PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011) & PERKA BKN No.1 Tahun 2013 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 2016
PRESENTATION OUT LINE MENGAPA PENILAIAN PRESTASI KERJA APA ITU SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) BAGAIMANA MENGHITUNG SKP ? BAGAIMANA DENGAN ASPEK PERILAKU KERJA DALAM SKP ? LAIN-LAIN TERKAIT SKP
I. Mengapa Penilaian PRESTASI KERJA PENGERTIAN Adalah merupakan proses kegiatan ; mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja seorang pegawai. DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) MANFAAT Untuk menetapkan ; pengembangan karier atau promosi Untuk menentukan ; training ; standar penggajian ; mutasi atau perpindahan pegawai Meningkatkan ; produktivitas & tanggung jawab pegawai ; motivasi pegawai Menghindari ; pilih kasih Mengukur ; keberhasilan kepemimpinan seseorang
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip : objektif; Terukur; Akuntabel; Partisipatif; dan Transparan. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur : SKP; dan Perilaku kerja.
II. Apa Itu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ?? 1.UMUM Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS penekanannya pada pengukuran tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja (output) yang direncanakan dan disepakati antara pejabat penilaian dan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja. Obyektivitas penilaian prestasi kerja PNS diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
2. TATA CARA PENYUSUNAN SKP PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja. 3. UNSUR-UNSUR SKP a. Kegiatan Tugas Jabatan Yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. b. Angka Kredit Adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. c. Target Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dapat disertai biaya. d.Tugas Tambahan dan/atau Kreativitas Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan dan/atau kreatifitas dalam pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan.
III. Bagaimana Cara Melakukan Penilaian Kinerja Dengan Menggunakan SKP ???
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : a. kuantitas, Penilaian SKP (kuant) = X 100 Ket : Ro = Realisasi Output To = Target Output RO TO b. kualitas, Penilaian SKP (kual) = Ket : Rk = Realisasi Kualitas TK = Target Kualitas RK TK X 100
Penilaian SKP (waktu) = Ket : NT = Nilai Tertimbang =1,76 c. waktu, Penilaian SKP (waktu) = Ket : NT = Nilai Tertimbang =1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu d. biaya. Penilaian SKP (biaya) = TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NT.TW – RW TW X 100 NT.TB – RB TB X 100
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA - Jakarta, … Januari 20… Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ……………………………… ………………………… NIP. ……………………………….. NIP. …………………………..
I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian … Januari s/d 31 Desember 20… NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas JUMLAH NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai …………………………….. NIP. ………………………………………….
Ket : PTT = Penilaian Tugas Tambahan RO = Realisasi Output Dalam hal PNS : Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan; Formula Rumus Tugas Tambahan : PTT = X 10 x 10 % Ket : PTT = Penilaian Tugas Tambahan RO = Realisasi Output TO = Target Output b. Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan. Formula Rumus Kreativitas : RO TO PKr = X 30 X 30 % RO TO Ket : PKr = Penilaian Kreativitas RO = Realisasi Output TO = Target Output
SKP diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negar Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus) Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya SKP diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
IV. ASPEK PERILAKU DALAM SKP
ASPEK PERILAKU KERJA DALAM SKP • Meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama; dan kepemimpinan. • Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. • Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. • Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. • Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).
Tata Cara Penilaian Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen). 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 450 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................
Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai dua kali dalam 1 (satu) tahun. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap pertengahan tahun dan akhir tahun . Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut : 91 – ke atas: sangat baik 76 – 90: baik 61 – 75: cukup 51 – 60: kurang 50 ke bawah: buruk Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya. Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS Pejabat pembina kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja masing-masing.
V. HAL – HAL LAIN TERKAIT SKP
Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/pindah. Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal dan vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). Selama di jabatan lama dan di jabatan baru dibuat SKP-nya, kemudian untuk menentukan hasilnya, dijumlahkan kemudian dibagi 2 (dua).
Contoh Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi / Pindah Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos dimutasikan ke unit kerja lain SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG LAMA) No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indra Hidayat Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 196104121983011099 197507132000011099 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk. I/ III/d Penata / III/c 4 Jabatan Kepala Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Kepala Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional Guru 5 Unit Kerja Biro Kepegawaian III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Guru Golru III/d ke bawah - 5000 NP 100 12 bln Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Penilik Sekolah Golru III/d ke bawah 1500 NP Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Jabatan Fungsional Tertentu Golru III/d ke bawah Membuat laporan tahunan 1 laporan Pejabat Penilai Drs. Indra Hidayat NIP. 196104121983011099 Jakarta, 5 Januari 2014 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Ali Muktar Raja, S.Sos NIP. 197507132000011099
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Guru Golru III/d ke bawah - 500 250 NP 100 Bln 85 bln 276 92 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Penilik Sekolah Golru III/d ke bawah 1500 750 700 80 269,33 89,78 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Jabatan Fungsional Tertentu Golru III/d ke bawah 6 bln 600 256 85,33 Membuat laporan tahunan 1 laporan 12 bln II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SK (429,99:5)= 89,04 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2014 Pejabat Penilai (Drs. Indra Hidayat) NIP. 19610412 198301 1 099
III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos meyusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG BARU) No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Indra Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 196002111984012099 197507132000011099 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata / III/c 4 Jabatan Kabag Perbendaharaan Kasubbag Tatalaksana Keuangan 5 Unit Kerja Biro Keuangan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA (Rp) Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPM 5000 SPM Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 laporan Jakarta, 31 desember 2014 PNS Yang Dinilai Ali Muktar Raja, S.Sos NIP. 197507132000011099 Pejabat Penilai Drs. Indra Hidayat NIP. 196104121983011099
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 1 Juli s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln 2000 SPP 206 68,67 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPM 5000 SPM 2500 SPM 211 70,33 Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 laporan 276 92 II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SK 77 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai (Dra. indira) NIP. 19600211 198401 2099
Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos tahun 2014 adalah 83,02 Maka pada akhir tahun 2014, yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: - Nilai SKP pada unit kerja lama = 89,04 - Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos tahun 2014 adalah 83,02
2. PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.
PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI PNS YANG TUGAS BELAJAR UNSUR YANG DINILAI Jumlah 4. a. Sasaran kerja Pegawai (SKP)/ Nilai Akademik 91,26 x 60% 54,76 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 4. Disiplin 86 5. Kerja sama 87 6. Kepemimpinan - 425 Nilai rata-rata Nilai Perilaku kerja 85 x 40% 34 NILAI PRESTASI KERJA 88,76 (Baik) KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ........................
TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ................ KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 8. REKOMENDASI 9. DIBUAT TANGGAL 31 DESEMBER 2014 PEJABAT PENILAI, Bintarti, S.Sos. NIP. 19631012 198509 2099 10. DITERIMA TANGGAL 5 JANUARI 2015 PEJABAT NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Lukito NIP. 19760222 199610 1099 11. DITERIMA TANGGAL 7 JANUARI 2015 ATASAN PEJABAT PENILAI, Drs. Andra Kesumawati, M.Si. NIP. 19601112 198401 2099
3. SKP bagi PNS yang menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh PNS ybs. 4. SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan 5. SKP bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan 6. SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunan berlaku ketentuan sbb: Jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP ybs. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. 7. SKP bagi PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat ybs dipekerjakan/ diperbantukan. 8. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS (bencana alam/force major), maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yang telah ditetapkan 9. SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan, maka penyusunan SKP yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural
9.PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN PNS yang diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan maka akan diberikan nilai tugas tambahan No Tugas tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI terimakasih KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI