Persyaratan Substantif, Teknis,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STANDAR 2.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Direktorat PNBP dan BLU
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Kementerian Perumahan Rakyat
STATUTA PERGURUAN TINGGI
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Universitas Padjadjaran
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Good Corporate Governance
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
PENGUKURAN EFEKTIVITAS ORGANISASI PEMERINTAHAN
Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB)
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko.
Keuangan Sekolah/Madrasah
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
EVALUASI implementasi SAKIP
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Good Corporate Governance
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Persyaratan Substantif, Teknis, dan Administratif BLU Pola Tata Kelola Direktorat Pembinaan PK-BLU Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI 1

Persyaratan Menjadi BLU PP 23 /2005 Bab III Pasal 4 . Administrasi Substantif Teknis 2

Persyaratan Substantif Instansi Pemerintah menyelenggarakan layanan umum; berhubungan dengan: Pengelolaan dana khusus dlm rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan pd. masyarakat Pengelolaan wilayah / kawasan tertentu u/ tujuan meningkatkan perekon. masy. atau layanan umum Penyediaan barang&/jasa layanan umum

Persyaratan Substantif (lanjutan) Ketentuan substantif lain: Bidang Layanan Umum yg diselenggarakan bersifat operasional, menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods) Dlm. melakukan kegiatan tidak mengutamakan pencarian keuntungan

Persyaratan Teknis . Direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga / sesuai kewenangannya. Kinerja Pelayanan di bid. tupoksi layak dikelola & ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU Kinerja Keuangan satker instansi ybs. adlh. sehat sbgmn. ditunjukkan dlm. Dokumen Usulan Penetapan BLU

Persyaratan Administratif Dasar Hukum Pasal 5 PMK Nomor 119/PMK.05/2007 tentang: Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan BLU 6

Persyaratan Administratif Pola Tata Kelola Rencana Strategis Bisnis Pernyataan kesanggupan Persyaratan Administratif Laporan Audit/Pernyataan bersedia diaudit Laporan Keuangan SPM

Persyaratan Administratif pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis ; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit terakhir (bila telah diaudit), atau membuat pernyataan bersedia diaudit secara independen. 8

Menteri Teknis / Pimpinan Lembaga Penetapan BLU Instansi / calon BLU Menteri Teknis / Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan Persyaratan substantif usulan usulan Teliti Persyaratan teknis Penetapan BLU Penuh ya memenuhi Usulkan BLU ya Usulkan diteruskan memuaskan Teliti Persyaratan administrasi tidak ya Tidak diusulkan tidak kurang Tdk diusulkan tidak Penetapan BLU Bertahap Tdk disetujui 9

POLA TATA KELOLA 10

Pola Tata Kelola (lanjutan) Pengertian: Peraturan internal satker yang a.l menetapkan: Organisasi dan Tatalaksana Transparansi Akuntabilitas 11

Pola Tata Kelola (lanjutan) Prinsip-prinsip Transparansi Akuntabilitas Kewajaran Kemandirian Responsibilitas 12 12

Pola Tata Kelola: Prinsip-prinsip (lanjutan) Transparansi Mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi mengenai BLU secara langsung dapat diterima bagi pihak-pihak yang membutuhkan 13

Pola Tata Kelola: Prinsip-prinsip (lanjutan) Kemandirian Keadaan di mana BLU dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika 14

Pola Tata Kelola: Prinsip-prinsip (lanjutan) Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada BLU dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. 15

Pola Tata Kelola: Prinsip-prinsip (lanjutan) Responsibilitas Kesesuaian pengelolaan BLU terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat. 16

Pola Tata Kelola: Prinsip-prinsip (lanjutan) Kewajaran Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder BLU yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. 17

Pola Tata Kelola (lanjutan) Tujuan Penerapan Memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ BLU Memaksimalkan nilai satker. Dengan prinsip: keterbukaan, akuntabilitas, kredibilitas, pertanggungjawaban, keadilan satker berdaya saing kuat scr nasional&internasional Meningkatkan kontribusi satker dlm upaya bangun bangsa Mendorong satker pembuatan keputusan & kegiatannya berdasar nilai2 moral & kepatuhan thd perundang2an yg berlaku & tgjwb sosial thd stakeholder Mendorong pengelolaan satker scr profesional, transparan, efisien 18 18

Pola Tata Kelola (lanjutan) Klausul Perubahan Tata Kelola Bilamana terdapat perubahan: Peraturan Perundangan terkait Pola Tata Kelola Statuta Terkait Struktur Organisasi Revisi/penyesuaian fungsi, tanggung jawab, kewenangan organ satker Perubahan disampaikan kpd Menpan Melalui Menteri Teknis 19 19

Pola Tata Kelola: Pengertian (lanjutan) Organisasi dan Tata Laksana Meliputi: Struktur Organisasi & Uraian Tugas Prosedur kerja Ketersediaan dan pengembangan SDM 20

PTK: PengertianOTL: Strukt. Org. & Uraian Tugas (lanjutan) STRUKTUR ORGANISASI & URAIAN TUGAS Struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, ketersediaan dan pengembangan SDM, efisiensi biaya Struktur organisasi&uraian tugas : (sebelum&sesudah penerapan BLU) sesudah penerapan BLU struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, Dewas, SPI sebelum penerapan BLU: struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, masa tugas/masa jabatan, wewenang, hak,kewajiban, pemberhentian. Dewas: persyaratan pembentukan tugas&kewajiban keanggotaan pembentukan/ pengangkatan pemberhentian ketentuan lain-lain SPI: organisasi fungsi tugas&kewajiban kewenangan

PTK: PengertianOTL: Strukt. Org. & Uraian Tugas (lanjutan) STRUKTUR ORGANISASI Menggambarkan pengendalian internal yang memadai Sesuai PP 23 Pimpinan BLU Pejabat Pengelola Keuangan Pejabat Pengelola Teknis Terdapat - Dewan Pengawas (Dewas) - Satuan Pengendali Internal (SPI) Usulan Struktur Organisasi (bagi yg blm sesuai PP 23) Struktur komando/koordinasi harus jelas

PTK: PengertianOTL: Strukt. Org. & Uraian Tugas (lanjutan) Terdapat pengelompokan yang logis dalam uraian jabatan Kejelasan tugas & wewenang masing2 jabatan Persyaratan untuk tiap pekerjaan diungkapkan

PTK: PengertianOTL: Prosedur Kerja Def: Urut-urutan pekerjaan yang dilakukan oleh satker dalam melaksanakan kegiatannya Dapat berupa flow chart, diikuti narasi penjelasan 4 Aspek: Administrasi (sarana&prasarana) Pelayanan Keuangan SDM Mencakup semua kegiatan satker, contoh u/ Perguruan Tinggi: prosedur kerja seleksi penerimaan mahasiswa prosedur ujian semester, dll.

PTK: PengertianOTL: SDM KETERSEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SDM Jumlah SDM (PNS & Non PNS) saat pengajuan u/ menerapkan BLU Uraian SDM berdasar jenjang pendidikan & kepangkatan termasuk fungsional Pengembangan SDM termasuk tenaga fungsional & administrasi Uraian pola rekruitmen, rencana pengembangan (pendidikan formal, pelatihan/workshop), jumlah yang akan dididik/dilatih

kebijakan, mekanisme, media pertanggungjawaban Pola Tata Kelola: Pengertian Akuntabilitas & Transparansi (lanjutan) Akuntabilitas kebijakan, mekanisme, media pertanggungjawaban & periodisasi pertanggungjawaban program, kegiatan & keuangan dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan

Pola Tata Kelola: Pengertian  Akuntabilitas dan Transparansi (lanjutan) Transparansi asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kemudahan memperoleh informasi bagi pihak yang membutuhkan

Akuntabilitas Program Pola Tata Kelola: Pengertian  Akuntabilitas dan Transparansi (lanjutan) Akuntabilitas Program Satker BLU mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program  diukur dengan indikator kinerja Mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, pertanggungjawaban program. Pertanggungjawaban program, memuat: kebijakan-kebijakan pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, media & periodisasi pertanggungjawaban program 28

Akuntabilitas Keuangan Pola Tata Kelola: Pengertian  Akuntabilitas dan Transparansi (lanjutan) Akuntabilitas Keuangan Satker BLU mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya keuangan; dan pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan kepada satker BLU. Mencakup: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, pertanggungjawaban keuangan. Pertanggungjawaban keuangan memuat kebijakan-kebijakan pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, media, dan periodisasi pertanggungjawaban keuangan. Akuntabilitas keuangan terwujud dalam penyampaian laporan keuangan satker kepada instansi atasan, dimana LK disusun berdasarkan SAK, tetapi untuk konsolidasi dengan kementerian/lembaga disusun LK sesuai dengan SAP 29

Akuntabilitas Kegiatan Pola Tata Kelola: Pengertian  Akuntabilitas dan Transparansi (lanjutan) Akuntabilitas Kegiatan Satker BLU mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kegiatan yang diukur dengan indikator kinerja (output). Mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan, pertanggungjawaban kegiatan. Pertanggungjawaban kegiatan harus memuat kebijakan-kebijakan pertanggungjawaban, prosedur pertanggungjawaban, media, dan periodisasi pertanggungjawaban kegiatan 30

Kejelasan tugas dan kewenangan masing-masing jabatan. Pola Tata Kelola: Pengertian  Akuntabilitas dan Transparansi (lanjutan) Transparansi Kejelasan tugas dan kewenangan masing-masing jabatan. Prosedur kerja yang baik akan menunjang transparansi di satker. Satker harus dapat menyediakan informasi tentang BLU kepada publik. (keuangan, program, kegiatan, capaian dll) Media yang dipakai dapat meliputi website, selebaran, brosur, media massa, dll.

ILUSTRASI SUSUNAN ORGANISASI SATKER BLU

TERIMA KASIH 33