DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR PENERANGAN KESATUAN KANTOR SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Cianjur Email: subbaghumaspolrescianjur@yahoo.co.id Telephone : 0263-2288408 Kabag Ops Kompol Hilman Muslim Kasubbag Humas AKP A.Suprijatna, SH.MH Operator PID Brigadir Senja Hadiana, SH Bamin Administrasi BRIPDA Mochamad Wira. A KEWASPADAAN ATAS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK (PAEDOPHILIA) Nomor : MAK/ 1 / V / 2014 SEHUBUNGAN DENGAN SEMAKIN BANYAKNYA TERUNGKAP KASUS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK (PAEDOPHILIA) DI WILAYAH POLDA JAWA BARAT, MAKA PERLU DIKELUARKANNYA PENERANGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA MEMBERIKAN PEMAHAMAN DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN MASYARAKAT (PUBLIC AWARENESS) TERHADAP KEJAHATAN PAEDOPHILIA. KEPADA MASYARAKAT JAWA BARAT, DIPERMAKLUMKAN BAHWA : PAEDOPHILIA ADALAH SALAH SATU BENTUK KELAINAN PERKEMBANGAN PSIKO SEKSUAL PADA ORANG DEWASA ATAU REMAJA, DIMANA PELAKU (PAEDOPHIL) MEMILIKI HASRAT SEKSUAL YANG TIDAK NORMAL (ADNORMAL) KEPADA ANAK – ANAK, SEHINGGA SERINGKALI MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK. AGAR MENGENALI CIRI DAN SIFAT PARA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK (PAEDOPHILIA): LEBIH MENYUKAI BERGAUL DENGAN ANAK – ANAK DAN BERSIFAT KEKANAK – KANAKAN. MEMPUNYAI SIFAT TERTUTUP (INTROVERT). KURANG BISA BERSOSIALISASI DENGAN ORANG – ORANG SEBAYANYA. MEMILIKI TINGKAT KECERDASAN DI BAWAH RATA – RATA. CENDERUNG MEMILIKI KETERTARIKAN KEPADA ANAK YANG MEMILIKI CIRI – CIRI TERTENTU SESUAI SELERA PERILAKU. 3. AGAR DILAKUKAN PENGAWASAN YANG KETAT TERHADAP ANAK – ANAK YANG BERGAUL ATAU MEMILIKI TEMAN SEPERMAINAN YANG LEBIH TUA/DEWASA.
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR PENERANGAN KESATUAN 4. BERIKAN PENJELASAN DAN PEMAHAMAN KEPADA ANAK – ANAK TENTANG BAHAYA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK- ANAK SERTA BAGAIMANA CARA MENCEGAHNYA. 5. BERPERAN SERTA SECARA AKTIF DALAM MEMBERIKAN INFORMASI KEBERADAAN PARA PELAKU PAEDOPHILIA SERTA MELAPORKAN DENGAN SEGERA KEPADA PIHAK KEPOLISIAN APABILA MENGETAHUI DAN ATAU MENEMUKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK DI TEMPAT TINGGALNYA. 6. KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN, SEKOLAH, TEMPAT KURSUS DAN PASANTREN YANG MEMILIKI FASILITAS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD), AGAR : MELAKUKAN PENDATAAN KESEHATAN TERHADAP PARA PENGAJAR DAN STAF PENDIDIKAN. MELAKUKAN KONTROL DAN PENGAWASAN TERHADAP TEMPAT/LOKASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN YANG RAWAN DAN BERPELUANG TERJADINYA TINDAK KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK. AKTIFKAN PENGGUNAAN CLOOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DI BEBERAPA LOKASI YANG RAWAN TERJADINYA TINDAK KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN ANAK – ANAK DARI ANCAMAN PARA PELAKU PAEDOPHILIA. KEPADA ANGGOTA POLRI DI JAJARAN POLDA JAWA BARAT : LAKUKAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM SECARA PROFESIONAL TERHADAP SETIAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK YANG ERJADAI DIWILAYAH HUKUMNYA MASING – MASING, DENGAN TETAP MENJAGA KEAMANAN DAN KENYAMANAN TERHADAP ANAK – ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MENGHILANGKAN TRAUMA AKIBAT PERISTIWA YANG DIALAMINYA. MENGAKTIFKAN PERAN KEDOKTERAN KEPOLISIAN UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN MEDIS SECARA LEBIH MENDALAM GUNA MELENGKAPI DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN TERHADAP KORBAN DAN PELAKU PAEDOPHILIA DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM. MENGAKTIDKANPERAN PSIKOLOGI KEPOLISIAN UNTUK MEMBERIKAN BANTUAN PERTAMA (PSICOLOGICAL FIRST AID – PFA) TERHADAP ANAK – ANAK KORBAN KEJAHATANSEKSUAL TERMASUK PARA ORANG TUA KORBAN UNTUK MENGHILANGKAN KETERKEJUTAN (SHOCK)/KETAKUTAN/ KECEMASAN YANG BERLEBIHAN SERTA MEMBERIKAN PELATIHAN CARA MEMPERLAKUKAN KORBAN AGAR SEGERA SEMBUH /BANGKIT DARI TRAUMA YANG DIALAMINYA. MEMBERIKAN BANTUAN PSIKOTERAPI KEPADA KORBAN, ORANG TUA DAN KELUARGA TERMASUK PARA PELAKU PAEDOPHILIA DENGAN MELIBATKAN FUNGSI PSIKIATER KEPOLISIAN MELALUI BANTUAN KONSULTASI (KONSELING) YANG BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN PENGOBATAN, PENCEGAHAN MAUPUN UNTUK REHABILITASI.
PENERANGAN KESATUAN DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR 5. PARA KAPOLRES DAN KAPOLSEK AGAR SECARA AKTIF MENDORONG PEMERINTAH DAERAH, TOKOH MASYARAKAT DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) SETEMPAT UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN KEWASPADAAN MASYARAKAT (PUBLIC AWARENESS) TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL YANG DIALAMI OLEH ANAK – ANAK. DEMIKIAN MAKLUMAT INI DISAMPAIKAN UNTUK MENJADI PERHATIAN BAGI MASYARAKAT LUAS DAN SELURUH ANGGOTA POLDA JABAR, GUNA MENINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEPEDULIAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT. PERLU DIKETAHUI, DIPAHAMI DAN DILAKSANAKAN OLEH SETIAP ANGGOTA POLRI DI JAJARAN POLRES CIANJUR ===== SUBBAG HUMAS ======