OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS (TRAINING OF FACILITATOR) PELATIHAN DASAR CALON PNS PUSAT PENGEMBANGAN PROGRAM DAN PEMBINAAN DIKLAT LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Kepala LAN Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III Peraturan Kepala LAN Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Peraturan Kepala LAN Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan (Training Of Facilitator) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PENGERTIAN Pelatihan Penerapan Kebijakan (Training of Facilitator), adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mempersiapkan penerapan kebijakan secara terpadu dengan pelatihan penyelenggaraan dan fasilitasi pembelajaran pertama kali pada program Pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat terhadap sistem penyelenggaraan atau komponen program Pelatihan PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
TUJUAN Pelatihan Penerapan Kebijakan diselenggarakan dengan tujuan untuk : penerapan kebijakan terpadu dengan penyelenggaraan program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat; dan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan bagi tenaga pelatihan, untuk mempersiapkan penyelenggaraan pertama kali program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
SASARAN Sasaran Pelatihan Penerapan Kebijakan adalah terlaksananya penerapan kebijakan terpadu dengan penyelenggaraan program pelatihan dan terwujudnya kesiapan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dalam menyelenggarakan kebijakan penyelenggaraan program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
KOMPETENSI Kompetensi yang dibangun dalam Pelatihan Penerapan Kebijakan adalah : memahami landasan pengembangan program Pelatihan memahami pedoman penyelenggaraan pelatihan; memahami pokok substansi Mata Pelatihan; menerapkan inovasi metode pembelajaran; menerapkan sistem evaluasi/penilaian; melakukan transfer knowledge dan skill. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PENYELENGGARAAN Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan bersifat non-residensial program. Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan dilaksanakan oleh Instansi Pembina Diklat. Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan yang dilakukan oleh Instansi Pembina Diklat dilaksanakan oleh Kedeputian yang membidangi Pelatihan Aparatur melalui unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan Pelatihan. Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan yang dilakukan oleh Instansi Pembina Diklat dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dengan memperhatikan ketentuan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PESERTA Peserta Pelatihan Penerapan Kebijakan adalah tenaga pelatihan dalam rangka memenuhi persyaratan kompetensi yang terkait dengan penyelenggaraan kebijakan pelatihan yang telah dikembangkan oleh Instansi Pembina Diklat, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Yang Terdiri dari: Pengelola dan Pengajar PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
KURIKULUM DAN BAHAN AJAR Kurikulum Pelatihan Penerapan Kebijakan mengacu pada peraturan Kepala LAN tentang pedoman penyelenggaraan Pelatihan yang ditetakan Instansi Pembina Diklat. Kurikulum dan Mata Pelatihan Penerapan Kebijakan disusun oleh Instansi Pembina Diklat melalui Deputi yang membidangi Pelatihan Aparatur. Penyusunan dan pengembangan kurikulum Pelatihan Penerapan Kebijakan diarahkan pada pencapaian tujuan dan sasaran Pelatihan Penerapan Kebijakan. Bahan ajar Pelatihan Penerapan Kebijakan disusun dan disesuaikan dengan kurikulum dan kompetensi yang akan dibangun dalam Pelatihan yang dikembangkan. Bahan ajar Pelatihan Penerapan Kebijakan dapat berupa modul dan/atau bahan lain sesuai dengan kebutuhan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
METODE PEMBELAJARAN Metode Pembelajaran dalam Pelatihan Penerapan Kebijakan disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran Pelatihan bagi orang dewasa (andragogi) dengan berorientasi kepada azas manfaat dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Metode pembelajaran dalam Pelatihan Penerapan Kebijakan sesuai dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Penerapan Kebijakan dalam rangka pemenuhan kompetensi sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pelatihan secara profesional. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
TENAGA PENGAJAR Tenaga Pengajar pada Pelatihan Penerapan Kebijakan terdiri atas penulis modul, pakar, praktisi, alumni yang telah lulus Pelatihan Penerapan Kebijakan yang diselenggarakan oleh instansi Pembina Diklat dan mendapatkan rekomendasi dari unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan Pelatihan, serta tenaga pelatihan lainnya yang terlibat dalam pengembangan dan penyempurnaan kebijakan program pelatihan. Pelibatan tenaga pengajar pada Pelatihan Penerapan Kebijakan dapat bersifat tunggal maupun team teaching. Penetapan pelibatan tenaga pengajar Team Teaching mempertimbangkan tuntutan substansi mata pelatihan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
BIAYA Biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan dibebankan pada anggaran Instansi Pembina Diklat; Biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dibebankan pada anggaran Instansi; Indeks biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan Biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan tidak termasuk akomodasi dan transportasi PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
SURAT KETERANGAN PELATIHAN DAN KODE REGISTRASI ALUMNI Peserta Pelatihan Penerapan Kebijakan yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik dan dinyatakan lulus, diberikan Surat Keterangan Pelatihan. dan Dianggap telah tersertifikasi untuk mengajar pada Pelatihan Dasar Kader PNS untuk Mata Pelatihan yang menjadi spesialisasinya. Untuk keperluan pengendalian dan Database Alumni Pelatihan Penerapan Kebijakan secara nasional, peserta Pelatihan Penerapan Kebijakan yang lulus diberikan kode registrasi alumni Pelatihan Teknis oleh Instansi Pembina Diklat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
MONITORING Deputi yang membidangi Pelatihan Aparatur melakukan monitoring dan evaluasi melalui unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan pelatihan pada setiap penyelenggaraan pelatihan penerapan kebijakan sejak saat perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
EVALUASI Evaluasi dilakukan terhadap : peserta, pengajar, dan penyelenggaraan. Evaluasi terhadap peserta bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan sebagai fasilitator dihadapan penguji tentang pemahaman substansi, penetapan strategi pembelajaran, dan sistem evaluasinya. Evaluasi terhadap pengajar bertujuan untuk menilai kemampuan pengajar dalam penguasaan materi substansi, metodologi mengajar, dan kesesuaian mata Pelatihan yang diajarkan dengan kurikulum Pelatihan Penerapan Kebijakan Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan, bertujuan untuk menilai kemampuan, kesiapan dan efektivitas penyelenggaraan, serta kualitas pelayanan pelatihan yang telah diberikan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
KETENTUAN PERALIHAN Pelatihan Penerapan Kebijakan dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun sejak kebijakan pelatihan diundangkan. Selambat-lambatnya pada tahun kedua, tenaga pengajar diwajibkan mengikuti pelatihan Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PENJELASAN TEKNIS PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
SISTEM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS INSTANSI PEMBINA DIKLAT Pelatihan Penerapan Kebijakan TENAGA PENGAJAR Pernah ikut TOF ANEKA Terlibat dalam penyelenggaraan Prajab Pola Baru dan memiliki Penilaian Baik Mewakili unsur penyelenggara dan pengajar MASTER TRAINER FASILITATOR 1 Tahun LEMBAGA PENYELENGGARAN PELATIHAN PEMERINTAH TERAKREDITASI PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Dilaksanakan Paralel per Peminatan TAHAPAN PEMBELAJARAN Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan/ TOF Pelatihan Dasar Calon PNS Kebijakan Pengembangan Program Pelatihan Dasar Calon PNS Kebijakan Peatihan Kurikulum Metode Pembelajaran Sistem Evaluasi Konsepsi Habituasi Pembelajaran Aktualisasi Pembelajaran Studi Lapangan Agenda Sikap Perilaku Substansi Mata Pelatihan: Pendalaman Materi; Pembimbingan; dan Paparan dan Evaluasi. Evaluasi Kelulusan dan Penutupan Dilaksanakan Paralel per Peminatan PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Peminatan Mata Pelatihan (3 hari) Kelas dibagi menjadi 4 (empat) kelompok sesuai Mata Pelatihan. (Manajemen ASN, Whole of Governance, Pelayanan Publik, dan Agenda Sikap Perilaku) Setiap kelompok akan difasilitasi oleh Pengajar untuk penjelasan substansi; pembimbingan penyusunan RBPMD, RP, Bahan Tayang; dan diakhiri dengan Evaluasi dan Paparan dihadapan Tim Penguji. Jumlah peserta maksimal setiap kelompok 10 (sepuluh) orang. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Komponen Evaluasi (Kehadiran dan Kompetensi) a. KEHADIRAN setiap peserta wajib memenuhi komponen Kehadiran sebesar 95 % dari total seluruh sesi pembelajaran PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
b. KOMPETENSI NO ASPEK YANG DIEVALUASI BOBOT (%) NILAI B*N I SISTEM PENYELENGGARAAN 1. Kompetensi yang dibangun 10 0.00 2. Desain kurikulum 3 Sistem evaluasi peserta II PEMBELAJARAN MATA DIKLAT 1 Variasi bahan ajar yang dipergunakan 2 Desain pembelajaran 25 Metode pembelajaran yang dipergunakan 4 Evaluasi pembelajaran TOTAL NILAI PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
KUALIFIKASI PENILAIAN Keterangan Nilai Kualifikasi Status 91,00 - 100 Baik Sekali Kompeten Sebagai Fasilitator 81,00 - 90,99 Baik 71,00 - 80,99 Cukup ≤ 70,99 Kurang Belum Kompeten Bagi peserta pelatihan yang dinyatakan belum kompeten akan ditunda kelulusannya dan diberikan satu kali kesempatan untuk dievaluasi ulang oleh penguji maksimal tiga hari setelah pelatihan ditutup PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Penjelasan NO ASPEK URAIAN I.1 Kompetensi yang dibangun (10%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan kompetensi pelatihan yang akan dibangun kepada peserta Pelatihan Dasar Calon PNS dan menjelaskan kontribusi spesifik Mata Pelatihan yang diampunya dalam mencapai kompetensi umum secara terukur dan dapat diamati I.2 Desain kurikulum (10%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan desain kurikulum Pelatihan Dasar Calon PNS yang akan diberikan kepada peserta dan menjelaskan kesesuaian desain pembelajaran Mata Pelatihan yang diampunya dalam mencapai kompetensi umum berdasarkan struktur kurikulum pelatihan secara terukur dan dapat diamati I.3 Sistem evaluasi peserta (10%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan sistem evaluasi peserta pada Pelatihan Dasar Calon PNS berdasarkan tuntutan kurikulum dan menjelaskan kontribusi sistem evaluasi spesifik Mata Pelatihan yang diampunya dalam mencapai kompetensi umum secara terukur dan dapat diamati
Penjelasan NO ASPEK URAIAN II.1 Variasi bahan ajar yang dipergunakan (10%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan dan menunjukkan kemampuannya menghadirkan bahan ajar yang bervariasi untuk mencapai tujuan pembelajaran pada Mata Pelatihan yang diampunya secara terukur dan dapat diamati II.2 Desain pembelajaran (25%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan dan menunjukkan desain pembelajaran Mata Pelatihan yang diampunya dalam menggambarkan kegiatan pembelajaran berbasis Experiential Learning secara terukur dan dapat diamati
Penjelasan NO ASPEK URAIAN II.3 Metode pembelajaran yang dipergunakan (25%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan pemilihan dan penetapan strategi pembelajaran, metoda pembelajaran, dan penggunaan media pembelajaran yang bervariasi dalam mendukung kegiatan pembelajaran berbasis experiential learning untuk mencapai tujuan Mata Pelatihan yang diampunya secara terukur dan dapat diamati II.4 Evaluasi pembelajaran (10%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan pemilihan dan penetapan sistem evaluasi pembelajaran dalam mencapai tujuan pembelajaran pada Mata Pelatihan yang diampunya secara terukur dan dapat diamati
SEKIAN & TERIMA KASIH LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL