Kebijakan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Dalam APBD Masalah dan Solusinya HERTETI ROSPELTA, S.KOM., M.Si.
Kebijakan DAK TA. 2015 Mendukung pencapaian prioritas nasional dalam RKP, serta melakukan restrukturisasi bidang DAK sehingga lebih fokus dan berdampak signifikan. Membantu daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah dalam membiayai pelayanan publik untuk mendorong pencapaian standar pelayanan minimal (SPM), melalui penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat, serta meningkatkan efektivitas belanja daerah, dengan lebih memperhatikan daerah tertinggal, perbatasan dan pesisir/kepulauan. Melanjutkan kebijakan afirmasi DAK yang diprioritaskan pada bidang infrastruktur dasar untuk daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah Meningkatkan koordinasi penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) sehingga lebih tepat sasaran dan tepat waktu. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DAK melalui koordinasi perencanaan dan pengelolaan DAK di berbagai tingkatan pemerintahan. Meningkatkan akurasi data-data teknis dan menajamkan indikator pengalokasian DAK; Pengalokasian DAK lebih memprioritaskan daerah-daerah dengan kemampuan fiskal rendah; Memprioritaskan daerah tertinggal, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah pesisir dan kepulauan sebagai kriteria khusus dalam pengalokasian DAK; Meningkatkan koordinasi dan kualitas pemantauan dan evaluasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.; Mendorong mekanisme pelaporan dan evaluasi DAK berbasis elektronik (web based system) yang terintegrasi.
Peraturan per-UU Bid Keuda UU 17/2003; UU 23/2014 UU 33/2004; UU 1/2004 UU 15/2004;UU 25/2004 PP 55/2005 PKD PP 58/2005 OMNIBUS REGULATIONS PERDA PERMENDAGRI 13/2006 PERMENDAGRI 59/2007 PERMENDAGRI 21/2011 PERMENDAGRI 20/2009 PERMENDAGRI 59/2010 Peraturan KDH PERMENDAGRI 52/2015
ASAS UMUM APBD Disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tunjuan bernegara. APBD mempunyai fungsi Otorisasi, Perencanaan, Pengawasan, Alokasi, Distribusi, Stabilisasi. APBD ditetapkan dengan PERDA. Semua Penerimaan dan Pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD.
STRUKTUR APBD APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan
KELOMPOK PENDAPATAN APBD Pendapatan Asli Daerah: Pajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan: Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah: Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Dana Penyesuaian & Dana OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya
KELOMPOK BELANJA APBD Belanja Tidak Langsung: Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga Belanja Langsung: (Penganggaran DAK ) Belanja Barang & Jasa (u/ keg yg hasilnya diserahkan ke masyarakat) Belanja Modal (u/ keg yg hasilnya jadi aset Pemda)
KELOMPOK PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan: Pengeluaran Pembiayaan: Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun Sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan Piutang Daerah Pengeluaran Pembiayaan: Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Utang Pemberian Pinjaman Pembiayaan Neto (A – B)
PENGADAAN BARANG DAN JASA yang akan diserahkan kepada Masyarakat /Pihak ke-3 Belanja barang/jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. (Pasal 50 ayat (1) Permendagri 21 Tahun 2011) Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. Dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan (Permendagri 52 Tahun 2015) 9
Proses Perencanaan & Penganggaran DAK dalam APBD Tahun Anggaran 2016 Alokasi DAK dan Juknis DAK diterima setelah APBD ditetapkan AGUST-SEPT 2015 RKA-SKPD DPA-SKPD RAPBD PERDA APBD & PERKADA TTG PENJABARAN APBD KUA & PPAS PELAKSANAAN PROG&KEG JUNI –JULI 2015 OKT-NOP 2015 DES-2015 JANUARI 2016 JAN-DES 2016 APBD-P SEP-OKT 2016 RKPD RPJMD MEI-2015 JUKNIS/JUKLAK DAK PAGU DAK 10 10
Penganggaran DAK DAK dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN TA 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DAK TA 2016. Dalam hal Perpres mengenai Rincian APBN TA 2016 atau Peraturan MenKeu mengenai Alokasi DAK TA 2016 belum ditetapkan, maka penganggaran DAK didasarkan pada alokasi DAK daerah provinsi dan kab/kota TA yang diinformasikan secara resmi oleh Kemenkeu, setelah Rancangan UU ttg APBN TA 2016 disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR-RI.
Langkah-2 Pemda u/ Percepatan Pelaksanaan DAK akibat adanya Keterlambatan Penyampaian Juknis ke Daerah & Pagu Alokasi Definitif Setelah Perda APBD ditetapkan (Permendagri 52/2015) Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan perda P-APBD dengan cara Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD A Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan B Lebih lanjut, ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemerintah daerah telah menetapkan P-APBD atau tidak melakukan P-APBD C
Belanja Tidak Terduga Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2015 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, dana pendamping DAK yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2016, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya
PERUBAHAN PENGGUNAAN DAK Kendala dalam penyesuaian atau perubahan penggunaan DAK untuk kegiatan yang belum atau sudah dilaksanakan Rekomen-dasi Kegiatan “belum” dilaksanakan: Dikonsultasikan untuk mendapat persetujuan dari Menteri teknis terkait setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya dijadikan dasar persetujuan DPRD. Permendagri 20/2009 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah Kegiatan “sudah” dilaksanakan: Penegasan status barang/aset sebelum diubah penggunaannya , melalui audit oleh instansi yang kompeten/berwenang. 14
Dana Pendamping Pasal 61 ayat (1) PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan Dana Pendamping dlm APBD wajib dialokasikan sekurang2nya 10% dari jumlah alokasi DAK yang ditetapkan masing2 daerah. Kewajiban penyediaan Dana Pendamping menunjukkan komitmen daerah terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan daerah Dana pendamping dianggarkan utk kegiatan bersifat fisik (kegiatan diluar kegiatan administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan pegawai daerah, dan kegiatan umum lain yang sejenis). Permendagri 20/2009 dan Permendagri 37/2014 Penyusunan RKA-SKPD untuk Dana Pendamping dilakukan menyatu dengan kegiatan DAK. Dimungkinkan untuk memanfaatkan saldo anggaran yg tersedia dalam Sisa Lebih Penggunaan APBD TA sebelumnya atau menggesar Belanja Tidak Terduga atau resecheduling kegiatan program dan kegiatan yg kurang mendesak 15
RKA - SKPD 2.2.1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEGIATAN DAK BIDANG .................... Formulir RKA - SKPD 2.2.1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …... Urusan Pemerintahan : x. xx. …………………. Organisasi : x. xx. xx. … Program : x. xx. xx. xx. Kegiatan : x. xx. xx. xx. xx. Lokasi kegiatan : …………………. Jumlah Tahun n-1 : Rp .................. (......................................................) Jumlah Tahun n : Rp ................ (.........................................................) Jumlah Tahun n+1 : Rp .................. (.......................................................) Jumlah Tahun n+2 : Rp .................. (........................................................) Jumlah Tahun n+3 Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja D A K Dana Pendamping Jumlah Capaian Program 1.000.000.000 100.000.000 (10%) Masukan Keluaran Hasil 1.100.000.000 Kelompok Sasaran Kegiatan : …………… Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) volume satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6=(3 x 5) x xx ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (nama lengkap) Keterangan : Tanggal Pembahasan Catatan Hasil Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan
Surat Edaran Bersama MENDAGRI dan Kepala LKPP No: 027/5308/SJ dan No: 6/SE/KA/2012 Tgl. 27 Desember 2012 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Koordinasi Juknis Kegiatan DAK.
Ketentuan mengenai Juknis DAK UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daerah: Pasal 8 Binwas penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Mendagri PP No. 55/2004 ttg Dana Perimbangan: Pasal 59: Bahwa “Menteri Teknis menyusun Petunjuk Teknis DAK penggunaan DAK yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri”. b. Pasal 60: Bahwa “Daerah Penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD dan Penggunaan DAK dimaksud dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK”. Perpres 36/2015 ttg Rincian APBN 2015: Bahwa Petunjuk Teknis ditetapkan paling lambat 2 minggu setelah Perpres tentang Rincian APBN 2015 diundangkan.
Koordinasi Penyusunan Juknis DAK Pertimbangan: untuk koordinasi penyusunan Juknis DAK sebagaimana Pasal 59 ayat (2) PP No. 55/2005 ttg Dana Perimbangan. PERMENDAGRI NO. 71/2011 ttg Koordinasi Penyusunan Juknis DAK Tujuan: sinkronisasi rancangan Juknis DAK yg telah disusun oleh KL/LPNK dgn prinsip penyelenggaraan Otda dan prioritas pembangunan nasional. Dibentuk Pokja dgn anggota: Kemen.PPN/ Bappenas; Kemenkeu: dan Kemendagri. Sinkronisasi meliputi: Ketepatan jadwal penetapan Juknis; Kesesuaian penggunaan/pemanfaatan DAK pd masing2 bidang dgn pencapaian prioritas nas; Keselarasan dgn prinsip penyelenggaraan Otda; Kesesuaian dengan pengelolaan keuangan. Tugas mengkoordinasikan penyusunan Juknis DAK yg disusun oleh KL/LPNK. Output/outcome based mengacu pada RKP
Penetapan Petunjuk Teknis DAK TA 2015 Bidang DAK Tahun 2015 Nama Juknis Nomor Ditetapkan Bidang DAK Pelayanan Dasar 1. DAK Bidang Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan TA 2015. 162/2014 24 Desember 2014 2. DAK Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan TA 2015. 84/2014 17 Oktober 2014 3. DAK Bidang Infrastruktur Irigasi (KemenPU) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Infrastruktur. 15/PRT/M/2010 1 November 2010 4. DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum (Kemen PU) 5. DAK Bidang Transportasi Subbidang Infrastruktur Jalan (Kemen PU) Subbidang Keselamatan Transportasi Darat (Kemen Perhubungan) Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat. 81/2014 11 Desember 2014 Subbidang Transportasi Perdesaan (Kementerian Dalam Negeri) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DAK Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015. 103/2014 25 Desember 2014 6. DAK Bidang Energi Perdesaan Permen ESDM tentang Juknis Penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan TA 2015 10/2015 4 Maret 2015
Penetapan Petunjuk Teknis DAK TA 2015 Bidang DAK Tahun 2015 Nama Juknis Nomor Ditetapkan Bidang Non Pelayanan Dasar 7. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015. 51/Permen/KP/2014 16 Oktober 2014 8. DAK Bidang Pertanian Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang Pertanian Tahun 2015. 123/Permentan/HK.030/11/2014 10 November 2014 9. DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah (Kemdagri) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DAK Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015. 103/2014 25 Desember 2014 Subbidang Prasarana Pemerintahan Daerah sda Subbidang Pemadam Kebakaran Subbidang Satpol PP 10. DAK Bidang Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2015. 8/2014 23 Desember 2014 11. DAK Bidang Kehutanan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kehutanan TA 2015. 98/2014 24 Desember 2014 12. DAK Bidang Keluarga Berencana Surat Sestama No.227/RC.104/B1/2014 Perihal draft final buku pedoman DAK 2015 26 Januari 2015 13. DAK Bidang Sarana Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015. 91/2014 18 Desember 2014 14. DAK Bidang Perumahan dan Permukiman Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Juknis DAK Bidang Infrastruktur. No. 03/PRT/M/2015 4 Maret 2015
Beberapa Kendala dan Tindaklanjut yg diperlukan No. Permasalahan Implikasi (Daerah) Tindak lanjut yang diperlukan (Pusat) 1. Juknis terlambat diterima daerah Daerah kesulitan memperoleh informasi kegiatan/program untuk dimuat dalam RAPBD. Juknis terlambat menghambat peyaluran dan pelaksanaan DAK. Memberi informasi indikasi kegiatan DAK lebih awal kepada daerah Penerbitan Juknis dipercepat Juknis berlaku lebih dari satu tahun (multi years) 2. Juknis berubah dalam tahun anggaran berjalan Daerah harus merevisi kegiatan DAK yg telah dimuat dalam APBD. Waktu pelaksanaan DAK tertunda karena daerah harus menunggu perubahan dan proses revisi. Aturan Juknis agar konsisten dengan prioritas nasional yg ditetapkan dlm RKP Penyusunan Juknis perlu direncanakan dgn baik. 3. Ketentuan Juknis tdk sesuai ketentuan per-UU Berpotensi menyulitkan daerah (contoh tidak sesuai norma pengelolaan keuda) Daerah ragu melaksanakan kegiatan DAK Menghambat pelaksanaan dan penyaluran DAK Penyusunan Juknis harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Beberapa Kendala dan Tindaklanjut yg diperlukan No. Permasalahan Implikasi (Daerah) Tindak lanjut yang diperlukan (Pusat) 4. Juknis terlalu rinci/detail Menyulitkan daerah dlm melaksanakan kegiatan DAK Perlu standar pengaturan penyusunan Juknis 5. Menu kegiatan Juknis tidak sesuai dengan kondisi atau kebutuhan daerah Daerah tidak dapat melaksanakan kegiatan DAK Penyesuaian kegiatan DAK dan dokumen anggaran memerlukan waktu Hasil kegiatan DAK mubazir dan sasaran prioritas tidak tercapai Anggaran tidak optimal terserap atau menjadi SilPA Program/kegiatan harus konsisten dengan prioritas nasional di bidang yg bersangkutan. Kegiatan harus konsisten dengan indikator dan data kriteria teknis. 6. Koordinasi Juknis kurang optimal Pencapaian sasaran tidak optimal bahkan potensi perubahan dilapangan. Pola penyerapan tidak proporsional Permasalahan dilapangan lambat diatasi Daerah kesulitan mendapakan inforasi yang cepat dana akurat Meningkatkan pengendalian diikuti dengan pelaporan secara berkala. Binwas secara konsisten.
Terima Kasih