STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
REVIEW PENYUSUNAN LPPD Bogor, 18 Maret 2015
Pengelolaan Keuangan Daerah
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
PENGANGGARAN SANITASI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
Forum Konsultasi Publik Bappeda Provinsi Yogyakarta Tahun 2018
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH Disampaikan Pada: Rakor Penyiapan Rencana Pencapaian SPM Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Dalam Rangka Penerapan Permen PU No 14/PRT/M/2010 Jakarta, 15 September 2011

Pokok Materi: Pemahaman Umum tentang SPM Penerapan SPM di daerah Memahami Proses Pengintegrasian SPM kedalam Dokumen RPJMD Langkah Tindak lanjut Penerapan SPM Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan

Pemahaman Umum tentang SPM 1 Pemahaman Umum tentang SPM

LATAR BELAKANG Tujuan Negara (Alinea 4 Pembukaan UUD 1945) : Membentuk Pemerintahan RI yang: Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia Merupakan Hak konstitusional bagi warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar Presiden bertanggungjawab terhadap penyelenggarakan Urusan Pemerintahan di pusat maupun daerah Pasal 4 UUD 1945 Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan Perlu standar pelayanan dasar Presiden wajib menjamin pelayanan kepada warganya untuk memenuhi hak konstitusionalnya dalam rangka mewujudkan tujuan negara

Struktur Pemerintahan Negara M P R D P R D P D PRESIDEN B P K M A M K LEMBAGA NEGARA LAINNYA MENTERI MENTERI2 DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL DAERAH OTONOM Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemerintahan termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Konsepsi Pelayanan Dasar Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib menyediakan pelayanan tersebut, sesuai kemampuannya Merupakan urusan wajib yang sangat mendasar. Berhak diperoleh setiap warga (diterapkan secara nasional) Dijamin ketersediaannya oleh konstitusi dan konvensi Internasional misal MDGs Tidak berpihak, sesuai data dan informasi terbaru. Tidak menghasilkan keuntungan Materi Harus ada kesepakatan ukuran jenis dan mutu pelayanan sebagai standar kepuasan Diperlukan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PP Nomor 65 Tahun 2005 Mengamanatkan STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Ruang lingkupnya mencakup: Jenis Pelayanan Dasar, Indikator dan Nilai, Batas Waktu Pencapaian, dan Pengorganisasian Penyelenggaraan.

REGULASI TERKAIT SPM SPM Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pasal 7 Ayat 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Pasal 5 Ayat 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Peraturan Menteri Dalam Negeri 6/2007Tentang Petunjuk teknis Penyusunan dan Penetapan SPM Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pembentukan Tim Konsultasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Peraturan Menteri Dalam Negeri 79/2007 ttg Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian SPM

PENETAPAN & PENERAPAN SPM DASAR HUKUM PENETAPAN & PENERAPAN SPM UU NOMOR 32 TAHUN 2004 (Pasal 11 ayat 4) PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN “YANG BERSIFAT WAJIB” YANG “BERPEDOMAN PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL” DILAKSANAKAN SECARA BERTAHAP DAN DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH. PP No 65/2005 Ttg Pedoman Penyusunan & Penerapan SPM Menteri/Pimpinan LPNK menyusun & menetapkan SPM sesuai dgn urusan wajib; Pemda menerapkan SPM sesuai dgn ketentuan yg diatur dlm Peraturan Menteri; SPM yg telah ditetapkan Pemerintah menjadi salah satu acuan bagi Pemda utk menyusun perencanaan & penganggaran penyelenggaraan Pemda

MANFAAT SPM Lebih terjaminnya penyediaan pelayanan publik yg disediakan oleh pemda kpd masyarakat ; Bermanfaat dlm menentukan jmlh anggaran yg dibthkan utk menyediakan pelayanan publik; Menjadi landasan & dasar dlm menentukan anggaran kinerja & alokasi dlm penentuan perimbangan keuangan yg lebih adil & transparan; Membantu penilaian kinerja kepala daerah scra lbh akurat & terukur shg mengurangi kesewenang-wenangan dlm menilai kinerja pemda; Menjadi alat bantu utk meningkatkan akuntabilitas pemda kpd masyarakat, krn masyarakat dpt melihat keterkaitan antara pembiayaan dgn pelayanan publik.

REKAPITULASI SPM 1 Perumahan 2 3 2025 Pemdagri 6 2011 Sosial 4 14 2015 NO SPM JENIS PELAYANAN JUMLAH INDIKATOR TARGET PENCAPAIAN 1 Perumahan 2 3 2025 Pemdagri 6 2011 Sosial 4 14 2015 Kesehatan 18 5 PP & PA 8 2014 Lingkungan Hidup 7 2013 KB & KS 9 Ketenaga Kerjaan 2016 Pendidikan 27 10 PU & PR 23 11 Ketahanan Pangan 12 Kesenian 13 Kominfo Jumlah 50 139

Penerapan SPM 2 Mandat RPJMN Peran Pusat dan Daerah Indikator Penerapan SPM

Mandat Penerapan SPM didalam RPJMN 2010-2014 “……..menyelenggarakan urusan pemerintahan secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat ……..” Program: Penetapan Indikator Pelayanan Publik Sasaran : Meningkatnya Implementasi Urusan Pemerintahan Daerah dan SPM di daerah Indikator Target 2010 2014 1. Jml SPM yang diterapkan oleh daerah 5 SPM 15 SPM 2. Jml bidang SPM yang dimonitor penerapannya - 3. Jmlh bidang SPM yang direalisasi penerapannya

Peran Pemerintah Pusat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Pemda melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan, pada kab/kota sesuai ketentuan per-UU-an Memberikan orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SPM

Tanggungjawab Pemerintah Daerah Mempersiapkan rencana pencapaian SPM; Pengintegrasian rencana SPM dlm dokumen perencanaan dan penganggaran; Mempersiapkan mekanisme pembelanjaan penerapan SPM dan perencanaan pembiayaan SPM; Penyampaian informasi rencana dan realisasi pencapaian target tahunan SPM

TOLOK UKUR KINERJA PENERAPAN SPM DI DAERAH Indikator & target SPM telah dituangkan Dlm Dokumen Perencanaan & Penganggaran Daerah Memastikan bhw pembiayaan SPM yg dituangkan dlm dokumen perencanaan & anggaran dilaksanakan dgn baik & tersistem Pencapaian Kinerja Penerapan SPM tlh dpt diukur & dilaporkan kpd Pemerintah melalui mekanisme LPPD & dpt dijadikan sbg input dlm EKPPD Terbangunnya sistem informasi data base profil pelayanan dasar yg dpt diakses oleh K/L maupun pemda dlm perumusan kebijakan perencanaan & penganggaran terkait dgn SPM

Langkah Pemda Dalam Penerapan SPM Penyiapan Data Profil Yandas; Memasukkan data dlm Analisis Biaya, shg dihasilkan target pencapaian SPM daerah secara bertahap; Memasukkan Target dlm Dokumen Perencanaan daerah; Dilaksanakan kegiatan capaian SPM sesuai target, melalui berbagai sumber dana; Melakukan Monev; Melakukan Pengawasan; Melaporkan secara teknis dan umum; Pengendalian penyelenggaraan dgn melakukan pengaturan terkait dgn tata cara pengelolaan SPM di daerah.

RENCANA PENCAPAIAN SPM BIDANG PU No Jenis Pelayanan Indikator SPM Target nilai SPM Nasional SPM Tahun Awal di daerah Sasaran Pencapaian di Daerah Ket. 2011 2012 2013 2014 1. Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan 10% xx 2. Dst.. 3. 4. 5.

3 Memahami Proses Pengintegrasian SPM kedalam Dokumen RPJMD

DASAR KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN SPM DALAM DOKUMEN PERENCANAAN Amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2007 Amanat Permendagri 54 Tahun 2010 SE Mendagri No 100/676/SE Tanggal 7 Maret 2011 Ttg Percepatan Penerapan SPM di Daerah Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota SE Mendagri No 188.32/421/SJ Tahun 2011 ttg Sosialisasi Permendagri No 54 Tahun 2010

PRINSIP PENGINTEGRASIAN RENCANA PENCAPAIAN SPM DALAM DOKUMEN PERENCANAAN Rencana Pencapaian SPM dijabarkan dlm bentuk Program & Kegiatan utk pelaksanaan urusan wajib pemerintahan yg berbasis pd pelayanan dasar Rencana pencapaian SPM dituangkan dlm Dokumen Perencanaan Jangka Menengah & dijabarkan dlm target tahunan pencapaian SPM; Rencana pencapaian SPM menjadi salah satu faktor dlm menyusun Dokumen Perencanaan Anggaran antara lain: Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran (PPA).

PP Nomor 3 Tahun 2007 (LPPD & ILPPD) KETERKAITAN REGULASI UU 32/2004 BAB III URUSAN PEMERINTAHAN BAB VII PERENC, PEMB. DAERAH BAB VIII KEUANGAN DAERAH PP 38/2007 PP 65/2005 PP 8/2008 PP 58/2005 Permendagri No 6/2007; Permendagri No 79/2007 Permendagri 54/2010 Permendagri 13/2006 Permendagri 21/2011 PP Nomor 3 Tahun 2007 (LPPD & ILPPD) PP Nomor 6 Tahun 2008 (EKPPD)

Permendagri 79 Tahun 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL RENCANA PENCAPAIAN SPM Kemampuan, Potensi dll Target Pelayanan yang akan dicapai Kondisi Awal Tingkat Pencapaian Integrasi Ke Dokumen Perencanaan : RPJM, Renstra, RKPD dan Renja

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pencapaian SPM Pemda dlm menentukan rencana pencapaian dan penerapan SPM mempertimbangkan: Kondisi awal tingkat pencapaian pelayanan dasar; (data base profil pelayanan dasar); Target pelayanan dasar yg akan dicapai; dan Kemampuan, potensi, kondisi, karakteristik, prioritas daerah dan komitmen nasional Rencana pencapaian SPM di daerah mengacu pd batas waktu pencapaian SPM scr Nasional, yg ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan scr bertahap, berdasarkan pd analisis kemampuan dan potensi daerah. Daerah dpt menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM lebih cepat dr batas waktu yg ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki Daerah. Jangka waktu dan Rencana Pencapaian SPM yg ditetapkan oleh Daerah, digunakan utk mengukur kepastian penyelenggaraan urusan wajib Daerah yg berbasis pd pelayanan dasar

INTEGRASI SPM DAN PERENCANAAN SINKRONISASI 2012 2013 2014 Rencana Pencapaian INTEGRASI RPJM dan Renstra RKPD RKPD RKPD

LANGKAH-LANGKAH PENGINTEGRASIAN SPM DALAM DOKUMEN PERENCANAAN (SE MENDAGRI NO 100/676/SJ)

GAMBAR PENGINTEGRASIAN PELAYANAN DASAR URUSAN PEMERINTAHAN ANALISIS KEUANGAN & KONDISI UMUM DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PILIHAN SPM URUSAN BERSAMA URUSAN WAJIB KONDISI UMUM DAERAH URUSAN MUTLAK URUSAN PEMERINTAHAN KEWENANGAN DAERAH; FAKTOR GEOGRAFIS; PEREKONOMIAN KONDISI SOSIAL BUDAYA; PRASARANA & SARANA; UMUM; PRESTASI KERJA PELAYANAN PUBLIK BERBASIS SPM. MENJADI SALAH SATU FAKTOR DALAM MENGGAMBARKAN RENJA- RKPD RKPD RKA - RKPD MENJADI ACUAN DALAM PENYUSUNAN PENETAPAN PERDA Ttg RPJMD RENSTRA - SKPD RANCANGAN RPJMD VISI MISI & TUJUAN; STRATEGI & KEBIJAKAN; PROGRAM, INDIKASI KEGIATAN, PRESTASI KERJA BERBASIS SPM STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH; ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH; PROGRAM PRIORITAS

PENGINTEGRASIAN SPM KE DALAM RAPBD SKPD RKPD SPM ANALISIS STANDAR BELANJA RKPD PENYUSUNAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN; ANGGARAN BELANJA TIDAK LANGSUNG; PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH; PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH. SPM RANCANGAN KUA NOTA KESEPAKATAN KUA SE KDh ttg PEDOMAN PENYUSUNAN RKA - SKPD RANCANGAN PPAS NOTA KESEPAKATAN PPAS RKA - SKPD STANDAR SATUAN HARGA PENYUSUNAN/ RAPERDA APBD BADAN KEPEGAWAIAN/ DAFTAR PEGAWAI PENETAPAN PERDA APBD EVALUASI RAPERDA AKUTANSI / LAPORAN KEUANGAN NOTA KEUANGAN RAPERDA APBD Per. KDH PENJABARAN SPBD

4 Langkah Tindak Lanjut Penerapan SPM Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan

UNTUK PENGEMBANGAN KAPASITAS TINDAK LANJUT BAGI K/L UNTUK PENGEMBANGAN KAPASITAS Melengkapi penyiapan instrumen, pedoman, manual dan kriteria untuk pencapaian sasaran pengembangan kapasitas; Pengembangan sistem penilaian prestasi kerja yang komperehensif dengan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD); Pengembangan sistem pelaporan prestasi kerja yang didukung dengan sistem informasi manajemen SPM; Pengembangan data base profil pelayanan dasar di seluruh daerah.

Untuk pengintegrasian SPM dlm Dokumen Perencanaan dan Anggaran, kpd setiap pejabat Bappeda perlu memahami regulasi yg terkait dgn SPM dan Perencanaan Pembangunan Daerah; Keterkaitan Perencanaan SPM & Perencanaan Penganggaran akan berlanjut pada sampai ketingkat evaluasi penyelenggaraannya; Daerah perlu membangun tata cara pengorganisasian penyelenggaraan SPM lintas SKPD yg melibatkan unsur sekretariat daerah, Bappeda, Inspektorat dan SKPD terkait; Komunikasi & koordinasi dg K/L perlu dibangun dlm rangka percepatan pencapaian SPM yg tlh ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; Daerah segera menindaklanjuti SE Mendagri & melaporkan pencapaian penerapan SPM kepada Kemendagri dan K/L terkait

TERIMA KASIH