DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
SIKLUS HIDUP, KESEHATAN DAN PERAN SOSIAL
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
PENERANGAN KESATUAN SIKAP POLRI PADA PEMILU 2014
PERAN PSIKOLOG DI PUSKESMAS
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Bakat, Kecerdasan dan kreativitas Peserta Didik
RULE OF CONDUCT dan STANDAR PELAYANAN PSIKO-SOSIAL bagi KORBAN KEJAHATAN RETNO SUHAPTI HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA.
PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT
Pedoman bagi petugas Polmas.
Menghilangkan Rasa Takut pada Anak
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
PELAYANAN PASIEN DENGAN RESIKO TINGGI
Perlindungan Khusus pada Anak
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEXUAL Dra
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
KESUKARAN BELAJAR PART III
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
PERANAN KELOMPOK PEDULI KEAMANAN DALAM MENJAGA KAMTIBMAS
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Dasar-Dasar Dukungan Psikososial
PENERANGAN KESATUAN 1. RUJUKAN :
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
DWI ERNAWATI ( ) STEVIANA ( )
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
PENGAWASAN TINDAK KEKERASAN
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
SCHOOL BULLYING.
Keamanan , Keselamatan dan Ketertiban berlalu lintas
TIGA MISI UTAMA KAPOLRES MALANG KOTA Rencana Aksi
IPS untuk SMP/MTS kelas VIII
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Assalamu’alaikum WR WB
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PENERANGAN KESATUAN NOMOR : 31/VII/2014/PENSAT
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
Disampaikan Oleh : Rr.Endang Dewi Nugraheni, SH,MH HP
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
4.Rahayuni Muliana 5. Ratu Agung Cynthia L.D. 6. Risa Martia Aryanti
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Kelompok 12 Desebri F R C Rita Septiana Mahendra Yudha N
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
A. PENGERTIAN BIMBINGAN
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
Perkembangan Anak Usia Sekolah (Bag 2) Perkembangan Psikososial
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Sexual Behaviour Bayi dan Anak. Perkembangan seksualitas bukan hanya perilaku pemuasan seks semata, tapi juga mencakup pembentukan nilai, sikap, perasaan,
Pengertian Infeksi HIV pada anak terutama disebabkan penularan dari ibunya. Dengan kata lain infeksi HIV pada anak terjadi akibat penularan selama masa.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR PENERANGAN KESATUAN KANTOR SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Cianjur Email: subbaghumaspolrescianjur@yahoo.co.id Telephone : 0263-2288408 Kabag Ops Kompol Hilman Muslim Kasubbag Humas AKP A.Suprijatna, SH.MH Operator PID Brigadir Senja Hadiana, SH Bamin Administrasi BRIPDA Mochamad Wira. A KEWASPADAAN ATAS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK (PAEDOPHILIA) Nomor : MAK/ 1 / V / 2014 SEHUBUNGAN DENGAN SEMAKIN BANYAKNYA TERUNGKAP KASUS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK (PAEDOPHILIA) DI WILAYAH POLDA JAWA BARAT, MAKA PERLU DIKELUARKANNYA PENERANGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA MEMBERIKAN PEMAHAMAN DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN MASYARAKAT (PUBLIC AWARENESS) TERHADAP KEJAHATAN PAEDOPHILIA. KEPADA MASYARAKAT JAWA BARAT, DIPERMAKLUMKAN BAHWA : PAEDOPHILIA ADALAH SALAH SATU BENTUK KELAINAN PERKEMBANGAN PSIKO SEKSUAL PADA ORANG DEWASA ATAU REMAJA, DIMANA PELAKU (PAEDOPHIL) MEMILIKI HASRAT SEKSUAL YANG TIDAK NORMAL (ADNORMAL) KEPADA ANAK – ANAK, SEHINGGA SERINGKALI MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK. AGAR MENGENALI CIRI DAN SIFAT PARA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK (PAEDOPHILIA): LEBIH MENYUKAI BERGAUL DENGAN ANAK – ANAK DAN BERSIFAT KEKANAK – KANAKAN. MEMPUNYAI SIFAT TERTUTUP (INTROVERT). KURANG BISA BERSOSIALISASI DENGAN ORANG – ORANG SEBAYANYA. MEMILIKI TINGKAT KECERDASAN DI BAWAH RATA – RATA. CENDERUNG MEMILIKI KETERTARIKAN KEPADA ANAK YANG MEMILIKI CIRI – CIRI TERTENTU SESUAI SELERA PERILAKU. 3. AGAR DILAKUKAN PENGAWASAN YANG KETAT TERHADAP ANAK – ANAK YANG BERGAUL ATAU MEMILIKI TEMAN SEPERMAINAN YANG LEBIH TUA/DEWASA.

DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR PENERANGAN KESATUAN 4. BERIKAN PENJELASAN DAN PEMAHAMAN KEPADA ANAK – ANAK TENTANG BAHAYA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK- ANAK SERTA BAGAIMANA CARA MENCEGAHNYA. 5. BERPERAN SERTA SECARA AKTIF DALAM MEMBERIKAN INFORMASI KEBERADAAN PARA PELAKU PAEDOPHILIA SERTA MELAPORKAN DENGAN SEGERA KEPADA PIHAK KEPOLISIAN APABILA MENGETAHUI DAN ATAU MENEMUKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK DI TEMPAT TINGGALNYA. 6. KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN, SEKOLAH, TEMPAT KURSUS DAN PASANTREN YANG MEMILIKI FASILITAS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD), AGAR : MELAKUKAN PENDATAAN KESEHATAN TERHADAP PARA PENGAJAR DAN STAF PENDIDIKAN. MELAKUKAN KONTROL DAN PENGAWASAN TERHADAP TEMPAT/LOKASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN YANG RAWAN DAN BERPELUANG TERJADINYA TINDAK KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK. AKTIFKAN PENGGUNAAN CLOOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DI BEBERAPA LOKASI YANG RAWAN TERJADINYA TINDAK KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN ANAK – ANAK DARI ANCAMAN PARA PELAKU PAEDOPHILIA. KEPADA ANGGOTA POLRI DI JAJARAN POLDA JAWA BARAT : LAKUKAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM SECARA PROFESIONAL TERHADAP SETIAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK – ANAK YANG ERJADAI DIWILAYAH HUKUMNYA MASING – MASING, DENGAN TETAP MENJAGA KEAMANAN DAN KENYAMANAN TERHADAP ANAK – ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MENGHILANGKAN TRAUMA AKIBAT PERISTIWA YANG DIALAMINYA. MENGAKTIFKAN PERAN KEDOKTERAN KEPOLISIAN UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN MEDIS SECARA LEBIH MENDALAM GUNA MELENGKAPI DIAGNOSIS DAN PENGOBATAN TERHADAP KORBAN DAN PELAKU PAEDOPHILIA DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM. MENGAKTIDKANPERAN PSIKOLOGI KEPOLISIAN UNTUK MEMBERIKAN BANTUAN PERTAMA (PSICOLOGICAL FIRST AID – PFA) TERHADAP ANAK – ANAK KORBAN KEJAHATANSEKSUAL TERMASUK PARA ORANG TUA KORBAN UNTUK MENGHILANGKAN KETERKEJUTAN (SHOCK)/KETAKUTAN/ KECEMASAN YANG BERLEBIHAN SERTA MEMBERIKAN PELATIHAN CARA MEMPERLAKUKAN KORBAN AGAR SEGERA SEMBUH /BANGKIT DARI TRAUMA YANG DIALAMINYA. MEMBERIKAN BANTUAN PSIKOTERAPI KEPADA KORBAN, ORANG TUA DAN KELUARGA TERMASUK PARA PELAKU PAEDOPHILIA DENGAN MELIBATKAN FUNGSI PSIKIATER KEPOLISIAN MELALUI BANTUAN KONSULTASI (KONSELING) YANG BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN PENGOBATAN, PENCEGAHAN MAUPUN UNTUK REHABILITASI.

PENERANGAN KESATUAN DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR 5. PARA KAPOLRES DAN KAPOLSEK AGAR SECARA AKTIF MENDORONG PEMERINTAH DAERAH, TOKOH MASYARAKAT DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) SETEMPAT UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN KEWASPADAAN MASYARAKAT (PUBLIC AWARENESS) TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL YANG DIALAMI OLEH ANAK – ANAK. DEMIKIAN MAKLUMAT INI DISAMPAIKAN UNTUK MENJADI PERHATIAN BAGI MASYARAKAT LUAS DAN SELURUH ANGGOTA POLDA JABAR, GUNA MENINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEPEDULIAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT. PERLU DIKETAHUI, DIPAHAMI DAN DILAKSANAKAN OLEH SETIAP ANGGOTA POLRI DI JAJARAN POLRES CIANJUR ===== SUBBAG HUMAS ======