Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur EVALUASI PELAKSANAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH OLEH: Dr. H. Akhmad Sukardi, M.M. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
DASAR HUKUM PENGANGGARAN : UU No. 17 thn 2003 ttg keuangan negara UU No. 1 thn 2004 ttg perbendaharaan psl 58 ayat (2) perlu menetapkan PP tentang SPIP (PP NO. 60 TH 2008) UU No. 32 thn 2004 ttg pemerintahan daerah PP No.58 thn 2005 ttg Pengelolaan keuangan Daerah PP No. 71 thn 2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintahan Permendagri No. 13 thn 2006 ttg pedoman pengelolaan keuangan daerah dng perubahannya Permendagri No. 59 thn 2007dan perubahan ke dua Permendagri No. 21 thn 2011
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DASAR HUKUM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (UU NO 1 TH 2004 TTG PERBENDAHARAAN NEGARA) Pasal 56 ayat (4) : Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
ANGGARAN BERBASIS KINERJA (PERFORMANCE BUDGET) Keterkaitan program dg visi dan misi Pentingnya penyusunan anggaran berbasis kinerja Pentingnya membagi tugas berdasarkan rencana tujuan kinerja organisasi Pentingnya pemberian penghargaan berdasarkan hasil-hasil yang dicapai baik secara individu, tim, dan organisasi secara keseluruhan Pentingnya melakukan evaluasi kinerja Pentingnya membuat laporan akuntabilitas kinerja
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan Disusun dan disajikan Sesuai SAP RPJMD RKPD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan PEDUM APBD o/ MDN Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK KUA PPAS DPA-SKPD Penatausahaan Belanja Pelaksanaan APBD Nota Kesepakatan Pendapatan Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Raperda PJ Pel APBD Belanja Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Pembiayaan Penatausahaan Pembiayaan Laporan Realisasi Semester Pertama RKA-SKPD Dilakukan oleh PPKD setelah 3 hari RAPBD Kekayaan dan Kewajiban daerah Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari R P-APBD Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Evaluasi R P-APBD Oleh Gbrnr/MDN 7 hari penyesuaian o/ Pemda Akuntansi Keuangan Daerah Perda APBD Perda P-APBD Perda PJ Pel APBD
Peran Kepala Daerah (PP 60/2008 Pasal 47 ayat 1) Menteri/pimpinan lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD) PPKD Selaku BUD (KEPALA SKPKD) BENDAHARA KUASA PA KUASA BUD PPTK PPK-SKPD
TUGAS DAN WEWENANG PPKD/BUD pasal 7 Permendagri 13/2006 Kuasa BUD pasal 8 Permendagri 13/2006 PA pasal 10 Permendagri 13/2006 KPA pasal 11 ayat 4 Permendagri 59/2007 PPTK pasal 12 Permendagri 13/2006 PPK-SKPD pasal 13 Permendagri 13/2006 Bend.Peng. pasal 4 Permendagri 55/2008
Pengguna Anggaran ( PA)/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) DI SETDA Dalam menjalankan tugas & tanggung jawabnya, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk : Menyusun dokumen anggaran (RKA & DPA); Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; Melaksanakan dan bertanggung jawab atas anggaran SKPD; Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; Melaksanakan pemungutan penerimaan pajak dan bukan pajak; Menandatangani SPM dan Pengesahan SPJ ; Menandatangani Rincian Penggunaan SP2D GU/TU/Gaji;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada Gubernur Jawa Timur up. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur; Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Penerimaan minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas; Menandatangani bukti-bukti pengeluaran bersama Bendahara Pengeluaran (untuk SKPD yang tidak mempunyai KPA).
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN PEMBANTU (KPAP) DI SETDA Dalam menjalankan tugas & tanggung jawabnya, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pembantu berwenang untuk : Bertindak sebagai pengelola dan pengendali program serta kegiatan; Menandatangani bukti-bukti pengeluaran bersama Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu; Membuat laporan pertanggungjawaban atas program dan kegiatan yang ditanganinya kepada Pengguna Anggaran; Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Penerimaan Pembantu minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas; Membuat Laporan Kinerja Pencapaian Program dan Kegiatan.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK/Pembantu PPK-SKPD) Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. PPK/PEMBANTU PPK-SKPD mempunyai tugas: Mengontrol pagu anggangan; Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, SPP-LS dan SPP Gaji yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran; Melakukan verifikasi atas SPJ; Membuat pengesahan SPJ dan Rincian Penggunaan SP2D Membuat SPM; Melaksanakan akuntansi SKPD; Mebuat Laporan Keuangan SKPD; Bertanggung jawab atas pelaksanaan penatausahaan keuangan. PPK/PEMBANTU PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD (PPTK) Pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. PPTK mempunyai tugas : Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran; Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan (khusus LS untuk pengadaan barang dan jasa); Membuat Ringkasan Kontrak Pengadaan/Barang atau Ringkasan Kontrak Swakelola. Dokemen anggaran mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PA/KPA.
Bendahara Pengeluaran bendahara pengeluaran pembantu di setda Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran : Mengontrol ketersediaan dana atas seluruh transaksi keuangan; Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Uang dari PA, mendistribusikan uang kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu; Mengumpulkan bukti transaksi perhari; Menandatangani bukti pengeluaran bersama PA/KPA; Membuat Laporan Penyerapan Belanja Bendahara Pengeluaran; Memungut dan menyetorkan pajak; Mencatat transaksi yang belum di-SPJ-kan ke dalam buku panjar; Menandatangani SPP; Mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan yang ditangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bendahara Pengeluaran Pembantu pada badan/dinas Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran Pembantu : Mengontrol ketersediaan dana atas anggaran yang dikelola oleh KPA; Mengajukan Nota Permintaan Pembayaran kepada PA/KPA; Mengumpulkan bukti transaksi per hari; Menandatangani bukti pengeluaran bersama KPA; Mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang ditanganinya di BKU; Memungut dan menyetor pajak serta mencatatnya ke dalam BKU; Mencatat penerimaan dan pengeluaran yang belum di-SPJ-kan ke dalam Buku Panjar; Membuat SPJ untuk kegiatan yang berada di bawah kewenangan KPA; Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya kepada Bendahara Pengeluaran; Membuat Laporan Penyerapan Belanja Bendahara Pengeluaran Pembantu.
PROSES PENCAIRAN DANA UP/GU/TU PA/KPA 4 KUASA BUD SPM-UP/GU/TU SP2D 5 3 SPM-UP/GU/TU PPK/Pemb.PPK - SKPD 2 SPP-UP/GU/TU BEND.PENGELUARAN/ BEND.PENGELUARAN PEMBANTU 6 UANG BANK 1 DOKUMEN SKPD
PROSES DISTRIBUSI DANA UANG PERSEDIAAN PA/KPA NPP- DKKB-Rekap DKKB 3 Surat Perintah Pengeluaran Uang 4 PPK/Pemb.PPK-SKPD NPP- DKKB Rekap DKKB 2 BENDAHARA PENGELUARAN 5 DISTRIBUSI UANG NPP- DKKB 1 BEND.PENGELUARAN PEMBANTU NPP : Nota Permintaan Pembayaran DKKB : Daftar Kebutuhan Kas Bulanan
Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu Administratif Disampaikan kepada Pengguna Anggaran Paling lambat tanggal 10 Bulan berikutnya Fungsional Disampaikan kepada PPKD (BPKAD)
Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/ bendaharan pengeluaran pembantu (DI LINGKUP SKPD) Pertanggungjawaban Administratif Pertanggungjawaban administratif berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan penggabungan dengan SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu SPJ menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan. SPJ dilampiri dengan: BKU Bukti Pengeluaran Laporan Penutupan Kas dan SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu SPJ disampaikan ke PPK/Pemb. PPK SKPD pl lambat tgl 5 bln berikutnya
Langkah-langkah pertanggungjawaban administratif dan penyampaiannya Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu DI setda Langkah-langkah pertanggungjawaban administratif dan penyampaiannya Menyusun SPJ Administratif Laporan Penutupan Kas BKU dan Buku Pembantu, Bukti Pengeluaran SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu Draft SPJ Administratif Verifikasi oleh PPK/Pembt PPK SKPD dan Pengesahan oleh PA/KPA
Pertanggungjawaban Fungsional Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu di setda KE PPKD (BPKAD) Pertanggungjawaban Fungsional Pertanggungjawaban fungsional mengunakan format SPJ yang sama dengan pertanggungjawaban administratif SPJ dilampiri dengan: Laporan Penutupan Kas SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember dengan dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.
Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu di setda KE BPKAD Langkah-langkah pertanggungjawaban fungsional dan penyampaiannya Menyusun SPJ Fungsional Laporan Penutupan Kas BKU dan Buku Pembantu SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu SPJ Fungsional Proses verifikasi, evaluasi dan analisa oleh BUD (BPKAD) Masukan dari PPK/Pembat PPK SKPD dari verifikasi SPJ administratif
PROSES PENCAIRAN DANA LS (2 Hari Setelah SPP terbit) PA/KPA 4 KUASA BUD SPM-LS SP2D 5 (2 Hari Setelah SPM diterima) 3 SPM-LS (2 Hari Setelah SPP terbit) PPK - SKPD 2 SPP-LS BEND.PENGELUARAN/ BEND.PENGELUARAN PEMBANTU 6 UANG BANK 1 DOKUMEN PPTK PIHAK KETIGA SKPD
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH : Tertib, Taat, Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan, dan Bertanggungjawab. UPAYA : Penyampaian LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH (LPKD) tepat waktu dan mengikuti STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)
MARILAH KITA MERENUNG DAN BELAJAR DENGAN ALAM SEMESTA UNTUK MENJADIKAN DIRI KITA LEBIH BAIK
Pelajaran : Orang-orang yang bergerak dalam arah dan tujuan yang sama serta saling membagi dalam komunitas mereka dapat mencapai Tujuan mereka dengan lebih cepat dan lebih mudah. Ini terjadi karena mereka menjalaninya dengan saling mendorong dan mendukung satu dengan yang lain.
Fakta : Angsa-angsa yang terbang dalam formasi ini mengeluarkan suara riuh rendah dari belakang untuk memberikan semangat kepada angsa yang terbang di depan sehingga kecepatan terbang dapat dijaga.
Pelajaran: Adalah masuk akal untuk melakukan tugas-tugas yang sulit dan penuh tuntutan secara bergantian dan memimpin secara bersama. Seperti halnya angsa, manusia saling bergantung satu dengan lainnya dalam hal kemampuan, kapasitas dan memiliki keunikan dalam karunia, talenta atau sumber daya lainnya.
KEBERSAMAAN
Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak mendatangkan manfaat bagi sesamanya. ( HR. Bukhari )
Kayu Mati & Lapuk Masih BERBAGI Kehidupan Bagaimana dengan Kita???
- Ikhlas - Sabar - Syukur adalah tiga kunci utama dalam menjalani kehidupan ini.
MELAYANI DARI & DENGAN HATI
Semangat
Entah diruang mana selama ini mereka berada. Munajad Kupu Kupu Entah diruang mana selama ini mereka berada. Tiba-tiba menjelma kupu-kupu yang berkerak semarak. Mengepak dan membentang terbang, melayang dari kembang- kembang tunduk, patuh menjalani amanah Illahi, menyerbuk dan menaburkan bakal kehidupan hingga tetumbuhan tetap lestari. Ya Allah, jika selama ini hamba hanyalah ulat-ulat yang mudlarat rubahlah dengan ridhoMu menjadi kupu-kupu yang indah dan bermanfaat bagi umat sejagat
yang belum kita Syukuri…” “Jangan risaukan Nikmat yang belum kita miliki, tapi risaulah akan Nikmat yang belum kita Syukuri…”
Terkadang Allah menganugerahkan Nikmat melalui MASALAH & memberi MASALAH melalui Nikmat. Semoga apa yang kita terima hari ini merupakan Nikmat Allah yang terbaik untuk kita & menjadikan kita senantiasa bersyukur… Amin
Disinilah kita semua akan berpulang…