PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA MELALUI KPPN DISAMPAIKAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DALAM SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN 2017 DAN KNOWLEDGE SHARING KEBERHASILAN KEPALA DAERAH Jakarta, 02 Maret 2017
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DALAM RANGKA MENJAGA KREDIBILITAS FISKAL
Ruang lingkup Pengelolaan Perbendaharaan Pengelolaan perbendaharaan pada Ditjen Perbendaharaan Pengelolaan perbendaharaan merupakan bagian dari siklus pengelolaan Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Bendahara Umum Negara Pelaksanaan Anggaran Penyusunan regulasi dan standarisasi pelaksanaan APBN Pengelolaan Kas Negara Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dari Kas Negara dan pengaturan rekening pemerintah Perumusan kebijakan fiskal dan penyusunan APBN Pengumpulan penerimaan pajak, bea cukai, PNBP Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perumusan standar akuntansi pemerintahan dan penyusunan LKPP Sistem Manajemen Investasi Perumusan dan standarisasi kebijakan investasi Pemerintah Penyusunan APBN Administrasi Penerimaan Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Perumusan dan standarisasi kebijakan pembinaan dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Sistem Perbendaharaan Perumusan dan standarisasi kebijakan dan regulasi pengelolaan perbendaharaan Pelaporan dan Pertanggung- Jawaban APBN Pengelolaan Perbendaharaan Pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan aset Akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Sistem dan TI Perbendaharaan Pengembangan system dan tekonologi informasi perbendaharaan
Peran Pengelolaan Perbendaharaan dalam menjaga kredibilitas fiskal 2016 2017 APBN terdiri dari penerimaan negara yang masih bersifat proyeksi karena masih harus dihimpun, dan belanja negara yang bersifat pasti karena telah menjadi komitmen pada DIPA. Dalam rangka menjaga APBN dapat dilaksanakan (kredibel), maka peran pengelolaan perbendaharaan adalah: Menjaga kecukupan Kas Negara untuk menjamin Belanja Negara disalurkan tepat waktu Menjamin kelancaran pencairan dana APBN untuk mendukung program kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN Menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawaban anggaran negara
PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA MELALUI KPPN
Tujuan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, bahkan melampaui alokasi anggaran Kementerian/Lembaga. Sebagai konsekuensinya diperlukan pelayanan, koordinasi dan monitoring evaluasi yang lebih efektif terhadap kinerja pelaksanaan anggaran Pusat dan Daerah. PAPUA 7 KPPN SUMUT 11 KPPN ACEH RIAU 3 KPPN SUMBAR 6 KPPN JAMBI 5 KPPN BABEL 2 KPPN SUMSEL BENGKULU 4 KPPN LAMPUNG BANTEN DKI JKT 10 KPPN JABAR 12 KPPN DIY JATENG 15 KPPN JATIM BALI KEPRI KALBAR KALTENG KALSEL KALTIM PAPUA BARAT MALUKU MALUKU UTARA SULBAR SULSEL 9 KPPN SULTENG SULTRA GORONTALO SULUT NTT NTB Mendekatkan pelayananKementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 181 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan Tujuan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN diseluruh Indonesia Meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah
Mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN DJPK selaku Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BA-BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa, menerbitkan DIPA Induk alokasi DAK Fisik dan Dana Desa DJPB SELAKU BUN DJPB SELAKU BUN DJPK SELAKU PPA DJPK SELAKU PPA DIPA INDUK 1 DIPA Induk selanjutnya dirinci ke dalam DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa per KPPN, yang memuat alokasi per Kabupaten/Kota 2 KPPN SELAKU K-BUN KPPN SELAKU K-BUN KPPN SELAKU KPA KPPN SELAKU KPA DIPA PETIKAN DJPK selaku PPA menunjuk KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BA-BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada setiap DIPA Petikan 3 SP2D SPM SPP PMK TRANSFER Berdasarkan PMK Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, KPPN selaku KPA menerbitkan SPP dan SPM penyaluran dana DAK Fisik dan Dana Desa Tahap I 4 KAS DAERAH KAS DAERAH KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan SP2D penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ke Rekening Kas Daerah Kab/Kota 5 Pemerintah Daerah Kab/Kota melaksanakan anggaran DAK Fisik dan penyaluran Dana Desa sesuai ketentuan dan menyampaikan laporan realisasi ke KPPN untuk persyaratan penyaluran tahap berikutnya 6 DESA DESA SKPD SKPD LAPORAN REALISASI Rencana Pelaksanaan April 2017
Mekanisme pelaporan DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN LK-BUN DJPB SELAKU BUN DJPK SELAKU PPA LK-BUN TKDD Berdasarkan dokumen sumber (laporan realisasi, SPM dan SP2D), KPPN selaku Unit Akuntansi Tingkat KPA menyusun Laporan Keuangan Tingkat KPA 1 DIT. PA DJPB SELAKU KOORDINATOR LK-BUN DAK Fisik dan Dana Desa Konsolidasian KPPN selaku Unit Akuntansi Tingkat KPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN selaku Unit Akuntansi Tingkat Kuasa BUN melalui e-rekon 2 KANWIL DJPB PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap pelaksanaan penyaluran dan pelaporan keuangan oleh KPPN 3 LK-BUN DAK Fisik dan Dana Desa KPPN SELAKU K-BUN KPPN SELAKU KPA Laporan Keuangan DAK Fisik dan Dana Desa dikonsolidasikan oleh Direktorat PA-DJPB untuk selanjutnya disampaikan kepada DJPK selaku Unit Akuntansi Tk PPA 4 Sistem Akuntansi K-BUN e-rekon LK Sistem Akuntansi K-PA DJPK selaku Unit Akuntansi Tk PPA mengkonsolidasikan LK DAK Fisik dan Dana Desa ke dalam LK BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 5 PEMDA KAB/KOTA LK BUN TKDD selanjutnya dikonsolidasikan oleh Dit. APK DJPB sebagai bagian dari LK BA-BUN Pusat 6 DESA SKPD LAPORAN REALISASI
Kesiapan KPPN dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa KPPN di seluruh Indonesia siap melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan mengutamakan integritas, pelayanan prima, professional, akuntabel dan berbasiskan teknologi informasi yang modern. Kanwil Ditjen Perbendaharaan pada setiap Provinsi akan melakukan koordinasi, pembinaan dan supervisi. Pelayanan Prima Pernah meraih Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden Standar Kantor Percontohan Seluruh KPPN telah menerapkan standar Kantor Pecontohan dari Kemenkeu Bersih dan Anti Korupsi Seluruh KPPN telah mencanangkan Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Sertifikasi ISO 9001:1998 KPPN telah menerapkan standar Quality Management berdasarkan ISO 9001:2008 Penerapan SPAN Proses bisnis di KPPN telah melakukan modernisasi dengan sistem yang terintegrasi Penerapan SAKTI Proses bisnis penyaluran dan pencairan DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan berbasiskan aplikasi SAKTI yang terintegrasi dengan SPAN
TERIMA KASIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan