PERENCANAAN PROGRAM DAN PEMBIAYAAN PEMERINTAH MENUJU 100% AIR MINUM Direktur Permukiman dan Perumahan, Bappenas Jakarta, Januari 2015
UNIVERSAL AKSES AIR MINUM 15% Akses Dasar 85% Akses 4K Akses tambahan untuk 100 juta jiwa Peningkatan tren 3-4 kali lipat Definisi operasional 100% akses air minum: 85% akses penuh – kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan Kuantitas: 60 liter/orang/hari 15% akses dasar – kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan Kuantitas: 15 liter/orang/hari Gap yang perlu ditangani 32,27% selama 2015-2019: Akses tambahan untuk 100 juta jiwa Diperlukan tren peningkatan 3-4 kali lipat daripada tren peningkatan di peride sebelumnya
STRATEGI MENUJU 100% AKSES Perubahan perilaku Optimalisasi Ekspansi Peningkatan manajemen Enabling environment Strategi menuju 100% akses air minum Perubahan perilaku: jaga air, simpan air, dan hemat air Optimalisasi infrastruktur eksisting: penurunan NRW, pemanfaatan idle capacity, efesiensi operational dan maintenance Ekspansi jaringan baru Peningkatan manajemen: penyehatan operator, bisnis plan, credit worhiness Enabling environment: regulasi, kemitraan, sinergi pusat-daerah, data, monev
PENAJAMAN PROGRAM AIR MINUM 2015-2019 NAWACITA (9 Agenda Prioritas Jokowi-JK) Prioritas Penyediaan Air Minum Penerima Manfaat Lokus MBR Petani Nelayan Perdesaan Pulau kecil Perbatasan Daerah tertinggal Kawasan Industri (mengurangi ketimpangan timur dan barat) Menghadirkan negara yang memberikan rasa aman Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa Reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi Meningkatkan kualitas hidup manusia Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing Mewujudkan kemandirian ekonomi Revolusi karakter bangsa Memperteguh ke-bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Diperlukan koordinasi yang sistematis untuk sinergi penerima manfaat dan lokasi pembangunan air minum (Kementerian PU & PERA, Kem. LH & Kehutanan, Kem. Perindustrian, Kem. ESDM, Kem. KKP, Kem. Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi, Kem. Kesehatan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya)
ARAH KEBIJAKAN RPJMN 2015-2019 1 2 3 4 Universal access Menjamin ketahanan sumber daya air domestik melalui optimalisasi bauran sumber daya air domestik 2 Penyediaan infrastruktur produktif melalui penerapan manajemen aset baik di perencanaan, penganggaran, dan investasi 3 Penyelenggaraan sinergi air minum dan sanitasi yang dilakukan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat Universal access air minum dan sanitasi 4 Peningkatan efektifitas dan efisiensi pendanaan melalui sinergi dan koordinasi antar pelaku program dan kegiatan mulai tahap perencanaan sampai implementasi baik secara vertikal maupun horizontal
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RPJMN 2015-2019 Optimalisasi bauran sumber daya air domestik Penyediaan infrastruktur produktif melalui penerapan manajemen aset Jaga Air pengarusutamaan prinsip 4K pengelolaan sanitasi peningkatan kesadaran masyarakat Simpan Air Perluasan daerah resapan air hujan Pemanfaatan air hujan Pengelolaan drainase Hemat Air Pengurangan kebocoran Pemanfaatan idle capacity Pengelolaan kebutuhan air Daur Ulang Air Secondary water uses Water reclaiming Penerapan tarif menuju prinsip tarif pemulihan biaya penuh (full cost recovery). Pemberian subsidi dalam rangka pemenuhan full cost recovery Pengaturan kontrak berbasis kinerja Rehabilitasi dan optimalisasi sarana dan prasarana
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RPJMN 2015-2019 Penyelenggaraan sinergi air minum dan sanitasi Sinergi dan koordinasi antar pelaku program dan kegiatan Pelaksanaan sanitasi sekolah dan pesantren Sinergi AMPL dengan kegiatan pelestarian lingkungan hidup Pelayanan dasar berbasis regional Penguatan knowledge management Sinergi pendanaan melalui pemanfaatan (i) dana pendidikan (ii) dana kesehatan (iii) DAK, TP dan sumber dana lainnya Peningkatan kualitas rencana dan implementasi RISPAM dan SSK Promosi hygiene dan sanitasi Peningkatan peran, kapasitas, serta kualitas kinerja Pemerintah Daerah Advokasi para pemangku kepentingan, baik eksekutif maupun legislatif serta media
Kebutuhan Pendanaan (Rp Triliun) Sasaran dan Kebutuhan Pendanaan Air Minum (Rancangan RPJMN 2015-2019) Gap yang harus ditangani 32,3% (100 juta jiwa) Sumber: BPS 2000-2013, RT RPJMN 2015-2019 Sumber Pendanaan Kebutuhan Pendanaan (Rp Triliun) APBN 74,8 APBD (Kab/Kota dan Provinsi)/CSR/PIP 121,6 DAK 25,3 PDAM 30,3 KPS 23,1 Total 275,1 Total kebutuhan investasi pada periode 2015-2019 mencapai Rp 275 Trilyun
DILEMA PEMBIAYAAN SEKTOR: KEBUTUHAN - ALOKASI – KEMAMPUAN Kebutuhan pendanaan Alokasi yang tersedia Kemampuan untuk menyerap Sistem (kapasitas kelembagaan & delivery system) yang ada belum siap menyerap “lonjakan” alokasi pembiayaan Hal yang sering dikeluhkan mengenai target dan pembiayaan pembangunan adalah target yang terlalu ambisisu, namun di satu sisi, adanya lonjakan alokasi pembangunan juga tidak dapat diimbangi oleh absorptive capacity dari pelaku pembangunan air minum baik dipusat dan di daerah.
CREATIVE FINANCING: PEMBELAJARAN HIBAH AIR MINUM Hibah air minum terbukti lebih efektif untuk meningkatkan akses air minum bagi penduduk miskin Tahap 1 (2010-2011) : Rp 185 M 78.000 SR Tahap 2 (2012-2015) : Rp 888,6 M 250,343 SR (Progress per Des 2014) DAK Air Minum 2013 : Rp. 609,9 M 68.473 SR* (Realisasi fisik 45,91%) DAK Air Minum 2014: Rp 885,3 M 52.669 SR* (Realisasi fisik 52,54%) 100% pemerintah daerah mengalokasikan kembali dana hibah untuk sektor air minum Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi kegiatan konkuren Kesempatan sesuai kekuatan PDAM/pemerintah daerah Mekanisme Hibah Air Minum Perlu diadopsi dengan menggunakan APBN (saat ini dialokasikan 500M karena keterbatasan daya serap) * Sumber: Hasil olahan laporan e-monitoring dan DIt. PAM, DJCK, KemenPU Hibah air minum merupakan salah satu inovasi peningkatan akses air minum: kombinasi antara optimalisasi dan peningkatan manajemen
HIBAH AIR MINUM MELALUI APBN Harapan Output-based Result based (tidak hanya SR, tetapi termasuk NRW, iddle capacity, kualitas air minum, kontinuitas, kuantitas, keterjangkauan, dll) Harmonisasi dengan inititative program air minum lainnya: RPAM, Bauran Air Domestik, Nawasis, dll Kemungkinan tidak harus menggunakan pre-financing oleh Pemda melalui kinerja implementasi program yang disepakati bersama Tantangan Trust Simplifikasi baseline survey dan proses verifikasi
HIBAH AIR MINUM APBN: APA ARTINYA BAGI DAERAH? SR Idle Capacity Penambahan jaringan, dll NRW Kesiapan daerah dalam hal: Kerangka Regulasi Kelembagaan Perencanaan Kontribusi pembiayaan Ketersediaan lahan Intermediate results 100% akses air minum Dikarenakan mekanisme hibah air minum ini berorientasi pada hasil, maka pemerintah daerah sudah harus siap untuk merubah mindset mengenai dukungan pendanaan dari pusat ataupun provinsi. Selain itu kesiapan pemerintah daerah juga harus ditingkatkan. Hal ini dikarenakan untuk menghasilkan output/results yang ditargetkan dalam pelaksanaan mekanisme hibah ini, pemerintah daerah harus memiliki sistem yang mampu menghasilkan outputs/results yang disepakati dengan pemerintah pusat
UPGRADE YOUR SYSTEM!! 5 Tahun ke depan: Investasi pembangunan air minum akan meningkat 3-4 kali lipat dibandingkan 5 tahun terakhir Percepatan pembangunan pasti akan terjadi Setiap pemanfaatan dana pemerintah harus dibuktikan memiliki efektifitas yang tinggi Pertanyaannya: Apakah sistem (kerangka kelembagaan, keranga regulasi, dan kerangka pendanaan) anda sudah “kompatibel” dengan situasi tersebut? Untuk mencap[ai target 100 persen, maka dukungan pendanaan, technical assistance dan lainnya akan meningkat secara drastic. Oleh karena itu, sistem yang akan menerima dukungan tersebut juga harus di”upgrade” agar mampu menyerap semua dukungan itu dan dapat menghasilkan keluaran sesuai yang diharapkan.
TERIMA KASIH