PENGADAAN BARANG/JASA MATERI 5 PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 beserta perubahannya versi_9.1
DAFTAR ISI TUJUAN PELATIHAN KETENTUAN UMUM PERENCANAAN SWAKELOLA 1 DAFTAR ISI TUJUAN PELATIHAN KETENTUAN UMUM PERENCANAAN SWAKELOLA PELAKSANAAN SWAKELOLA PENGAWASAN DAN EVALUASI SWAKELOLA versi_9.1
1 TUJUAN PELATIHAN SETELAH MATERI INI DISAMPAIKAN, DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami ketentuan umum pengadaan barang/jasa melalui swakelola Memahami tata cara perencanaan pekerjaan swakelola Memahami tata cara pelaksanaan pekerjaan swakelola Memahami tata cara pengawasan dan evaluasi pekerjaan swakelola versi_9.1
KETENTUAN UMUM SWAKELOLA Kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh: K/L/D/I sebagai Penanggungjawab Anggaran; atau Instansi Pemerintah Lain; atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola versi_9.1 Pasal 26
KETENTUAN UMUM Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola Pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM Pekerjaan dimana operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I Pekerjaan yang tidak diminati oleh penyedia barang/jasa Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu Penyelenggaraan diklat, kursus, seminar, penyuluhan, dll Pekerjaan untuk proyek percontohan dan survei yang bersifat khusus Pekerjaan survei, pemrosesan data, pengujian, pengembangan sistem Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan Pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri Penelitian dan pengembangan dalam negeri Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola versi_9.1 Pasal 26
KETENTUAN UMUM Penyerahan Pelaporan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Pengawasan Perencanaan versi_9.1 Pasal 26 ayat (3)
KETENTUAN UMUM Swakelola oleh K/L/D/I Penanggungjawab Anggaran: Direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh K/L/D/I Menggunakan pegawai sendiri dan pegawai K/L/D/I lain Bila menggunakan tenaga ahli, tidak melebihi 50% dari keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam pekerjaan 1 Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain pelaksana swakelola: Direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh K/L/D/I lain 2 Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola: Direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat Sasaran ditentukan oleh K/L/D/I penanggungjawab anggaran Pekerjaan utama tidak boleh menggunakan subkontrak 3 versi_9.1 Pasal 27
Swakelola oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran KETENTUAN UMUM Swakelola oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran MENTERI/ KEPALA DAERAH PA/KPA ULP PPK PP PPHP TIM SWAKELOLA TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS versi_9.1
Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain KETENTUAN UMUM Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain 1 PA/KPA PIMPINAN Nota kesepahaman 2 PPHP TIM PELAKSANA PPK ULP/PP Kontrak TIM PERENCANA TIM PENGAWAS versi_9.1
Swakelola oleh Kelompok Masyarakat KETENTUAN UMUM Swakelola oleh Kelompok Masyarakat PA/KPA 1 Usulan 2 PPHP PPK PIMPINAN POKMAS TIM PENGADAAN Kontrak TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS versi_9.1
KETENTUAN UMUM Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya diserahkan kepada kelompok masyarakat pelaksana swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan; Pengadaan pekerjaan konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana; Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat versi_9.1 Pasal 31
TAHAPAN PERENCANAAN Swakelola oleh Penanggungjawab Anggaran Penyusunan Rincian KAK K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Tim Perencana Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis (jika diperlukan) Pembentukan Tim Swakelola Tim Pelaksana Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja/Bahan/Alat dll Tim Pengawas Mengusulkan pembentukan ULP/Pejabat Pengadaan kepada PA/KPA (jika belum dibentuk pada tahap penyusunan RUP) versi_9.1
TAHAPAN PERENCANAAN Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Penyusunan Rincian KAK K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Tim Perencana di K/L/D/I Penanggung jawab Anggaran Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Penawaran tertulis dan Pembuatan MoU dengan Instansi Pemerintah Lain Tim Pelaksana Instansi Pemerintah Lain Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis (jika diperlukan) Pembentukan Tim Swakelola Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja/Bahan/Alat dll Tim Pengawas di K/L/D/I Penanggung jawab Anggaran Mengusulkan pembentukan ULP/Pejabat Pengadaan di instansi pemerintah lain (jika belum dibentuk pada tahap penyusunan RUP) Kontrak dengan Tim Pelaksana versi_9.1
Penyusunan Rincian KAK TAHAPAN PERENCANAAN Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Penyusunan Rincian KAK K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Tim Perencana pada Pokmas Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Penetapan Kelompok Masyarakat sebagai Tim Pelaksana Swakelola Tim Pelaksana pada Pokmas Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis (jika diperlukan) Kontrak dengan Ketua Pokmas Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja/Bahan/Alat dll Tim Pengawas pada Pokmas Pembentukan Tim Swakelola oleh Pokmas Pembentukan Tim Pengadaan versi_9.1
KONTRAK PADA SWAKELOLA PPK mengadakan kontrak dengan pelaksana swakelola pada instansi pemerintah lain, atau dengan pelaksana swakelola dengan kelompok masyarakat Kontrak swakelola paling kurang berisi: Para pihak; Pokok pekerjaan yang diswakelolakan Nilai pekerjaan yang diswakelolakan Jangka waktu pelaksanaan; dan Hak dan kewajiban para pihak. versi_9.1
TAHAPAN PERENCANAAN Kegiatan perencanaan Swakelola meliputi: penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan; penyusunan jadwal pelaksanaan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan pekerjaan/kegiatan; perencanaan teknis dan penyiapan metode pelaksanaan yang tepat agar diperoleh rencana keperluan tenaga, bahan dan peralatan yang sesuai; penyusunan rencana keperluan tenaga, bahan dan peralatan secara rinci serta dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan dan/atau rencana kerja harian; dan penyusunan rencana total biaya secara rinci dalam rencana biaya bulanan dan/atau biaya mingguan yang tidak melampaui Pagu Anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran. versi_9.1
TAHAPAN PELAKSANAAN (1) Pekerjaan dilaksanakan mengacu pada: Rincian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kontrak/MoU untuk swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola dan kelompok masyarakat. Pengadaan barang, peralatan, jasa lainnya, dan/atau tenaga ahli perseorangan dilakukan oleh: ULP/Pejabat Pengadaan pada instansi Penanggungjawab Anggaran atau intansi pemerintah lain pelaksana swakelola Tim Pengadaan untuk swakelola kelompok masyarakat (dengan memperhatikan prinsip dan etika pengadaan). Pembayaran dilakukan secara berkala. versi_9.1
TAHAPAN PELAKSANAAN (2) Pencairan dana swakelola oleh kelompok masyarakat disalurkan langsung kepada kelompok masyarakat tersebut, dengan tahapan: 40% total dana apabila kelompok masyarakat telah siap 30% total dana apabila pekerjaan selesai 30% 30% total dana apabila pekerjaan selesai 60%. pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara berkala berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan. pembayaran gaji tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak. versi_9.1
TAHAPAN PELAKSANAAN (3) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Uang Persediaan (UP)/ Uang Muka kerja dipertanggung-jawabkan secara berkala maksimal secara bulanan. Kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu. Kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan. Pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh pelaksana yang ditunjuk oleh PPK. Membuat laporan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi. Membuat laporan realisasi pekerjaan. Melaksanakan penyerahan hasil pekerjaan. versi_9.1
1 TAHAPAN PENGAWASAN (1) Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas untuk mengawasi pekerjaan mulai dari persiapan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan swakelola, meliputi : Pengawasan administrasi yang dilakukan terhadap dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan; Pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui realisasi fisik pekerjaan lapangan meliputi: Pengawasan terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan; Pengawasan terhadap penggunaan peralatan/suku cadang untuk menghindari tumpang tindih pemakaian di lapangan; dan Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan. Cek di juknis perka 14 Juknis lampiran 6 (Swakelola VIII-9) versi_9.1
1 TAHAPAN PENGAWASAN (2) Pengawasan Keuangan yang mencakup cara pembayaran serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan; dan Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan. . Cek di juknis perka 14 Juknis lampiran 6 (Swakelola VIII-9) versi_9.1
1 TAHAPAN EVALUASI Tim Pengawas melakukan evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan pekerjaan yang meliputi: Pengadaan dan penggunaan bahan; Pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli; Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang; Realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan; Pelaksanaan fisik; dan/atau Hasil kerja setiap jenis pekerjaan. Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya. Cek di juknis perka 14 Juknis lampiran 6 (Swakelola VIII-9) versi_9.1
TAHAPAN PENGAWASAN & EVALUASI 1 TAHAPAN PENGAWASAN & EVALUASI Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan swakelola selanjutnya Cek di juknis perka 14 Juknis lampiran 6 (Swakelola VIII-9) versi_9.1
QUIZ versi_9.1
TES versi_9.1
versi_9.1