KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 Dukungan Bappeda dalam Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Sebagai salah satu Prioritas Nasional BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) PROVINSI daerah khusus ibukota jakarta Tahun 2017
OUTLINE DASAR HUKUM ARAHAN SEKRETARIS DAERAH JADWAL PENYUSUNAN APBD INDIKATOR INDIKATIF URUSAN KESEHATAN TAHUN 2018
DASAR HUKUM PENYUSUNAN APBD 1. UU No. 25 Tahun 2004 : pasal 3 ayat (2): bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara terpadu sesuai dengan kewenangannya; Pasal 5 ayat (3): RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; Pasal 25 ayat (2): RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. 2. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 : Pasal 129 ayat (1): RKPD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah RKP ditetapkan. 3. Perda Nomor 14 Tahun 2011 : Pasal 73 ayat (1): Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada akhir bulan Mei. Pasal 73 ayat (3): RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan APBD.
lanjutan 4. Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013-2017: Pasal 11 ayat (1): Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, maka penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Provinsi DKI Jakarta 2005-2025 dan mengacu pada RPJMN 2015-2019 * Terkait hal tersebut, sebagai dasar dalam perumusan Renja Tahun 2018 oleh seluruh Kepala SKPD Provinsi DKI Jakarta, perlu disusun Program Indikatif Tahun 2018.
ARAHAN SEKRETARIS DAERAH Dalam perumusan Program Indikatif RKPD 2018, SKPD agar berpedoman kepada: Sasaran pokok arah kebijakan RPJPD 2005-2025 dan agenda pembangunan nasional dalam RPJMN 2015-2019; Pembagian urusan dan sub urusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Para Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
lanjutan Berkaitan dengan penyusunan Program Indikatif 2018 ini, selanjutnya perlu diperhatikan beberapa hal penting sebagai berikut: Indikator kinerja program yang disusun agar bersifat bentuk outcome atau hasil keluaran, bukan merupakan output atau aktifitas; Jumlah Program Indikatif tidak selalu sama dengan jumlah struktur organisasi di dalam masing-masing SKPD; Agar dipastikan bahwa Program Indikatif yang disusun dapat mewadahi seluruh kewenangan/aktifitas yang dimiliki oleh setiap SKPD; Program-program yang disusun selanjutnya agar dioperasionalkan ke dalam Renstra SKPD.
JADWAL PENYUSUNAN APBD TAHUN 2018 (sementara) NO TAHAPAN PERENCANAAN WAKTU 1 Input Rencana Kerja SKPD/UKPD secara Keseluruhan Februari s.d April 2. Supervisi hasil input rencana kerja SKPD/UKPD April s.d Mei 3. Penetapan RKPD 2018 Mei 4. Penyusunan KUA PPAS Mei s.d Juni 5. Penyampaian Rancangan KUA PPAS kepada DPRD Juni
PROGRAM INDIKATIF DAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM URUSAN KESEHATAN RANCANGAN RKPD PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN 1 Program Kesehatan Masyarakat Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Jumlah balita gizi buruk Kasus Persentase Pemenuhan SPM Kesehatan Persen Jumlah kasus penyakit potensial wabah 2 Program Pembinaan Upaya kesehatan Persentase fasilitas kesehatan dengan indeks kepuasan masyarakat ≥ 3 Persentase faslitas kesehatan yang memenuhi standar Persentase Kab/Kota yang melaporkan data kesehatan 3. Program kefarmasian dan alat kesehatan Persentase fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kefarmasian sesuai standar Persentase Penyalur alat kesehatan yang dipakai memenuhi standar Persentase ketersedian obat dan vaksin
Program pengembangan dan sumber daya kesehatan lanjutan NO PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN 4 Program pengembangan dan sumber daya kesehatan Persentase kesehatan SDM yang kompeten Persen 5 Program jaminan pemeliharaan kesehatan daerah Jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) orang
ANGGARAN URUSAN KESEHATAN TAHUN 2017 Belanja Tidak Langsung Rp. 1.812.076.651.000 Belanja Langsung Rp. 6.629.819.904.048 Total Anggaran Kesehatan Rp. 8.441.896.555.048 Anggaran untuk Pemberdayaan SDM Non PNS (salah satunya untuk gaji dan tunjangan petugas Ketuk Pintu Layani Dengan Hati (KPLDH)) Rp. 1.365.728.127.003
TERIMA KASIH TERIMA KASIH