ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
ASURANSI.
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Ketetapan Fiktif Negatif
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
FIRMA Kelompok 5.
ASURANSI KEBAKARAN.
PERSEROAN.
Hukum Dagang.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
JENIS ASURANSI.
PERTEMUAN 16.
PREMI ASURANSI.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Pencegahan Perkawinan
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Asuransi dan Manajemen Resiko
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
ASURANSI KERUGIAN.
Asuransi Personal Modul 11 Pembelaan Terhadap Tuntutan
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
JENIS ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
PERTEMUAN 10.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Pengurus Yayasan.
Pengertian Asuransi dan Risiko
HUKUM PERIKATAN.
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Tsulits Ana Mushlihatun, SE.M.SM

PENGERTIAN Asuransi Kendaraan Bermotor adalah : pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor. Jenis asuransi ini hampir sama dengan asuransi kebakaran yang obyeknya adalah kerugian atau kerusakan atas benda hanya saja harta benda disini adalah berupa kendaraan bermotor

RISIKO YANG DIJAMIN Pada prinsipnya menjamin dua risiko = Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor Tanggung Gugat Yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor

Cont’d… Ad.1 Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor 1. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan oleh Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dll Perbuatan jahat orang lain Pencurian Kebakaran Sambaran petir

Cont’d… 2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa sebagaimana disebutkan dalam ad.1. diatas dan sebab lainnya selama penyeberangan feri atau alat penyeberangan resmi laiinya 3. Kerusakan roda 4. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi tingginya 0,5% dari jumlah pertanggungan.

Cont’d… Ad.2. Tanggung Gugat Penanggung akan memberikan penggantian atas = Tanggung gugat terhadap suatu kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik yang diselesaikan secara musyawarah atau melalui pengadilan yang keduanya harus memperoleh persetujuan dari penanngung terlebih dahulu Biaya perkara atau biaya bantuan ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat si tertanggung.

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Penanggung tidak memberikan ganti rugi pada : Kehilangan keuntungan karena kendaraan bermotor yang dipetanggungkan mengalami kecelakaan atau sebab lain Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebut dalam ikhtisar pertanggungan Kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, kelebihan muatan, dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpa SIM, memasuki jalan tertutup, barang-barang yang sedang diangkut, reaksi atau radiasi nuklir Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam dan perang serta kerusuhan atau pemogokan

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Kehilangan atau kerusakan dibagian atau material kendaraan karena aus Kerugian atau kerusakan yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Cedera badan/ kematian terhadap penumpang kendaraan, tertanggung/suami/ istri/ anak, pemegang saham, pengurus, orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung, hewan milik

SYARAT PERTANGGUNGAN Pembayaran premi Pemberitahuan kecelakaan Tuntutan pihak ketiga Tuntutan pidana terhadap tertanggung Ganti rugi Kerugian total Ganti rugi pertanggungan rangkap Pertanggungan dibawah harga Tindakan pencegahan

Cont’d.. 10. Subrogasi 11. Laporan tidak benar 12. Hilangnya hak mendapat ganti rugi 13. Harga sebenarnya 14. Pemerikasaan 15. Berakhirnya pertanggungan 16. Arbitrase 17. Lain-lain

SYARAT PERTANGGUNGAN Pembayaran premi premi harus dibayar lunas pada saat persetujuan pertanggungan ditutup kecuali bila atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Pemberitahuan kecelakaan Tertanggung diwajibkan memberitahukan kecelakaan tersebut selambat-lambatnya 3 hari sejak terjadinya kecelakaan / pencurian Tuntutan pihak ketiga apabila tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan kerugian atas kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan maka= tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung selambat-lambatnya 3 hari sejak tuntutanitu diterima Tertanggung tidak boleh memberikan janji Tertanggung menguasakan kepada penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan bila diperlukan memeberikan surat kuasa

SYARAT PERTANGGUNGAN 4. Tuntutan pidana terhadap tertanggung Pihak tertanggung wajib memberitahukan kepada pihak penggung paling lambat 3 hari sejak tuntutan tersebut diterima. 5. Ganti rugi Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut. 6. Kerugian Total kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya bila dierbaiki atau hilang dicuri dan tidak ditemukan dalam 60 hari.

SYARAT PERTANGGUNGAN 7. Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap Bila kendaraan bermotor dipertanggungkan kepada lebih dari satu penanggung maka ketentuannya adalah sbb= a. Menyimpang dari ketentuan pasal 277 ayat 1 KUHD maka bila terjadi kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kepada lebih dari satu penanggung, dimana jumlah pertanggungan lebih dari harga kendaraan bermotor yang bersangkutan maka jumlah yang dipertanggungkan untuk masing-masing penanggung seimbang dengan nilai pertanggungan terhadap harga yang sebenarnya, demikian juga ganti rugi yang menjadi kewajaiban dari masing-masing penanggung. contoh next slide

Cont’d Ex = Sebuah mobil seharga Rp 90 juta dipertanggungkan kepada PT Asuransi Asia dengan pertanggungan senilai Rp 80 juta. Kemudian mobil tersebut juga dipertanggungkan kepada PT. Asuransi Bintang dengan nilai pertanggungan Rp 70 juta. Selanjutnya mobil tersebut mengalami kecelakaan maka untuk memperbaikinya dibutuhkan biaya sebesar Rp 30 juta Maka : Nilai pertanggungan sebesar = Untuk PT.Asuransi Asia 8/15 x 90 juta = Rp 48 juta Untuk PT. Asuransi Bintang = 7/15 x Rp 90 juta = Rp 42 juta 80 juta + 70 juta = 150 juta = 8/ 15 atau 7/15

Cont’d Ganti rugi yang menjadi beban = PT Asuransi Asia : 8/15 x Rp 30 juta = Rp 16 juta b. PT. Asuransi Bintang : 7/15 x Rp 30 juta = Rp 14 juta b. Ketentuan tersebut diatas tetap dijalankan walaupun segala pertanggungan yang dimaksud dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan yang tanggalnya lebih dahulu dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut diatas.

SYARAT PERTANGGUNGAN 8. Pertanggungan dibawah harga Jika harga kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ternyata kebih besar dari harga pertanggungan maka penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dianggap dipertanggungkan saja. 9. Tindakan Pencegahan Tertanggung wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 10. Subrogasi Setelah pembayaran ganti rugi kendaraan bermotor yan dipertanggungkan penanggung menggantikan posisi tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut dan hak subrogasi ini berlaku dengan sendirinya tanpa harus menggunakan surat kuasa

SYARAT PERTANGGUNGAN 11. Hilangnya hak mendapatkan gantu rugi bila= tertanggung tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis tertanggung tidak mengajukan ganti rugi dalam waktu 12 bulan sejak terjadinya kerugian atau kecelakaan tidak mengajukan keberata dalam waktu 6 bulan sejak penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi 12. Berakhirnya pertanggungan Dapat terjadi karena = Pembatalan polis Peralihan hak milik Terjadi total loss Berakhirnya jangka waktu pertanggungan 13. Arbitrase Terjadi karena adanya persengketaan atau perselisihan antara penanggung dan tertanggung sebagai akibat pelaksanaan / penafsiran perjanjian pertanggungan yang telah dibuat dan perselisihan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

ENDORSEMENT Hampir sama dalam asuransi kebakaran.

Thank You !!