HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Tugas: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM PERDATA BAGI WARGA NEGARA Fungsi: Perumusan, Pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi administrasi di bidang hukum perdata * Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Layanan Administrasi Hukum Bagi Warga Negara Secara sederhana untuk mengakomodir perbuatan privat antar Warga Negara yang dibuat dalam suatu dokumen perikatan, sehingga menjadi dokumen publik; Melindungi kepentingan publik atas perikatan perdata yang dibuat oleh Warga Negara (Asas kebebasan berkontrak)
WNI / WNA Social and Business Field Family Law Field Layanan Administrasi Hukum Perdata KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Family Law Field Pertanyaan: Bagaimana dengan individu yang tidak punya kewarganegaraan atau bekewarganegaraan ganda??
Layanan Administrasi Hukum Keperdataan dalam aspek Bisnis dan Sosial Badan Hukum (Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan); Sertifikat Jaminan Fidusia; Profesi Notaris; Profesi Penerjemah Tersumpah; Profesi Kurator/Kurator Negara. Layanan Administrasi Hukum Keperdataan dalam aspek Hukum Keluarga Wasiat
Syarat Kewarganegaraan Mutlak - dalam Layanan Administrasi Hukum Keperdataan (untuk seluruh Aspek Layanan), antara lain: 1. Administrasi Badan Hukum PT WNI/WNA Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Keterangan lain dalam Anggaran Dasar PT memuat sekurang-kurangnya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan , pendiri perseroan, direksi dan komisaris, serta pemegang saham
Syarat Kewarganegaraan 2. Administrasi Badan Hukum Yayasan WNI/WNA Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan: Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas
Syarat Kewarganegaraan 3. Administrasi Badan Hukum Perkumpulan WNI/WNA Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 3. Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia WNI/WNA Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Layanan Administrasi Hukum Keperdataan dalam aspek Hukum Keluarga PENDAFTARAN WASIAT Setiap Orang (WNI/WNA) berhak untuk membuat wasiat (testament); Penyimpangan terhadap Waris/Hukum Waris; Dibuat dihadapan Notaris sebelum Pemberi Wasiat Meninggal dunia; Secara administratif tidak ada syarat mencantumkan kewarganegaraan dalam pelaporan kepada Kementerian Hukum dan HAM; Terbatas kepada wasiat yang dilaporkan oleh Notaris;
Secara administratif tidak ada syarat mencantumkan kewarganegaraan dalam pelaporan kepada Kementerian Hukum dan HAM Tetapi Tergantung pada Objek wasiat (harta/hutang) apakah menerapkan syarat kewarganegaraan; Dalam hal terjadi sengketa pemberian kuasa – mensyaratkan kepada identitas dan kewarganegaraan; Peralihan Objek wasiat (harta/hutang) ada syarat warga negara (WNI/WNA)
Dwi Kewarganegaraan (Kewarganegaraan Ganda) Ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan tidak ada mencantumkan ketentuan yang melarang layanan administrasi hukum keperdataan kepada individu yang memiliki kewarganegaraan; Hanya mensyaratkan (secara formil administratif) terhadap adanya kewarganegaraan subjek hukum.
Konsepsi Pemikiran (Analisa) Indonesia menganut prinsip pengakuan terhadap Kewarganegaraan Ganda Terbatas (UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan); Terhadap anak sebelum 18 Tahun/Menikah; Anak < 18 Tahun dapat menjadi subjek penerima Wasiat; Anak < 18 Tahun dapat menerima Waris (termasuk waris dalam bentuk saham di Perseroan Terbatas/lihat akibta hukum peralihan saham) Pada umumnya syarat administrasi hukum berlaku bagi WNI/WNA – bukan bagi yang tidak memiliki kewarganegaran.
Kesimpulan Syarat adanya kewarganegaraan subjek (individu) telah menjadi norma layanan administrasi hukum keperdataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait aspek layanan; layanan administrasi hukum keperdataan dapat diberikan kepada subjek (individu) yang berkewarganegaraan ganda, sepanjang pada saat pembuktian formil harus memilih salah satu identitas kearganegaraanya untuk diserahkan sebagai syarat formil dokumen layanan; layanan administrasi hukum keperdataan tidak dapat diberikan kepada subjek (individu) yang tidak memiliki kewarganegaraan
DIREKTORAT PERDATA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-5, Eks. Gedung Mulia, Lt. 17 Jakarta 12940 Tel. +62 21 52202387-90 Fax. +62 21 522 1615 e-mail: dpsilitonga@gmail.com