) Email : riniagustiani66@yahoo.co.id

Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. (Penjelasan Umum UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)

Pasal 16 UU 23 Tahun 2014: (2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. (3) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait. (5) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN UU No.43 Th. 2009 Psl. 5 RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Meliputi keseluruhan: Penetapan kebijakan Pembinaan kearsipan Pengelolaan arsip dalam suatu SISTEM KEARSIPAN NASIONAL yang didukung oleh: Sumber daya manusia (SDM) Prasarana & sarana Sumber daya lain (a.l. pendanaan) dilakukan oleh: lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, & perseorangan, serta lembaga kearsipan.

Penyelenggaraan Kearsipan (UU P.6; PP P. 2 &3) Level Aktor Tindakan Nasional ANRI (acuan) Penetapan Kebijakan Pembinaan Kearsipan Pengelolaan Arsip Provinsi Gubernur Kabupaten/Kota Bupati/Walikota Perguruan Tinggi Pimpinan Perguruan Tinggi Unsur yang harus ada: Sumber Daya Manusia Pendanaan Organisasi SKN

Penyelenggaraan Kearsipan (cont.) (UU P.7; PP P.4) Lembaga Negara Pemda Provinsi Pemda Kab/Kota Perguruan Tinggi BUMN/BUMD Pihak terkait lainnya SKN ANRI Kebijakan Nasional Tentang: Pembinaan; Pengelolaan arsip; Pembangunan SIKN dan pembentukan JIKN; Organisasi; Pengembangan sumber daya manusia; Prasarana dan sarana; Pelindungan dan penyelamatan arsip; Sosialisasi kearsipan; Kerja sama; dan Pendanaan.

tata naskah dinas, (Perka 2’2014) klasifikasi arsip, (Perka 19’2012) Pasal 40 (4) UU 43’2009: Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat: tata naskah dinas, (Perka 2’2014) klasifikasi arsip, (Perka 19’2012) jadwal retensi arsip, (Perka 15 & 22’2015) sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. (Perka 17’2011)

Peraturan Perundang-undangan Kearsipan 1. Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 2. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. Undang-Undang RI No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan 4. Peraturan Pemerintah RI no. 87 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan 5. Peraturan Pemerintah RI no. 88 tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media lainnya dan Legalisasi

Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PerMenPAN dan RB No. 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Mencabut: Keputusan Men PAN No. 22 Tahun 2008) Perka ANRI No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI Ruang Lingkup Pengaturan: PEMBINAAN KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG DESAIN PEMBINAAN KEARSIPAN PADA PEMERINTAHAN DAERAH SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS: PERKA ANRI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TATA NASKAH DINAS PERKA ANRI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBUATAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

Pasal 32 PP 28’12: (1) Penciptaan arsip meliputi kegiatan: a. pembuatan arsip; dan b. penerimaan arsip. (2) Pembuatan dan penerimaan arsip dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. (3) Tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. PerMenPAN dan RB No. 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Mencabut: Keputusan Men PAN No. 22 Tahun 2008)  Perka ANRI No 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PERKA ANRI NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN SURAT ELEKTRONIK DI PENCIPTA ARSIP PERKA ANRI NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KLASIFIKASI ARSIP PERKA ANRI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAFTAR, PEMBERKASAN DAN PELAPORAN SERTA PENYERAHAN ARSIP TERJAGA PERKA ANRI NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMUSNAHAN ARSIP

PEDOMAN RETENSI ARSIP yang sudah ditetapkan dalam Perka ANRI: Perka ANRI No. 1 Tahun 2013 Perka ANRI No. 2 Tahun 2013 Perka ANRI No. 3 Tahun 2013 Perka ANRI No. 6 Tahun 2014 Perka ANRI No. 7 Tahun 2014 Perka ANRI No. 8 Tahun 2014 Perka ANRI No. 9 Tahun 2014 Perka ANRI No. 10 Tahun 2014 Perka ANRI No. 11 Tahun 2014 Perka ANRI No. 12 Tahun 2014 Perka ANRI No. 13 Tahun 2014 Pertanian Perdagangan Perhubungan Kelautan dan Perikanan Penanaman Modal Lingkungan Hidup Perindustrian Penanggulangan Bencana Koperasi dan UKM Pertahanan Pendidikan dan Kebudayaan

Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Perka ANRI No. 19 Tahun 2014 Perka ANRI No. 20 Tahun 2014 Perka ANRI No. 21 Tahun 2014 Perka ANRI No. 22 Tahun 2014 Perka ANRI No. 1 Tahun 2015 Perka ANRI No. 2 Tahun 2015 Perka ANRI No. 3 Tahun 2015 Perka ANRI No. 4 Tahun 2015 Perka ANRI No. 5 Tahun 2015 Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Komunikasi dan Informatika Hukum Hubungan Politik Luar Negeri Tenaga Kerja & Transmigrasi Perencanaan Pembangunan Pembangunan Daerah Tertinggal Agama Penelitian, pengkajian, pengembangan, penerapan, perekayasaan serta pendayagunaan IPTEK

Keamanan dan Ketertiban Perbatasan Persandian Perka ANRI No. 6 Tahun 2015 Perka ANRI No. 7 Tahun 2015 Perka ANRI No. 8 Tahun 2015 Perka ANRI No. 9 Tahun 2015 Perka ANRI No. 10 Tahun 2015 Perka ANRI No. 11 Tahun 2015 Perka ANRI No. 12 Tahun 2015 Perka ANRI No. 13 Tahun 2015 Perka ANRI No. 19 Tahun 2015 Perka ANRI No. 20 Tahun 2015 Perka ANRI No. 6A Tahun 2013 Peraturan Bersama Ka ANRI & Ka BKN No 08 Tahun 2012 & No. 15 Tahun 2012 Kepustakaan Keamanan dan Ketertiban Perbatasan Persandian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kehutanan Sosial Narkotika Kearsipan Kependudukan & KB Keuangan Kepegawaian

33. Perka ANRI No. 15 Tahun 2015  Statistik 34. Perka ANRI No. 16 Tahun 2015  Pemerintahan Daerah 35. Perka ANRI No. 17 Tahun 2015 Kesehatan 36. Perka ANRI No. 18 Tahun 2015  Pendidikan dan Pelatihan SUDAH MENDAPAT REKOMENDASI: proses RAPERKA Urusan Pengawasan Obat dan Makanan Urusan Pertolongan dan Penyelamatan Urusan Persemenan Urusan Perkeretaapian Urusan Pembinaan Hukum, HAM dan Pemasyarakatan Urusan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Urusan Pemuda dan Olah Raga Urusan Informasi dan Geospasial Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Urusan Pengadaan Barang dan Jasa

URUSAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Desa Penanaman Modal Perdagangan Perencanaan Pembangunan Perindustrian Pertanian Penelitian, pengkajian, pengembangan, penerapan, perekayasaan serta pendayagunaan IPTEK Statistik Tenaga Kerja Badan Usaha (Perusahaan) Kehutanan Pertolongan dan Penyelamatan Komunikasi Informatika Koperasi dan UKM Lingkungan Hidup Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi

Pengawasan Obat dan Makanan Pemerintah Daerah Hukum: Agama Kearsipan Sosial Pengawasan Obat dan Makanan Pemerintah Daerah Hukum: Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Persidangan Eksekusi Bantuan Hukum Pemasyarakatan Imigrasi Peraturan PerUUan Hukum lainnya Agama Kearsipan Kediklatan Kepegawaian Kepemudaan dan OR Kependudukan & KB Kepustakaan Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Penanggulangan Bencana Pendidikan dan Kebudayaan Pengawasan

54 URUSAN, 36 PERKA ANRI, RAPERKA, KURANG 17 Hak Asasi Manusia Persandian Pemilu Keamanan Pertahanan Hubungan Politik Luar Negeri Narkotika Pertanahan Energi Sumber Daya Mineral Kelautan dan Perikanan Perhubungan Pariwisata Keuangan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan Kehumasan Pengadaan Organisasi dan Tata Laksana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pangan 54 URUSAN, 36 PERKA ANRI, RAPERKA, KURANG 17

PEDOMAN RETENSI URUSAN PERUSAHAAN Sub Urusan: 1. Pertanian, kehutanan dan Perikanan 2. Pertambangan dan Penggalia 3.  Industri Pengolahan 4. Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Instansi Terkait: Perhutani, Inhutani, PTPN Antam, Bukit asam, Pertamina, Timah, Asahan Peruri, BP,Bio Farma, Dok Perkapalan, KA, Garam, Kertas, Kimia farma, PAL, Pindad, Pupuk, Semen, KS Gas, PLN

5. Pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang 6. Konstruksi 7. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan motor 8. Transportasi dan Pergudangan 9. Penyediaan akomodasi dan makan minum 10. Telekomunikasi 11. Rumah produksi 12. Berita Jasa Tirta I, II   Perumnas, AK, WK, HK, IK, NK, PP Bulog, Sarinah KAI, Damri, AP, ASDP, Garuda, jasa marga, Kawasan Industri, Pelindo Hotel Indonesia Telkom PPFN Antara

13. Jasa Keuangan dan Asuransi   14. Real Estate 15. Jasa Profesional, ilmiah dan teknis 16. Patungan Minoritas Asabri,Asuransi, Bank, Pegadaian,taspen, Jasa Raharja, jamsostek, Danareksa PT bali Tourism, PT Borobudur Prambanan dan ratu Boko Pelayanan Navigasi, biro klasifikasi, indah karya, sucofindo, surveyor Indonesia Freeport, Indosat, Industrial estate pulogadung, rungkut

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI - STATIS: PERKA ANRI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBUATAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR PENCARIAN ARSIP (DPA) PERKA ANRI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PRESERVASI ARSIP STATIS PERKA ANRI NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SARANA BANTU PENEMUAN KEMBALI ARSIP STATIS PERKA ANRI NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN AKSES DAN LAYANAN ARSIP STATIS PERKA ANRI NOMOR 29 TAHUN 2011 PENELUSURAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PENCIPTA ARSIP

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PERKA ANRI NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA AKUISISI ARSIP STATIS PERKA ANRI NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP KARTOGRAFI DAN KEARSITEKTURAN PERKA ANRI NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYERAHAN ARSIP STATIS BAGI ORGANISASI POLITIK, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN PERSEORANGAN

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PEMBENTUKAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (SIKN ) DAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (JIKN) PERKA ANRI NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG APLIKASI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS DAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN STATIS PERKA ANRI NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP ELEKTRONIK PERKA ANRI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR ELEMEN DATA ARSIP DINAMIS DAN STATIS UNTUK PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (SIKN)

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI 4. PERKA ANRI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK 5. PERKA ANRI NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN SURAT ELEKTRONIK DI PENCIPTA ARSIP

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI 6. PERKA ANRI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (SIKN) DAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (JIKN) 7. PERKA ANRI NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ARSIP DINAMIS SEBAGAI INFORMASI PUBLIK 8. PERKA ANRI NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PENJAMINAN MUTU, PENINGKATAN KAPASITAS UNIT KEARSIPAN DAN LEMBAGA KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 2.C TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA DAN UNIT KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SUPERVISI/PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM KEARSIPAN PADA LEMBAGA NEGARA DAN BADAN PEMERINTAH PUSAT PERKA ANRI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN EVALUASI KINERJA LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PERKA ANRI NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN UMUM AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR FUNGSI LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH (LKD) 6. PERKA ANRI NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN UNIT KEARSIPAN PADA LEMBAGA NEGARA

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PEMBINAAN, SERTA PENJAMINAN MUTU SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN UMUM AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 12.A TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ARSIPARIS PERKA ANRI NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENYETARAAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS JARAK JAUH

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PERKA ANRI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI PERKA ANRI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS PEGAWAI NEGERI SIPIL 6. PERKA ANRI NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BIDANG KEARSIPAN BAGI PERORANGAN

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PRASARANA DAN SARANA KEARSIPAN KEPKA ANRI NOMOR 03 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR MINIMAL GEDUNG DAN RUANG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF KEPKA ANRI NOMOR 04 TAHUN 2000 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN KERTAS UNTUK ARSIP BERNILAI TINGGI KEPKA ANRI NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR FOLDER DAN GUIDE ARSIP KEPKA ANRI NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR BOX ARSIP KEPKA ANRI NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR PENYIMPANAN FISIK ARSIP PERKA ANRI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN KERTAS UNTUK ARSIP/DOKUMEN PERMANEN

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP PERKA ANRI NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PERLINDUNGAN, PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN DOKUMEN/ARSIP VITAL NEGARA

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI SOSIALISASI PENCAPAIAN VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PERKA ANRI NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG VISI DAN MISI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PERKA ANRI NOMOR 16 TAHUN 2009 RINCIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMDA PROVINSI DAN PEMKAB/KOTA

PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI KERJASAMA KEARSIPAN KAJIAN TENTANG TATA CARA KERJA SAMA KEARSIPAN PENETAPAN KEBIJAKAN NASIONAL PERATURAN KEPALA ANRI PENDANAAN KEARSIPAN KAJIAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) KEARSIPAN

JADWAL RETENSI ARSIP

DASAR HUKUM: 1. Pasal 52 PP 28/2012: Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan JRA. 2. Pasal 53 PP 28/2015 Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki JRA. JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahandaerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI. 3. Pasal 54 PP 28/2012 (1) Retensi arsip dalam JRA ditentukan berdasarkan pedoman retensi arsip. (2) Pedoman retensi arsip disusun oleh Kepala ANRI bersama dengan lembaga teknis terkait. 4. Pasal 55

(Ps 55: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan JRA dan pedoman retensi diatur dengan Peraturan Kepala ANRI) PERKA ANRI No. 14 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip PerKa ANRI No. 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip

PERBEDAAN PEDOMAN RETENSI ARSIPDENGAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) NO PEDOMAN RETENSI ARSIP JADWAL RETENSI ARSIP 1 2 3 4 Sebagai acuan dalam penyusunan JRA Kolom retensi merupakan akumulasi dari retensi aktif dan inaktif Jenis arsip dalam pedoman minimal sampai dengan series arsip Lamanya retensi dalam pedoman adalah 2 tahun, 5 tahun, dan 10 tahun sesuai dengan nilai guna arsip dan dihitung setelah closed file Sebagai dasar dari penyusutan arsip Kolom retensi terdiri dari kolom retensi aktif dan kolom retensi in aktif sesuai kebutuhan instansi Jenis arsip dalam JRA bisa sampai dengan level transaksi arsip Lamanya retensi dalam JRA tidak boleh kurang dari retensi yang ada dalam pedoman retensi arsip dan bisa ditambahkan keterangan setelah tahun retensi

SANKSI PIDANA (Pasal 86 UU No. 43’2009) Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Sekian. WassWrWb Terima kasih atas perhatian. Bapak/Ibu/Saudara Sekian.. WassWrWb Terima kasih atas perhatian.. Bapak/Ibu/Saudara.. Semoga bermanfaat.. Selamat berkarya..