RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
Advertisements

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENGADAAN BARANG/JASA
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PENGADAAN BARANG/JASA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
TATA CARA SWAKELOLA.
PENGADAAN JASA KONSULTANSI AKUNTAN PUBLIK
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
SWAKELOLA.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
AGENDA. AGENDA LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG 01. Peran penting Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
KEBIJAKAN E-PROCUREMENT NASIONAL Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 dan Implementasi Cloud LPSE Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PERPRES NO. 16 TH PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PERPRES NO. 16 TH PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OVERVIEW PERPRES 16/2018 DPD IAPI JAWA TIMUR, 2019 WORKSHOP PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD.
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

AGENDA Latar Belakang Pokok Perubahan Hal-hal Baru Hal-hal Yang Berubah DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

AGENDA 01 LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG Keputusan Presiden No 11 Tahun 2016 Tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2016, mengamanatkan Perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus diselesaikan pada tahun 2016 Arahan Presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran Hasil Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas mengenai Revisi Peraturan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

AGENDA 02 POKOK PERUBAHAN

POKOK PERUBAHAN SIMPLIFIKASI MENGHILANGKAN BAGIAN PENJELASAN LAMA BARU 19 BAB 139 PASAL 15 BAB 92 PASAL SIMPLIFIKASI MENGHILANGKAN BAGIAN PENJELASAN DENGAN MEMPERJELAS NORMA HAL HAL BERSIFAT PROSEDURAL, PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN KEPALA LKPP , DALAM SISTEM ELEKTRONIK/APLIKASI , DAN PERATURAN KEMENTERIAN SEKTORAL LAINNYA PERPRES HANYA MENGATUR HAL YANG BERSIFAT NORMATIF DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

STRUKTUR PERPRES 54/2010 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA NILAI PENGADAAN BAB III PARA PIHAK DALAM PENGADAANG BARANG/JASA BAB IV RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA BAB V SWAKELOLA BAB VI PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA BAB VII PENGGUNAAN BARANG/JASA PRODUKSI DALAM NEGERI BAB VIII PERAN SERTA USAHA KECIL BAB IX PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PELELANGAN/SELEKSI INTERNASIONAL BAB X PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI BAB XI KEIKUTSERTAAN PERUSAHAAN ASING DALAM PENGADAAN BARANG/JASA BAB XII KONSEP RAMAH LINGKUNGAN BAB XIII PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK BAB XIV PENGADAAN KHUSUS DAN PENGECUALIAN BAB XV PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI BAB XVI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

STRUKTUR PERPRES (REVISI) BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA BAB I KETENTUAN UMUM BAB IV PERENCANAAN UMUM PENGADAAN BAB V PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA BAB VI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA BAB VII PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENANGANAN KEADAAN DARURAT PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI PENGECUALIAN BAB VIII PENGADAAN KHUSUS PELAKSANAAN PENELITIAN TENDER/SELEKSI INTERNASIONAL DAN DANA PLN/HLN BAB IX USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN PERAN SERTA USAHA KECIL PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PENGADAAN BERKELANJUTAN BAB X PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-GOVERNMENT PROCUREMENT) BAB XI SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN BAB XII PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

HAL-HAL BARU AGENDA 03 Tujuan Pengadaan Agen Pengadaan Konsolidasi Pengadaan Pelaksanaan Penelitian Kerjasama Internasional Pengecualian Layanan Penyelesaian Sengketa Swakelola E-marketplace Pemerintah Repeat Order E-Reverse Auction HAL-HAL BARU

HAL-HAL BARU Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia Meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri Meningkatkan peran serta usaha mikro, kecil, dan menengah 01. TUJUAN PENGADAAN Meningkatkan peran perusahaan nasional PASAL 4 Meningkatkan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian dan industri kreatif Mendorong pengadaan berkelanjutan DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

AGEN PENGADAAN 02. AGEN PENGADAAN ADALAH HAL-HAL BARU AGEN PENGADAAN ADALAH UKPBJ, badan usaha, atau perorangan yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan. 02. AGEN PENGADAAN Dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa adalah hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum/tidak memiliki kapasitas PASAL 14 Ditunjuk melalui Swakelola tipe II atau Pemilihan Penyedia DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

KONSOLIDASI PENGADAAN HAL-HAL BARU KONSOLIDASI PENGADAAN ADALAH strategi pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan Barang/Jasa sejenis 03. KONSOLIDASI PENGADAAN DILAKSANAKAN OLEH PA/KPA/PPK/UKPBJ PASAL 21 PELAKSANAAN KONSOLIDASI PENGADAAN Perencanaan Persiapan Pemilihan Penyedia Pelaksanaan Serah Terima Pekerjaan DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

PELAKSANA PENELITIAN 04. PELAKSANAAN PENELITIAN HAL-HAL BARU PELAKSANA PENELITIAN Individu/kelompok individu Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Perguruan Tinggi Organisasi Kemasyarakatan Badan usaha 04. PELAKSANAAN PENELITIAN Pelaksana penelitian ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan. PASAL 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian diatur dengan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ristekdikti. DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

05. KERJASAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL HAL-HAL BARU Pengadaan Barang/Jasa dengan jenis/kategori dan nilai tertentu, diikuti oleh pelaku usaha yang berasal dari negara anggota Kerjasama Perdagangan Internasional. Batasan nilai Pengadaan Barang/Jasa dan jenis kategorinya yang dilaksanakan berdasarkan Kerjasama Perdagangan Internasional sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama tersebut. 05. KERJASAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL PASAL 63 DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

06. PENGECUALIAN PASAL 59 Pengadaan pada Badan Layanan Umum HAL-HAL BARU Alutsista & Almatsus Pengadaan tanah Pengadaan pita cukai kerja sama pemerintah dengan badan usaha Pengadaan Pemerintah Desa Jasa profesi tertentu Pembelian berdasarkan tarif resmi pemerintah Tenaga Pendukung Pengadaan Jasa Konsultansi dan/atau Jasa Lainnya dalam rangka pembiayaan APBN melalui utang, pengelolaan portofolio utang, pengelolaan kas, dan pengelolaan penerusan pinjaman Sudah Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan yang Lain Tarif Resmi yang Telah Dipublikasikan Secara Luas 06. PENGECUALIAN Tiket Transportasi Akomodasi Penginapan/Hotel/Ruang Rapat Sewa Ruangan untuk Pameran Pengadaan Barang/Jasa yang Telah Sesuai Praktik Bisnis yang Mapan PASAL 59 Pengadaan pada Badan Layanan Umum Langganan barang/jasa Keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan/seminar Pengadaan yang menggunakan bukti pembelian Pembelian melalui pelelangan oleh pemilik barang/jasa Sayembara Kontes DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

PENYELESAIAN SENGKETA HAL-HAL BARU LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan kontrak dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, dan/atau penyelesaian melalui pengadilan. 07. LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LKPP menyelenggarakan layanan alternatif penyelesaian sengketa berupa layanan penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa. PASAL 82 DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

08. SWAKELOLA TIPE I TIPE IV TIPE II PASAL 23, 46 TIPE III HAL-HAL BARU TIPE I TIPE II direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung jawab Anggaran direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD pelaksana swakelola TIPE SWAKELOLA 08. SWAKELOLA BARU PASAL 23, 46 TIPE IV TIPE III Direncanakan sendiri oleh K/L/PD Penanggungjawab Anggaran dan/atau berdasarkan usulan KELOMPOK MASYARAKAT dan dilaksanakan serta diawasi oleh KELOMPOK MASYARAKAT direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggungjawab Anggaran dan dilaksanakan oleh ORGANISASI KEMASYARAKATAN *Ormas : ICW, AKATIGA, FATAYAT, AISYIAH, dll DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

PENGADAAN BARANG/JASA HAL-HAL BARU KATALOG ELETRONIK E-TENDERING/ E-SELEKSI E-MARKETPLACE PENGADAAN BARANG/JASA K/L/PD PENYEDIA 09. E-MARKETPLACE PEMERINTAH (1/2) Pasal 70 DEFINISI Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerjasama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

09. E-MARKETPLACE PEMERINTAH (2/2) JENIS KATALOG ELEKTRONIK HAL-HAL BARU KATALOG NASIONAL KEBIJAKAN PRIORITAS PRODUK KATALOG KATALOG SEKTORAL Produk UMKM Produk Dalam Negeri Produk Infant Industry Produk ramah lingkungan KATALOG LOKAL TOKO DARING 09. E-MARKETPLACE PEMERINTAH (2/2) PENYELENGGARAAN KATALOG DAERAH B/J yang sesuai dengan kebutuhan daerah Cocok untuk Katalog Lokal/Daerah Penyedia Katalog Lokal adalah UKM setempat Layanan penyedia bersifat daerah setempat Pemilihan Penyedia dilakukan oleh UKPBJ setempat PRODUK DALAM NEGERI Sediaan farmasi dan alat kesehatan 32 Komoditas dengan jumlah 30.834 jenis Produk 48% dari seluruh produk Katalog Pasal 70 DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

HAL-HAL BARU Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dengan keadaan tertentu Salah satu kriteria adalah untuk permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk penyedia Jasa Konsultansi diberikan batasan paling banyak 3 (tiga) kali 10. REPEAT ORDER PASAL 82 DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

E-REVERSE AUCTION 11. E-REVERSE AUCTION HAL-HAL BARU MERUPAKAN E-REVERSE AUCTION pemilihan Penyedia yang mana penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah yang dihasilkan dari proses penyampaian harga penawaran berulang 11. E-REVERSE AUCTION PASAL 82 YANG DAPAT DIGUNAKAN : pada tender cepat; sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran; pembelian melalui Online Shop DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

HAL-HAL BERUBAH AGENDA 04 Perubahan Istilah Perubahan Definisi Perubahan Pengaturan HAL-HAL BERUBAH

PERUBAHAN ISTILAH UKPBJ TENDER POKJA PEMILIHAN DOKUMEN HAL-HAL BERUBAH PERUBAHAN ISTILAH POKJA PEMILIHAN ULP Unit Layanan Pengadaan UKPBJ Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa POKJA ULP Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah K/L/D/I LELANG TENDER DOKUMEN PEMILIHAN DAFTAR HITAM SANKSI DAFTAR HITAM DOKUMEN PENGADAAN DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

PERUBAHAN DEFINISI Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010 HAL-HAL BERUBAH Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010 Kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PERUBAHAN DEFINISI Unit organisasi K/L/pemerintah daerah/I yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada Unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan (center of excellence) Pengadaan Barang/Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daftar rencana kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Tidak didefinisikan Rencana Umum Pengadaan DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

PERUBAHAN DEFINISI Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010 HAL-HAL BERUBAH Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010 Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik layanan pengadaan secara elektronik PERUBAHAN DEFINISI Pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat Swakelola Metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa Metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia dalam keadaan tertentu Penunjukkan Langsung DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

PERUBAHAN DEFINISI Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010 HAL-HAL BERUBAH Perpres No. 54/2010 Revisi Perpres No. 54/2010 Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang / pekerjaan konstruksi /jasa konsultansi/jasa lainnya. Pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan perjanjian Penyedia Barang/Jasa Pemerintah PERUBAHAN DEFINISI Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan Panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Tim yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa hasil pekerjaan Barang/Jasa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

Paket di bawah Rp2,5 Milyar diperuntukkan bagi Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 1. Usaha Mikro dan Kecil LAMA Paket di bawah Rp2,5 Milyar diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil BARU Pencantuman Produk Usaha Mikro dan Kecil dalam eKatalog Paket dibawah Rp2,5 Milyar dicadangkan dan diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil Pembelian Produk/Jasa Usaha Mikro dan Kecil melalui Swakelola Alasan : Karena peran Usaha Mikro dan Kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah masih sangat kecil di mana tidak semua paket dibawah Rp2,5 Milyar mampu dilaksanakan oleh Usaha Mikro dan Kecil sehingga diperlukan bauran kebijakan untuk meningkatkan dan memperluas peran Usaha Mikro dan Kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

ULP memiliki Tugas Melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang /Jasa Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 2. UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ULP memiliki Tugas Melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang /Jasa Alasan : Mengembangkan dan “membesarkan” fungsi ULP tidak hanya pada proses pemilihan, namun meliputi beberapa fungsi dalam pengadaan sehingga menjadi center of excellence pengadaan. Memiliki tugas : Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pengelolaan fungsi layanan pengadaan secara elektronik Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya Tugas pengelolaan fungsi layanan pengadaan secara elektronik dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah. DRAF REVISI PERPRES NO.54 THN.2010

3. BATAS NILAI ∞ PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI E-PURCHASING Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 3. BATAS NILAI BATAS NILAI PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI BARU MAX 100 JUTA Alasan : Menyesuaikan pasar jasa konsultansi agar pemerintah mendapatkan konsultan yang berkualitas LAMA MAX 50 JUTA BATAS NILAI E-PURCHASING OLEH PEJABAT PENGADAAN ∞ LAMA BARU TIDAK DIBATASI MAX 200 JUTA Alasan : Keseimbangan tanggung jawab dan resiko yang ditanggung Pejabat Pengadaan Batas Nilai

Persyaratan Penyedia dirumuskan secara mendetail Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 4. PERSYARATAN PENYEDIA LAMA Persyaratan Penyedia dirumuskan secara mendetail BARU Persyaratan Penyedia dirumuskan secara sederhana “Penyedia wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan” Alasan : Untuk memudahkan penyedia serta menyesuaikan dengan pengaturan persyaratan masing-masing sektor usaha

5. Penanganan Kondisi Darurat Pengadaan Dalam Rangka LAMA BARU Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 5. Pengadaan Dalam Rangka Penanganan Kondisi Darurat LAMA BARU Tidak ada pemisahan dalam pengaturan penunjukan langsung Pemisahan pengaturan pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan pengaturan penunjukan langsung Alasan : Memperjelas sehingga pengaturannya tidak menjadi satu dan menimbulkan kebingungan dengan pengaturan penunjukan langsung

6. HARGA PERKIRAAN SENDIRI HPS DIKECUALIKAN UNTUK LAMA BARU Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 6. HARGA PERKIRAAN SENDIRI Kontes/Sayembara Pengadaan Langsung dengan Bukti Pembelian LAMA HPS DIKECUALIKAN UNTUK Pengadaan sampai dengan nilai Rp10.000.000 Pengadaan melalui E Purchasing Tender Pekerjaan Terintegrasi BARU Alasan : Menyederhanakan dan Mempermudah Proses Pengadaan

X 7. JAMINAN PENAWARAN dalam pelaksanaan pemilihan Lama Baru Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 7. JAMINAN PENAWARAN Lama Baru Diberlakukan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya dengan nilai Pengadaan di atas Rp10 Miliar, dengan nilai 1% -3% dari HPS Tidak diberlakukan X Jaminan Penawaran Alasan : Menjaga keseimbangan risiko atas waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan pemilihan

Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan dalam hal: Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 8. TENDER INTERNASIONAL Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan dalam hal: Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Lama Baru Lama Baru > Rp 100 Milyar > Rp 1 Trilyun > Rp 10 Milyar > Rp 25 Milyar Barang Jasa Lainnya Lama Baru Lama Baru > Rp 20 Milyar > Rp 50 Milyar > Rp 20 Milyar > Rp 50 Milyar Lama Baru Belum diatur PBJ yang dibiayai Lembaga Penjamin Kredit Ekspor/ Kreditor Swasta Asing Alasan : Mengutamakan dan Menyesuaikan dengan kemampuan penyedia domestik

9. JENIS KONTRAK LAMA BARU Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 9. JENIS KONTRAK LAMA BARU PENGADAAN BARANG/ PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA PENGADAAN BARANG/JASA Dibagi dalam ; Kontrak berdasarkan cara pembayaran (4 jenis); Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran (2 jenis); Kontrak berdasarkan sumber pendanaan (3 jenis); dan Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan (2 jenis). Lumsum Harga Satuan Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Terima Jadi (Turnkey) Kontrak Payung (Indefinite Delivery Contract) PENGADAAN JASA KONSULTANSI Lumsum Waktu Penugasan (Time Based) Kontrak Payung (Indefinite Delivery Contract) Alasan : Penyederhanaan dan menyesuaikan dengan best practice

10. PERUBAHAN KONTRAK LAMA BARU LUMSUM SEMUA JENIS KONTRAK Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 10. PERUBAHAN KONTRAK Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, berlaku untuk pekerjaan dengan kontrak LAMA BARU LUMSUM SEMUA JENIS KONTRAK HARGA SATUAN GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN

11. PENYESUAIAN HARGA LAMA BARU Hal-hal Berubah >> Perubahan Pengaturan 11. PENYESUAIAN HARGA LAMA BARU Diberlakukan Pada Kontrak Tahun Jamak Yang Masa Pelaksanaannya LEBIH DARI 12 BULAN LEBIH DARI 18 BULAN Pemberlakuan Penyesuaian Harga MULAI BULAN KE 13 MULAI BULAN KE 13 Alasan : Penyederhanaan dan menyesuaikan dengan best practice

AKHIR PRESENTASI TERIMA KASIH www.LKPP.go.id