Persyaratan Substantif, Teknis, dan Administratif BLU Pola Tata Kelola Direktorat Pembinaan PK-BLU Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI 1
Persyaratan Menjadi BLU PP 23 /2005 Bab III Pasal 4 . Administrasi Substantif Teknis 2
Persyaratan Substantif Instansi Pemerintah menyelenggarakan layanan umum; berhubungan dengan: Pengelolaan dana khusus dlm rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan pd. masyarakat Pengelolaan wilayah / kawasan tertentu u/ tujuan meningkatkan perekon. masy. atau layanan umum Penyediaan barang&/jasa layanan umum
Persyaratan Substantif (lanjutan) Ketentuan substantif lain: Bidang Layanan Umum yg diselenggarakan bersifat operasional, menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods) Dlm. melakukan kegiatan tidak mengutamakan pencarian keuntungan
Persyaratan Teknis . Direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga / sesuai kewenangannya. Kinerja Pelayanan di bid. tupoksi layak dikelola & ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU Kinerja Keuangan satker instansi ybs. adlh. sehat sbgmn. ditunjukkan dlm. Dokumen Usulan Penetapan BLU
Persyaratan Administratif Dasar Hukum Pasal 5 PMK Nomor 119/PMK.05/2007 tentang: Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan BLU 6
Persyaratan Administratif Pola Tata Kelola Rencana Strategis Bisnis Pernyataan kesanggupan Persyaratan Administratif Laporan Audit/Pernyataan bersedia diaudit Laporan Keuangan SPM
Persyaratan Administratif pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis ; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit terakhir (bila telah diaudit), atau membuat pernyataan bersedia diaudit secara independen. 8
Menteri Teknis / Pimpinan Lembaga Penetapan BLU Instansi / calon BLU Menteri Teknis / Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan Persyaratan substantif usulan usulan Teliti Persyaratan teknis Penetapan BLU Penuh ya memenuhi Usulkan BLU ya Usulkan diteruskan memuaskan Teliti Persyaratan administrasi tidak ya Tidak diusulkan tidak kurang Tdk diusulkan tidak Penetapan BLU Bertahap Tdk disetujui 9
POLA TATA KELOLA 10
Pola Tata Kelola (lanjutan) Pengertian: Peraturan internal satker yang a.l menetapkan: Organisasi dan Tatalaksana Transparansi Akuntabilitas 11
Pola Tata Kelola (lanjutan) Prinsip-prinsip Transparansi Akuntabilitas Kewajaran Kemandirian Responsibilitas 12 12
Pola Tata Kelola: Prinsip-prinsip (lanjutan) Transparansi Mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi mengenai BLU secara langsung dapat diterima bagi pihak-pihak yang membutuhkan 13
Pola Tata Kelola: Prinsip-prinsip (lanjutan) Kemandirian Keadaan di mana BLU dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika 14
Pola Tata Kelola: Prinsip-prinsip (lanjutan) Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada BLU dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. 15
Pola Tata Kelola: Prinsip-prinsip (lanjutan) Responsibilitas Kesesuaian pengelolaan BLU terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat. 16
Pola Tata Kelola: Prinsip-prinsip (lanjutan) Kewajaran Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder BLU yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. 17
Pola Tata Kelola (lanjutan) Tujuan Penerapan Memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ BLU Memaksimalkan nilai satker. Dengan prinsip: keterbukaan, akuntabilitas, kredibilitas, pertanggungjawaban, keadilan satker berdaya saing kuat scr nasional&internasional Meningkatkan kontribusi satker dlm upaya bangun bangsa Mendorong satker pembuatan keputusan & kegiatannya berdasar nilai2 moral & kepatuhan thd perundang2an yg berlaku & tgjwb sosial thd stakeholder Mendorong pengelolaan satker scr profesional, transparan, efisien 18 18
Pola Tata Kelola (lanjutan) Klausul Perubahan Tata Kelola Bilamana terdapat perubahan: Peraturan Perundangan terkait Pola Tata Kelola Statuta Terkait Struktur Organisasi Revisi/penyesuaian fungsi, tanggung jawab, kewenangan organ satker Perubahan disampaikan kpd Menpan Melalui Menteri Teknis 19 19
Pola Tata Kelola: Pengertian (lanjutan) Organisasi dan Tata Laksana Meliputi: Struktur Organisasi & Uraian Tugas Prosedur kerja Ketersediaan dan pengembangan SDM 20
PTK: PengertianOTL: Strukt. Org. & Uraian Tugas (lanjutan) STRUKTUR ORGANISASI & URAIAN TUGAS Struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, ketersediaan dan pengembangan SDM, efisiensi biaya Struktur organisasi&uraian tugas : (sebelum&sesudah penerapan BLU) sesudah penerapan BLU struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, Dewas, SPI sebelum penerapan BLU: struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, masa tugas/masa jabatan, wewenang, hak,kewajiban, pemberhentian. Dewas: persyaratan pembentukan tugas&kewajiban keanggotaan pembentukan/ pengangkatan pemberhentian ketentuan lain-lain SPI: organisasi fungsi tugas&kewajiban kewenangan
PTK: PengertianOTL: Strukt. Org. & Uraian Tugas (lanjutan) STRUKTUR ORGANISASI Menggambarkan pengendalian internal yang memadai Sesuai PP 23 Pimpinan BLU Pejabat Pengelola Keuangan Pejabat Pengelola Teknis Terdapat - Dewan Pengawas (Dewas) - Satuan Pengendali Internal (SPI) Usulan Struktur Organisasi (bagi yg blm sesuai PP 23) Struktur komando/koordinasi harus jelas
PTK: PengertianOTL: Strukt. Org. & Uraian Tugas (lanjutan) Terdapat pengelompokan yang logis dalam uraian jabatan Kejelasan tugas & wewenang masing2 jabatan Persyaratan untuk tiap pekerjaan diungkapkan
PTK: PengertianOTL: Prosedur Kerja Def: Urut-urutan pekerjaan yang dilakukan oleh satker dalam melaksanakan kegiatannya Dapat berupa flow chart, diikuti narasi penjelasan 4 Aspek: Administrasi (sarana&prasarana) Pelayanan Keuangan SDM Mencakup semua kegiatan satker, contoh u/ Perguruan Tinggi: prosedur kerja seleksi penerimaan mahasiswa prosedur ujian semester, dll.
PTK: PengertianOTL: SDM KETERSEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SDM Jumlah SDM (PNS & Non PNS) saat pengajuan u/ menerapkan BLU Uraian SDM berdasar jenjang pendidikan & kepangkatan termasuk fungsional Pengembangan SDM termasuk tenaga fungsional & administrasi Uraian pola rekruitmen, rencana pengembangan (pendidikan formal, pelatihan/workshop), jumlah yang akan dididik/dilatih
kebijakan, mekanisme, media pertanggungjawaban Pola Tata Kelola: Pengertian Akuntabilitas & Transparansi (lanjutan) Akuntabilitas kebijakan, mekanisme, media pertanggungjawaban & periodisasi pertanggungjawaban program, kegiatan & keuangan dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan
Pola Tata Kelola: Pengertian Akuntabilitas dan Transparansi (lanjutan) Transparansi asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kemudahan memperoleh informasi bagi pihak yang membutuhkan
Akuntabilitas Program Pola Tata Kelola: Pengertian Akuntabilitas dan Transparansi (lanjutan) Akuntabilitas Program Satker BLU mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program diukur dengan indikator kinerja Mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, pertanggungjawaban program. Pertanggungjawaban program, memuat: kebijakan-kebijakan pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, media & periodisasi pertanggungjawaban program 28
Akuntabilitas Keuangan Pola Tata Kelola: Pengertian Akuntabilitas dan Transparansi (lanjutan) Akuntabilitas Keuangan Satker BLU mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya keuangan; dan pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan kepada satker BLU. Mencakup: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, pertanggungjawaban keuangan. Pertanggungjawaban keuangan memuat kebijakan-kebijakan pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, media, dan periodisasi pertanggungjawaban keuangan. Akuntabilitas keuangan terwujud dalam penyampaian laporan keuangan satker kepada instansi atasan, dimana LK disusun berdasarkan SAK, tetapi untuk konsolidasi dengan kementerian/lembaga disusun LK sesuai dengan SAP 29
Akuntabilitas Kegiatan Pola Tata Kelola: Pengertian Akuntabilitas dan Transparansi (lanjutan) Akuntabilitas Kegiatan Satker BLU mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kegiatan yang diukur dengan indikator kinerja (output). Mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan, pertanggungjawaban kegiatan. Pertanggungjawaban kegiatan harus memuat kebijakan-kebijakan pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, media, dan periodisasi pertanggungjawaban kegiatan 30
Kejelasan tugas dan kewenangan masing-masing jabatan. Pola Tata Kelola: Pengertian Akuntabilitas dan Transparansi (lanjutan) Transparansi Kejelasan tugas dan kewenangan masing-masing jabatan. Prosedur kerja yang baik akan menunjang transparansi di satker. Satker harus dapat menyediakan informasi tentang BLU kepada publik. (keuangan, program, kegiatan, capaian dll) Media yang dipakai dapat meliputi website, selebaran, brosur, media massa, dll.
ILUSTRASI SUSUNAN ORGANISASI SATKER BLU
TERIMA KASIH 33