Peran serta masyarakat dalam penataan ruang
GAMBAR HIRARKI RENCANA TATA RUANG RTRW NASIONAL RTRW PROPINSI DATI I RTRW KAB/KODYA DATI II RENCANA RINCI TATA RUANG RDTR RDTR
RENCANA TATA RUANG RUTR RDTR RTR Penetapan Lokasi Pemanfaatan ruang Penjabaran PULDAS Kab. Mengacu pada RSTRWP Penyusunan program Izin lokasi pembangunan Alokasi peruntukan ruang Acuan pemberian ijin Fungsi kawasan Satuan permukiman RDTR RTR RTR-SP Rencana tapak Pengaturan pembangunan Penjabaran RDTR
MANFAAT RDTR 1 2 3 4 5 PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG MENCIPTAKAN PEMBANGUNAN YANG “TERTIB RUANG’ DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN 2 ACUAN UNTUK PENETAPAN LOKASI INVESTASI 3 4 PENYEDIAAN KESEMPATAN BERUSAHA BAGI MASYARAKAT 5 ACUAN UNTUK PENERTIBAN IJIN LOKASI
LANGKAH PEMANFAATAN 1 2 3 4 PEMASYARAKATAN, PROMOSI, PEMASARAN MEREALISASI PROGRAM RDTR UNTUK MERANGSANG PENGEMBANGAN KAWASAN MELALUI PEMBANGUNAN PRASARANA 2 MENJADIKAN RDTR SEBAGAI ACUAN YANG OPERASIONAL DALAM PROSES PERIJINAN 3 MERUMUSKAN INSENTIF DAN DISINSENTIF UNTUK MEMPERCEPAT PENGEMBANGAN KAWASAN SECARA TERKENDALI 4
1 2 3 4 RDTR KAWASAN TELAH TERSUSUN BAGAIMANA TINDAK LANJUTNYA ? APA MANFAATNYA 3 BAGAIMANA MEMANFAATKANNYA 4 BAGAIMANA PENGENDALIAN KAWASAN ?
PENGENDALIAN KAWASAN 1 2 3 4 5 PENGAMANAN FUNGSI KAWASAN MEMBATASI PEMANFAATAN RUANG YANG TIDAK SEJALAN DENGAN RDTR, MELALUI PERIJINAN 2 MENDORONG PENGEMBANGAN KEGIATAN TERKAIT AGAR BERLOKASI DI KAWASAN YANG SESUAI RDTR 3 4 KONSISTEN DALAM PENERTIBAN 5 MENERAPKAN KETENTUAN TEKNIS YANG DIGARISKAN RDTR
TINDAK LANJUT 1 2 3 4 5 6 7 8 PENETAPAN RENCANA MEMBANGUN KESEPAKATAN SEGENAP PIHAK TERKAIT 3 PEMASYARAKATAN RDTR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH, PENGUSAHA SWASTA DAN MASYARAKAT 4 MENYUSUN RENCANA TEKNIK RUANG 5 MENYUSUN KEBIJAKSANAAN PENGATURAN YANG BERSIFAT MENUNJANG 6 ACUAN UNTUK MENETAPKAN KETENTUAN TEKNIS DALAM PEMB. KAWASAN 7 ACUAN UTK PENYUSUNAN KEBIJAKSANAAN PENGATURAH TERKAIT (CONTOH : MASALAH KAWASAN LINDUNG SEMPADAN) 8 ACUAN UNTUK PENYUSUNAN PROGRAM (DALAM RAKORBANG)
TEORI PROSES PENDEKATAN RASIONAL/KOMPREHENSIF (perumusan rencana) 1. Penentuan tujuan dan sasaran 2. Perumusan rencana alternatif 3. Evaluasi dampak alternatif 4. Rencana alternatif dipilih 5. Implementasi rencana 6. Monitoring hasil (outcome) rencana Analisis data Proyeksi Analisis kebutuhan dan persediaan Pemodelan sistem Tujuan dan sasaran Penyusunan rencana PENDEKATAN ADAPTIF (implementasi) Partisipasi masyarakat dalam implementasi rencana Partisipasi dan diskursus publik Pembangunan konsensus dan resolusi konflik Monitoring dan penyelesaian masalah Analisis dampak dan mitigasi (lingkungan) Penilaian investasi dan proyek publik Evaluasi dan penyesuaian rencana (naturalism, phenomenology) (Positivism rationalism)
LAND PLANNING GAME “PERMAINAN TATA RUANG PEMERINTAH pusat daerah KEPENTINGAN masyarakat RT/RW LSM environmentalis pengusaha/ekonomi petani PASAR pemilik tanah pengembang pembangunan bank ATURAN PERMAINAN Prosedur perencanaan dan pembangunan PERENCANA RUANG tata ruang kini tata ruang besuk
SISTEM PERENCANAAN MULTI TINGKAT DAN INTERAKSINYA Rencana Tata Ruang Nasional Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) PROPEDA Propinsi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota Rencana penggunaan lahan kab/kota PROPEDA Kab/Kota Rencana Sektor Kehutanan Penggunaan lahan masyarakat / Rencana tindak Rencana investasi multi tahun/tahunan Rencana Sektor Pertambangan Rencana Sektor Pertanian Rencana-Rencana Sektor Lain
PERANAN TATA RUANG DALAM SISTEM DAN MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Perencanaan Umum Perencanaan Teknis Pelaksanaan RTRWN LONG TERM 12-25 THN PJP RTRWP RTRWK MEDIUM TERM 5 THN GBHN PROPENAS RENSTRADEP RENSTRADA POLDA PROPEDA SHORT TERM 1 THN REPETANA RAPBN Keterangan : Hanya untuk Renstrada Propinsi : REPETADA RAPBD
PROSES PENDEKATAN PENYUSUNAN RDTR KEBIJAKSANAAN YANG MENJADI LANDASAN RENCANA DETAIL TATARUANG KAWASAN ANALISIS FISIK STRATEGI PELUANG DAN KENDALA FISK SOSIAL EKONOMI RENCANA STRUKTUR STRUKTUR KAWASAN FUNGSI SUB KAW RENCANA DETAIL TATARUANG EFEKTIF BLOK PEMANFAATAN RUANG RENC JAR JALAN INTERNAL TAMAN HIJAU/ JALUR HIJAU ANALISIS EKONOMI POTENSI KONSEPSI RENCANA PEMANFAATAN RUANG RONA AWAL ANALISIS SOSIAL MASALAH KAW BUDI DAYA SUB KAW FUNGSI DOMINAN/EFEKTIF -SUB KAW FUNGSI PENUNJANG KAWASAN LINDUNG SKENARIO ANALISIS STRUKTUR RUANG RENCANA JAR JALAN RENCANA PRASARANA RENCANA TAHAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MEKANISME KELEMBAGAAN
KEBIJAKSANAAN SEKTOR KEDUDUKAN KEGIATAN FUNGSI EKONOMI DOMINAN DALAM EKONOMI WILAYAH SEKTOR UNGGULAN SEKTOR PENUNJANG JENIS INDUSTRI YANG DAPAT DIKEMBANGKAN KARAKTERISTIK KEGIATAN EKONOMI UTAMA ANALISA KEGIATAN BERPOTENSI UNTUK DIKEMBANGKA KEGIATAN YANG DAPAT DIKEMBANGKAN OBYEK WISATA YANG DAPAT DIKEMBANGKAN KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT ANALISA EKONOMI MASYARAKAT KEMAMPUAN EKONOMI MASYARAKAT KARAKTERISTIK EKONOMI PENUNJANG ANALISA KEGIATAN EKONOMI PENUNJANG KEGIATAN YANG DAPAT MENUNJANG
LATAR BELAKANG PERUMUSAN TUJUAN KERANGKA KONSEPSIONAL PERUMUSAN LINGKUP PEKERJAAN APRESIASI LOKASI PERUMUSAN MASALAH ISSUE POKOK/ HIPOTESA FAKTOR YANG BERPENGARUH PENENTUAN VARIABEL PENGUMPULAN DATA ANALISIS RENCANA
DASAR PERTIMBANGAN RENCANA PENELITIAN PERENCANA LATAR BELAKANG DASAR PERTIMBANGAN RENCANA TUJUAN LINGKUP PELUANG DAN KENDALA KERANGKA KONSEPSIONAL STRATEGI APRESIASI TERHADAP WILAYAH RENCANA ISSUE POKOK VARIABEL PENGUMPULAN DATA ANALISIS
WAWASAN RSTRWP BERWAWASAN EKONOMI FISIK SOSIAL POLA STRUKTUR TATARUANG RENCANA LOKASI PEMANFAATAN RUANG WAWASAN SNPPTR MAKRO SOSIO-EKONOMI RSTRWP RUTRW RDTR MIKRO FISIK RTR
Pasal 65 uu nomor 26 tahun 2007 (1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat. (2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan. antara lain, melalui: a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. (3) Kctentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan pcraturan pemerintah,
Pasal 5 Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap: a. perencanaan tata ruang; b. pemanfaatan ruang; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang.
setiap akan membangun harus mengurus dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan pada saat akan menggunakan bangunan juga harus lebih dahulu memperoleh Izin Penggunaan Bangunan (IPB). Mengapa mendirikan bangunan dan menggunakannya itu membutuhkan IMB dan IPB ?
Dalam hal ini ada beberapa alasan, yaitu : a. Agar tidak menimbulkan gugatan fihak lain setelah bangunan berdiri, untuk itu sebelum mendirikan bangunan harus ada kejelasan status tanah yang bersangkutan. b. Lingkungan kota memerlukan penataan dengan baik dan teratur, indah, aman, tertib, dan nyaman. Untuk mencapai tujuan itu penataan dan pelaksanaan pembanguna bangunan di perkotaan harus isesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Kota. c. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga dimaksudkan untuk menghindri bahaya secara fisik bagi penggunaan bangunan. Untuk itu dibutuhkan rencana bangunan yang matang dan memenuhi standr/ normalisasi teknis bangunan yang telah diteapkan yang meliputi arsitektur, kontruksi dn intalainya. d. Pemantauan terhadap standar/normalisasi teknis banguna melalui izin Penggunaan Bangunan diharapkan dapat mencegah bahaya yang mungkin timbul. Tentang pelayanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebenarnya dapat dilakukan dengan pola pelayanan satu atap, yaitu pola pelayanan pemberian izin yang dilakukan secara terpadu pada satu tempat/lokasi oleh beberapa instansi pemerintah yang terlibat dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), misalnya Dinas Tata Kota, BPN, Tim arsitektur, dan sebagainya