ASURANSI
Definisi Asuransi Pasal 246 Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) RI Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi sebagai penggantian akan suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Sehinga berdasarkan definisi ini asuransi mengandung 4 unsur yaitu 1. Insured 2.Insurer 3. Accident 4. Interest
Definisi Asuransi Prof. Mehr dan Cammack Asuransi adalah alat sosial untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah yang memadai unit-unit resiko sehingga kerugian individual mereka secara kolektif dapat diramalkan. Prof. Willet Asuransi adalah alat sosial untuk mengumpulkan dana guna mengatasi kerugian modal yang tidak tentu yang dilakukan melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada seseorang atau sekelompok orang.
Definisi Asuransi Prof. Mark R. Green Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya. C. A. William Jr dan R.M Heins Asuransi adalah suatu pengamanan trhadap kerugiab finansiil yang dilakukan oleh seorang penanggung.
KARAKTERISTIK ASURANSI Perusahaan asuransi menggunakan the law of large numbers sebagai dasar operasi mereka. Hukum tersebut. Semakin banyak eksposur atau risiko yang serupa, semakin kecil penyimpangan kerugian yang terjadi dari kerugian yang diperkirakan. Sebagai contoh, untuk individu, risiko atau ketidakpastian yang berkaitan dengan kematian sangat tinggi. Tetapi jika eksposur atau risiko kematian tersebut dikumpulkan oleh perusahaan asuransi, risiko kematian tersebut menjadi lebih mudah dan lebih akurat untuk dihitung. Jika eksposur atau risiko kematian yang dikumpulkan mencapai 500.000, maka kematian yang sesungguhnya akan menyimpang dari yang diperkirakan tidak lebih dari 1% akurasi meningkat
KARAKTERISTIK ASURANSI Ada dua masalah yang inheren dalam kontrak asuransi, yaitu problem moral hazard dan adverse selection. 1. Moral hazard adalah perilaku yang tidak berhati-hati (ceroboh) 2. Problem adverse selection
RISIKO YANG BISA DIASURANSIKAN Kerugian karena Risiko Bisa Ditentukan dan Diukur Risiko Yang Mempunyai Kemiripan dan Banyak Kerugian Harus Terjadi Karena Ketidaksengajaan atau Karena Kecelakaan Kerugian Tidak Diakibatkan Oleh Bencana Kerugian Yang Besar Probabilitas Terjadinya Kerugian Tidak Terlalu Tinggi
Tabel 2. Contoh Risiko Yang Tidak Layak Diasuransikan Dengan Alasannya Alasan Ketidak layakan Untuk diasuransikan Risiko kerugian bisnis selama periode depresi Bersifat cathastrophic. Jika terjadi depresi, semua bisnis akan merugi. Perusahaan asuransi akan membayar pertanggungan yang terlalu tinggi. Disamping itu, pada kondisi depresi semua membeli asuransi. Pada kondisi baik, tidak ada yang membeli asuransi. Perusahaan asuransi tidak bisa menyeimbangkan rugi pada depresi dan laba pada kondisi ekonomi baik. Perusahaan asuransi akan selalu rugi.
Risiko Alasan Ketidaklayakan Untuk diasuransikan Kerugian karena informasi rahasia bocor ke pesaing Sulit ditentukan dan diukur besarnya kerugian karena peristiwa tersebut. Karena sulit, problem moral hazard bisa muncul. Perusahaan bisa mengaku-aku bahwa informasi penting bocor, padahal tidak ada kejadian seperti itu. Kerugian Perdagangan di Bursa Saham Sulit ditentukan dan diukur karena kondisi bursa saham bisa berubah dengan sangat cepat. Bersifat cathastophic, jika kondisi ekonomi jelek maka bursa saham semuanya mengalami kerugian. Jika kondisi ekonomi baik, bursa baik, tidak ada yang beli asuransi.
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI Principle of Indemnity (Uang pertanggungan tidak lebih besar daripada kerugian yang sebenarnya terjadi Principle of Insurable Interest (Adanya kepentingan yang diansuransikan) Principle of Subrogation (perusahaan asuransi berhak atas kas yang akan diterima pihak yang mengasuransikan dari pihak ke3) Principle of Utmost Good Faith (Kepercayaan bersama dan standard kejujran)
Macam-macam Industri Asuransi A. Dari segi sifatnya Asuransi sosial ( Asuransi wajib) >> ASTEK, TASPEN Asuransi sukarela >> AJB Bumiputra, Jiwasraya B. Jenis Obyeknya Asuransi orang/ manusia >> asuransi jiwa, kecelakaan, kesehatan, hari tua Asuransi umum/ kerugian >> asuransi kebakaran, kendaraan bermotor
Asuransi Menurut Bidang yang Ditangani 1. Asuransi Jiwa 2. Asuransi Kecelakaan Diri 3. Asuransi Sosial 4. Asuransi Sosial Tenaga Kerja 5. Asuransi Kesehatan
Asuransi Menurut Bidang yang Ditangani 6. Asuransi Kecelakaan Penumpang 7. Asuransi Kebakaran 8. Asuransi Kredit 9. Asuransi Rekayasa 10. Asuransi Perusahaan 11. Asuransi Tanggung Gugat 12. Asuransi Transportasi
FUNGSI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI Produksi Underwriting Penentuan Premi Manajemen Klaim Investasi Fungsi Lainnya
Perbedaan Asuransi dengan Tabungan Besarnya uang yang diterima ditentukan sendiri oleh pemegang polis Keharusan membayar premi secara berkala Besarnya premi sudah ditentukan sebelumnya Berfungsi sebagai proteksi finansiil Bersifat kolektif, semua untuk satu dan kebebasan terbatas Pada saat tertanggung meninggal jumlah uang yang diterima sudah pasti Besarnya uang ysng diterima tergantung pada kemauan si penabung Tidak ada unsur keharusan Besarnya uang yang ditabung tergantung penabung Tidak ada fungsi proteksi nterhadap resiko Besarnya uang yanf diterima tergantung jumlah yang ditabung Bersifat individual dan bebas
Fungsi Asuransi Memberi Kepastian, karena pada dasarnya asuransi berusaha untuk mengurangi konsekuensi-konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan(peril) yang sudah diperkirakan sebelumnya.
Faktor-faktor yang Mendorong Timbulnya Usaha Asuransi Keinginan untuk memberikan kepastian kepada para peserta asuransi Memberikan rasa aman Menghilangkan kekhawatiran dan ketakutan dari pihak tertanggung Mendorong keseimbangan ekonomi yang optimal
Pengaruh Asuransi terhadap kehidupan sosial-ekonomi Memberi rasa aman dan nyaman Melindungi keluarga dari perpecahan Mengeliminir ketergantungan Menjamin kehidupan wanita karir Kontribusi terhadap pendidikan Kontribusi terhadap lembaga sosial Memberikan manfaat untul Pemupukan kejayaan. Stimulasi menabung Dana untuk investasi
Case Pada tahun 2005 di Indonesia terbentuk suatu lembaga Penjamin Simpanan (LPS) . Lembaga ini menjadi perusahaan asuransi untuk deposita bank-bank umum di Indonesia. Keadaanya diharapkan dapat mengurangi problem kepanikan yang berimbas pada bank rush. Namun masalah yang muncul yaitu munculnya morale hazard. a. Bagaimana moral hazard dalam konteks tersebut itu dapat terjadi? b. Bagaimana alternatif pemecahannya? Banyak pendapat yang mengatakan bahwa bisnis asuransi belum berkembang di Indonesia. Dengan demikian potensi perkembangan asuransi asuransi di Indonesia masih cukup terbuka. Bagaimana pendapat Saudara terhadap pernyataan ini.
Case Meskipun asuransi memiliki banyak manfaat karena dapat digunakan sebagai alat individu untuk mentransfer resiko kepada pihak lain, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi, tetapi seperti diketahui bahwa animo masyarakat dalam membeli produk asuransi masih sangat rendah. Menurut Saudara kenapa hal ini masih terjadi di Indonesia?