KEBIJAKAN KEMRISTEK DIKTI DALAM PENINGKATAN KAPASITAS PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI Bahan Masukan bagi PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VII dalam Acara Sosialisasi Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Surabaya, 8 Juni 2015
STRUKTUR ORGANISASI KEMENRISTEK DAN DIKTI Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Hasil keputusan pertemuan MenPAN RB dan Menristekdikti tanggal 6 Nov 2014 Staf Ahli Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof.Intan Ahmad Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Dr.Ir.Patdono Suwignyo Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Prof.Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc. Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Dr. Muhammad Dimyati, M.Sc. Ditjen Penguatan Inovasi Dr. Ir. Jumain Appe, M.Si.
TUJUAN STRATEGIS DAN SASARAN STRATEGIS KEMENRISTEK DAN DIKTI Meningkatnya relevansi dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta kemampuan iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa Tujuan Strategis Sasaran Strategis 5 Menguatnya kapasitas inovasi 1 Meningkatnya relevansi & produktivitas Riset dan Pengembangan 4 Meningkatnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa pendidikan tinggi 3 Meningkatnya relevansi, kualitas & kuantitas Sumber Daya Iptek dan Dikti 2 Meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek & Dikti
VISI DAN MISI KEMENRISTEK DAN DIKTI VISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa MISI KEMENRISTEK & DIKTI 2015-2019 1. Meningkatkan akses, relevansi, dan mutu Pendidikan Tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas 2. Meningkatkan kemampuan iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi
UU NO. 14 THN 2005 (GURU DAN DOSEN) PASAL 60 UU NO. 20 THN 2003 (SISDIKNAS) PASAL 20 UU NO 12 THN 2012 (PENDIDIKAN TINGGI) PASAL 45 DAN 46 KEWAJIBAN DOSEN DAN PERGURUAN TINGGI PERMENPAN N0 17 / 2013 (JAPUNG DOSEN DAN ANGKA KREDIT) PERMEN DIKBUD NO 49 / 2014 (SNPT)
Hibah Penelitian Kompetitif Nasional: Hibah Penelitian Desentralisasi: PROGRAM PENELITIAN Hibah Penelitian Kompetitif Nasional: Hibah Penelitian Desentralisasi: Penelitian Unggulan Strategis Nasional Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri Penelitian Kerjasama LN dan Publikasi Internasional Penelitian Hibah Bersaing Penelitian Hibah Kompetensi Penelitian Strategis Nasional Hibah Penelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi Penelitian Prioritas Nasional MP3EI Penelitian Fundamental Penelitian Dosen Pemula Hibah Penelitian Tim Pascasarjana
NILAI DAN BINTANG KINERJA PENELITIAN JUMLAH BINTANG KLASTER 01 – 14,9 BINAAN 15 – 29,9 30 – 44,9 45 – 59,9 60 – 74,9 75 – 129,9 MADYA 130 – 199,9 UTAMA 200 – 299,9 MANDIRI 300 – 399,9 400 - 500
PERKEMBANGAN PTS DALAM KLASTER HASIL PENILAIAN KINERJA PENELITIAN TAHUN 2014 KOPERTIS WILAYAH NAIK TURUN TETAP I 1 II 4 III 5 6 7 IV V VI 2 3 VII 16 8 VIII IX X XI XII JUMLAH 46 14 29
PTS KOPERTIS WILAYAH VII YANG MASUK KLASTER HASIL EVALUASI KINERJA PENELITIAN TAHUN 2014 NO PERGURUAN TINGGI KOTA NILAI KLASTER KET 1 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JATIM SURABAYA 227.95 MADYA NAIK 2 X MANDIRI 2 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG MALANG 220.7 3 UNIVERSITAS KRISTEN PETRA 169.15 NAIK 1 X UTAMA 4 UNIVERSITAS SURABAYA 140.4 5 UNIVERSITAS MA CHUNG 121.85 TETAP 6 UNIVERSITAS HANG TUAH 120.5 7 UNIVERSITAS MERDEKA MALANG 112.65 8 UNIVERSITAS CIPUTRA SURABAYA 110.7 9 UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDALA SURABAYA 110.6 10 UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG 107.8 BINAAN NAIK 11 UNIVERSITAS ISLAM MALANG 106.65 12 UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGA DEWI 106.6 13 UNIVERSITAS PELITA HARAPAN SURABAYA 98.35 14 UNIVERSITAS NAROTAMA 97.6 15 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PERBANAS SURABAYA 93.65 16 UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA 91.4 17 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO 90.6 18 UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA 89.25 19 STKIP PGRI PACITAN PACITAN 85.5 20 UNIVERSITAS KANJURUHAN 84.95 21 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO PONOROGO 82.6 22 UNIVERSITAS MERDEKA MADIUN MADIUN 81.1 23 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA 79.25 24 INSTITUT TEKNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA 77.15
PERGURUAN TINGGI YANG TURUN KLASTER 2014 KOP PERGURUAN TINGGI DARI KE 1 Universitas Medan Area MADYA BINAAN 3 Universitas Katolik Atma Jaya Universitas Mercubuana Universitas Prof. Dr. HAMKA Jakarta Universitas Pancasila Universitas Perguruan Tinggi UPI YAI 6 Universitas Kristen Satya Wacana Universitas Muhammadiyah Purwokerto 7 Institut Teknologi Nasional Malang IKIP Budi Utomo Malang 9 Universitas Muhammadiyah Kendari
KESALAHAN DALAM MENGISI DATA KINERJA NO KOMPONEN % ALASAN 1 Fasilitas Penunjang 58 % Nomor dan dokumen SK Penetapan Pendirian tidak diisi/ diunggah. 2 Penelitian non Ditlitabmas 50 % Nama peneliti tidak dicantumkan 3 Forum Ilmiah 64 % Tidak berbasis hasil penelitian 4 Publikasi Jurnal 86 % Bukti pendukung (artikel/ URL) tidak ada 5 Buku Ajar 77 % ISBN tidak ada 6 Pemakalah 87 % Bukti tidak ada (undangan, dll) 7 HKI Berkas HKI tidak diunggah atau tidak terbaca 8 Luaran lain 70 % Dokumen pendukung tidak diunggah atau tidak terbaca 9 Aktivitas non Penelitian (NP) dan Kontrak Kerja (KK) 66 % Berkas tidak diunggah atau tidak terbaca 10 Unit Bisnis 67 % Bukan hasil penelitian
Dana Desentralisasi Penelitian untuk PTN-PTS (2015) ALOKASI Dana Desentralisasi Penelitian untuk PTN-PTS (2015) Mandiri : PTN BH : 20-30 M PTN Non BH: 10-15 M HIBAH PENELITIAN ? KINERJA PENELITIAN ? Utama: 5 - 10 M Madya: 2 – 5 M Binaan: 1-2M 17
Kalender Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat No. Kegiatan Waktu Pelaksana Keterangan 1 Pengusulan Proposal Maret-30 April 2015 LP/LPM-LPPM/Peneliti Pengusul Proposal Baru 2 Seleksi Proposal Mei-Juni 2015 LP/LPM-LPPM 3 Penetapan Pendanaan November 2015 Dikti 4 Loogbook/Lap.Kemajuan (Tahap I 70%) Maret-Juni 2015 On Going/Lanjutan 5 MONEV Internal Juli (5-20) 2015 LP/LPM-LPPM/PT 6 MONEV Eksternal Agt-Sept’2015 7 Unggah Proposal Lanjutan & Pengisian Aplikasi Sept-Okt 2015 LP/LPM-LPPM/Peneliti/ Pelaksana Penugasan 8 Pelaksanaan Tahap II (30%): Loopbok 30% & Unggah Lap Akhir Juli-Okt 2015 & LP/LPM-LPPM/ Kopertis/ Peneliti Pelaksana Penugasan 9 16-30 Nov 2015 10 Seminar Hasil Penelitian/PPM Nov-Des 2015
MEKANISME PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI
Alokasi Dana Penelitian PROGRAM Alokasi Dana Penelitian Ditlitabmas Monev Monev Institusi Prioritas Nasional Penelitian Desentralisasi Penelitian Kompetitif Nasional Dana : 30% 1,365T (BOPTN) Perencanaan PT Pengembangan Pusat Unggulan (COE) Pengembangan Kapasitas PTN Kopertis Inspektorat Jenderal 70% PTS PTS PTS 30%
JENIS PENGELUARAN BIAYA PENELITIAN NO KOMPONEN PENGELUARAN MAKSIMUM 1 HONORARIUM 30 % 2 BELANJA BARANG (PERALATAN) 15 % 3 BELANJA BAHAN HABIS PAKAI/ATK 25 % 4 BELANJA PERJALANAN/TRANSPORTASI 5 BELANJA NON OPERASIONAL LAINNYA 5 %
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENELITI Bertanggungjawab penuh terhadap : Usulan penelitian dan unggah proposal Pelaksanaan penugasan penelitian Pelaporan hasil pelaksanaan penelitian (laporan kemajuan dan laporan akhir, poster, dll) Laporan pertanggungjawaban keuangan (termasuk pajak) Output hasil penelitian sesuai dengan janji yang dituangkan dalam proposal penelitian. Memenuhi undangan LP/Dikti untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan penugasan penelitian (monev internal/eksternal, seminar hasil penelitian, dll)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB LP/LPPM Ketua Lembaga Penelitian (LP/LPPM) bertanggungjawab dalam: Menyediakan Rencana Strategis Penelitian sebagaimana yang diamanahkan dalam Perdiknas Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Menyediakan Sistem Penjaminan Mutu Penelitian (SPMP) dan pengurus dan pelaksanaannya. Menyediakan Panduan Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Meyediakan sarana dan prasarana pelaksanaan program penelitian (kantor, SDM, alokasi dana, dll) Menyediakan tenaga IT yang secara khusus bertugas melaksanakan proses manajemen desentralisasi penelitian secara online melalui SIMLITABMAS.
Melaksanakan tahapan proses manajemen desentralisasi penelitian (desk evaluasi, pemaparan, monev internal, monev eksternal, seminar kelayakan) Menerima dan menyalurkan dana desentralisasi penelitian Melakukan kontrol atau pengawasan terhadap proses pelaksanaan penugasan desentralisasi penelitian. Mengumpulkan laporan hasil pelaksanaan penelitian dan laporan pertanggungjawaban keuangannya. Memfasilitasi atau menindaklanjuti hasil-hasil penelitian (publikasi/paten). Menjamin bahwa seluruh proses desentralisasi penelitian sebagaimana disebut dalam butir 6 telah berjalan secara baik dan benar. Melaksanakan Hal-hal lain yang diperlukan.
SURAT DIRLITABMAS TENTANG PEMBERITAHUAN HONORARIUM PELAKSANAAN PENELITIAN YANG MENGACU KEPADA SURAT INSPEKTORAT JENDERAL DEPDIKBUD
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Jalan Raya Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta - 10002 Telepon: (021) 579 46 100 Ext.0433 Fax: (021) 573 18 46 http://dikti.go.id Nomor Lampiran Perihal : 1459 /E5.1/LT/2015 - Penjelasan Honorarium Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 16 Juni 2015 Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta Seluruh Indonesia Menyusuli surat kami Nomor : 1173/E5.1/LT/2015 perihal pemberitahuan honorarium penelitian di perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada intinya Surat Itjen Depdikbud Nomor: 2891/64/KU/2015 tanggal 8 Mei 2015, menjelaskan bahwa Honorarium Pelaksanaan Penelitian di Perguruan Tinggi mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Permenkeu Nomor: 53/PMK.02 tentang SBM, yaitu: a. Seorang dosen yang telah disertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi mempunyai tugas pokok dan fungsi (tusi) melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat b. Tugas utama bidang pendidikan dan penelitian sebanyak 9 SKS dan Pengabdian kepada masyarakat dan tugas pokok lainnya 3 SKS. Honorarium pelaksanaan penelitian Ditlitabmas masih mengacu atau berpedoman pada buku Panduan Penelitian Edisi IX, dengan catatan pelaksanaanya harus mengacu kepada Surat Itjen Depdikbud tersebut di atas. Jika seorang dosen telah memenuhi tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut pada nomor 1 butir a dan b, khususnya dalam memenuhi kewajiban utama bidang penelitian dengan melaksanakan 2 judul penelitian misalnya 1 judul penelitian mandiri yang mempunyai bobot 4 SKS, maka pelaksanaan 1 judul penelitian lain yang dananya bersumber dari Ditjen Pendidikan Tinggi dapat menggunakan honorarium yang diatur dalam Panduan Penelitian Edisi IX. Namun apabila seorang dosen HANYA melaksanakan 1 judul penelitian yang dananya bersumber dari Ditjen Dikti dan penelitian tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban tugas utama dosen di bidang penelitian, maka honorarium sebagaimana diatur dalam Panduan Penelitian Edisi IX tidak dapat digunakan, selanjutnya honorarium yang tidak dapat digunakan dapat dialihkan penggunaannya untuk keperluan penelitian di luar komponen biaya honorarium peneliti setelah dilakukan revisi Rencana Anggaran Biaya Penelitian yang tertuang dalam proposal yang diketahui dan disyahkan oleh Ketua LP/LPPM. Dalam waktu yang tidak terlalu lama Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melakukan revisi buku panduan penelitian Edisi IX yang akan disesuaikan dengan struktur organisasi Kemristek Dikti yang baru dan peraturan pengunaan keuangan negara yang ada. 2. 3. 4. 5. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Agus Subekti NIP. 19600801 198403 1 002
Surat Pemberitahuan tentang Honorarium Penelitian Surat ini diterbitkan untuk menjawab permintaan beberapa perguruan tinggi tentang penjelasan honorarium penelitian yang banyak dimasalahkan atau menjadi temuan pemeriksaan oleh auditor Itjen Depdikbud. Honorarium penelitian telah diatur dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi IX. Beberapa auditor eksternal seperti BPK dan BPKP dapat memaklumi dan memahami klausul honorarium penelitian.
HONORARIUM PENELITIAN YANG DIMASALAHKAN Auditor Itjen Depdikbud berpendapat bahwa penelitian merupakan tugas pokok dan fungsi yang diemban seorang dosen di perguruan tinggi yang wajib melaksanakan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor: 37 Tahun 2013 tentang Dosen. Dosen yang telah disertifikasi mendapat tunjangan sertifikasi setelah melaksanakan tugas tri dharma perguruan tinggi Karena merupakan tusi dosen, seorang dosen yang melaksanaan penelitian dan dananya bersumber dari pemerintah menurut Auditor Itjen Depdikbud DILARANG mendapatkan honorarium.
Tunjangan Profesi PP Nomor 37 Tahun 2009 Pasal 8 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen; b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain; Pasal ini yang menjadi pijakan Auditor Itjen Depdikbud.
PERMENKEU NOMOR 53/PMK.2/2014 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN 2015
PENJELASAN
Menyiapkan Panduan Standar Pelaksanaan Penelitian PT Hal yang perlu diperhatikan dalam menghadapi pemeriksaan (BPK/BPKP/IRJEN) Menyiapkan Panduan Standar Pelaksanaan Penelitian PT Proposal penelitian Dokumen kontrak/penugasan. Laporan Kemajuan (dana 70%) dan Laporan Akhir (sisa dana 30%). Laporan keuangan dan bukti setor pajak Luaran penelitian.
FORMAT LAPORAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT PENDANAAN DIKTI 2015
KETENTUAN LAPORAN KEMAJUAN (PENGGUNAAN DANA 70 %) Sudah mengisi catatan harian dan meng-Upload Laporan Kemajuan di simlitabmas.dikti.go.id Menyerahkan summary (satu halaman) Rincian Penggunaan dana Tahap I ( 70% ) FC Kwitansi Rekapitulasi Penggunaan Dana (Print dari simlitabmas. dikti.go.id) Tanpa dijilid Dikumpulkan ke DPPM untuk diverifikasi & kompilasi Digunakan sebagai prasyarat Pencairan Dana Tahap II ( 30 %)
KETENTUAN LAPORAN LENGKAP (PENGGUNAAN DANA 100 %) Format cover sesuai contoh dan warna cover sesuai Skema Penelitian Rincian Pengunaan dana 100% Rekapitulasi Penggunaan Dana (entry dan print out) dari sistem simlitabmas.dikti.go.id Lampirkan Kwitansi Penggunaan dana Semua berkas dijilid menjadi satu dengan mengunakan kertas A4 Dikumpulkan ke DPPM untuk diverifikasi dan kompilasi
LAPORAN PENGGUNAAN DANA Contoh Halaman Cover LAPORAN PENGGUNAAN DANA HIBAH PENELITIAN / PENGABDIAN SKEMA* (Pilih sesuai skema yang diikuti) TAHUN ANGGARAN 2015 JUDUL Tahun ke …..dari rencana….tahun Tim Peneliti / Pengabdi: Ketua Peneliti/Pengabdi: (Nama dan Gelar) / (NIDN) Anggota : (Nama dan Gelar) / (NIDN) Anggota : (Nama dan Gelar) / (NIDN) DIbiayai Oleh : Kopertis Wilayah VII Jawa Timur - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 015/SP2H/P/K7/KM/2015 tanggal 2 April 2015 DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2015
1. Tahap penyusunan rencana anggaran biaya Pertanggungjawaban laporan keuangan hibah litabmas 1. Tahap penyusunan rencana anggaran biaya Hal-hal yang perlu dicermati di awal adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Calon Ketua Peneliti diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana. Kegiatan Penelitian dilaksanakan sesuai dengan dengan besar hibah yang disetujui. Rencana Anggaran Biaya agar efektif dan efisien penggunaannya disusun secara rinci dengan komposisi alokasi anggaran seperti sebagai berikut : No. Jenis Pengeluaran % Alokasi Dana 1 Honor tim peneliti Maks. 30 % 2 Bahan habis Pakai dan peralatan penunjang, ditulis secara terperinci sesuai kebutuhan 3 Perjalanan, jelaskan kemana dan untuk tujuan apa Maks. 35 % 4 Lain-lain: laporan, lainnya sebutkan Maks. 25 %
2. KETENTUAN DAN FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Susunan Laporan Pertanggungjawaban Hibah adalah sebagai berikut (contoh terlampir): 1. Halaman Cover (Warna Kuning Untuk laporan Penggunaan dana 70% - penyerahan laporan 30 Juni 2015) (Warna Hijau Untuk laporan Penggunaan dana 30% - penyerahan laporan 10 Nop 2015) 2. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi dilengkapi Rekapan nama dosen peneliti/pengabdi dan mahasiswa PKM berikut dengan judul dan nilai hibah dari laporan yang dikompilasi. 3. Surat Pernyataan dari Ketua LPPM bahwa telah menerima seluruh laporan dari dosen/mahasiswa penerima hibah (dibuat dalam satu surat ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- dan stempel LPPM dengan format terlampir) 4. Berita acara serah terima laporan dari dosen/mahasiswa penerima hibah ke ketua LPPM (dibuat oleh masing masing dosen/mahasiswa penerima hibah dengan format terlampir) 5. Ringkasan / Summary Executive Laporan Kemajuan dari masing2 penerima hibah untuk penyerahan laporan 70%. Sedangkan Ringkasan / Summary Executive dari Laporan Akhir untuk laporan 30% 6. Rekapitulasi Penggunaan Anggaran (print out dari simlitabmas, dilengkapi tanda tangan Ketua LPPM (dengan stempel LPPM) dan tanda tangan Ketua peneliti/pengabdi dari masing2 penerima hibah 7. Khusus untuk Laporan PKM dari masing masing penerima hibah PKM, karena tidak tersedia menu print rekapitulasi penggunaan anggaran di simlitabmas, maka dibuat dalam format excel mengikuti format rekapitulasi penggunaan anggaran (terlampir) 8. Fotocopy bukti-bukti pengeluaran berupa kuitansi yang telah dinyatakan sah oleh LPPM (legalisir) sebagai bukti validasi dan disusun sesuai dengan urutan yang terdapat pada Rekapitulasi Penggunaan Anggaran.
Ketentuan Susunan Laporan 1. LPPM memverifikasi seluruh laporan penggunaan dana dari dosen/mahasiswa penerima hibah sebelum dikompilasi menjadi satu buku laporan yang akan diserahkan ke Kopertis 2. LPPM mengesahkan fotocopy bukti bukti pengeluaran dengan membubuhi stempel (salinan bukti sesuai dengan aslinya - mengetahui LPPM) 3. Poin 1 s.d 4 dibuat oleh LPPM sebagai dokumen pendukung kompilasi laporan pertanggungjawaban. 4. Poin 5 s.d 9 dibuat oleh masing masing dosen/mahasiswa penerima hibah dan diserahkan ke LPPM untuk dikompilasi dalam satu buku laporan. 5. Dalam mengkompilasi laporan masing masing penerima hibah diberi sekat kertas berwarna. 6. Mekanisme penyerahan laporan sesuai dengan jadwal yang akan diumumkan dengan Surat Edaran Kopertis Wilayah VII melalui web kopertis7.go.id. 7. Hardcopy laporan pertanggungjawaban keuangan yang diserahkan harus sama dengan yang dilaporkan di logbook web simlitabmas.
3. KETENTUAN UMUM PERTANGGUNGJAWABAN YANG TERKAIT DENGAN BUKTI PENGELUARAN Pertanggungjawaban keuangan hibah yang dibuat oleh Ketua Peneliti/Pengabdi harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia 53/PMK.02/2014 tanggal 27 Maret 2014 dengan perubahan nomor 57/PMK.02/2015 Tanggal 18 Maret 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015. Bukti-bukti SPJ hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat adalah Print Out Rincian Penggunaan Anggaran yang telah dilaporkan / diupload pada web simlitabmas. Bukti-bukti SPJ hibah PKM dibuat dan disusun berdasarkan Rencana Angaran Biaya Penelitian/ Pengabdian kepada Masyarakat yang termuat dalam proposal pelaksanaan kegiatan dan disusun sesuai realisasi pengeluaran Biaya (contoh lihat lampiran 2) meliputi : 1. Biaya gaji/upah/honorarium 2. Biaya Bahan habis pakai 3. Biaya Perjalanan Dinas 4. Biaya Operasional lainnya (sewa, penggandaan, pemeliharaan, konsumsi, administrasi, dan lain-lain). SPJ berdasarkan realisasi dana kegiatan sesuai tahapan pencairan/termin yang diterima sesuai Kontrak. Sahnya suatu Bukti Pengeluaran (kuitansi) dibuat rangkap 2, diketik rapi, satu rangkap diserahkan ke LPPM, satu rangkap untuk arsip Ketua kegiatan/ peneliti/pengabdi. Pengertian rangkap adalah tembusan (stempel basah/tandatangan asli) dan bukan fotokopi. Dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak diperbolehkan untuk belanja modal misalnya : peralatan kantor (barang inventaris kantor : laptop, printer, scanner, kamera, dll).
4. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBELIAN BARANG/JASA/SEWA Tata Cara Pembelian (contoh lihat pada lampiran 3) Kuitansi pembelian barang/jasa atau sewa diketik rangkap tiga dengan ketentuan : a. Diketik “Sudah terima dari LPPM (nama PTS)” b. Nilai nominal dan nilai terbilang harus sama dengan perincian barang/jasa/sewa yang dilakukan/dibeli. c. Untuk Pembayaran à di perinci sesuai barang/jasa/sewa yang dilakukan. d. Materai à Setiap pembelian barang/jasa, sewa dibubuhi materai (PP No. 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Permenkeu No. 55/PMK.03/2009 tentang bentuk Ukuran dan Warna Benda Materai) dengan perincian sebagai berikut : 1. Pembelian barang/jasa atau sewa ≤ Rp. 250.000,- tanpa dibubuhi materai. 2. Pembelian barang/jasa atau sewa ≤ Rp. 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,- dibubuhi materai Rp.3.000,- 3. Pembelian barang/jasa atau sewa >Rp 1.000.000,- dibubuhi materai Rp.6.000,-. 4. Pembelian barang/jasa ≥ Rp. 10.000.000,- dilampiri : - Fotokopi NPWP toko/pemberi jasa. - Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). - Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). - Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. - Fotokopi Akte Pendirian dari Notaris. e. Tanggal transaksi sesuai tanggal pembelian,distempel dan ditandatangani toko/jasa, mengetahui ketua pelaksana/peneliti. 4. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBELIAN BARANG/JASA/SEWA
Dikenakan pajak penghasilan (PPh) pembelian barang dengan ketentuan : Pajak Penghasilan PPh Ps. 22 : (Pasal 22 Undang Undang PPh, Permenkeu No. 154/PMK.03/2010 dan Perdirjen Pajak nomor : Per-57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : Per-15/PJ/2011) setiap pembelian barang > dari Rp 2.000.000,- dikenakan pajak sebesar 1,5% dari nilai pembelian, (tidak termasuk PPN) dilampiri bukti Surat Setoran Pajak (SSP), Faktur standar dengan NPWP, tanda tangan, stempel toko. Pajak Penghasilan PPh Ps. 23 : (pasal 23 Undang-undang PPh, Permenkeu No.244/PMK.03/2008) setiap pembelian jasa/sewa dikenakan pajak PPh Ps. 23 sebesar 2% dari nilai pembelian jasa/sewa, dilampiri SSP yang distempel toko/ pemberi jasa/sewa. 3.Pembelian konsumsi/jasa catering berapapun nilainya dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai pembelian, dilampiri SSP dengan NPWP, stempel jasa catering, presensi/daftar hadir. 4. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) (PPh Ps. 4 ayat 2) setiap sewa tanah/ bangunan berupa tanah, rumah, dan lainnya dikenakan pajak 10% dari nilai sewa, dilampiri SSP, dengan NPWP stempel yang menyewakan badan/orang pribadi.
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian barang/jasa/sewa (Undang- undang No. 42 Tahun 2009, Permenkeu No. 68/PMK.03/2010, Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2010, Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003) setiap pembelian barang/jasa yang nilainya > Rp 1.000.000,- dengan satu penyedia barang/ jasa dalam jangka waktu satu bulan kalender dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah pecah dikenakan PPN sebesar 10% dari DPP, dilampiri SSP, faktur pajak standar dengan NPWP penyedia barang/jasa, dan distempel toko/penyedia barang/ jasa. Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP = 100/110 x Jumlah Pembelian. Sewa Kendaraan menyertakan fotocopy STNK Kendaraan dan KTP Pemilik, Kuitansi dirinci dengan jelas pemakaian jumlah hari, tanggal dan peruntukan. Bila sewa mobil tidal include dengan bahan bakar disertakan print out nota dari pom bensin Hal-hal mengenai prosedur hibah barang akan disosialisasikan lebih lanjut pada kesempatan lain
5. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN HONORARIUM (LAMPIRAN 4) a. Kuitansi honorarium diketik rangkap dua bisa berupa tiap penerima atau dalam bentuk daftar honorarium. b. Jika tiap penerima dibuatkan kuitansi, nilai yang tertera pada kuitansi adalah nilai yang dibayarkan sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh 21). c. Jika dalam bentuk daftar penerima honorarium, didalam daftar tercantum nama penerima, jumlah honorarium sebelum dipotong pajak PPh Ps. 21, jumlah honorarium setelah dipotong pajak, tanda tangan penerima, tandatangan yang membayarkan mengetahui/menyetujui ketua kegiatan/peneliti. d. Bukti SSP PPh Ps. 21, dilampirkan dengan menggunakan NPWP penerima hibah, untuk yang tidak memiliki NPWP,menggunakan NPWP LPPM. e. Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Ps. 21( PPh 21) adalah Undang-undang PPh Ps. 21, PP No. 80 tahun 2010, Permenkeu No. 252/PMK.03/2008, Permenkeu No. 262/PMK.03/2010, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009 f. Untuk Penerima hibah PNS Pembayaran penghasilan atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan, dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas) baik kepada pegawai maupun kepada bukan pegawai dikenakan PPh Ps. 21 sebesar 15% untuk golongan > IVa, 5% untuk golongan III. Sedangkan untuk golongan II kebawah tidak dikenakan pajak. g. Untuk penerima hibah bukan PNS dalam penerimaan < Rp. 50.000.000,- maka akan dikenakan pajak 5% untuk yang memiliki NPWP dan 6% untuk yang tidak memiliki NPWP
6. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS (TERKAIT SURVEY) Perjalanan Dinas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.02/2015 Tanggal 18 Maret 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015., dengan memperhatikan : a. Bukti kuitansi diketik dengan jumlah sesuai dengan jumlah biaya perjalanan dinas yang diterimakan kepada penagungjawab kegiatan/peneliti/anggota peneliti. b. Setiap Perjalanan Dinas dilampiri Surat Tugas dari Ketua LPPM (Kop Surat LPPM PTS) jika yang melakukan perjalanan dinas adalah ketua pelaksana/ketua peneliti, jika yang melaksanakan perjalanan dinas adalah anggota dilampiri Surat Tugas dari Ketua pelaksana/peneliti . c. Setiap perjalanan dinas dilampiri Surat Pernyataan Biaya Riil (Kop Surat LPPM PTS) yang ditandatangani oleh yang melaksanakan perjalanan dinas diketahui oleh ketua LPPM atau yang mewakili d. Setiap perjalanan dinas dilampiri Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang di tandatangani dan distempel oleh Ketua LPPM/yang mewakili dan ditandatangani oleh pejabat dari tempat yang dituju/didatangi/setempat.
f. Dilampiri bukti penginapan jika bermalam. e. Dilampiri tiket (pesawat, kereta api, kapal laut), airport tax, boarding pass (jika menggunakan pesawat udara). f. Dilampiri bukti penginapan jika bermalam. Peruntukan Hotel berbintang : Hotel Bintang Lima : Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Lembaga Negara, Menteri, Pejabat setingkat Menteri, serta Pejabat Negara lainnya yang setara. Hotel Bintang Empat : Gubenur, Wakil Gubenur, dan pejabat negara lainnya yang setara Pejabat Eselon I serta Pejabat eselon II. Hotel Bintang tiga : Pejabat Eselon III/Gol IV Hotel Bintang dua : Pejabat eselon IV/Gol III Hotel Bintang satu : PNS Gol II/I dan tenaga tetap non PNS Dilampiri biaya taksi, biaya tarif taksi diberikan satu kali perjalanan dari bandara kedatangan ke tempat tujuan dan sebaliknya (PP). h. Diberikan uang harian sesuai ketentuan yang berlaku, uang harian sudah termasuk untuk uang makan, uang saku dan transport lokal.
PENUTUP Dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan untuk tertib administrasi keuangan. Laporan keuangan dibuat secara benar dengan tujuan untuk mengurangi perbedaan persepsi, dan mengurangi banyaknya variasi model pelaporan. semoga dengan penjelasan ini dapat dipergunakan sebagai acuan penyusunan laporan keuangan bagi para peneliti/penanggungjawab kegiatan
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN A. LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN Kegiatan Penelitian : Hibah Bersaing/Fundamental/Hibah Pascasarjana/PPM Judul Penelitian :……………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………. : 70.000.000 : 30.000.000 Dana Tahap I Dana Tahap II Jumlah Penggunaan Sisa : 100.000.000 : 9.968.000 90.032.000 No Tanggal Uraian Kegiatan Bukti Jumlah(Rp) 1 13 April 2011 PPN 1-a 500.000,- 2 13 April 2011 PPH 1-b 250.000,- 3 17 April 2011 CV. Antara (Juli), pembelian bahan kimia 2 300.000,- 4 20 April 2011 Mandala FC (Eko), biaya perbanyakan materi 3 150.000,- 5 Prof.Dr. ….., honorarium ketua peneliti bulan 4 1000.000,- 6 Dr.Ir. ……. DKK (5 orang), honorarium tim 5 2.500.000,- Dst … Mengetahui Direktur DPPM-UMM Malang, Ketua Peneliti/Pengabdi Prof. Sujono,M.Kes. NIP. -------------------------- NIP.
URAIAN REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN B. URAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA URAIAN REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN Kegiatan Penelitian : Hibah Bersaing/Fundamental/Hibah Pascasarjana/PPM Judul Penelitian Ketua Peneliti Dana Tahap I Dana Tahap II Jumlah : ……………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………. : Dana : 0,00 (setelah dikurangi pajak) 0,00 Realisasi Penggunaan Sisa/Saldo Dana 0,00 Rekapitulasi Biaya No Uraian Jumlah(Rp) 1 Gaji dan Upah 2 Biaya lain-lain 3 Perjalanan 4 Lain-lain Jumlah 1.GAJI dan UPAH No Pelaksana Kegiatan Jumlah Jumlah jam/minggu Honor/jam Biaya (Rp) 1 Ketua Tim Peneliti 2 Asisten Peneliti 3 Anggota Peneliti 4 Teknisi 5 Tenaga Administrasi 6 Tenaga Harian Jumlah
-------------------------- 2.Bahan Habis Pakai No Bahan Volume Satuan Biaya (Rp) 1 2 Jumlah 3.Perjalanan No Bahan Volume Satuan Biaya (Rp) 1 2 Jumlah 5. Lain-lain No Bahan Volume Satuan Biaya (Rp) 1 2 Jumlah Mengetahui Direktur DPPM-UMM Malang, Ketua Peneliti Prof. Sujono,M.Kes. NIP. -------------------------- NIP.
KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT BUKTI KWITANSI KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
PENGGUNAAN DANA OLEH PENELITI, menggunakan dana tersebut untuk: B. C. D. Pembayaran Upah/Honorarium Pembelian bahan penelitian Pembayaran Perjalanan Dinas Pembayaran Operasional lainnya (biaya rapat,fotocopy, sewa peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyusunan lapran) A. Belanja Upah/Honorarium : Kelengkapan Administrasi : Kuitansi atau Daftar penerima upah/honor; Perpajakan : Ada 2 (dua) opsi yang bisa digunakan : a. Tidak dipungut atau dibayar pada saat akhir tahun dan diperhitungkan pada saat pengisian SPT tahunan Dipungut dan dibayar pada saat menerima honorarium sehingga dapat menjadi pengurangterhadap pajak terutang saat pengisian SPT tahunan b. c. Jika dipilih opsi b maka Pasal 21 sebagai berikut : Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pajak penghasilan (PPh) No 1 2 3 4 Golongan IV III II I Tarif Pajak 15% 5% tidak dikenakan tidak dikenakan disetorkan ke : ‐ Nomor NPWP : Peneliti/Anggota (penerima upah/honorarium) ‐ Nama NPWP : Peneliti/Anggota (penerima upah/honorarium) d. Jika ada tim yang belum PNS tetapi sudah punya NPWP, maka perhitungan pajak PPh 21 harus dihitung penghasilan yang bersangkutan dalam 1 tahun (Penghasilan – PTKP) Contoh : Penghasilan per bulan kurang dari Rp. 1.320.000,‐ tidak dikenakan pajak Jika penghasilan rutin Rp. 2.000.000,‐ PTKP ………………………. Rp. 1.320.000,‐ Penghasilan PKP…….. Rp. 680.000,‐ Pajak terutang 5% x Rp. 680.000 = Rp. 34.000,‐ Ket: untuk yang tidak memupunyai NPWP Potongan Pajak 6%
Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Kwitansi KWITANSI / BUKTI PEMBAYARAN Nomer : ………………………………… Sudah Terima dari : DPPM-UMM Banyaknya Uang : Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah Untuk Pembayaran : Honorarium Ketua Peneliti kegiatan Penelitian (PUPT/Hibah Bersaing/ fundamental/ Hibah Pascasarjana ) dengan judul ……...……. untuk bulan …….. 2015 Berdasarkan Jumlah Kotor : 1.500.000,- Golongan Pajak PPh 5% atau 15% : 75.000,- Jumlah Bersih yang : 1.425.000,- Malang, 31 Mei 2015 Jumlah : 1.500.000,- Yang menerima, --------------------------- Harus sama Setuju dibayar Lunas dibayar Ketua peneliti Bendahara Pelaksana Ahmah Yani Suripto Nip. Nip.
Contoh Pembayaran Honor /Upah (Bentuk Daftar) Daftar : Pembayaran honorarium tim peneliti kegiatan penelitian (PUPT Hibah Bersaing/Fundamental/Hibah Pascasarjana) dengan judul ……………………… untuk bulan …..2015, dalam rangka kegiatan Penelitian TA 2015 No Nama keterangan Gol Jml kotor Pajak PPh Jml Bersih TTD 1 Dr Ir Nama Jelas Ketua Peneliti IV 400.000,- 60.000,- 340.000,- 1. 2 Dr.Ir. No name Aisten Peneliti IV 350.000,- 52.500,- 297.500,- 2. 3 Ir. Identitas Anggota Peneliti III 300.000,- 15.000,- 285.000,- 3. 4 Sinten Mawon Anggota peneliti II 250.000,- - 250.000,- 4 5 Siapa aja Anggota peneliti I 100.000,- - 100.000,- 5. Jumlah : 1.400.000,- 127.500,- 1.272.500,- Terbilang : satu juta empat ratus ribu Setuju dibayar Ketua Peneliti Harus sama Malang, pembuat daftar Nama Nip. nama Nip.
Kelengkapan Administrasi : B. Belanja Bahan Kelengkapan Administrasi : 1 Jika Belanja : Jika sampai dengan kurang dari Rp. 1.000.000,‐ ‐ Kuitansi/Bon/Nota ‐ materai 3000 (jika belanja > 250.000 s/d < 1.000.000) ‐ Stempel toko ‐ Nama jelas dan tanda tangan penerima 2 Jika Belanja : Rp. 1.000.000,‐ s/d < Rp. 5.000.000,‐ ‐ materai 6000 3. Jika belanja bahan yang bernilai Rp. 5.000.000 s/d Rp.10.000.000 : ‐ Kuitansi ‐ Bon/Nota ‐ FakturPajak ‐ materai 6000, Stempel toko, Nama jelas & Ttd penerima Jika belanja Rp. 10.000.000 s/d < Rp. 100.000.000,‐ berupa: a. Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak pengadaan prosedurnya mengacu kepada Keppres b. Berita Acara Pemeriksaaan Barang c. Berita Acara Serah Terima Barang d. Kuitansi e. Bon/Faktur Barang barang/jasa yang
Contoh Kwitansi Pembelian Bahan (dibawah Rp.250.000) KWITANSI / BUKTI PEMBAYARAN Nomor : ……………………… Sudah terima dari : DPPM-UMM Banyaknya Uang : Seratus Ribu Rupiah Harus sama dg nota Untuk Pembayaran : Pembelian bahan kimia (sesuai bon/nota terlampir) untuk kegiatan Penelitian ( PUPT/Hibah Bersaing/ fundamental/ Hibah Pascasarjana) dengan judul ……...……. Malang, 31 Mei 2015 Jumlah 100.000,- Yang menerima, Kelengkapan: Stempel Toko NamaJelas Setuju dibayar Lunas dibayar Ketua peneliti Bendahara Pelaksana Suripto Bendahara yg ditunjuk(Sinten) Nip. Nip. *Catatan : Tempelkan nota pembelian asli dari toko yang telah distempel, ttd toko sebagai lampiran
Contoh Kwitansi Pembelian Bahan (Rp.250.000 s.d Rp. 999.999) KWITANSI / BUKTI PEMBAYARAN Nomor : ……………………… Sudah terima dari : DPPM-UMM Banyaknya Uang : Lima Ratus Ribu Rupiah Harus sama dengan nota Untuk : Pembelian bahan kimia (sesuai bon/nota terlampir) untuk menunjang Pembayaran kegiatan Penelitian ( PUPT/Hibah Bersaing/ fundamental/ Hibah Pascasarjana) dengan judul ……...……. Malang, 31 Mei 2015 Jumlah 500.000,- Yang menerima, Kelengkapan: Materai 3000 Stempel Toko NamaJelas Setuju dibayar Lunas dibayar Ketua peneliti Bendahara Pelaksana Suripto Bendahara yg ditunjuk(Sinten) Nip. Nip.
Contoh Kwitansi Pembelian Bahan (diatas Rp.1.000.000) KWITANSI / BUKTI PEMBAYARAN Nomer : ………………………………… Sudah terima dari : DPPM-UMM Banyaknya Uang : Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Untuk : Pembelian bahan kimia (sesuai bon/nota terlampir) untuk Menunjang Pembayaran Kegiatan Penelitian (PUPT / Hibah Bersaing / fundamental / Hibah Pascasarjana) dengan judul ……...……. Malang, 31 Mei 2015 Jumlah : 1. 500.000,- Yang menerima, Kelengkapan: Materai 6000 Stempel Toko NamaJelas Setuju dibayar Lunas dibayar Ketua peneliti Bendahara Pelaksana Ahmah Yani sinten yg ditunjuk Nip. Nip. *Catatan : 1. 2. 3. 4. Lampirkan nota pembelian asli dari toko yang telah distempel,dan di ttd toko/pemberi jasa. Lampirkan faktur pajak yang ditantadangani toko dan NPWP toko/pemberi jasa. Lampirkan bukti SSP pajak PPN, PPh 23 yang telah disetor ke bank/kantor pos. Apabila dana penelitian sudah dipotong pajak oleh LPPM lampirkan bukti SSP dari bendahara LPPM. Cara Penghitungan PPn DPP = 100/110 x nilai pembelian 5. PPn = DPP x 10% 6. Cara Penghitungan PPh Ps.22 PPh 22 = (Nilai Pembelian – PPn) x 1.5%
C. Belanja Perjalanan KWITANSI PERJALANAN DINAS KWITANSI Bukti Pengeluaran biaya perjalanan berupa: KWITANSI PERJALANAN DINAS KWITANSI Nomer : ………………………………… Sudah terima dari : DPPM-UMM Banyaknya Uang : Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Untuk Pembayaran : Biaya perjalanan dinas a.n Prof.Dr Ir.Nami ke Jakarta pada tanggal 2 April 2015 Selama satu hari dengan perincian terlampir dalam rangka analisa data kegiatan penelitian strategis Nasional th 2015 dengan udul …………… Malang, 31 Mei 2015 Jumlah : 3. 500.000,- Yang menerima, NamaJelas Setuju dibayar Lunas dibayar Ketua peneliti Bendahara Pelaksana Ahmah Yani sinten yg ditunjuk Nip. Nip. *Catatan : 1. Lampirkan surat tugas dari Ketua LPPM PTS, Jika yang melaksanakan perjalanan penanggungjawab kegiatan atau ketua peneliti Lampirkan surat tugas dari penaggungjawab kegiatan/ ketua peneliti jika yang melaksanakan perjalanan anggota. Lampirkan SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang memberi tugas dan tanda tangan pejabat setempat yang dikunjungi Bukti pengeluaran riil yang tidak diperoleh ditempat (seperti biaya penginapan diluar hotel, biaya transport local, tiket, airport tax, boarding pass, kuitansi biaya hotel dan lain‐lain), maka pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat bukti pengeluaran riil 2. 3. 4.
Mengetahui/Menyetujui …………, tanggal, bulan, tahun DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : NIP : Jabatan : 1. Bredasarkan Surat Perjalanan Dinas tanggal …… No ……… dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: No Uraian Jumlah 1 Tiket Surabaya Jakarta (PP) 2.370.000 2 Bandara-Tempat Tujuan Surabaya (PP) 220.000 3 Airpot Tax 80.000 4 Bandara-Tempat Tujuan Jakarta (PP) 400.000 5 Uang Harian 1 hari 400.000 Jumlah Total 3.470.000 Terbilang : Tiga juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah 2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 diatas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila kemudian dikemudian hari terdapat kelebihan atas perjalanan dinas dimaksud, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui/Menyetujui Ketua Peneliti …………, tanggal, bulan, tahun Yang melakukan perjalanan dinas ……………………………….……. NIP………………………………. ……………………………….……. NIP……………………………….
Terima kasih