SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) TAHUN 2015 INSPEKTORAT KABUPATEN MOJOKERTO www.bandiklatjatim.go.id
DASAR HUKUM Undang - undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah PERPRES NOMOR 29 tahun 2014 tentang SAKIP. Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 Tentang RPJMD Tahun 2011 – 2015. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 17 Tahun 2013 Tentang APBD Tahun Anggaran 2014. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 22 Tahun 2013 Tentang RKPD Tahun 2014.
9. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Indikator Kinerja Utama. 10. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Matrik Penjabaran Indikator Kinerja RPJMD Tahun 2011-2015. 11. Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/459 /HK/416-012/2015 tentang IKU Pemkab Mojokerto dan SKPD di Lingkungan Pemkab Mojokerto. 12. Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/540/hk/416-012/2011 tentang Pengesahan Renstra Disperindag Kab Mojokerto tahun 2011-2015 13. Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/615.3/KEP/416-112/2015 tentang Matrik Renstra Inspektorat Kab Mojokerto tahun 2011-2015
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) 4 RPJMD RPJMD Renstra RENSTRA Rencana Kinerja Tahunan RKA Feedback & Continuous Improvement APBD DPA Penetapan Kinerja 4 Laporan Kinerja Menjawab
VISI DAN MISI KABUPATEN MOJOKERTO Visi Kabupaten Mojokerto Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang mandiri, demokratis, adil, Makmur dan Bermartabat Misi kabupaten Mojokerto kedepan antara lain: Mewujudkan SDM yang berkualitas melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan; Mewujudkan ketertiban, supremasi hukum, dan HAM; Mewujudkan Pemerintah Daerah yang efektif, Demokratis, bersih, profesional dan adil dalam melayani masyarakat; Mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, berkeadilan dan berbasis pada ekonomi kerakyatan; Mewujudkan ketahanan sosial budaya dalam rangka integrasi Nasional, pada tatanan masyarakat yang bermartabat, berakhlak mulia, beretika dan berbudaya luhur berlandaskan pancasila; Meweujudkan partisipasi masyarakat melalui pemberian akses dan kesempatan dalam pembangunan; Mewujudkan anggaran pendapatan belanja dan daerah yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
POSISI STRATEGIS JAWA TIMUR RENSTRA INSPEKTORAT KAB. MOJOKERTO TH. 2011 - 2015 Pengawasan yang profesional dalam rangka mendukung terwujudnya Good Governance Kabupaten Mojokerto VISI Mewujudkan kinerja pengawasan yang profesional Menumbuhkembangkan sinergi pengawasan dilingkungan pemerintah Kabupaten Mojokerto MISI Peningkatan kinerja pengawasan Peningkatan profesional aparat pengawasan internal pemerintah daerah Peningkatan efektivitas pembinaan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan TUJUAN 6
TUPOKSI INSPEKTORAT KAB MOJOKERTO TUGAS : MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH, PELAKSANAAN PEMBINAAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA FUNGSI : PERENCANAAN PROGRAM PENGAWASAN PERUMUSAN KEBIJAKAN DAN FASILITASI PENGAWASAN PEMERIKSAAN, PENGUSUTAN, PENGUJIAN DAN PENILAIAN TUGAS PENGAWASAN
POSISI STRATEGIS JAWA TIMUR SASARAN STRATEGIS POSISI STRATEGIS JAWA TIMUR Meningkatnya Kinerja pengawasan dalam upaya pencegahan / preventif terhadap berbagai bentuk penyimpangan. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Aparat Pengawasan. Tercapainya efektivitas pembinaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan. 8
IKU INSPEKTORAT KABUPATEN MOJOKERTO
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
MATRIK RENCANA STRATEGIS INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 - 2015 VISI : Pengawasan yang Profesional dalam rangka mendukung terwujudnya good governance Kabupaten Mojokerto Misi 1 : Mewujudkan kinerja pengawasan yang profesional Tujuan 1 : Peningkatan Kinerja Pengawasan dan Profesionalitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah 11
1 2 3 4 5 Jumlah laporan pertanggungjawaban keuangan SKPD lebih tertib No Indikator tujuan Rumus Kondisi awal thn 2010 Akhir Tahun target 2015 1 Jumlah laporan pertanggungjawaban keuangan SKPD lebih tertib 177 Obrik 2 Jumlah penyelesaian kasus di Lingkungan Pemerintah Daerah 59 kasus 3 Prosentase laporan keuangan Pemerintah Daerah lebih tertib 90% 95% 4 Kapasitas pengetahuan pada Aparatur Pengawasan Fungsional 40 44 5 Kapasitas pengetahuan Aparatur Pengawasan tentang Akuntabilitas Kinerja Jumlah Laporan yang ditangani Jumlah Laporan yang masuk X 100% Jumlah pengaduan yang ditangani Jumlah pengaduan yang masuk X 100% Jumlah Laporan SKPD yang masuk Jumlah Laporan SKPD X 100% Jumlah Pemeriksa yang mengikuti Diklat + n Ket : n = Jumlah pegawai yang mengikuti Diklat Jumlah Pemeriksa yang mengikuti Diklat + n Ket : n = Jumlah pegawai yang mengikuti Diklat 12
MATRIK RENCANA STRATEGIS INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 - 2015 Misi 2 : Menumbuh kembangkan sinergi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten mojokerto Tujuan 2 : Peningkatan Efektivitas pembinaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan 14
Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) Tahun 2014 Inspektorat Kabupaten Mojokerto Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target 1. Meningkatnya kinerja pengawasan dalam upaya pencegahan / preventif terhadap berbagai bentuk penyimpangan 1. Terlaksananya Pemeriksaan pada semua unit kerja dan lembaga pendidikan 179 Obrik 2. Penanganan kasus-kasus pengaduan dari masyarakat 59 3. Terlaksananya Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 1 LKPD 2. APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto 4. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pengawas Intern Pemerintah 40 Orang 3. Tercapainya efektivitas pembinaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan 5. Terlaksananya Pemetaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 5 SKPD 6. Terlaksananya Rakorwas dengan Instansi dalam satu tahun 177 Obrik 7. Terlaksananya Evaluasi berkala temuan hasil pengawasan 4 Kali
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2015 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NOERHONO, S.Sos., MM. Jabatan : INSPEKTUR KABUPATEN MOJOKERTO Selanjutnya disebut Pihak Pertama, Nama : H. MUSTOFA KAMAL PASA, SE Jabatan : BUPATI MOJOKERTO Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA INSPEKTUR KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2015
PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS INSPEKTORAT KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2015
PERJANJIAN KINERJA SUB BAGIAN PERENCANAAN INSPEKTORAT KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2015
PERJANJIAN KINERJA SUB BAGIAN ADMINISTRASI DAN UMUM INSPEKTORAT KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2015
PERJANJIAN KINERJA SUB BAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN INSPEKTORAT KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2015
PERJANJIAN KINERJA INSPEKTUR PEMBANTU INSPEKTORAT KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2015
PENETAPAN KINERJA TAHUN 2014 No Sasaran Indikator Kinerja Target (%) 1 Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran Persentase kebutuhan administrasi perkantoran yang terpenuhi 100% 2 Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur Persentase sarana dan prasarana aparatur yang terpenuhi 3 Meningkatnya disiplin aparatur Jumlah tersedianya pakaian dinas PNS 45 Stel 4 Meningkatnya sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Jumlah obyek reviu laporan keuangan daerah Jumlah obyek Evaluasi LAKIP Jumlah laporan kinerja tahunan yang tersusun 60 SKPD 5 SKPD 7 Dokumen
No Sasaran Indikator Kinerja Target (%) 5 Meningkatnya sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH Persentase Obyek Pemeriksaan yang melakukan penyimpangan terhadap peraturan Persentase jumlah Kasus Pengaduan yang masuk terhadap hasil yang ditangani Persentase Obyek Pemeriksaan yang melaksanakan tindak lanjut hasil temuan pengawasan Persentase Obyek Pemeriksaan yang mengikuti pemutakhiran data hasil pemeriksaan Persentase obyek pemeriksaan evaluasi berkala terhadap temuan hasil pengawasan Persentase SKPD yang sudah melaksanakan Pemetaan SPIP Jumlah SKPD yang menjadi Obyek Evaluasi RAD PPK Persentase obyek pemeriksaan terhadap evaluasi dan monitoring SKPD 100% 8 SKPD
No Sasaran Indikator Kinerja Target (%) 6 Meningkatnya profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawas Pelatihan pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawas Jumlah Sistem Informasi Hasil Pemeriksaan 23 Orang 1 Aplikasi Kegiatan pada Sekretariat : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Peningkatan sistem pengawasan Internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan Anggaran : Rp. 719.050.000,- Rp. 247.000.000,- Rp. 305.750.000,- Rp. 205.000.000,- Rp. 1.200.000.000,- Rp. 225.000.000,- Keterangan : Jumlah Anggaran Pembangunan : Rp. 1.630.000.000,- Jumlah Program Pembangunan : 3 Program Jumlah Kegiatan Pembangunan : 14 Kegiatan Jumlah Anggaran Rutin : Rp. 1.271.800.000,- Jumlah Program Rutin : 3 Program Jumlah Kegiatan Rutin : 17 Kegiatan Total nilai Anggaran TA 2014 : Rp. 2.901.800.000,-
PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2014 No. Program Pagu Anggaran (Rp.) 1 Pelayanan Administrasi Perkantoran 719.050.000,- 2 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 531.550.000,- 3 Program Peningkatan Disiplin Aparatur 21.200.000,- 4 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 205.000.000,- 5 Program peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH 1.200.000.000,- 6 Program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa aparatur pengawasan 225.000.000,- JUMLAH 2.901.800.000,-
PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2014 No Sasaran Indikator Kinerja Target (%) Realisasi Capaian 1 Meningkatnya kinerja pengawasan dalam upaya pencegahan / preventif terhadap berbagai bentuk penyimpangan 1. Terlaksananya Pemeriksaan pada semua unit kerja dan lembaga pendidikan 179 Obrik 177 Obrik 98,8 2. Penanganan kasus-kasus pengaduan dari masyarakat 59 28 47 3. Terlaksananya Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 1 LKPD 100 2 APIP Inspektorat Kabupaten Mojokerto 4. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pengawas Intern Pemerintah 40 Orang 32 Orang 80 3 Tercapainya efektivitas pembinaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan 5. Terlaksananya Pemetaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 5 SKPD 6. Terlaksananya Rakorwas dengan Instansi dalam satu tahun 7. Terlaksananya Evaluasi berkala temuan hasil pengawasan 4 kali
AKUNTABILITAS KEUANGAN REALISASI APBD TH. 2014
REALISASI APBD TH. 2014 No. Program Jml Kegiatan Pagu Anggaran (Rp.) Realisasi (Rp.) Capaian Target (%) 1 Pelayanan Administrasi Perkantoran 10 719.050.000,- 568.162.100,- 79,02 2 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 6 531.550.000,- 516.287.000,- 97,13 3 Program Peningkatan Disiplin Aparatur 21.200.000,- 20.036.940,- 94,51 4 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 205.000.000,- 143.140.000,- 69,82 5 Program peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH 8 1.200.000.000,- 961.623.500,- 80,14 Program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa aparatur pengawasan 225.000.000,- 144.950.000,- 50,88 JUMLAH 2.901.800.000,- 2.354.199.540,-
Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab.Mojokerto Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Povinsi/BPKP Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI, Setiap Triwulan. Sesuai pemberitahuan Inspektorat Prov./BPKP. Bulan Juni dan Desember (BPK-RI), Kendala: Keterbatasan Waktu dan Tenaga yang tersedia.baik tenaga auditor/pengawas maupun tenaga Penunjang. Kegiatan: Rakorwas Kab.Mojokerto; Rakorwas Prov.; Rapat Pemantauan TL BPK.
Temuan yang masih sering terjadi Temuan yang sering terjadi: Pengelolaan dan administrasi aset milik daerah yang belum tertib. Kelengkapan administrasi pertanggungjawaban yang belum Lengkap. 1. Validasi Aset Milik Daerah 2. Evaluasi SPJ
Reviu dan Evaluasi SAKIP AMANAT 1. PERPRES No.29 TAHUN 2014 Pasal 28 dan29 2. PRMENPAN RB No.53 Tahun 2014 Laporan Hasil Reviu LKjIP Kabupaten Mojokerto Pernyataan Inspektur bahwa LKjIP Telah di Reviu Laporan Hasil Evaluasi Lakip SKPD INSPEKTORAT MELAKSANAKAN : 1. Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(Kab. Mojokerto) telah dilaksanakan. 2. Evaluasi LAKIP SKPD telah dilaksanakan.
Hasil Kegiatan Pengawasan yang diharapkan Menurunnya penyimpangan yang berpotensi kerugian daerah. Pengelolaan Keuangan/aset dilaksanakan secara tertib dan patuh kepada ketentuan. Menuju OPINI WTP Upaya yang dilakukan: Pemeriksaan, monitoring dan evaluasi secara intensif. Dan komprohensif. Memantau tindak lanjut hasil Pemeriksaan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Memberikan saran/ Konsultasi kepada SKPD terkait Pengelolaan Keuangan/aset. GOAL
TERIMA KASIH