PERAN SERTA MASYARAKAT MEMANTAU LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT DALAM MEMANTAU LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT DIREKTORAT PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN LHKPN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
MATERI PAPARAN PENDAHULUAN PERAN SERTA MASYARAKAT PENGUMUMAN HARTA KEKAYAAN (Cara Akses dan Cara Membaca) KONSEP KEPEMILIKAN CARA MEMPEROLEH INFORMASI APA ITU LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Sejarah, Manfaat, Dasar Hukum, Wajib Lapor, Formulir LHKPN , dan Pengumuman Harta)
We Can STOP
Kita mulai dari diri kita dan keluarga: Caranya? Kita mulai dari diri kita dan keluarga: Penanaman sifat kejujuran Pola hidup sederhana Saling mengingatkan untuk kebaikan Saling menanyakan asal-usul barang atau uang
Kontribusi Kita dalam Pemilihan Kepala Daerah Pilih yang Jujur Jujur kepada keluarga dan masyarakat Jujur dalam berperilaku Jujur dalam melaporkan harta
Jujur dalam Pelaporan Harta (Peran Serta Masyarakat) DIUMUMKAN Calon Penyelenggara Negara Lapor Harta Kekayaan Kondisi Sebenarnya Sesuai Masyarakat Dibandingkan Tidak Sesuai
Pengumuman Harta Kekayaan
Akses Pengumuman Harta Kekayaan Melalui PORTAL ACCH dengan alamat Website http://acch.kpk.go.id . Web portal ACCH adalah wadah online yang berisi data dan informasi mengenai antikorupsi. Beberapa fitur yang ada selain pengumuman harta kekayaan adalah arsip penindakan (penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan) arsip sorotan kasus korupsi, data statistik, edukasi antikorupsi, tanya jawab anti korupsi, publikasi riset dan kajian dan lain-lain.
Tampilan Portal http://acch.kpk.go.id
Tampilan Portal http://acch.kpk.go.id
http://acch.kpk.go.id Tampilan Portal http://acch.kpk.go.id
Tampilan Portal http://acch.kpk.go.id
Unsur-Unsur Dalam Pengumuman Harta Kekayaan DATA PRIBADI Nama Jabatan NHK Alamat Laporan Ke.... Tanggal Pelaporan DATA HARTA HTB Harta Bergerak Surat Berharga Giro dan Setara Kas Piutang HUTANG Bentuk Hutang TOTAL HARTA KEKAYAAN Harta Hutang Total Harta Kakayaan
2 Tanggal Pelaporan Terakhir Data Pribadi Tahun Pengumuman Jumlah Laporan Instansi PN 2 Tanggal Pelaporan Terakhir
2 Tanggal Pelaporan Terakhir Perubahan data yang dilaporkan Data Harta (Tanah & Kendaraan) 2 Tanggal Pelaporan Terakhir Informasi Aset Penghapusan Penambahan Baru Perubahan data yang dilaporkan Asal Usul Tahun Kejadian
Perubahan data yang dilaporkan Data Harta (Surat Berharga & Giro/Setara Kas Lainnya) Informasi Aset Total Sub HARTA Penghapusan Penambahan Baru Perubahan data yang dilaporkan Asal Usul Tahun Kejadian
Hutang dan Total Harta Kekayaan Total Harta sebelum Hutang Informasi Hutang Perubahan data yang dilaporkan Penambahan Baru +/- Total Harta Kekayaan: Penambahan Harta Baru (Pembelian, Pemberian, Hibah dll) Pengurangan Harta (Penjualan, Pelunasan dll) Perubahan Nilai Harta (Naik/ Turun)
Konsep Kepemilikan Substance Form Over Control Benefit + Bukti Formal Pemilik Aset
Cara Memperoleh Informasi Aset Lingkungan tempat tinggal Calon PN; Lingkungan tempat kerja/tempat usaha Calon PN; Orang-Orang dekat Calon PN (Saudara, Asisten, Driver dll); Orang yang yang berseberangan dengan Calon PN.
Form Daftar Kekayaan Pribadi Sejarah Pelaporan Harta Kekayaan di Indonesia Definisi LHKPN Periode Wajib Lapor Dasar Hukum Pengelola/ Pemeriksa Keterangan ORDE LAMA TNI AD Badan Koordinasi Penilik Harta Benda Dirampas & Disita Keppres 52 Th. 1970 Ttg Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Neg./PNS/ ABRI Menteri, Direksi BUMN, Pejabat PNS/ ABRI & Gol IV C keatas Form Daftar Kekayaan Pribadi ORDE BARU Tim Khusus Presiden Ditambah PNS & ABRI Gol III a/ Setara Keatas Keppres 52 Th. 1971 Ttg Laporan Pajak 2 Pribadi Atasan/ Inspektorat LP2P ORDE REFORMASI
Pelaporan Harta Kekayaan di Seluruh Dunia Definisi LHKPN Ada + 147 (2006) Negara yang telah menerapkan Laporan Harta Kekayaan antara lain : Amerika Malaysia Inggris Hongkong Australia Philipina Argentina India Korea Selatan Jepang Afrika Selatan Bulgaria Thailand Estonia Vietnam Mexico
Instrumen Manajemen SDM Instrumen Akuntabilitas Manfaat Pelaporan Harta Kekayaan Definisi LHKPN Untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perudang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya; dan Untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan. Instrumen Manajemen SDM Instrumen Pengawasan Instrumen Akuntabilitas Perangkat Pengendalian/Pencegahan
Pelaporan Harta Kekayaan sebagai Perangkat Pencegahan LAPOR BENAR Sesuai Ketentuan yang berlaku: Tepat Waktu & Lengkap REWARD Promosi Terpilih dalam Seleksi (Pemilihan/Penunjukan) Lapor Harta Kekayaan LAPOR TIDAK BENAR - Tidak tepat waktu - Ada Harta yang disembunyikan - Tidak sesuai dengan Penghasilan SANKSI Tidak Promosi Turun Pangkat Tidak dibayarkan Insentif Diberhentikan Penyelenggara Negara Tidak Lapor Harta Kekayaan
Dasar Hukum Laporan Harta Kekayaan Definisi LHKPN Terkait Pilkada: UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KEP KPK Nomor 07/KPK/2/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN
Pasal 5 ayat (2) Pasal 5 ayat (3) UU 28 Tahun 1999 (Kewajiban Penyelenggara Negara) Pasal 5 ayat (2) Bersedia diperiksa harta kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat Pasal 5 ayat (3) Melaporkan dan mengumumkan harta kakayaannya sebelum dan sesudah menjabat
Pasal 7 huruf j Pasal 169 huruf j Menyerahkan daftar kekayaan pribadi UU No. 1 Tahun 2015 (Syarat Calon Kada) Pasal 7 huruf j Menyerahkan daftar kekayaan pribadi Pasal 169 huruf j Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
UU 30 Tahun 2002 (Kewenangan KPK)
Wajib Lapor Harta Kekayaan (Menurut UU 28 Tahun 1999) PN berdasarkan Pasal 2 UU 28/1999 Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara Menteri Gubernur Hakim Pejabat Negara Lainnya sesuai dengan per-UU Pejabat Strategis lainnya
Penjelasan UU No. 28 Th 1999 Pasal 2, angka (6) & angka (7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis : Direksi, Komisaris & Pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD Pimpinan Bank Indonesia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Pejabat Es. I dan Pejabat lain yang disamakan Jaksa Penyidik Panitera Pengadilan Pemimpin & bendaharawan proyek Pejabat negara yang lainnya: Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Wakil Gubernur; Bupati/Walikotamadya; Pejabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Formulir LHKPN LHKPN MODEL KPK-B LHKPN MODEL KPK-A Diisi oleh PN/Pejabat Wajib LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN Model KPK-A, apabila: Mengalami perubahan jabatan (mutasi/promosi/pensiun) Dua tahun dalam jabatan yang sama Sewaktu-waktu atas permintaan KPK LHKPN MODEL KPK-A Diisi oleh PN/Pejabat Wajib LHKPN untuk yang pertama kalinya
Lembar Tanggal Pelaporan Data Pribadi & Keluarga Isi Formulir LHKPN Muatan Formulir LHKPN Lembar Tanggal Pelaporan Data Pribadi & Keluarga Harta Kekayaan **) Hutang Piutang Penghasilan Pengeluaran Surat Pernyataan
Harta milik Pasangan PN Harta Yang Harus Dilaporkan Harta milik PN Harta milik Pasangan PN Harta milik anak PN Harta Kekayaan PN
Hasil Sendiri & Warisan Hasil Sendiri, Warisan & Hibah Asal usul harta Asal Usul Harta Kekayaan Hasil Sendiri Warisan Hibah/Hadiah Hasil Sendiri & Warisan Hasil Sendiri & Hibah Warisan & Hibah Hasil Sendiri, Warisan & Hibah
KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Alamat Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C 1, Jakarta 12920 Telp. (021) 2557 8300 Website : www.kpk.go.id LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Telp. (021) 2557 8396 Faks. (021) 5292 1230, (021) 5292 1231 Email: Informasi.lhkpn@kpk.go.id / pendaftaran.lhkpn@kpk.go.id
KPK