KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJAMJ BUPATI MAGETAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Penyusunan Renja Perubahan
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Perencanaan Pembangunan
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Pengelolaan Keuangan Daerah
SOSIALISASI IMPLEMENTASI e-NEWBUDGETING di PEMPROV JATIM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Proses Penyusunan Perda
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
IMPLEMENTASI SAKIP BAPPEDA KABUPATEN BLITAR
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kaitan Perencanaan dan Penganggaran
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PPt. 4.1 INTEGRASI GENDER DALAM SISTIM PERENCANAAN DI DAERAH
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SINERGI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT-DAERAH
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah
Forum Konsultasi Publik Bappeda Provinsi Yogyakarta Tahun 2018
FASILITASI PENYUSUNAN ASPIRASI MASYARAKAT
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan BAPPEDA Provinsi NTB Tahun 2018
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 Dukungan Bappeda dalam Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Sebagai salah satu Prioritas Nasional BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) PROVINSI daerah khusus ibukota jakarta Tahun 2017

OUTLINE DASAR HUKUM ARAHAN SEKRETARIS DAERAH JADWAL PENYUSUNAN APBD INDIKATOR INDIKATIF URUSAN KESEHATAN TAHUN 2018

DASAR HUKUM PENYUSUNAN APBD 1. UU No. 25 Tahun 2004 : pasal 3 ayat (2): bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara terpadu sesuai dengan kewenangannya; Pasal 5 ayat (3): RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; Pasal 25 ayat (2): RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. 2. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 : Pasal 129 ayat (1): RKPD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah RKP ditetapkan. 3. Perda Nomor 14 Tahun 2011 : Pasal 73 ayat (1): Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada akhir bulan Mei. Pasal 73 ayat (3): RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan APBD.

lanjutan 4. Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013-2017: Pasal 11 ayat (1): Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, maka penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Provinsi DKI Jakarta 2005-2025 dan mengacu pada RPJMN 2015-2019 * Terkait hal tersebut, sebagai dasar dalam perumusan Renja Tahun 2018 oleh seluruh Kepala SKPD Provinsi DKI Jakarta, perlu disusun Program Indikatif Tahun 2018.

ARAHAN SEKRETARIS DAERAH Dalam perumusan Program Indikatif RKPD 2018, SKPD agar berpedoman kepada: Sasaran pokok arah kebijakan RPJPD 2005-2025 dan agenda pembangunan nasional dalam RPJMN 2015-2019; Pembagian urusan dan sub urusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Para Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

lanjutan Berkaitan dengan penyusunan Program Indikatif 2018 ini, selanjutnya perlu diperhatikan beberapa hal penting sebagai berikut: Indikator kinerja program yang disusun agar bersifat bentuk outcome atau hasil keluaran, bukan merupakan output atau aktifitas; Jumlah Program Indikatif tidak selalu sama dengan jumlah struktur organisasi di dalam masing-masing SKPD; Agar dipastikan bahwa Program Indikatif yang disusun dapat mewadahi seluruh kewenangan/aktifitas yang dimiliki oleh setiap SKPD; Program-program yang disusun selanjutnya agar dioperasionalkan ke dalam Renstra SKPD.

JADWAL PENYUSUNAN APBD TAHUN 2018 (sementara) NO TAHAPAN PERENCANAAN WAKTU 1 Input Rencana Kerja SKPD/UKPD secara Keseluruhan Februari s.d April 2. Supervisi hasil input rencana kerja SKPD/UKPD April s.d Mei 3. Penetapan RKPD 2018 Mei 4. Penyusunan KUA PPAS Mei s.d Juni 5. Penyampaian Rancangan KUA PPAS kepada DPRD Juni

PROGRAM INDIKATIF DAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM URUSAN KESEHATAN RANCANGAN RKPD PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN 1 Program Kesehatan Masyarakat Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Jumlah balita gizi buruk Kasus Persentase Pemenuhan SPM Kesehatan Persen Jumlah kasus penyakit potensial wabah 2 Program Pembinaan Upaya kesehatan Persentase fasilitas kesehatan dengan indeks kepuasan masyarakat ≥ 3 Persentase faslitas kesehatan yang memenuhi standar Persentase Kab/Kota yang melaporkan data kesehatan 3. Program kefarmasian dan alat kesehatan Persentase fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kefarmasian sesuai standar Persentase Penyalur alat kesehatan yang dipakai memenuhi standar Persentase ketersedian obat dan vaksin

Program pengembangan dan sumber daya kesehatan lanjutan NO PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN 4 Program pengembangan dan sumber daya kesehatan Persentase kesehatan SDM yang kompeten Persen 5 Program jaminan pemeliharaan kesehatan daerah Jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) orang

ANGGARAN URUSAN KESEHATAN TAHUN 2017 Belanja Tidak Langsung  Rp. 1.812.076.651.000 Belanja Langsung  Rp. 6.629.819.904.048 Total Anggaran Kesehatan  Rp. 8.441.896.555.048 Anggaran untuk Pemberdayaan SDM Non PNS (salah satunya untuk gaji dan tunjangan petugas Ketuk Pintu Layani Dengan Hati (KPLDH))  Rp. 1.365.728.127.003

TERIMA KASIH TERIMA KASIH